Senin, 01 Oktober 2007

HUKUM ORAL SEX

HUKUM ORAL SEX

Memang masalah oral sex menjadi titik perbedaan dikalangan fuqoha. Sebagian melarangnya dengan beragam alasan, sedangkan yang lainnya memakruhkan bahkan ada yang membolehkannya. Masing-masing datang dengan argumentasinya yang bila dibanding-bandingkan kelihatannya sama-sama kuat dan masuk akal. Lalu kenapa mereka berbeda pendapat ? Karena memang tidak ada nash yang sharih (jelas) yang secara eksplisit melarangnya. Maka umumnya pendapat ahli zhahir membolehkannya karena memang tidak ditemukan sebuah nash pun yang melarangnya. Ada juga yang berhujjah dengan pengertian 'harts' yang berarti ladang dalam menafsirkan ayat yang berbunyi "Nisaukum hartsun lakum fa`tu hartsakum anna syi`tum" (istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu inginkan. (QS. Al-Baqarah : 223). Jadi bila mengacu pada pendapat ini, apapun style yang dilakukan boleh-boleh saja karena istrimu adalah ladangmu sendiri. Karena itu mereka mengkategorikannya sebagai bagian dari foreplay (muda`abah) dalam hubungan suami istri. Sedangkan para ulama yang memakruhkan atau melarangnya, memberi alasan dengan beragam argumen, seperti mengurangi muru`ah (kehormatan), atau memasukkannya ke dalam kategori 'tidak menjaga kemaluan'. Bahkan mereka juga menggunakan surat AL-Baqarah : 223 dalam melarangnya. Menurut mereka benar bahwa Allah memerintahkan untuk mendatangi ladangmu begaimanapun yang kamu mau. Tetapi harus diingat bahwa yang diperintahkan Allah itu mendatangi `ladang` dan maksud `ladang` disini adalah kemaluannya dan bukan bagian tubuhnya yang lain.

Wallahu a`lam bis-shawab.
.

HUKUM NIKAH SIRRI

HUKUM NIKAH SIRRI

Terlebih dahulu kita harus memahami apakah arti dari nikah sirri itu. Pertama, nikah sirri yang didefinisikan dalam fiqih, yaitu nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini ada dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahannya, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu: 7/81). Kedua, nikah sirri yang dipersepsikan masyarakat, yaitu pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi ke KUA. Masyarakat menganggap bahwa pernikahan yang dilaksanakan walaupun tidak dirahasiakan, tetap dikatakan nikah sirri selama belum didaftarkan secara resmi ke KUA.Tentang definisi pertama, dimasalahkan karena sifatnya dirahasiakan, padahal dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Umumkanlah pernikahan.” Maka para ulama berselisih pendapat, apakah i’lan (pemberitahuan) merupakan syarat nikah atau bukan. Pertama, pendapat kebanyakan para ulama; Abu Hanifah, Malik, asy-Syâfi’iy, Ahmad, an-Nakhâ’iy, ats-Tsauriy, dan al-Auza’iy, bahwa i’lan (pemberitahuan) itu sunnah dan adanya saksi itu wajib. Kedua, pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, bahwa i’lan (pemberitahuan) itu syarat sah nikah, dan adanya saksi itu sunnah. Menurut beliau, bila nikah tanpa saksi lalu diumumkan pada khalayak manusia, maka nikahnya sah karena maksud dari saksi sudah terpenuhi. Ketiga, pendapat lain dari Ahmad, bahwa adanya saksi dan i’lan (pemberitahuan) menjadi syarat sah nikah. Keempat, pendapat yang nyeleneh yang menyatakan bahwa keduanya bukan syarat sah nikah. Yang menjadi perselisihan, adalah bila nikah telah dihadiri saksi tanpa ada i’lan (pemberitahuan), atau nikah yang ada i’lan (pemberitahuan) tanpa didatangi saksi. Yang lebih mendekati kebenaran, bahwa yang termasuk syarat nikah adalah i’lan (pemberitahuan) walaupun tidak disaksikan dua saksi. Tapi tetap bahwa adanya saksi lebih baik dan dianjurkan. Maka nikah sirri dengan definisi yang pertama tidak dibenarkan, karena tidak ada i’lan (pemberitahuan), padahal termasuk dari syarat sah nikah. Adapun nikah sirri menurut definisi yang kedua tetap sah, karena semua rukun sudah dilaksanakan. Tapi tetap pendaftaran ke KUA mesti dilakukan karena berkaitan erat dengan maslahat kemasyarakatan dan kewarganegaraan. (Shahih Fiqhus Sunnah: 3/149)

