Orientasi Pembaharuan Pendidikan Dalam Tantangan Modernitas
Pengantar
Pendidikan dalam sejarah peradaban anak manusia adalah salah satu komponen kehidupan yang paling urgen. Aktifitas ini telah dan akan terus berjalan semenjak manusia pertama ada di dunia sampai berakhirnya kehidupan di muka bumi ini. Bahkan kalau ditarik mundur lebih jauh lagi, kita akan dapatkan bahwa pendidikan telah mulai berproses semenjak Allah swt. menciptakan manusia pertama Adam di sorga dimana Allah telah mengajarkan kepada beliau semua nama-nama yang oleh para malaikat belum dikenal sama sekali (QS Al Baqarah: 31-33).
Semenjak manusia berinteraksi dengan aktifitas pendidikan ini semenjak itulah manusia telah berhasil merealisasikan berbagai perkembangan dan kemajuan dalam segala lini kehidupan mereka. Bahkan pendidikan adalah suatu yang alami dalam perkembangan peradaban manusia (1).
Dan secara paralel proses pendidikan pun mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik dalam bentuk metode, sarana maupun target yang akan dicapai. Karena hal ini merupakan salah satu sifat dan keistimewaan dari pendidikan, yaitu selalu bersifat maju (taqaddumiyyah). Sehingga apabila sebuah pendidikan tidak mengalami serta tidak menyebabkan suatu kemajuan atau malah menimbulkan kemunduran maka tidaklah dinamakan pendidikan. Karena pendidikan adalah sebuah aktifitas yang integral yang mencakup target, metode dan sarana dalam membentuk manusia-manusia yang mampu berinteraksi dan beradabtasi dengan lingkungannya, baik internal maupun eksternal demi terwujudnya kemajuan yang lebih baik (2).
Sebagai contoh nyata dari argumen di atas dapat kita lihat dari dua kenyataan berikut:
Pertama, ketika Uni Sovyet meluncurkan pesawat luar angkasanya yamg pertama spotnic pada 4 oktober 1957, Amerika Serikat tergoncang dengan dahsyatnya. Demam spotnic melanda seantero Amerika. Betapa tidak, karena Amerika adalah negara besar pemenang perang dunia II telah kedahuluan oleh Uni Sovyet. Sampai-sampai presiden AS ketika itu membentuk tim khusus untuk merespon kejadian besar ini. Tim tersebut bukan bertugas menyelidiki kenapa Uni Sovyet berhasil mendahului mereka dalam meluncurkan pesawat luar angkasa, melainkan mereka mendapat intruksi lansung dari presiden untuk melakukan suatu tugas yang tidak disangka-sangka oleh para pengamat politik waktu itu. Tugas mereka adalah meninjau kembali kurikulum pendidikan AS mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai tingkat perguruan tinggi. Dengan bekerja keras dan dalam waktu yang singkat tim tersebut berhasil mengeluarkan statement yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan AS dari semua jenjang pendidikan sudah tidak layak lagi dan harus direvisi. Sebuah keputusan yang teramat berani waktu itu. Tapi itulah sebuah konsekuensi kalau hendak berkompetisi dalam kemajuan peradaban.
Amerika pun mulai melakukan pembaharuan pendidikan dalam segala segi dan dimensinya. Mulai dari kurikulum, mata pelajaran, tenaga pengajar, sarana pendidikan sampai kepada sistem evaluasi pendidikan. Usaha mereka dengan sangat cepat membuahkan hasil yang sangat luar biasa. Pada tanggal 14 juli 1969 mereka berhasil meletakkan manusia pertama di permukaan bulan. Hanya dalam kurun waktu 12 tahun mereka berhasil mengungguli teknologi Uni Sovyet. Waktu yang relatif singkat, kurang dari masa pendidikan seorang anak dari tingkat dasar sampai jenjang perkuliahan (3)
Hasil lain dari itu tentunya dapat disaksikan oleh dunia semuanya dimana AS sekarang telah menjadi kekuatan tunggal setelah runtuhnya US.
Kedua, kejadian yang hampir serupa sebenarnya pernah terjadi di Jepang seusai kekalahan mereka dalam perang dunia II dengan dibom atomnya kota Hiroshima dan Nagasaki. Jepang praktis lumpuh dalam segala segi kehidupan. Bahkan kaisar Jepang waktu itu menyatakan bahwa mereka sudah tidak punya apa-apa lagi kecuali tanah dan air. Belum lagi hukuman sebagai orang yang kalah perang yang melarang Jepang untuk membangun angkatan bersenjata. Semua itu merupakan hambatan yang sangat besar untuk dapat bangkit dan membangun sebuah peradaban baru. Tapi perkiraan akal manusia tidak selamanya benar. Jepang bangkit perlahan-lahan dengan memperbarui sistem pendidikan mereka dalam semua jenjang pendidikan. Dalam masa yang relatif singkat Jepang berhasil membangun negara mereka menjadi negara yang kuat dalam bidang ekonomi dan pendidikan. Bahkan merupakan negara ekonomi terkuat yang menjadi ancaman bagi AS sendiri. Coba kita bandingkan dengan Indonesia yang mulai membangun diri pada waktu yang sama dengan Jepang (kita merdeka 1945 dan Jepang di bom atom 1945). Jepang telah berlari jauh di depan, kita malah masih tertatih-tatih bahkan jalan di tempat dan kadang kala juga mundur ke balakang. Contoh nyata dari kemajuan pendidikan di Jepang adalah berobahnya pengertian buta huruf dikalangan rakyat Jepang. Buta huruf yang sudah tidak ada lagi di Jepang mempunyai pengetian "tidak bisa menggunakan komputer". Betapa jauhnya pengertian ini dengan pengertian aslinya di kalangan dunia ketiga, yang berarti tidak bisa tulis dan baca.
Dua fenomena di atas merupakan gambaran nyata dari urgensi pendidikan yang telah dipahami dan diaplikasikan dengan baik oleh AS dan Jepang. Langkah yang mereka ambil telah membuktikan kepada dunia bahwa kemajuan pendidikan berarti kemajuan sebuah bangsa. Dan bangsa manapun di dunia ini yang mengabaikan pendidikan maka tunggulah kehancurannya.
Pembaruan Pendidikan Indonesia Sebuah Keharusan
Kalau kita mengamati pendidikan di Indonesia maka kita akan mendapatkan beberapa fenomena dan indikasi yang sangat tidak kondusif untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju dalam bidang pendidikan apalagi dalam bidang ekonomi. Fenomena dan indikasi tersebut antara lain:
1. Rendahnya mutu dan tingkat pendidikan para tenaga pengajar di semua jenjang pendidikan.
Fenomena ini dapat ditangkap dengan mudah oleh siapa saja yang memiliki sedikit wawasan mengenai kependidikan. Walaupun tentunya penelitian ilmiah mengenai masalah ini sangat perlu dilakukan agar kesimpulan yang diambil lebih bernilai objektif.
Namun secara sederhana dapat kita ketengahkan beberapa indikasi umum yang diketahui oleh banyak orang. Berdasarkan jenjang pendidikan yang telah diselesaikan oleh para pendidik, dapat kita temukan kondisi berikut ini: para guru di tingkat pendidikan dasar di Indonesia sangat jarang diantara mereka yang memiliki ijazah strata satu (S1). Rata-rata adalah tamatan sekolah menengah atau sarjana muda. Untuk tingkat pendidikan menengah pertama dan atas, maka akan kita temukan juga kondisi yang hampir sama. Tenaga pengajar ditingkat ini kebanyakan sarjana muda dan sedikit sekali yang merupakan sarjana penuh. Dan bisa dikatakan tidak ada diantara mereka yang tamatan S2. Selanjutnya untuk tingkat perguruan tinggi secara umum, dan jenjang S1 secara khusus, masih banyak sekali dosen yang hanya tamatan S1. Dalam waktu yang sama sangat jarang dosen yang bergelar Doktor mengajar di tingkat ini. Bahkan diantara dosen-dosen yang hanya memiliki ijazah S1 tersebut kadang kala tidak mengisi mata kuliahnya, tetapi digantikan oleh asistennya yang biasanya adalah mahasiswa/ mahasiswi tahun terakhir yang berprestasi atau sarjana baru.
Sementara itu kalau ditinjau dari segi kesiapan mereka secara ilmiah dalam aktifitas belajar mengajar, maka mayoritas dari sarjana atau tenaga pengajar yang terjun kebidang pendidikan ini tidak memiliki spesialisasi dalam bidang pendidikan. Artinya bukan lulusan dari fakultas pendidikan dan sejenisnya. Terutama untuk tingkat pendidikan menengah ke bawah. Padahal ilmu-ilmu pendidikan sangat perlu dimiliki oleh siapa saja yang menggeluti aktifitas mendidik. Karena mendidik bukanlah sekedar transfer ilmu pengetahuan dari guru kepada murid atau siswa, tetapi ia merupakan aktifitas yang komplek dan integral yang mempunyai metode dan seni tersendiri.
Kalau kita adakan studi komparatif secara kasar dengan sebagian negara-negara arab yang nota bene negara ketiga seperti negara kita, maka kita akan sedikit tertinggal dari mereka. Padahal sering ejekan dari mulut kita bahwa orang-orang arab tidak lebih maju dari kita. Di Mesir saja tidak ada sarjana S1 yang mengajar di tingkat S1. Minimal tenaga pengajarnya adalah S2, tapi kebanyakan adalah Doktor (S3). Untuk tingkat sekolah menengah tidak ada tenaga pengajar yang lulusan sekolah menengah juga, kebanyakan lulusan S1, bahkan tidak jarang yang sudah magister ataupun lulusan Diploma Khusus (tingkatan setelah S1). Dan tidak jarang pula guru-guru pada tingkat pendidikan dasar pemilik ijazah diploma khusus tadi. Sementara itu di negara teluk terutama Kuwait dan Emirat Arab, mewajibkan tenaga pengajar untuk pendidikan tingkat menengah pertama ke bawah adalah lulusan dari fakultas-fakultas pendidikan. Ini baru perbandingan kasar dengan sebagian negara Arab, apalagi kalau kita bandingkan dengan negara maju seperti Amerika dan Inggris, maka kita akan sangat jauh tertinggal.