HUKUM GAMBAR

HUKUM GAMBAR

Pendahuluan
Segala puji bagi Alloh Ta’ala, sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan dan qudwah kita Muhammad bin Abdillah, segenap keluarga dan shahabat beliau serta orang-orang yang selalu istiqomah dan komitmen terhadap jejak dan jalan beliau sampai hari kiamat.
Dan sungguh Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda beliau, baik yang tertulis dalam Sunan, Musnad dan ash-Shihah yang menunjukkan diharamkannya gambar makhluk yang bernyawa, baik berwujud manusia atau selainnya. Sehingga kita dianjurkan dan diperintahkan untuk memusnahkan gambar-gambar tersebut bahkan para tukang gambarnya mendapatkan laknat dan mereka termasuk seberat-berat manusia yang akan mendapatkan siksa pada hari kiamat kelak.
Namun gambar dalam pengertian pada kitab-kitab hadits tersebut, adalah gambar dalam makna melukis dengan tangan, sehingga gambar dalam makna fotografi yang berkembang saat ini, menjadi hal yang diperselisihkan.
Dan untuk lebih jelasnya, dalam rubik ini akan kami paparkan permasalahan ini secara terperinci berkaitan tentang hakikat dan hukum gambar yang sebenarnya (yang diharamkan dan yang diperbolehkan) berdasarkan dalil-dalil yang shohih berikut pendapat sebagian Ulama tentang masalah ini. Insya Alloh .
Hakikat Gambar
Pada hakikatnya menggambar itu terbagi menjadi dua bentuk:
Gambar dengan tangan (melukis), yaitu seseorang dengan keahlian tangan dan inspirasinya menggambar atau melukis dengan memakai alat-alat lukis, baik yang dilukisnya itu dalam bentuk makhluk hidup yang bernyawa ataupun selainnya.
Gambar dengan alat ( fotografi/kamera ), yaitu seseorang dengan memakai kecanggihan tehnologi (kamera) memindahkan media yang dinginkan menjadi sebuah gambar, baik media tersebut dalam bentuk makhluk hidup bernyawa atau selainnya.
HUKUM GAMBAR
Sebelum kita bahas tentang hukum gambar sebenarnya dalam timbangan syara’, maka perlu diketahui dan dipahami bahwa gambar berdasarkan hukumnya bisa terbagi menjadi dua bagian.
Gambar yang tidak bernyawa
Seperti gunung, sungai, matahari, bulan dan pepohonan atau benda mati yang lain. Maka yang demikian tidak terlarang menurut mayoritas Ulama, meskipun ada yang berpendapat tidak bolehnya menggambar sesuatu yang berbuah dan tumbuh seperti pohon, tumbuh-tumbuhan dan semacamnya, namun pendapat ini lemah.
Gambar yang bernyawa
Menggambar semacam ini terbagi menjadi dua bentuk:a.Menggambar dengan tangan (melukis), maka yang seperti ini terlarang dan hukumnya haram. Dan perbuatan yang demikian termasuk salah satu dari dosa-dosa besar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang telah memberikan peringatan dan ancaman keras sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits di bawah ini:
1. Riwayat Ibnu Abbas:
Artinya, “Setiap pelukis berada dalam neraka, dijadikan kepadanya setiap apa yang dilukis/digambar bernyawa dan mengadzabnya dalam neraka Jahannam.” (H.R Muslim).
2.Riwayat Abu Khudzaifah
Bahwa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang makan riba, dan orang yang memberi makan dari riba, dan orang yang bertato, dan yang minta ditato, dan pelukis/tukang gambar.” (H.R Bukhori )
2. Riwayat ‘Aisyah
Bahwa Rosululloh Shollallohu alaihi wa sallam bersabda, “Seberat-berat manusia yang teradzab pada hari kiamat adalah orang-orang yang ingin menyerupai ciptaan Alloh.” ( H.R Bukhori dan Muslim ).
3. Riwayat Abu Huroiroh,
Beliau mendengar Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Alloh Ta’ala berfirman: Dan siapa yang lebih celaka daripada orang yang menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaklah mereka ciptakan sebutir jagung, biji-bijian dan gandum (pada hari kiamat kelak).” (H.R Bukhori dan Muslim)
a. Menggambar dngan Menggunakan Tangan
Dan menggambar (melukis) yang dimaksud pada beberapa hadits di atas adalah menggambar dengan tangan, yaitu seseorang dengan keahlian dan inspirasinya serta imajinasinya memindahkan sebuah gambar ke dalam kanvas dengan tangannya sampai kemudian sempurna menyerupai ciptaan Alloh Ta’ala, karena dia berusaha memulai sebagaimana Alloh Ta’ala memulai, dan menciptakan sebagaimana Alloh Ta’ala menciptakan. Dan meskipun tidak ada niatan sebagai upaya penyerupaan, namun suatu hukum akan berlaku apabila tergantung atas sifatnya. Maka manakala terdapat sifat, terdapat pula hukum, dan seorang pelukis gambar apabila melukis/menggambar sesuatu maka penyerupaan itu ada (terjadi) walaupun tidak diniatkan. Dan seorang pelukis pada umumnya tidak akan bisa terlepas dari apa yang diniatkan sebagai penyerupaan, dan ketika apa yang digambar itu hasilnya lebih baik dan memuaskan maka seorang pelukis akan bangga dengannya. Dan penyerupaan akan terjadi hanya dengan apa yang dia gambar, baik dikehendakinya atau tidak. Karena itulah ketika seseorang melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang lain, maka kita akan berkata: “Sesungguhnya perbuatan ini menyerupai perbuatan itu, walaupun yang melakukan tidak bermaksud menyerupai.“
b.Menggambar dengan menggunakan selain tangan,
Seperti menggambar dengan kamera (fotografi), yang dengannya sesuatu ciptaan Alloh Ta’ala bisa berubah menjadi sebuah gambar, dan orang yang melakukannya tanpa melakukan sesuatu kecuali mengaktifkan alat kamera tersebut yang kemudian menghasilkan sebuah gambar pada sebuah kertas.
Maka bentuk menggambar semacam ini, di dalamnya terdapat permasalahan diantara para Ulama’, karena yang demikian tidak pernah ada dan terjadi pada jaman Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam, khulafa’ur Rosyidin, dan Ulama terdahulu dari kalangan as-Salaf. Sehinga Ulama setelah mereka berbeda pendapat dalam menyikapinya:
1. Sebagian dari mereka mengatakan tidak boleh, dan hal ini sebagaimana menggambar dengan tangan berdasarkan keumuman lafadz (secara uruf/kebiasaan).
2. Sebagian dari mereka membolehkan, karena secara makna bahwa mengambar dengan memakai alat kamera tidak seperti perbuatan pelukis yang dengannya ada penyerupaan terhadap ciptaan Alloh Ta’ala. Dan pendapat yang mengatakan diharamkannya menggambar dengan memakai alat kamera lebih berhati-hati, sementara pendapat yang mengatakan halalnya lebih sesuai dengan kaidah yang ada. Akan tetapi mereka yang mengatakan halal ini mensyaratkan agar gambar yang dihasilkan tidak merupakan perkara yang haram seperti gambar wanita (bukan mahrom), atau gambar seseorang dengan maksud untuk digantungkan dalam kamar untuk mengingatnya (sebagai pajangan), atau gambar yang tersimpan dalam album untuk dinikmati dan diingat. Maka yang demikian haram hukumnya karena mengambil gambar dengan alat kamera dan menikmatinya dengan maksud selain untuk dihina dan dilecehkan haram menurut sebagian besar Ulama sebagaimana yang demikian telah dijelaskan dalam as-Sunnah as-Shohihah. Adapun terhadap gambar (foto) yang digunakan untuk tujuan dan kepentingan tertentu, seperti foto untuk KTP, paspor, STNK, dan kegiatan yang dengannya diminta sebagai bukti kegiatan maka yang demikian tidaklah terlarang.Sementara foto kenangan, seperti pernikahan, dan acara-acara selainnya yang dengannya untuk dinikmati tanpa ada kepentingan yang jelas maka hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam saat menjelaskan bahwa para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar. Dan bagi siapa saja yang memiliki foto-foto demikian agar memusnahkannya, sehingga kita tidak berdosa lantaran foto-foto tersebut. Dan tidak ada perbedaan, apakah