2. Rendahnya kemampuan sarjana-sarjana Indonesia
Gejala yang kedua ini merupakan akibat logis dari fenomena yang kita sebutkan di atas. Karena kapasitas dan kapabilitas para pendidik (dosen) akan berakibat lansung terhadap mutu yang mahasiswanya, baik secara positif maupun secara negatif. Dengan arti kata apabila seorang dosen memiliki tingkat akademis yang tinggi kemudian ia juga memiliki wawasan yang cukup dalam ilmu pendidikan maka besar peluang ia akan menghasilkan mahasisiwa dan mahasisiwi yang yang unggul dan lebih baik dibandingkan dengan dosen lain yang tidak memilki kriteria tersebut. Ini dapat kita ambil contoh pada beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang memilki kemampuan finansial yang kuat yang memungkinnya untuk mendatangkan tenaga dosen yang qualified. Dibandingkan dengan perguruan tinggi yang lain yang kebanyakan para dosennya hanya lulusan S1, maka prestasi mahasisiwanya akan sangat jauh berbeda. Apalagi ketika bersaing dalam mendapatkan peluang kerja. Hal yang sama juga terjadi pada jenjang pendidikan yang lebih rendah, baik pendidikan tingkat menengah maupun pendidikan dasar.
Indikasi lain dari gejala di atas adalah minimnya karya ilmiyah yang dihasilkan oleh para sarjana Indonesia. Contoh sederhana adalah masih jarangnya karya tulis dari penulis-penulis Indonesia. Yang ramai memenuhi pasar adalah buku-buku terjemahan, baik dari bahasa Arab, Inggris maupun bahasa lainnya. Kalaupun ada karya tulis dari penulis-penulis terkenal Indonesia, namun belum mampu menjadi rujukan di kawasan Asia tenggara apalagi untuk level Internasional. Coba kita bandingkan dengan karya Buya Hamka, tafsir Al Azhar yang menjadi rujukan bagi kebanyakan negara asia tenggara. Begitu juga karya Pak Natsir, fiqh dakwah yang juga tersebar di daratan melayu (Indonesia, Malaysia dan Thailand) bahkan dicetak dengan bahasa arab melayu karena mayoritas muslimin di selatan Thailand (Fathani) menggunakan arab melayu untuk menulis bahasa melayu.
3. Dekadensi moral dikalangan mahasiswa dan pelajar
Gejala yang ketiga ini sudah menjadi rahasia umum. Bahkan tidak dapat lagi dikatakan sebagai gejala. Tapi telah menjurus kepada fenomena. Kalau dulu di awal-awal 90-an kita sudah terbiasa mendengar tawuran antara sesama pelajar dan mahasisiwa. Baik antara sekolah dan perguruan yang sama atau pun yang berbeda. Kadang penyebab dari tawuran tersebut adalah hal yang sangat sepele, seperti persaingan nama, persaingan cinta (pacaran), kesenggol di bis atau di jalan dan lain sebagainya. Semua sebab tersebut mengindikasikan betapa bodohnya mereka. Lebih jauh lagi betapa tidak adanya efek positif dari apa yang mereka pelajari. Pada hal kalau kita cermati pada masa-masa tersebut sangat gencar diadakan penataran P4 untuk semua jenjang pendidikan. Bahkan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan ijazah. Namun semua itu tidak menjadikan mereka lebih baik.
Pada masa dua tahun terakhir ini dekadensi moral tidak lagi sekedar tawuran, tapi telah lebih parah lagi. Mahasiswa dan pelajar (sampai tingkat SD) telah dicekoki oleh narkoba. Suatu hal yang mungkin dulu tidak pernah terbayangkan. Bahkan banyak diantara mereka yang sudah sampai kepada kecanduan yang sudah sangat sulit diobati. Ini baru beberapa kebejatan moral yang telah terlanjur diekspos kehadapan publik. Adapun kebejatan moral yang tersembunyi yang tidak atau belum terdeteksi tentunya lebih parah lagi. Seperti pelacuran dikalangan mehasiswi dan mahasiswa, pornografi dengan berbagai jenis dan bentuknya, pemalsuan ijazah, kerusakan akhlak dikalangan para pendidik sendiri dan lain sebagainya.
Kita tidak memungkiri adanya faktor eksternal yang sangat kuat yang menyebabkan kondisi ini. Tapi minimal ini merupakan indikator yang sangat nyata betapa jeleknya kondisi internal mereka (baca pendidikan dengan segala isinya). Karena apa yang mereka pelajari dan siapa yang mengajari mereka sudah tidak mampu lagi memberikan imunitas kepada mereka dari bahaya-bahaya luar. Sehingga ketika mereka dirasuki oleh racun-racun eksternal mereka terkapar tak berdaya digerogoti oleh racun tersebut.
Kerusakan moral para mahasisiwa dan pelajar dengan segala jenis dan bentuknya adalah sebuah ancaman yang berbahaya tidak saja terhadap para pelakunya, tapi merupakan ancaman yang serius terhadap stabilitas sosial, ekonomi dan keamanan serta kesatuan bangsa. Atau dengan kata lain dapat merongrong integritas suatu bangsa (4).
Beberapa fenomena di atas kiranya cukup menjadi alasan yang kuat untuk melakukan reformasi pendidikan dalam berbagai bidang. Jika pendidikan di negara-negara maju yang telah memberikan banyak kontribusi positif untuk kehidupan manusia di seluruh dunia tidak lepas dari pembaruan dari waktu ke waktu, maka pendidikan di Indonesia yang pada masa belakangan ini masih belum menemukan format yang produktif tentunya sangat mendesak sekali untuk diperbaharui.
Beberapa Faktor Penyebab
Sesungguhnya asap tidak akan ada kalau tidak ada api. Begitu juga sesuatu tidak akan terjadi tanpa ada sebab. Fenomena yang kita paparkan di atas sangat pasti ada penyebabnya. Kita akan coba melihat secara ringkas beberapa faktor yang kemungkinan besar menjadi penyebabnya:
1. Kemampuan ilmiah
Yang kita maksud kemampuan ilmiah di sini adalah kapabilitas seseorang untuk melakukan sebuah aktifitas yang memenuhi syarat-syarat ilmiah. Seperti penguasan terhadap metodologi riset, perangkat-perangkat riset baik yang berupa perangkat lunak (software) seperti referensi maupun perangkat keras (hardware) seperti mesin dan sebagainya. Semua komponen ini jarang terpenuhi karena faktor ekonomi, waktu dan kesempatan dan skill para sarjana dalam menggunakannya. Disamping itu kemampuan dan minat baca rakyat Indonesia secara umum masih sangat rendah dan jauh dari rata-rata. Indonesia masih termasuk negara yang paling rendah dalam mengkonsumsi buku pertahunnya. Padahal membaca adalah salah satu faktor yang paling urgen dalam kemampuan ilmiah seseorang. Belum lagi harga buku yang relatif sangat mahal yang menjadi penghalang terwujudnya masyarakat yang minat bacanya tinggi.
Itu yang berkaitan dengan kemampuan ilmiah, sementara itu yang berkaitan dengan krisis moral besar kemungkinan adalah tipisnya nilai-nilai moral dan akhlak dalam diri mahasiswa tersebut. Karena kebanyakan mereka sudah tidak lagi mendapatkan pendidikan moral yang memadai pada jenjang pendidikan yang semakin tinggi. Sementara gerogotan dari luar terhadap moral mereka sangat gencar sekali, seperti koran, majalah, radio dan televisi dan lingkungan tempat mereka berinteraksi. Sehingga seseorang lebih menjadi murid lingkungannya dibanding murid sekolahnya.
2. Kesempatan
Kebanyakan para mahasiswa atau sarjana terlanjur sibuk dengan banyak aktifitas rutin harian yang menyita hampir seluruh waktu yang dimilikinya. Sehingga sangat sulit untuk mencari peluang dan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan ilmiahnya. Apalagi peluang untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tidaklah mudah. Persaingan dan biaya yang tinggi sering penjadi penghalang dihadapan para sarjana untuk melanjutkan studi mereka. Sementara itu peluang untuk mengganti spesialisasi lain ataupun menambah spesialisasi lebih dari satu baik di tingkat S1 maupu ditingkat S2 dan S3 sangat kekecil kemungkinannya karena batasan umur yang mengikat, biaya yang mahal dan peraturan yang kurang mendukung. Kalau kita bandingkan dengan kondisi di Mesir misalnya, banyak sekali mahasiswa yang belajar pada tingkat S1 di suatu bidang, tapi ia di bidang yang lain sudah S3 atau S2. Atau adanya mahasiswa yang menyandang lebih dari 5 gelar S2 tapi masih mau mengambil spesialisasi yang lain di tingkat S1 atau S2.
3. Faktor ekonomi
Kondisi ekonomi rakyat baik sebelum krisis apalagi setelah krisis merupakan faktor yang dominan yang menyebabkan timbulnya fenomena di atas. Apalagi pendidikan telah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Sehingga banyak konglomerat menginvestasikan uangnya di bidang ini. Sementara itu anggaran pendidikan nasional tidak mampu mengatasi problema ini karena jumlahnya yang masih jauh dari cukup. Maka kita lihat semua sarana pendidikan milik pemerintah mulai dari tingkat SLTP sampai perguruan tinggi tidak ada yang gratis. Apalagi yang milik swasta. Padahal kalau dibandingkan dengan Sudan yang lebih miskin dari kita malah mampu menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya.
Gejala di atas berakibat banyaknya rakyat yang tidak mendapatkan pendidikan sampai ketingkat yang lebih tinggi. Kalaupun ada, kebanyakan hanya bertahan sampai jenjang S1. Rata-rata terbentur oleh kondisi finansial mereka yang sangat tidak mendukung. Padahal dari segi kecerdasan banyak yang potensial.