gambar tersebut memiliki bayangan (berbentuk) atau tidak, sebagaimana tidak ada perbedaan apakah menggambarnya dalam rangka untuk main-main, atau menggambarnya di papan tulis untuk menjelaskan makna sesuatu agar mudah dipahami oleh siswa, dan yang demikian maka seorang guru tidak boleh menggambar di papan tulis gambar manusia ataupun hewan. Namun dalam keadaan terpaksa, seorang guru boleh menggambar bagian dari tubuh seseorang, seperti kaki kemudian menjelaskannya dan setelah itu menghapusnya, dan kemudian menggambar tangan, atau kepala sebagaimana cara di atas. Maka yang demikian tidak terlarang.
Hukum Melihat Gambar
Adapun hukum melihat gambar yang terdapat dalam majalah, koran, televisi (termasuk internet karena pada dasarnya dapat disebut majalah elektronik) secara terperinci sebagai berikut:
1. Gambar Manusia
Jika yang dilihat gambar manusia dengan maksud untuk kenikmatan dan kepuasan maka yang demikian haram hukumnya, dan jika bukan dalam rangka itu yang dengan melihatnya tidak dengan tujuan kepuasaan atau kenikmatan, hati dan syahwatnya tidak tergerak karena hal itu, maka tidak apa-apa. Dan hal inipun dengan syarat terhadap mereka yang halal untuk dilihat, seperti laki-laki melihat laki-laki, dan wanita melihat wanita menurut pendapat yang kuat hal ini tidak terlarang dengan syarat sesuai dengan kebutuhan (seperlunya) alias bukan semata karena menginginkan gambar itu. Dan jika yang dilihat adalah mereka yang tidak halal untuk dilihat, seperti laki-laki melihat wanita (bukan mahrom), maka hukum tentang hal ini masih samar dan meragukan namun pendapat yang berhati-hati adalah tidak melihatnya karena khawatir terjadi fitnah Sebagaimana sabda Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud Rodhiallohu anhu :“Janganlah seorang wanita tidur bersama dalam satu selimut (bersentuhan tubuh) dengan wanita yang lain sehingga dia membeberkan sifatnya kepada suaminya seolah-olah melihat wanita tersebut.“ (HR.Bukhori ). Dan membeberkan sifat sesuatu melalui gambar (bentuk tubuh) lebih mengena daripada dengan sekedar membeberkan sifat saja. Dan menjauhi dari setiap perantara fitnah merupakan perkara yang harus dilakukan.
Catatan:
Untuk menghindari kesalahpahaman seakan laki-laki boleh melihat gambar sekalipun gambar wanita asing, maka hal ini perlu dirinci lebih lanjut, yaitu:
Jika yang dilihat adalah wanita tertentu (secara khusus/pribadi karena sudah dikenal atau diidolakan) dengan tujuan menikmati dan untuk kepuasan syahwat, maka hukumnya haram karena ketika itu jiwanya sudah tertarik padanya dan terus memandang, bahkan bisa menimbulkan fitnah besar. Dan jika tidak demikian, dalam artian hanya sekedar melihat tanpa ada perasaan apa-apa (numpang lewat saja) dan tidak membuatnya mengamat-amati, maka pengharaman terhadap hal seperti ini perlu diberi catatan dulu, karena menyamakan melihat sekilas dengan melihat secara hakiki tidaklah tepat karena adanya perbedaan dari keduanya amat besar, akan tetapi sikap yang utama adalah menghindari karena hal itu menuntun seseorang untuk meilihat dan selanjutnya mengamat-amati, kemudian menikmati dengan syahwat, oleh karena itulah Rosululloh melarang hal itu sebagaimana hadits (artinya),
“Janganlah seorang wanita tidur bersama dengan wanita yang lain dalam satu selimut (bersentuhan tubuh) sehingga dia membeberkan sifatnya kepada suaminya seolah-olah melihat wanita tersebut.“ (H.R. Bukhari ).
Sedangkan bila terhadap bukan wanita tertentu (tidak bersifat khusus/pribadi dan pada asalnya tidak mengenalnya), maka tidak apa-apa melihatnya bila tidak khawatir terjerumus ke dalam larangan syari’at.
2. Gambar selain manusia, maka tidak apa-apa melihatnya selama ia tidak bermaksud untuk memilikinya.

Penutup
Dari penjelasan di atas, kita berharap permasalahan yang ada menjadi jelas. Semoga Alloh Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufiq kepada kita semua. Wallohu a’lam bish showab.(Disarikan dari Majmû’ Fatâwa Wa Rasâ`il Syaikh Muhammad Bin Sholih al-Utsaimîn, oleh Fahd Bin Nâshir Bin Ibrohim as-Sulaiman)

RIBA

RIBA

Riba artinya kelebihan atau penambahan. Menurut syara', (artinya ialah) tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan persentase yang ditetapkan. Orang-orang Arab mengenal riba dari orang Yahudi yang banyak tinggal di Madinah. Sebelum Islam datang, orang-orang Yahudi biasa melakukan riba dengan bunga berkisar antara 40 hingga 100 persen.
Kata riba dalam al-Quran ditemukan sebanyak tujuh kali pada QS al- Baqarah, 2: 275, 276, 278 dan 279,
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ ß,ysôJtƒ ª!$# (#4qt/Ìh9$# ‘Î/öãƒur ÏM»s%y‰¢Á9$# 3 ª!$#ur Ÿw =Åsム¨@ä. A‘$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ $yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qß™u‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[1] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[2]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[3](sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[4]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[5].
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
QS ar-Rûm, 30: 39,
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh‘ (#uqç/÷ŽzÏj9 þ’Îû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ y‰YÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y— šcr߉ƒÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$#
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
QS an-Nisâ’, 4: 161,
ãNÏdÉ‹÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ô‰s%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRô‰tGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#x‹tã $VJŠÏ9r&
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Dan QS Âli ‘Imrân, 3: 130,
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ҕB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè?
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[6] dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan.
Islam mengharamkan riba dalam segala bentuknya. Larangan tersebut dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Menurut nas Alquran, dasar hukum pelarangan riba secara bertahap adalah sebagai berikut.
Pada tahap pertama, turun QS ar-Rûm, 30: 39.
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh‘ (#uqç/÷ŽzÏj9 þ’Îû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ y‰YÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y— šcr߉ƒÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$#
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Dalam ayat tersebut Allah SWT mencela riba dan memuji zakat. Ayat ini secara halus menyebutkan bahwa riba itu tidak baik dan tidak bermanfaat bagi pelakunya karena si pelaku tidak tidak akan mendapat pahala di sisi Allah SWT. Sebaliknya, dalam ayat ini dijelaskan bahwa perbuatan yang baik dan terpuji adalah zakat yang akan menghasilkan pahala di sisi Allah SWT di akhirat.
Pada tahap kedua, turun QS an-Nisâ’, 4: 161,
ãNÏdÉ‹÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ô‰s%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRô‰tGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#x‹tã $VJŠÏ9r&
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Dalam ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa riba diharamkan bagi orang Yahudi. Namun, mereka melanggar larangan tersebut dan hal ini merupakan salah satu penyebab kemurkaan Tuhan terhadap mereka. Dalam ayat ini, Allah SWT sudah mengisyaratkan riba itu dilarang atau diharamkan bagi orang Yahudi, tetapi belum ditemukan nas secara mutlak yang menjelaskan bahwa riba itu haram bagi kaum muslimin.
Pada tahap ketiga, turun QS Âli ‘Imrân, 3: 130
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ҕB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè?
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[7][228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Dalam ayat ini terdapat nash (teks) yang -- secara jelas -- mengharamkan riba, yang disertai dengan penjelasan yang menerangkan riba yang bersifat pemerasan dari golongan ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah itu megandung penganiayaan. Dengan riba, pihak yang berutang pada umumnya kaum lemah (dhuafâ’) tidak mampu mengembalikan utangnya kepada pihak yang meminjamkan.
Jika tidak bisa melunasi utangnya pada waktu yang dijanjikan, pihak yang berutang dipaksa melipatgandakan pembayaran utangnya dengan imbalan penundaan jangka waktu pembayaran. Riba seperti ini disebut riba an-nasi'ah (riba penundaan) dan dalam ayat tersebut dihukumkan haram secara juz'iy (sebagian). Artinya, riba yang diharamkan hanya yang mempunyai sifat berlipat ganda (adh'âfan mudhâ’afah. Mengenai riba yang tidak berlifat ganda, hukumnya ditetapkan oleh Allah SWT dalam ayat yang turun berikutnya.
Adapun pada tahap keempat atau tahap terakhir, turun QS al-Baqarah,2: 275, 276, 278 dan 279,
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ ß,ysôJtƒ ª!$# (#4qt/Ìh9$# ‘Î/öãƒur ÏM»s%y‰¢Á9$# 3 ª!$#ur Ÿw =Åsム¨@ä. A‘$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ $yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qß™u‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[8] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[9]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[10](sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[11]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[12].
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Di dalam ayat-ayat tersebut terdapat keterangan yang mengharamkan riba secara mutlak, jelas dan tegas, tidak terapat keraguan lagi. Kedua tahapan yang terakhir menjelaskan bahwa riba dalam jenis dan bentuk apa pun tetap haram dan tidak diperbolehkan mengambil dan memakannya. Bahkan Allah SWT memerintah manusia untuk meninggalkan sisa riba yang berlipat ganda yang belum dipungut.
(Disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta)

[1] Riba itu ada dua macam: nasîah dan fadhl. riba nasîah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasîah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[2] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[3] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

[4] yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[5] maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.