4. Faktor politik
Dalam masa orde baru ada kecendrungan para penguasa untuk mempolitisir pendidikan demi kesinambungan kekuasan mereka, dengan mengabaikan kemajuan rakyat. Contoh sederhana dapat kita lihat pada penanaman nilai-nilai nasionalisme. Nasionalisme perlahan-lahan berubah dari loyalitas kepada bangsa menjadi loyalitas kepada penguasa betapa pun jeleknya. Slogan nasionalisme dijadikan alat untuk menekan dan mengelabui rakyat. Padahal mereka yang berkoar-koar dengan slogan nasionalisme tersebut tidak jarang merekalah orang yang paling tidak nasionalisme. Terbukti setelah runtuhnya rezim orde baru terungkap berbagai bentuk penyelewengan harta dan kekayaan bangsa, baik dalam bentuk korupsi, kolusi maupun nepotisme. Kalau seandainya semua harta yang dipegang oleh "bandit-bandit" nasionalisme tersebut niscaya akan sangat mencukupi untuk menanggulangi krisis yang berlarut-larut sekarang ini, bahkan bisa berlebih. Semakin semrawutnya masalah ini sampai sekarang menjadi bukti berikutnya bahwa sebenarnya mereka tidak memiliki nasionalisme sama sekali melainkan egoisme belaka.
Contoh lain dari mempolitisir pendidikan adalah adanya mata pelajaran yang pada intinya pengulangan dari mata pelajaran yang lain, seperti PSPB yang seharusnya sudah cukup dengan pelajaran PMP dan sejarah. Namun karena pelajaran tersebut menguntungkan penguasa maka harus dipelajari.
5. Sistem penerimaan mahasiswa baru
Sistem pendidikan di Indonesia sebenarnya sudah cukup baik dibandingkan dengan sebagian negara ketiga lainnya. Seperti pemakaian sistem SKS disemua perkuliahan merupakan sebuah nilai positif. Masih banyak negara-negar ketiga yang belum mampu merealisasikan sistem ini. Namun ada sedikit kekurangan yang menyangkut sistem peneriamaan mahasiswa baru. Karena sering sistem ini yang menyebabkan tidak masuknya siswa/siswi yang bernilai agak bagus ke perguruan tinggi (PT) negeri. Akibat selanjutnya PT swasta menjadi solusi. Namun kondisi inilah yang menyebabkan pendidikan menjadi ladang bisnis. Apa artinya diadakan EBTANAS untuk siswa kelas 3 SMU kalau setelah itu mereka harus ikut ujian lagi untuk masuk PT? Kenapa nilai EBTANAS murni mereka tidak dijadikan sebagai standar penerimaam mahasiswa baru?. Apabila siswa yang bernilai rendah banyak yang berhasil lolos sebaliknya yang bernilai di atas rata-rata tidak masuk, maka akibat berikutnya tentu dapat diduga yaitu ketidak mampuan untuk melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi disamping juga prestasi studinya yang kurang memuaskan.
Reformasi Pendidikan dalam Tantangan Modernitas
Uraian di atas mengantarkan kita kepada perlunya reformasi dalam pendidikan Indonesia. Karena bangsa kita tidak saja dihadapkan kepada masalah-masalah internal, tetapi juga tantangan eksternal untuk dapat terus mengiringi kemajuan zaman. Bahkan seharusnya tidak saja mengiringi, tetapi ikut andil dalam modernisasi kehidupan manusia. Oleh sebab itu reformasi (pembaharuan) yang diinginkan hendaklah memiliki orientasi yang jelas. Bukan dengan menggunakan politik tambal sulam yang selama ini sering diperankan oleh siapa saja yang menjadi menteri pendidikan. Sehingga berkibat compang-campingnya pendidikan Indonesia. Pada kesempatan ini penulis memberikan beberapa ide yang mungkin dapat dipertimbangkan dalam mereformasi pendidikan Indonesia.
1. Pohon pendidikan bukan jenjang pendidikan
Dalam dunia pendidikan kita mendengar istilah jenjang pendidikan (Educational Ladder) yaitu tangga atau tingkat yang harus dilalui seseorang dalam menggeluti pendidikan secara berturut-turut. Sistem ini memiliki permulaan yang terbatas, kemudian lanjutan yang terbatas dan ujung yang terbatas juga. Contohnya mulai dari SD, kemudian SMP, lalu Jurusan fisika (IPA) di SMU, selanjutnya fakultas tekhnik di perkuliahan dan seterusnya. Dan akan berakhir pada satu titik (puncak tangga). Tidak ada peluang dengan sistem ini untuk mengembangkan diri kebagian yang lain. Karena ia berurutan seperti tangga. Sistem semacam ini perlu ditinjau kembali. Karena ia sangat tidak relefan dengan perkembangan zaman serta kemajuan ilmu dan teknologi.
Untuk mengikuti tuntutan zaman sistem ini sudah semestinya diganti dengan sistem yang lebih fleksibel dan membuka peluang untuk selalu maju dan berkembang. Sistem yang cocok sebagai alternatif adalah sistem Pohon Pendidikan (Educational Tree). Sesuai dengan namanya sistem ini seperti sebuah pohon yang memiliki beberapa unsur yang menjadikannya layak dikatakan sebagai sebuah pohon yang rindang dan berdiri kokoh diatas tanah yang kuat. Unsur tersebut adalah:
1.Tanah yang subur
2.Batang pohon yang kokoh dan menghujam jauh ke dalam tanah
3.Cabang pohon yang bisa tumbuh di mana saja dan dalam jumlah yang tidak terbatas.
4.Dahan dan ranting yang juga dapat tumbuh di bagian mana saja dari pohon.
Pengertiannya adalah sebatang pohon pendidikan memiliki hubungan yang sangat kuat dan erat dengan tanah, kemudian dapat terus tumbuh dan berkembang tanpa batas yang berarti pertumbuhan yang berkesinambungan yang selalu tumbuh dan bergerak secara dinamis tak ubahnya seperti makhluk hidup, dan ia terdiri dari batang yang satu yaitu pendidikan dasar yang harus dilalui oleh setiap orang, kemudian terdiri dari cabang dan ranting yang banyak sekali yang memungkinkan bagi siapa saja untuk bergantung di cabang dan ranting tersebut sesuai dengan kemampuan dan kecenderungan yang dimiliki, kemudian ia memiliki keistimewaan peluang yang tak terhingga untuk tumbuh dan berkembang, dalam waktu yang sama juga terbuka peluang untuk pindah dari satu cabang kecabang yang lain dan dari satu ranting ke ranting yang lain tanpa batasan umur dan tan pa memandang latar belakang pendidikan sebelumnya.
Secara ringkas pengertian sistem ini dalam pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Tanah yang subur
Ia merupakan sumber dan tempat berdirinya semua proses pendidikan yang menggambarkan suatu bangsa dan negara. Dari padanyalah batang pohon mengambil segala makanannya. Apabila tanahnya subur dan memiliki komponen-komponen yang sehat dan kuat maka batang pohon tersebut juga akan menjadi kuat dan kokoh. Begitu juga sebaliknya, pohon akan keropos apabila tanah tempat erpijaknya banyak memgandung racun, penyakit virus dan sebagainya. Oleh sebab itu didalamnya harus terdapat agama, falsafah hidup, adat kebiasaan yang baik, dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dengan arti yang sebenarnya. Semua unsur ini harus menjadi inti dan prioritas dalam membuat sebuah kurikulum pendidikan dasar. Dengan menjadikan semua unsur di atas sebagai bagian terpenting dalam pembuatan kurikulum, maka berarti pohon pendidikan tersebut telah mengambil makanannya dengan lengkap. Sebaliknya mengabaikan salah satu dari unsur di atas berarti pohon tersebut akan sangat mudah diserang penyakit dan hama, tidak akan berbuah, atau buahnya dimasuki ulat, atau buahnya pahit dan tidak tertutup kemungkinan akan mati seketika.
Dengan konsep ini penulis menekankan bahwa pelajaran agama mesti menjadi pelajaran wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar, dan harus dalam persentasi yang proposional, bukan pelajaran tambahan tapi menjadi syarat lulus dalam ujian dan dengan nilai minimal yang lebih tinggi dari mata pelajaran lainnya. Pelajaran agama yang hanya dua jam dalam sepekan dan hanya satu mata pelajaran di semua sekolah pemerintah sangatlah tidak proposional. Karena sama artinya dengan mencabut atau memisahkan batang pohon dari tanahnya. Penulis tidak bermaksud hanya untuk agam Islam, tapi semua agama yang resmi di Indonesia. Setiap siswa/siswi harus mempelajari agamanya dengan baik semenjak pendidikan dasar.
b. Batang pohon
Batang pohon adalah pendidikan dasar yang harus dilalui oleh setiap warga negara. Dalam aplikasinya adalah pendidikan dari usia sekolah (6 tahun) sampai usia 15 tahun atau yang populer dengan nama tingkat SD dan SLTP (usia wajib belajar). Karena batang adalah bagian pertama dari pohon yang menghujam lansung ke tanah maka pendidikan di masa ini harus berangkat dari tanah yang sama. Artinya kurikulum di tingkat ini harus sama. Dengan pengertian tidak ada lagi istilah sekolah agama dan sekolah umum. Semua harus menjadi sekolah agama dan umum, mempelajari kurikulum yang sama. Bagi yang beragama Islam harus mempelajari agamanya dengan porsi yang lebih banyak dari apa yang dipelajari sekarang. Begitu juga yang beragama Kristen, Hindu dan Budha. Masing-masing harus mengenal agamanya dengan baik dan matang. Dengan cara ini semua warga negara memiliki wawasan beragama yang matang dan mantap yang semakin memperkecil konflik antar agama. Karena semua agama mengajarkan kebaikan, walaupun tentunya penulis sebagai seorang muslim harus tetap komitmen dengan Islam yang dianut. Dan penulis melihat pada level ini tidak ada lagi yang namanya pesantren atau ibtidaiyah, karena semua telah mempelajari agama dengan baik dan lengkap dengan kurikulum yang baru.
c. Cabang pohon
Dengan kondisi Indonesia yang sekarang ini yang membutuhkan perbaikan di segala bidang dengan biaya yang seminim mungkin dan perlunya menyediakan tenaga terampil yang murah sebanyak-banyaknya, maka penulis melihat mulainya cabang pohon dari tingkat SLTA. Artinya pada level ini siswa sudah mulai kepada spesialisasi yang memungkinkan mereka untuk lansung terjun ke medan kerja seandainya tidak mampu melanjutkan pendidikannya. Pada kondisi ekonomi yang mapan dan stabil bisa saja cabang pohon baru di mulai pada tingkat perkuliahan.