[6] yang dimaksud riba di sini ialah riba nasî'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasî'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasî'ah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasî'ah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

[7] yang dimaksud riba di sini ialah riba nasî'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasî'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasî'ah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasî'ah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

[8] Riba itu ada dua macam: nasîah dan fadhl. riba nasîah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasîah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[9] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[10] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

[11] yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[12] maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.

SYUBHAT

Syubhat

Seperti dijelaskan dalam kamus Al Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, kata syubhat berasal dari kata isytabaha artinya perkara yang tidak jelas halal dan haramnya atau meragukan, samar. Bersumber dari Amir, ia berkata: ''Saya mendengar Nu'man bin Basyir berkata, ''Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ''Sesungguhnya perkara halal dan haram itu adalah jelas. Di antara keduanya ada beberapa perkara yang masih samar (tidak tentu apakah dihalalkan atau diharamkan dan orang ragu dalam memutuskan hukumnya). Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Oleh karena itu barangsiapa yang berhati-hati dari perkara syubhat, maka telah membersihkan diri (daripadanya) untuk menjunjung agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh bergelimpangan dalam syubhat, maka seperti penggembala yang menggembala ternaknya di sekitar tanah larangan. Sudah tentu dia akan terjerumus di dalamnya. Ingat! Sesungguhnya semua raja mempunyai larangan. Ingat! Sesungguhnya larangan Allah di atas bumi adalah apa yang diharamkan. Ingat! Sesungguhnya di dalam tubuh ada sekerat daging. Bila baik maka seluruh tubuh akan baik dan bila rusak maka seluruh tubuh akan rusak pula. Ingat daging itu adalah hati.'' (HR Bukhari).
Berkaitan dengan syubhat ini, Imam Al Ghazali seperti ditulis dalam dalam buku Ringkasan Ihya 'Ulumuddin Upaya Menghidupkan Ilmu Agama, Terbitan Himmah Jaya Surabaya memberi penjelasan mengenai syubhat. Ia memisalkan air hujan yang pada dasarnya halal seperti sudah hak kita untuk memilikinya kecuali kalau sudah diambil oleh orang lain.
Apabila diragukan, maka ada di tengah-tengah antara yang mengharamkan serta menghalalkannya. Hal tersebut bisa sama sifatnya atau yang satu lebih menonjol daripada yang lainnya. Apabila keduanya kemungkinan sama, maka hukumnya ialah menurut yang diketahui sebelumnya. Jikalah salah satu itu menonjol, hukumnya menurut yang menonjol. Hal tersebut sudah menjadi jelas menurut empat macam.
Yang pertama, pengharamannya sudah diketahui, lalu timbul keraguan tentang kehalalannya. Misal, anak panah yang dilepaskan sehingga melukai hewan buruan, kemudian terjatuh di dalam air sehingga mati serta tidak diketahui apakah matinya karena tenggelam atau justru sebab terluka. Untuk kasus ini hukumnya haram, sebab asalnya sudah haram. Kecuali matinya disebabkan hal-hal tertentu. Maka keyakinan tidak dihilangkan oleh keraguan.
Yang kedua, jikalau diketahui kehalalannya namun diragukan tentang halal yang mengharamkannya, maka hukumnya ialah halal. Yang ketiga, jika asalnya ialah pengharamannya, akan tetapi terjadi sesuatu yang menyebabkan penghalalannya dengan dugaan yang kuat, maka keharamannya diragukan sedangkan yang unggul adalah kehalalannya. Contohnya, jika seseorang sedang memanah seekor hewan buruan, kemudian buruan tersebut hilang. Lalu ia mendapatinya sudah mati serta tidak ada bekas padanya, melainkan panahnya. Ada kemungkinan ia mati sebab jatuh atau sebab lain.
Yang keempat, jika kehalalannya diketahui akan tetapi timbul dugaan yang kuat tentang adanya sesuatu yang mengharamkannya, maka hukum yang pertama menjadi hilang sebab lemah. Satu contoh, kuat dugaannya salah satu dari dua bejana terkena najis berdasarkan suatu tanda tertentu yang dapat menimbulkan dugaan itu menguat. Maka, air dalam bejana itu haram untuk diminum serta tidak boleh digunakan untuk berwudhu.