Untuk mengaplikasikan hal ini penulis mengusulkan dibuatnya SLTA yang integral dalam satu jenis disiplin ilmu. Dimana SLTA tersebut mencakup beberapa spesialisasi yang hampir sama. Contohnya SLTA IPA, SLTA Sosial, SLTA tekhnik, SLTA Agama dan lain sebagainya.. Bentuknya hampir sama dengan jurusan yang ada sekarang di SMU dan STM, tapi lebih menjurus dan mendalam. Setamatnya dari pendidikan ini siswa dapat memilih antara melanjutkan atau lansung terjun ke lapangan kerja, karena mereka sudah memiliki ketrerampilan yang memadai. Bahkan ini juga peluang untuk memperbaiki mutu dan kapasitas tenaga kerja Indonesia, baik di dalam maupun yang dikirim ke luar negeri sebagai TKI, dan mereka telah terampil dan harganya tidak terlalu mahal yang membuka peluang banyaknya negara asing yang mengontrak mereka (dari pada kita hanya mampu mengirim pembantu dan cleaning servis).
Pada tingkat inilah peluang untuk membuat pesantren yang merupakan SLTA Agama.
d. Dahan dan ranting
Pada level ini setiap orang memiliki peluang untuk masuk tanpa batasan umur, yang penting memenuhi syarat-syarat ilmiah. Sehingga siapa saja dapat memperluas wawasan dan kemapuannya sesuai dengan keinginan dan kesempatan yang dimilikinya. Dengan sistem ini seorang ahli ekonomi bisa saja masuk fakultas syariah di sebuah universitas, atau seorang sarjana kedokteran mengambil spesialisasi lain dibidang arsitektur dan seterusnya. Karena diantara keistimewaan dahan dan ranting adalah dapat tumbuh di mana-mana di batang pohon dan siapa saja dapat berpindah-pindah dari satu dahan ke dahan yang lain dan dari satu ranting ke ranting yang lain (5)
2. Integral bukan parsial
Pembaharuan yang diharapkan hendaklah pembaharuan yang integral bukan parsial. Karena pembaharuan parsial tidak obahnya dengan tambal sulam, akibatnya pendidikan Indonesia menjadi compang-camping. Apalagi kalau memang ingin merealisasikan sistem pohon pendidikan seperti yang penulis gambarkan di atas.
Oleh sebabitu pembaharuan harus mencakup semua segi pendidikan, baik dari segi tujuan pendidikan, kurikulum dan mata pelajaran, teknis dan metode serta srategi pengajaran, sarana dan fasilitas pendidikan, sistem evaluasi dan lain sebagainya. Pada kesempatan ini penulis menekankan perlunya pengembangan proses pendidikan dengan menggunakan tekhnologi pendidikan. Disini tidak cukup dengan adanya internet di sebuah sekolah (baik SLTP ataupun SLTA dst) tapi bagaimana agar kemajuan teknologi tersebut betul-betul dalam rangka mendukung proses belajar dan mengajar.
Disamping itu untuk mendukung penerapan sistem pohon pendidikan penulis melihat perlunya perubahan pada model atau tipe universitas yang ada. Model yang ada sekarang adalah sebuah universitas terdiri dari beberapa fakultas yang mewakili sebuah spesialisasi besar, kemudian fakultas tersebut terdiri dari beberapa jurusan yang merupakan spesialisasi yang lebih kecil lagi. Kondisi ini kurang mendukung untuk pelaksanaan sistem pohon pendidikan. Akan sangat ideal apabila fakultas yang ada berubah menjadi universitas. Artinya universitas tersebut hanya terdiri dari satu spesialisasi induk, maka akan muncul universitas kedokteran, universitas tekhnik, universitas syariah dan seterusnya.
Model semacam ini telah diterapkan dengan sukses di Jepang seperti: Universitas Studi-Studi Asing Osaka, Universitas Perdagangan Otaro,Universitas Kedokteran dan Kedokteran Gigi Tokyo, Universitas Pertanian Tokyo dan lain sebagainya. Di Prancis Universitas Sorbon di pecah menjadi 13 universitas sesuai dengan spesialisasi yang ada. Begitu juga di negara-negara maju lainnya seperti: Amerika, Jerman, Australia dan Austria, sistem ini telah diterapkan dengan baik sekali (6).
3. Kerja bukan teori
Sejalan dengan ide pembentukan SLTA yang integral serta sistem pohon pendidikan maka orientasi pembaharuan haruslah kepada kerja bukan kepada berapa banyak yang teori yang dipelajari. Karena kenyataan menunjukkan banyaknya mata pelajaran yang dipelajari di satu tingkat, lalu pada tingkat berikutnya pelajaran tersebut tidak ada gunanya sama sekali, atau belum bisa di bawa ke lapangan kerja. Bahkan ini terjadi dalam bidang yang hampir sama. Contohnya seorang siswa yang belajar di jurusan IPA di SLTA mempelajari beberapa mata pelajaran yang kalau mereka melanjutkan ke jurusan yang sama pada tingkat perkuliahan, pelajaran tersebut tidak ada gunanya bagi mereka atu lebih detail lagi tidak dapat mereka praktekkan ketika mereka masuk ke lapangan kerja. Sehingga sudah merupakan fenomena umum apabila seorang sarjana tekhnik yang baru bekerja di sebuah perusahaan tekhnik harus melalui beberapa kursus dan training baru dapat bekrja dengan semestinya pada perusahaan tersebut. Apa gunanya empat tahun atau lebih kuliah di fak. Teknik lalu ketika masuk bekerja belum dapat langsung bekerja?
Oleh sebab itu pembaharuan pendidikan harus mengarah kepada pembentukan tenaga-tenaga terampil yang siap pakai dalam berbagai disiplin ilmu. Target ini menghendaki adanya kolerasi antara apa yang dipelajari di bangku perkuliahan dengan kenyataan yang ada di lapangan kerja. Kalau perlu setiap perusahaan besar (BUMN misalnya) seharusnya membuat SLTA dan perkuliahan tersendiri yang mampu melahirkan tenaga-tenaga terampil di perusahaan tersebut. Sehingga betul-betul ada jalinan yang kuat antara pendidikan dan kerja.
4. Mengurangi tekanan internal dan eksternal
Seharusnya pendidikan terbebas dari tekanan-tekanan internal dan eksternal, agar pendidikan betul-betul untuk mendidik dan untuk mencerdaskan bangsa. Bukan untuk kemaslahatan pihak-pihak tertentu ataupun untuk kepentingan penguasa. Dengan kebebasan pendidikan dari segala tekanan luar dan dalam, persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud. Karena rakyatnya memiliki tingkat ilmu pengetahuan yang hampir sama dan merata, sehingga tidak ada satu pihakpun mampu mengelabui pihak lain yang lebih bodoh.
Diantara bentuk tekanan internal sebagai contoh adanya sekolah yang di bawah kontrol departemen pendidikan, lalu yang lain di bawah kontrol departemen agama, kemudian yang satu lagi dibawah departemen pertahanan dan keamanan, dan yang lain lagi di bawah departemen kepemudaan. Kondisi ini hanya akan menyebabkan perbedaan bentuk wawasan dan cara berfikir yang pada kemudian hari merupakan faktor pemicu pertikaian. Dengan menyatukan kurikulum pada tingkat wajib belajar (6-15 tahun) maka kesatuan wawasan dan pemikiran akan semakin terjaga.
Adapun faktor eksternal adalah tekanan-tekanan pihak luar untuk menerapkan satu sistem tertentu dalam pendidikan Indonesia. Karena bagaimana pun juga negara dan bangsa Indonesia memiliki wawasan, adat kebiasaan, pola hidup yang jelas tidak sama dengan negara lain yang memaksakan satu sistem tersebut.
5. Prioritas skill pendidikan
Sebagaimana yang telah diisyaratkan di atas, setiap orang yang terjun kedunia mendidik haruslah memiliki spesialisasi pendidikan. Apapun yang menjadi spesialisasinya, namun bila ingin menjadi guru atau dosen maka hendaklah lebih dulu mempelajari ilmu-ilmu pendidikan. Ide ini dapat direalisasikan dengan membuka diploma pendidikan, sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya dua tahun. Setiap sarjana S1 yang akan mengajar di SLTA misalnya harus mengambil diploma pendidikan satu tahun. Dan yang akan menjadi dosen harus mengambil diploma dua tahun. Dengan cara ini tingkat kemahiran dan wawasan seorang guru dalam mengajar dapat ditingkatkan dan selanjutnya prestasi siswa/mahasiswanya juga akan lebih baik.
6. Perbaikan status sosial guru
Di Indonesia gaji guru di tingkat SD, SLTP dan SLTA sangatlah minim dibandingkan dengan seorang dosen. Padahal tugas dan usaha yang harus mereka lakukan lebih urgen. Karena dari peran merekalah diharapkan lahirnya warga negara yang berloyalitas tinggi kepada bangsa dan negara, berkemauan keras untuk maju. Dan pada hakekatnya merekalah yang menjadi batang pohon. Sementara pendidikan di tingkat universitas adlah dahan dan ranting. Apabila dahan dan ranting patah, pohon masih akan berpeluang untuk hidup. Tapi apabila batangnya yang patah dan keropos maka pohon akan mati dan dahan beserta rantingnya tidak akan dapat berbuat apa-apa.
Penulis melihat kiranya Indonesia perlu melihat dan meniru sistem Jepang yang sangat berhasil. Di Jepang piramida gaji para tenaga pengajar di berbagai jenjang pendidikan terbalik dari piramida yang biasa. Dimana gaji yang paling tinggi adalah guru-guru pada tingkat pendidikan dasar, kemudian menengah, atas dan seterusnya. Sehingga pendidikan dasar mereka sangat kuat, karena gurunya betul-betul berkonsentrasi dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mendidik.
Tentunya pada waktu sekarang ini kurang ideal bagi negara kita untuk mewujudkan hal tersebut, tapi kita harus mengacu kearah itu secara perlahan-lahan. Dari sekarang sudah seharusnya di mulai dengan menjadikannya sama atau di bawah sedikit dari gaji seorang dosen.
Penutup
Di akhir tulisan ini penulis mengakui bahwa ide-ide yang telah di sampaikan membutuhkan sebuah riset yang detail dan terperinci dan harus dilakukan para pakar yang berkompeten dalam hal ini dengan syarat semua beri'tiqad baik untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia, terlepas dari tekanan internal dan eksternal. Walaupun mungkin ada diantara ide-ide tersebut yang kurang relevan dan signifikan dengan realita bangsa Indonesia, penulis yakin bahwa sesuatu yang sulit untuk direalisasikan sebagian besarnya, tidak mesti ditinggalkan keseluruhannya. Semoga Allah SWT memberi kita taufiq dan hidayah-Nya.
Catatan kaki:
(1). Abdurrahman Ibnu Al Khaldun, Muqaddimah, Daar Al Fikr, Beirut.,Cet I, 1998, hal.412.
(2). Mushthafa 'Abdus Sami', Teknolojia At Ta'lim, Markaz Al kitab Lin Nasyr, Cairo, 1999, hal.10.
(3). C. Winfield and Scoot, The Great Debate, 1957.
(4). Delbert S. Elliott and Beatrix A. Hamburg, Violence in American Schools,,C.J Petrick Hunter Design Associate, University of Colorado, 1997, p 13.
(5). 'Ali Ahmad Madkur, At Ta'lim Al 'Aliy Fii Al Wathan Al "Arabi, Daar Al Fikr Al 'Arabi, Cairo, 2000, hal. 95-117.
(6). 'Abdul Fattah Ahmad Jalal, Tajdid Al 'Amaliyah At Ta'limiyah Fi Al Jami'ah Al Mustaqbal, Majalah 'Ulum Al Tarbawiyah, Cairo University, Cairo, 1993, hal. 23-29.
Minggu, 03 Februari 2008
KETIKA PENDIDIKAN MENJADI KOODITAS
KETIKA PENDIDIKAN MENJADI KOMODITAS
Anak usia sekolah dasar belakangan hari ini banyak yang bunuh diri. Ada yang gagal dan berhasil. Penyebabnyapun aneka. Misalnya, Miftahul Jannah, 15 tahun, gantung diri karena diduga dirinya tak punya uang untuk ikut study tour sebagai perayaan kelulusan sekolahnya. Profil Mitha, begitu dia dipanggil, adalah anak sebatang kara yang sejak kecil tinggal bersama kakek dan neneknya akibat perceraian orang tuanya. Karena ini, dalam kesehariannya, Mitha adalah seorang pemurung penyendiri yang mungkin minder berkawan dengan teman sebayanya.
Heryanto, anak 12 tahun, mencoba bunuh diri karena tak mampu membayar Rp.2,500 biaya keterampilan di sekolahnya. Yanto merasa malu ketika gurunya tetap menagih uang itu, sementara orang tua Yanto tak mampu memberinya. Jangankan uang sekolah, makan sehari-hari saja mereka masih kepayahan. Harap dimaklumi sebab Yanto adalah salah satu anak miskin dari sembilan juta keluarga miskin di Jawa Barat.(http://paraguyana.blogspot.com)
Aman Muhammad Soleh (14), siswa kelas VI SDN Karangasih 04, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi asal Kampung Cabang, Desa Karangasih, Cikarang Utara itu nekat mengakhiri hidupnya di usia muda dengan menggantung diri dan juga minum racun tikus pada awal Juni 2004. Saat ditanya alasannya, Aman yang setelah dirawat beberapa lama di rumah sakit dapat sehat kembali seperti sediakala, mengaku malu. Pasalnya, orangtuanya tak bisa menyediakan uang sebesar Rp 150.000 untuk membayar ujian akhir, biaya perpisahan, dan menebus ijazah.
Kenyataan pahit di atas adalah bagian kecil dari dampak neoliberalisme dalam dunia pendidikan bagi masyarakat miskin. Di era globalisasi ini, setiap individu mempunyai hak untuk mengembangkan usahanya secara tak terbatas. Mereka berhak memasarkan hasil produksinya di negara lain tanpa hambatan regulasi apa pun dari negara yang bersangkutan. Hal ini tercermin dalam empat agenda utama neoliberalisme; pelaksanaan kebijakan uang ketat dan penghapusan subsidi, liberalisasi sektor keuangan, liberalisasi sektor perdagangan, dan pelaksanaan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terungkap secara rinci dalam agenda Konsensus Washington yang disusun oleh IMF (International Monetary Funds), Bank Dunia dan Departemen Keuangan Amerika.
Sayang sekali, orientasi neoliberalisme bersifat kapitalistik sehingga pasar bebas yang pada mulanya memberi hak yang sama pada setiap individu, pada akhirnya individu yang dimaksud hanyalah individu yang mempunyai modal kuat. Semakin besar modal yang dimiliki, maka semakin tak terbatas pasar yang dikuasai. Sistem ekonomi seperti ini mengandaikan adanya pertarungan antara pemodal teri dengan pemodal kakap dalam ring pasar bebas yang sama. Hasilnya bisa diduga, tanpa regulasi pun pemodal kakap akan memenangkan pertarungan. Apalagi dalam prakteknya pertarungan ini sesungguhnya didasarkan pada aturan main (regulasi) yang konsepnya dirumuskan secara sepihak oleh, dan dimplementasikan di bawah tekanan dari si kakap.
Akibatnya adalah jurang antara individu kaya dan individu miskin semakin lebar. Transnational Corporations (TNCs) dianggap sebagai pemain di belakang kebijakan global ini. Dengan kebijakan tersebut, mereka berhasil tumbuh dengan cepat. Saat ini angka penjualan TNCs telah mencapai 28,3 persen dari GDP dunia. Artinya, hasil penjualan perusahan-perusahaan yang dikuasai oleh segelintir manusia ini melebihi pendapatan 161 negara. Hasil penjualan Mitsubishi misalnya, melebihi pendapatan negara keempat terbesar penduduknya di muka bumi, yaitu Indonesia. Bagaimana hasil penjualan gabungan 200 TNCs terkemuka dunia? Lebih besar dibandingkan dengan semua negara di dunia minus 9 negara kaya!
Pasca Konferensi Tingkat Menteri di Doha Qatar, negosiasi perundingan jasa diarahkan untuk disebut sebagai liberalisasi progressive (peningkatan pembukaan pasar di negara-negara anggota). Untuk mendorong pasar yang cepat, kemudian digunakan model initial offer (setiap negara harus menyerahkan sektor-sektor lain, selain yang tercantum dalam daftar komitmen di dalam negeri untuk dibuka atau diperdalam komitmennya bagi pemasok asing) dan initial request (permintaan terhadap pembukaan sektor-sektor jasa di negara lain). Nah, sektor yang paling kontroversial dalam GATS (persetujuan umum mengenai perdagangan jasa) adalah dimasukkannya pendidikan sebagai bagian dari jasa yang diperdagangkan.
Ketika subsidi pemerintah untuk sektor pendidikan sangat minim bahkan tidak mustahil suatu saat akan dihapus sama sekali, setiap lembaga pendidikan dituntut mencari sumber dana lain untuk menunjang biaya operasionalisasinya. Siapakah sumber utama yang diandalkan? Tak lain dan tak bukan adalah peserta didik, sehingga langkah pertama yang diayunkan dalam rangka kemandirian lembaga pendidikan adalah menjaring sebanyak-banyaknya peserta didik.
Layaknya seorang penjual, pengelola lembaga pendidikan dituntut mengemas “dagangannya” agar tidak kalah saing dengan “dagangan” serupa lainnya. Upaya ini dilakukan antara lain dengan melengkapi sarana pendidikan yang menjamin kenyamanan belajar, seperti gedung yang megah dilengkapi ruangan-ruangan ber-ac dan lift, alat penunjang pendidikan yang canggih, sport center yang lengkap, bahkan di suatu hari mungkin peserta didik akan dibidik sebagai pasar ekonomi dalam arti yang sesungguhnya sehingga lembaga pendidikan tidak lagi merasa cukup dengan menyediakan kantin atau koperasi di sudut bangunan melainkan sebuah mini market yang bermetamorfosa menjadi super market dan akhirnya tidak mustahil menjadi mall atau shopping center dengan bangunan yang tidak kalah megah dari bangunan utamanya, atas nama “tuntutan pasar”.
Dalam paradigma kapitalistik, di mana prinsip utamanya adalah menekan pengeluaran sesedikit mungkin dan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, dana pendidikan diperlukan tidak hanya untuk menyokong biaya operasionalisasi melainkan juga untuk mendatangkan profit sebesar mungkin. Pendidikan lalu hanyut dalam arus materialistik sehingga orientasi pendidikan, yakni mencerdaskan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945 atau memanusiakan manusia dalam bahasa Freire, diartikan sebagai menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Kecerdasan dan kemanusiaan peserta didik akhirnya diukur dari sejauhmana mereka mampu bersaing dalam bursa kerja.
Dalam kondisi seperti ini, lembaga pendidikan yang tidak membekali peserta didik dengan ketrampilan kerja tertentu yang dibutuhkan pasar dipandang mubazir. Sayang sekali lembaga pendidikan agama termasuk di dalamnya. Lulusan lembaga pendidikan agama masih dianggap “gagap” dalam perebutan peluang kerja karena keahlian mereka tidak sesuai dengan tuntutan pasar. Dampaknya adalah pendidikan agama menjadi kalah peminat dari lembaga agama yang sudah dimodifikasi, apalagi dari lembaga pendidikan umum.