RUQYAH

Ruqyah

Kata ruqyah dalam bahasa Arab diartikan sebagai perlindungan. Ia diartikan juga sebagai mantra, yakni kalimat-kalimat yang dianggap bepotensi mendatangkan daya gaib atau susunan kata yang berunsur puisi yang dianggap mengandung kekuatan gaib. Mantra dibaca oleh yang memercayainya guna meminta bantuan kekuatan yang melebihi kakuatan natural, guna meraih manfaat atau menampik mudharat. Demikian yang termuat dalam kamus al-Munjid. Dalam kamus al-Mu'jam al- Wasith, kata raqa-ruqyat diartikan sebagai (memohonkan perlindungan) terhadap orang sakit yan diruqyah, misalnya dengan berucap, ''Dengan nama Allah saya meruqyahmu dan semoga Allah menyembuhkanmu.
Ulama berpendapat bahwa dalam Alquran terdapat satu kata yang seakar dengan kata ruqyah (mantra) yaitu dalam firman-Nya pada QS. Alqiyamah [75]: 27. ''Dan katakanlah (kepadanya): ''Siapakah yang dapat menyembuhkan?
Ayat tersebut berbicara tentang orang yang selama ini sangat durhaka dan mencintai kehidupan duniawi dan ketika nyawanya telah mendesak sehingga sampai ke kerongkongan, maka ketika itu gelisahlah semua yang mencintainya dan saat itu, menurut Allah, situasi yang sakit itu sudah sangat kritis. Dan dikatakanlah siapakah (yang dapat membacakan ruqyah dan berperan sebagai) penyembuh (yang mantap pengalaman dan pengetahuannya sehingga yang sedang dalam sakaratul maut ini dapat sembuh? Yakni, tidak ada seorangpun yang dapat).
Kata ruqyah tidak boleh dipahami dalam arti mantra sebagaimana dimaksudkan oleh mereka yang mempercayainya sebagai kalimat-kalimat yang memiliki kekuatan magis. Ia seharusnya diartikan sebagai salah satu sebab yang menyembuhkan atas izin Allah, ia bukan penyembuh. Ia hanyalah kalimat-kalimat yang diajarkan atau dibenarkan Nabi untuk diucapkan dalam rangka memohon kepada Allah dan bahwa pengaruhnya berpulang semata-mata kepada kehendak Allah, Yang Mahakuasa.
Kepercayaan yang demikian kuat di kalangan masyarakat yang ditemui Alquran menjadikan Allah dan Rasul-Nya menggunakan kata tersebut , tetapi dengan mengubah makna semantiknya sehingga sejalan dengan akidah Islam. Dengan demikian kata ruqyah telah diislamkan oleh Alquran melalui pengajaran Nabi Muhammad saw serta pengalaman beliau dan sahabat-sahabat beliau. Karena itu pula maka kita dapat berkata bahwa ada ruqyah yang dibenarkan agama dan ada pula yang ditolaknya.
Tidak dapat disangkal bahwa Alquran adalah syifa' (penyembuh atas izin Allah). Sekian banyak ayat-ayat Alquran yang berbicara tentang hal ini, bahkan ulama-ulama menyebut sekian banyak ayat yang mereka namai ayat asy-Syifa' dengan merujuk kepada kata-kata syifa' dan yang seakar dengannya. Ayat-ayat syifa antara lain terdapat dalam: QS At-Taubah: 14, QS Yunus 57, QS an-Nahl: 69, QS al-Isra: 82, QS asy-Syu'ara: 80, QS Fushshilat: 44.
Sufi besar, al-Hasan al-Bashri, sebagaimana dikutip oleh Muhammad Sayyid Thanthawi (pimpinan tertinggi Al Azhar saat ini) dalam tafsirnya --dan berdasar riwayat Abu asy-Syaikh-- berkata, ''Allah menjadikan Alquran obat terhadap penyakit-penyakit hati dan tidak menjadikannya obat untuk penyakit jasmani.''
Manfaat ruqyah selama memenuhi syarat-syaratnya, dan ia diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Sekian banyak riwayat yang membuktikan bahwa Nabi saw melakukan ruqyah dalam arti memohonkan perlindungan kepada Allah untuk orang-orang tertentu dengan membaca kalimat-kalimat tertentu berupa ayat Alquran atau selainnya. Misalnya, dengan al-Mu'awwadzatain (Qul A'udzu bi Rabbi al-Falaq dan Qul A'udzu bi Rabbi an Nas).
Imam Muslim meriwayatkan bahwa sahabat Nabi saw 'Auf bin Malik berkata: ''Pada masa jahiliyah kami melakukan ruqyah, maka kami bertanya kepada Nabi saw; 'Bagaimana petunjukmu tentang hal itu' Maka beliau menjawab: 'Beritahulah aku tentang ruqyah-ruqyah kamu. Tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung syirik' (HR Muslim melalui 'Auf bin Malik r.a.)
Para ulama berkesimpulan bahwa ruqyah yang dibenarkan pertama, yang berupa ayat-ayat Alquran atau yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Kedua, yang melakukan ruqyah hendaknya seorang yang baik keberagamaannya, tulus dalam melakukan, dan percaya sepenuhnya bahwa penyembuhan yang terjadi semata-mata atas izin dan restu Allah SWT. dam/ disarikan dari buku Wawasan Alquran tentang Zikir dan Doa, M Quraish Shihab, Lentera Hati-Pusat Studi Al-Quran.