Ada beberapa indikasi yang mencerminkan pandangan tersebut. Pertama, pemerintah merasa perlu menerapkan kebijakan “penyetaraan kurikulum” bagi lembaga pendidikan agama tingkat dasar hingga menengah. Dengan kebijakan ini, maka Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah di seluruh pelosok nusantara tidak diakui pemerintah selama tidak menyertakan mata pelajaran umum tertentu dalam kurikulum pendidikannnya. Artinya, mata pelajaran agama yang sangat beragam itu tidak dianggap cukup untuk mencerdaskan dan memanusiakan peserta didik.
Kedua, adanya kecenderungan institut agama berubah menjadi universitas. Kecenderungan ini bisa ditafsirkan sebagai pergeseran positif dalam paradigma pendidikan agama yang eksklusif menjadi inklusif karena telah memandang bahwa disiplin ilmu umum sama pentingnya dengan ilmu agama. Namun tidak mustahil upaya ini sesungguhnya juga didasarkan atas kekhawatiran pengelola perguruan tinggi agama akan merosotnya minat masyarakat luas. Bukan rahasia lagi bahwa biaya pengelolaan fakultas agama banyak disubsidi oleh fakultas umum dalam sebuah universitas agama dan bahwa biaya perubahan dari institut menjadi universitas agama bila perlu dipinjam dari bank dunia sebagaimana terjadi di ibukota. Saat ini bank dunia tidak hanya mengucurkan pinjaman pada perguruan tinggi agama tetapi juga pesantren!.
Jika tidak ada intervensi dari pihak mana pun, maka liberalisasi akan terus merambah lembaga pendidikan agama. Dengan bunga pinjaman yang berlipat-lipat, tidak mustahil bahwa biaya pendidikan agama yang terkenal murah pun akan ikut terdongkrak naik sebagaimana biaya pendidikan lainnya. UNDB melaporkan bahwa saat ini satu dari tujuh anak di muka bumi terusir dari sekolah karena tak mampu membayar. Sebabnya jelas, karena dalam atmosfir pendidikan yang sangat materialistik seperti ini calon peserta didik akan terseleksi secara “alami” berdasarkan materi atau kemampuan membayar yang dimilikinya. Pertanyaannya adalah apakah satu dari tujuah anak di muka bumi juga terusir dari lembaga pendidikan agama? Semoga tidak!
Anak usia sekolah dasar belakangan hari ini banyak yang bunuh diri. Ada yang gagal dan berhasil. Penyebabnyapun aneka. Misalnya, Miftahul Jannah, 15 tahun, gantung diri karena diduga dirinya tak punya uang untuk ikut study tour sebagai perayaan kelulusan sekolahnya. Profil Mitha, begitu dia dipanggil, adalah anak sebatang kara yang sejak kecil tinggal bersama kakek dan neneknya akibat perceraian orang tuanya. Karena ini, dalam kesehariannya, Mitha adalah seorang pemurung penyendiri yang mungkin minder berkawan dengan teman sebayanya.
Heryanto, anak 12 tahun, mencoba bunuh diri karena tak mampu membayar Rp.2,500 biaya keterampilan di sekolahnya. Yanto merasa malu ketika gurunya tetap menagih uang itu, sementara orang tua Yanto tak mampu memberinya. Jangankan uang sekolah, makan sehari-hari saja mereka masih kepayahan. Harap dimaklumi sebab Yanto adalah salah satu anak miskin dari sembilan juta keluarga miskin di Jawa Barat.(http://paraguyana.blogspot.com)
Aman Muhammad Soleh (14), siswa kelas VI SDN Karangasih 04, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi asal Kampung Cabang, Desa Karangasih, Cikarang Utara itu nekat mengakhiri hidupnya di usia muda dengan menggantung diri dan juga minum racun tikus pada awal Juni 2004. Saat ditanya alasannya, Aman yang setelah dirawat beberapa lama di rumah sakit dapat sehat kembali seperti sediakala, mengaku malu. Pasalnya, orangtuanya tak bisa menyediakan uang sebesar Rp 150.000 untuk membayar ujian akhir, biaya perpisahan, dan menebus ijazah.
Kenyataan pahit di atas adalah bagian kecil dari dampak neoliberalisme dalam dunia pendidikan bagi masyarakat miskin. Di era globalisasi ini, setiap individu mempunyai hak untuk mengembangkan usahanya secara tak terbatas. Mereka berhak memasarkan hasil produksinya di negara lain tanpa hambatan regulasi apa pun dari negara yang bersangkutan. Hal ini tercermin dalam empat agenda utama neoliberalisme; pelaksanaan kebijakan uang ketat dan penghapusan subsidi, liberalisasi sektor keuangan, liberalisasi sektor perdagangan, dan pelaksanaan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terungkap secara rinci dalam agenda Konsensus Washington yang disusun oleh IMF (International Monetary Funds), Bank Dunia dan Departemen Keuangan Amerika.
Sayang sekali, orientasi neoliberalisme bersifat kapitalistik sehingga pasar bebas yang pada mulanya memberi hak yang sama pada setiap individu, pada akhirnya individu yang dimaksud hanyalah individu yang mempunyai modal kuat. Semakin besar modal yang dimiliki, maka semakin tak terbatas pasar yang dikuasai. Sistem ekonomi seperti ini mengandaikan adanya pertarungan antara pemodal teri dengan pemodal kakap dalam ring pasar bebas yang sama. Hasilnya bisa diduga, tanpa regulasi pun pemodal kakap akan memenangkan pertarungan. Apalagi dalam prakteknya pertarungan ini sesungguhnya didasarkan pada aturan main (regulasi) yang konsepnya dirumuskan secara sepihak oleh, dan dimplementasikan di bawah tekanan dari si kakap.
Akibatnya adalah jurang antara individu kaya dan individu miskin semakin lebar. Transnational Corporations (TNCs) dianggap sebagai pemain di belakang kebijakan global ini. Dengan kebijakan tersebut, mereka berhasil tumbuh dengan cepat. Saat ini angka penjualan TNCs telah mencapai 28,3 persen dari GDP dunia. Artinya, hasil penjualan perusahan-perusahaan yang dikuasai oleh segelintir manusia ini melebihi pendapatan 161 negara. Hasil penjualan Mitsubishi misalnya, melebihi pendapatan negara keempat terbesar penduduknya di muka bumi, yaitu Indonesia. Bagaimana hasil penjualan gabungan 200 TNCs terkemuka dunia? Lebih besar dibandingkan dengan semua negara di dunia minus 9 negara kaya!
Pasca Konferensi Tingkat Menteri di Doha Qatar, negosiasi perundingan jasa diarahkan untuk disebut sebagai liberalisasi progressive (peningkatan pembukaan pasar di negara-negara anggota). Untuk mendorong pasar yang cepat, kemudian digunakan model initial offer (setiap negara harus menyerahkan sektor-sektor lain, selain yang tercantum dalam daftar komitmen di dalam negeri untuk dibuka atau diperdalam komitmennya bagi pemasok asing) dan initial request (permintaan terhadap pembukaan sektor-sektor jasa di negara lain). Nah, sektor yang paling kontroversial dalam GATS (persetujuan umum mengenai perdagangan jasa) adalah dimasukkannya pendidikan sebagai bagian dari jasa yang diperdagangkan.
Ketika subsidi pemerintah untuk sektor pendidikan sangat minim bahkan tidak mustahil suatu saat akan dihapus sama sekali, setiap lembaga pendidikan dituntut mencari sumber dana lain untuk menunjang biaya operasionalisasinya. Siapakah sumber utama yang diandalkan? Tak lain dan tak bukan adalah peserta didik, sehingga langkah pertama yang diayunkan dalam rangka kemandirian lembaga pendidikan adalah menjaring sebanyak-banyaknya peserta didik.
Layaknya seorang penjual, pengelola lembaga pendidikan dituntut mengemas “dagangannya” agar tidak kalah saing dengan “dagangan” serupa lainnya. Upaya ini dilakukan antara lain dengan melengkapi sarana pendidikan yang menjamin kenyamanan belajar, seperti gedung yang megah dilengkapi ruangan-ruangan ber-ac dan lift, alat penunjang pendidikan yang canggih, sport center yang lengkap, bahkan di suatu hari mungkin peserta didik akan dibidik sebagai pasar ekonomi dalam arti yang sesungguhnya sehingga lembaga pendidikan tidak lagi merasa cukup dengan menyediakan kantin atau koperasi di sudut bangunan melainkan sebuah mini market yang bermetamorfosa menjadi super market dan akhirnya tidak mustahil menjadi mall atau shopping center dengan bangunan yang tidak kalah megah dari bangunan utamanya, atas nama “tuntutan pasar”.
Dalam paradigma kapitalistik, di mana prinsip utamanya adalah menekan pengeluaran sesedikit mungkin dan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, dana pendidikan diperlukan tidak hanya untuk menyokong biaya operasionalisasi melainkan juga untuk mendatangkan profit sebesar mungkin. Pendidikan lalu hanyut dalam arus materialistik sehingga orientasi pendidikan, yakni mencerdaskan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945 atau memanusiakan manusia dalam bahasa Freire, diartikan sebagai menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Kecerdasan dan kemanusiaan peserta didik akhirnya diukur dari sejauhmana mereka mampu bersaing dalam bursa kerja.
Dalam kondisi seperti ini, lembaga pendidikan yang tidak membekali peserta didik dengan ketrampilan kerja tertentu yang dibutuhkan pasar dipandang mubazir. Sayang sekali lembaga pendidikan agama termasuk di dalamnya. Lulusan lembaga pendidikan agama masih dianggap “gagap” dalam perebutan peluang kerja karena keahlian mereka tidak sesuai dengan tuntutan pasar. Dampaknya adalah pendidikan agama menjadi kalah peminat dari lembaga agama yang sudah dimodifikasi, apalagi dari lembaga pendidikan umum.
Ada beberapa indikasi yang mencerminkan pandangan tersebut. Pertama, pemerintah merasa perlu menerapkan kebijakan “penyetaraan kurikulum” bagi lembaga pendidikan agama tingkat dasar hingga menengah. Dengan kebijakan ini, maka Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah di seluruh pelosok nusantara tidak diakui pemerintah selama tidak menyertakan mata pelajaran umum tertentu dalam kurikulum pendidikannnya. Artinya, mata pelajaran agama yang sangat beragam itu tidak dianggap cukup untuk mencerdaskan dan memanusiakan peserta didik.
Kedua, adanya kecenderungan institut agama berubah menjadi universitas. Kecenderungan ini bisa ditafsirkan sebagai pergeseran positif dalam paradigma pendidikan agama yang eksklusif menjadi inklusif karena telah memandang bahwa disiplin ilmu umum sama pentingnya dengan ilmu agama. Namun tidak mustahil upaya ini sesungguhnya juga didasarkan atas kekhawatiran pengelola perguruan tinggi agama akan merosotnya minat masyarakat luas. Bukan rahasia lagi bahwa biaya pengelolaan fakultas agama banyak disubsidi oleh fakultas umum dalam sebuah universitas agama dan bahwa biaya perubahan dari institut menjadi universitas agama bila perlu dipinjam dari bank dunia sebagaimana terjadi di ibukota. Saat ini bank dunia tidak hanya mengucurkan pinjaman pada perguruan tinggi agama tetapi juga pesantren!.
Jika tidak ada intervensi dari pihak mana pun, maka liberalisasi akan terus merambah lembaga pendidikan agama. Dengan bunga pinjaman yang berlipat-lipat, tidak mustahil bahwa biaya pendidikan agama yang terkenal murah pun akan ikut terdongkrak naik sebagaimana biaya pendidikan lainnya. UNDB melaporkan bahwa saat ini satu dari tujuh anak di muka bumi terusir dari sekolah karena tak mampu membayar. Sebabnya jelas, karena dalam atmosfir pendidikan yang sangat materialistik seperti ini calon peserta didik akan terseleksi secara “alami” berdasarkan materi atau kemampuan membayar yang dimilikinya. Pertanyaannya adalah apakah satu dari tujuah anak di muka bumi juga terusir dari lembaga pendidikan agama? Semoga tidak!
Kesalehan "Kaffah"
KITA selalu mengatakan, bangsa Indonesia adalah bangsa religius dan bangsa berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Kita membanggakan Pancasila yang memberi posisi penting pada agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam berpidato, para pemimpin dan petinggi negara tidak lupa menyampaikan pesan bernuansa keagamaan.
Akan tetapi, kehidupan nyata yang kita hadapi amat bertentangan dengan ekspresi positif itu. Kehidupan kita belakangan ini amat sarat dengan kekerasan, baik yang kolektif maupun perseorangan. Rasa aman warga bangsa mulai terusik. Kita ada pada posisi puncak dalam masalah korupsi. Hukum tidak tegak. Anak muda makin terseret jauh dalam penggunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Kemiskinan makin terasa dan makin meluas.
Dalam bulan Puasa kita selalu mendengar dan membaca dakwah tentang keutamaan dan manfaat ibadah puasa atas raga, mental, serta jiwa kita. Sayang, dakwah yang bagus itu tampak tidak meninggalkan bekas mendalam pada diri kita. Para tokoh yang fasih beretorika, sering bertindak tak sesuai dan bertentangan dengan ucapannya.
Apa yang dikemukakan itu telah berjalan amat lama. Karena itu dianggap lumrah, tidak perlu dimasalahkan. Untung masih ada yang ingin membahasnya. Di media, muncul tulisan yang meninjau ihwal perbedaan tajam antara ajaran agama Islam (yang ideal) dengan kenyataan yang sama sekali berbeda. Ada analisis, masalahnya terletak pada penafsiran keberagamaan kita.
BANYAK tulisan mengungkap adanya dua jenis kesalehan, yaitu kesalehan pribadi/ritual dan kesalehan sosial. Yang kesatu berkaitan dengan ibadah mahdhah, yang mengatur hubungan makhluk dengan Sang Maha Pencipta. Yang kedua berkaitan dengan ibadah mu'amalah yang mengatur hubungan makhluk Allah SWT dengan makhluk lainnya.
Di dalam Islam, seluruh amal atau perbuatan kita yang tidak dilarang agama dan dilandasi niat untuk memperoleh ridha Allah SWT adalah ibadah. Sebaliknya, perintah agama, tetapi dikerjakan bukan karena mendapat ridha Allah tidak mempunyai nilai ibadah. Islam memberi nilai tinggi terhadap ibadah sosial seperti yang dikandung dalam berbagai surah di dalam Al Quran dan berbagai hadis.
Salah satunya ialah Surah Al-Ma'un, yang berbunyi: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Yaitu orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan) barang berguna".
Tulisan ini ingin menampilkan jenis kesalehan lain, yaitu kesalehan profesional. Awalnya, kesalehan profesional adalah bagian dari kesalehan sosial. Tetapi, untuk mempertajam dan mudah membedakannya, lebih baik kalau dipisahkan. Kesalehan sosial menyangkut kegiatan sosial secara umum, sedang kesalehan profesional terkait dengan kegiatan pekerjaan atau profesi kita.
Banyak sekali kita jumpai orang yang tampaknya punya kesalehan pribadi, yang amat memperhatikan hubungan dengan Allah SWT. Mereka amat rajin shalat termasuk yang sunnah, juga selalu puasa (termasuk puasa sunnah) dan pergi berhaji (mungkin berkali-kali) atau bahkan umrah, serta berzakat. Karena nilai ibadah itu ditentukan oleh keikhlasan niat yang hanya diketahui oleh Allah SWT, kita tidak mampu menentukan mutu ibadah itu.
Dari sekian banyak yang punya kesalehan pribadi/ritual, sebagian juga punya kesalehan sosial. Hal itu tampak dari amalnya seperti memberi bantuan kepada anak yatim dan orang miskin, kepada lembaga pendidikan, dan kepada lembaga sosial. Dari jumlah yang sudah susut itu, sebagian lagi mempunyai kesalehan profesional.
Untuk mengetahui apa yang disebut kesalehan profesional, akan lebih jelas bila diberikan contoh. Seorang akuntan yang melakukan window-dressing terhadap laporan keuangan perusahaan yang sudah jelas bobrok, dikatakan tidak punya kesalehan profesional. Seorang penegak hukum-petugas kepolisian, kejaksaan, kehakiman-yang ikut dalam mafia peradilan, juga tidak punya kesalehan profesional.
Seorang pejabat tinggi yang mengambil keputusan yang akan merugikan negara, jelas tidak punya kesalehan profesional. Pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam mark-up kredit atau proyek-apalagi proyek raksasa seperti kilang minyak dan listrik swasta-pasti tidak saleh secara profesional. Yang terlibat berbagai bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) juga tidak saleh secara profesional.
KALAU kita punya tiga jenis kesalehan itu, barulah kita dapat disebut punya kesalehan kaffah, yang menyeluruh. Itulah yang dikehendaki agama Islam. Banyak dijumpai orang dengan kesalehan pribadi dan sosial, tetapi diragukan kesalehan profesionalnya. Orang seperti ini seakan memiliki semacam keterbelahan pribadi. Mereka seperti mengumpulkan pahala (dari ritual dan ibadah sosial) untuk menutupi dosa akibat ketidaksalehan profesional (baca: kejahatan). Mereka tampaknya mengira, hidup itu mempunyai neraca. Lajur kiri (aktiva) berisi pahala dan lajur kanan (pasiva) berisi dosa yang dengan sadar dilakukan, walaupun ada keterpaksaan.
Kesalehan profesional sebenarnya adalah profesionalisme atau kemampuan bekerja dengan baik sesuai aturan dan hukum yang berlaku serta etika kerja universal. Hal itu ditentukan oleh kemampuan (teknis plus manajerial) dan integritas. Rasulullah SAW telah memberi teladan untuk berniaga dengan baik, yang melarang kita untuk menipu dalam melakukan penimbangan.
Kita sadar, hal itu juga dipengaruhi lingkungan kerja. Contohnya, di Indonesia bank asing memperoleh 70 persen pendapatan bank. Padahal, jumlah bank asing tidak sebanyak bank nasional. Hal itu bisa terjadi karena lingkungan kerja membuat mereka dengan mudah bisa mempunyai dan menerapkan kesalehan profesional.
Ketidaksalehan profesional ada yang karena ketidaksengajaan, tetapi ada juga yang identik dengan kejahatan. Yang identik dengan kejahatan, tidak akan dapat kita hilangkan hanya dengan dakwah atau imbauan. Kalaupun bisa, paling banyak satu-dua orang. Jalan paling efektif ialah dengan penegakan hukum (tepatnya, penegakan keadilan) terhadap para pelaku tindak pidana itu.
Diagnosa itu mudah dibuat, tetapi terapinya sulit dilaksanakan karena tim dokter dan para perawatannya (aparat dan lembaga penegak hukum) dianggap tidak punya kesalehan profesional. Terjadilah keadaan semacam lingkaran setan, tidak tahu harus mulai dari mana.
Namun, tidak ada pilihan lain, terapi harus dijalankan untuk bisa menolong pasien yang bernama Republik Indonesia. Kalau tidak, si pasien akan makin parah dan mungkin bisa menemui kematian. Syaratnya, aparat dan lembaga penegak hukum harus disahkan lebih dahulu. Untuk itu, dibutuhkan kemauan politik dan keberanian pemerintah.
Diperlukan juga dukungan pihak legislatif dan rakyat. Semoga Allah berkenan membeningkan hati nurani para pemimpin kita (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), mempertajam kepekaan perasaan, dan menumbuhkan kesalehan profesional yang secara fitrah, bibitnya sebenarnya sudah ada dalam diri mereka.
KITA selalu mengatakan, bangsa Indonesia adalah bangsa religius dan bangsa berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Kita membanggakan Pancasila yang memberi posisi penting pada agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam berpidato, para pemimpin dan petinggi negara tidak lupa menyampaikan pesan bernuansa keagamaan.
Akan tetapi, kehidupan nyata yang kita hadapi amat bertentangan dengan ekspresi positif itu. Kehidupan kita belakangan ini amat sarat dengan kekerasan, baik yang kolektif maupun perseorangan. Rasa aman warga bangsa mulai terusik. Kita ada pada posisi puncak dalam masalah korupsi. Hukum tidak tegak. Anak muda makin terseret jauh dalam penggunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Kemiskinan makin terasa dan makin meluas.