NAFS

NAFS

Kata nafs merupakan satu kata yang memiliki banyak makna atau lazim disebut lafadz musytarak dan harus difahami sesuai dengan penggunaannya. Contoh lain dari kata-kata yang juga memiliki banyak makna dalam Al-Quran dan Alhadits seperti al-hidayah, ad-din, ash-shalat, az-zakat, al-maut, al-hayat dan sebagainya.
Menjadi satu catatan penting bagi siapa pun yang ingin memahami lafadz musytarak untuk bisa memahami makna yang sebenarnya dituju hingga tidak mengurangi kualitas penafsirannya, juga tidak menggunakan satu makna saja dalam berbagai kondisi yang berbeda. Lafadz musytarak terkadang digunakan dan mengandung pengertian beberapa makna, namun terkadang pula mengandung pengertian semua makna yang mewakilinya.
Kata nafs dalam Al-Quran memiliki beberapa makna.
Pertama, artinya jiwa atau sesuatu yang memiliki eksistensi dan hakikat. Nafs dalam pengertian ini terdiri atas tubuh dan ruh, sebagaimana tampak dalam Al-Quran surat Al Maaidah ayat 45 yang artinya: ''Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa...'' Atau pada surat As-Sajdah ayat 13 artinya: ''Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk (bagi)-nya...''.
Kedua, artinya nyawa yang memicu adanya kehidupan. Apabila nyawa hilang maka kematian pun menghampiri. Nafs dalam artian ini tampak dalam surat al-An'aam ayat 93: ''Para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata), 'Keluarkanlah nyawamu. Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan...''
Ketiga, berarti diri atau suatu tempat di mana hati nurani bersemayam. Nafs dalam artian ini selalu dinisbatkan kepada Allah dan juga kepada manusia sebagaimana tampak dalam surat Ali Imran ayat 28 yang artinya, ''Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya.'' Atau pada surat al-Maaidah ayat 116: ''...Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.''
Keempat, berarti suatu sifat pada diri manusia yang memiliki kecenderungan kepada kebaikan dan juga kejahatan, sebagaimana tampak pada surat al-Maaidah ayat 30 yang artinya: ''Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.''
Kelima, berarti sifat pada diri manusia yang berupa perasaan dan indera yang ditinggalkannya ketika ia tertidur, sebagaimana tampak pada surat az-Zumar ayat 42: ''Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan...''
Keenam, berarti satu gaya bahasa majemuk yang berarti 'saling'. Bila dikatakan 'Hormatilah dirimu' maka yang dimaksud adalah satu anjuran agar satu dengan yang lainnya saling menghormati. Nafs dalam bentuk seperti ini terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 54 yang artinya: ''Maka bertobatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu.'' Atau surat Albaqarah ayat 85 yang artinya: ''Kemudian kamu (Bani Israel) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa)...;
Ketujuh, berati satu kata umum yang berlaku untuk laki-laki, wanita dan juga kaum (kabilah), sebagaimana tampak dalam surat ar-Ruum ayat 21 yang artinya: ''Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri (pasangan) dari jenismu sendiri.'' Atau pada surat an-Nahl ayat 72: ''Allah menciptakan bagi kamu istri-istri (pasangan) dari jenis kamu sendiri.''
Kedelapan, berarti seseorang tertentu (Nabi Adam AS), sebagaimana tampak pada surat an-Nisaa ayat 1 yang artinya: ''Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam)...''
Semua makna inilah yang tersirat dalam Al-Quran. Namun apabila kita mengamati dan menganalisisnya lebih jauh, maka sesungguhnya makna tersebut dapat disimpulkan menjadi dua makna utama: Pertama, satu kata umum mencakup semua makna yang ada dalam diri manusia. Kebalikan kata dalam Al-Quran adalah Al-afaq atau semesta. Kedua, satu kata khusus yang berarti jiwa atau ruh. Kebalikan kata ini dalam Al-Quran adalah tanah atau fisik. /disarikan dari buku 'Panduan Lengkap & Praktis Psikologi Islam' terbitan PT Gema Insani Press.