Dalam bulan Puasa kita selalu mendengar dan membaca dakwah tentang keutamaan dan manfaat ibadah puasa atas raga, mental, serta jiwa kita. Sayang, dakwah yang bagus itu tampak tidak meninggalkan bekas mendalam pada diri kita. Para tokoh yang fasih beretorika, sering bertindak tak sesuai dan bertentangan dengan ucapannya.
Apa yang dikemukakan itu telah berjalan amat lama. Karena itu dianggap lumrah, tidak perlu dimasalahkan. Untung masih ada yang ingin membahasnya. Di media, muncul tulisan yang meninjau ihwal perbedaan tajam antara ajaran agama Islam (yang ideal) dengan kenyataan yang sama sekali berbeda. Ada analisis, masalahnya terletak pada penafsiran keberagamaan kita.
BANYAK tulisan mengungkap adanya dua jenis kesalehan, yaitu kesalehan pribadi/ritual dan kesalehan sosial. Yang kesatu berkaitan dengan ibadah mahdhah, yang mengatur hubungan makhluk dengan Sang Maha Pencipta. Yang kedua berkaitan dengan ibadah mu'amalah yang mengatur hubungan makhluk Allah SWT dengan makhluk lainnya.
Di dalam Islam, seluruh amal atau perbuatan kita yang tidak dilarang agama dan dilandasi niat untuk memperoleh ridha Allah SWT adalah ibadah. Sebaliknya, perintah agama, tetapi dikerjakan bukan karena mendapat ridha Allah tidak mempunyai nilai ibadah. Islam memberi nilai tinggi terhadap ibadah sosial seperti yang dikandung dalam berbagai surah di dalam Al Quran dan berbagai hadis.
Salah satunya ialah Surah Al-Ma'un, yang berbunyi: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Yaitu orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan) barang berguna".
Tulisan ini ingin menampilkan jenis kesalehan lain, yaitu kesalehan profesional. Awalnya, kesalehan profesional adalah bagian dari kesalehan sosial. Tetapi, untuk mempertajam dan mudah membedakannya, lebih baik kalau dipisahkan. Kesalehan sosial menyangkut kegiatan sosial secara umum, sedang kesalehan profesional terkait dengan kegiatan pekerjaan atau profesi kita.
Banyak sekali kita jumpai orang yang tampaknya punya kesalehan pribadi, yang amat memperhatikan hubungan dengan Allah SWT. Mereka amat rajin shalat termasuk yang sunnah, juga selalu puasa (termasuk puasa sunnah) dan pergi berhaji (mungkin berkali-kali) atau bahkan umrah, serta berzakat. Karena nilai ibadah itu ditentukan oleh keikhlasan niat yang hanya diketahui oleh Allah SWT, kita tidak mampu menentukan mutu ibadah itu.
Dari sekian banyak yang punya kesalehan pribadi/ritual, sebagian juga punya kesalehan sosial. Hal itu tampak dari amalnya seperti memberi bantuan kepada anak yatim dan orang miskin, kepada lembaga pendidikan, dan kepada lembaga sosial. Dari jumlah yang sudah susut itu, sebagian lagi mempunyai kesalehan profesional.
Untuk mengetahui apa yang disebut kesalehan profesional, akan lebih jelas bila diberikan contoh. Seorang akuntan yang melakukan window-dressing terhadap laporan keuangan perusahaan yang sudah jelas bobrok, dikatakan tidak punya kesalehan profesional. Seorang penegak hukum-petugas kepolisian, kejaksaan, kehakiman-yang ikut dalam mafia peradilan, juga tidak punya kesalehan profesional.
Seorang pejabat tinggi yang mengambil keputusan yang akan merugikan negara, jelas tidak punya kesalehan profesional. Pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam mark-up kredit atau proyek-apalagi proyek raksasa seperti kilang minyak dan listrik swasta-pasti tidak saleh secara profesional. Yang terlibat berbagai bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) juga tidak saleh secara profesional.
KALAU kita punya tiga jenis kesalehan itu, barulah kita dapat disebut punya kesalehan kaffah, yang menyeluruh. Itulah yang dikehendaki agama Islam. Banyak dijumpai orang dengan kesalehan pribadi dan sosial, tetapi diragukan kesalehan profesionalnya. Orang seperti ini seakan memiliki semacam keterbelahan pribadi. Mereka seperti mengumpulkan pahala (dari ritual dan ibadah sosial) untuk menutupi dosa akibat ketidaksalehan profesional (baca: kejahatan). Mereka tampaknya mengira, hidup itu mempunyai neraca. Lajur kiri (aktiva) berisi pahala dan lajur kanan (pasiva) berisi dosa yang dengan sadar dilakukan, walaupun ada keterpaksaan.
Kesalehan profesional sebenarnya adalah profesionalisme atau kemampuan bekerja dengan baik sesuai aturan dan hukum yang berlaku serta etika kerja universal. Hal itu ditentukan oleh kemampuan (teknis plus manajerial) dan integritas. Rasulullah SAW telah memberi teladan untuk berniaga dengan baik, yang melarang kita untuk menipu dalam melakukan penimbangan.
Kita sadar, hal itu juga dipengaruhi lingkungan kerja. Contohnya, di Indonesia bank asing memperoleh 70 persen pendapatan bank. Padahal, jumlah bank asing tidak sebanyak bank nasional. Hal itu bisa terjadi karena lingkungan kerja membuat mereka dengan mudah bisa mempunyai dan menerapkan kesalehan profesional.
Ketidaksalehan profesional ada yang karena ketidaksengajaan, tetapi ada juga yang identik dengan kejahatan. Yang identik dengan kejahatan, tidak akan dapat kita hilangkan hanya dengan dakwah atau imbauan. Kalaupun bisa, paling banyak satu-dua orang. Jalan paling efektif ialah dengan penegakan hukum (tepatnya, penegakan keadilan) terhadap para pelaku tindak pidana itu.
Diagnosa itu mudah dibuat, tetapi terapinya sulit dilaksanakan karena tim dokter dan para perawatannya (aparat dan lembaga penegak hukum) dianggap tidak punya kesalehan profesional. Terjadilah keadaan semacam lingkaran setan, tidak tahu harus mulai dari mana.
Namun, tidak ada pilihan lain, terapi harus dijalankan untuk bisa menolong pasien yang bernama Republik Indonesia. Kalau tidak, si pasien akan makin parah dan mungkin bisa menemui kematian. Syaratnya, aparat dan lembaga penegak hukum harus disahkan lebih dahulu. Untuk itu, dibutuhkan kemauan politik dan keberanian pemerintah.
Diperlukan juga dukungan pihak legislatif dan rakyat. Semoga Allah berkenan membeningkan hati nurani para pemimpin kita (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), mempertajam kepekaan perasaan, dan menumbuhkan kesalehan profesional yang secara fitrah, bibitnya sebenarnya sudah ada dalam diri mereka.
Kemerdekaan, Korupsi dan Pendidikan
Dalam usia ke-62 tahun kemerdekaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang bergulat mengatasi aneka problem kompleks dan krusial. Sebab seluruh ruang kehidupan publik telah goyah tergerus kasus ko rupsi. Akibatnya, kesenjangan sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum, dan keagamaan semakin tajam dan keadilan kian jauh.
Dalam situasi demikian, NKRI membutuhkan kepemimpinan bangsa yang kuat, agar negeri kita bisa cepat bebas dari krisis multidimensi. Kepemimpinan yang kuat mencakup moral, intelektual dan manajerial. Seperti halnya kemerdekaan Indonesia yang tercapai berkat kepeloporan founding fathers, begitu juga kini dibutuhkan keteladanan para pemimpin kita dalam mendidik diri masing-masing. Agar mereka memiliki integritas moral maupun kecakapan intelektual dan manajerial yang memadai untuk membebaskan bangsa kita dari budaya korupsi.
Krisis moral di antara pemimpin kita sudah mencapai titik nadir. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah gagal dalam mendidik dirinya sendiri. Sehingga mustahil berhasil mendidik rakyatnya untuk membebaskan diri dari belenggu budaya korupsi. Budaya korupsi ini sudah tertanam kuat sejak zaman penjajahan. Karena pada masa itu Belanda dan Jepang secara sistematis mengambil hak kekayaan bangsa kita untuk diangkut ke negaranya.
Sebab itu, jika para pemimpin kita sekarang ini masih memiliki rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, mereka perlu berlama-lama becermin pada keteladanan founding fathers. Dinamika kepemimpinan nasional para pendiri NKRI menunjukkan, sebelum mendidik dan menggembleng jiwa rakyatnya, mereka lebih dulu mendidik dirinya sendiri.
Bung Karno, Bung Hatta, Syahrir, H Agus Salim, Dr Sutomo, Bung Tomo, dan Jenderal Sudirman hanyalah sebagian dari banyak pemimpin bangsa Indonesia yang berhasil mendidik dirinya sendiri.
Karena founding fathers memiliki komitmen perjuangan bangsa berlandaskan integritas moral maupun kecakapan intelektual dan manajerial, mereka sukses mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Setelah dijajah bangsa asing yang mengeksploitasi kekayaan Nusantara sekitar 350 tahun.
Apa Bedanya?
Tapi apa bedanya mentalitas pemimpin masa kini dengan bangsa penjajah, jika mereka sama-sama mengeruk kekayaan rakyat dengan melakukan korupsi? Ini berarti pikiran para koruptor dari pemimpin kita tidak merdeka atau masih dikuasai mentalitas bangsa penjajah.
Jika bangsa-bangsa asing menjajah Indonesia untuk memakmurkan negara dan rakyat mereka, para koruptor yang jumlahnya kian membengkak di negeri kita telah menjajah dan merampas hak-hak milik rakyat demi kemakmuran pribadi, keluarga, dan kelompoknya sendiri. Akibatnya, kemiskinan dan ketidakadilan sosial-ekonomi di negeri ini semakin meningkat.
Dengan demikian terwujudnya cita-cita dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 masih 'jauh panggang dari api'. Padahal, kemerdekaan adalah bebasnya rakyat dari kemiskinan dan kebodohan, lalu menjadi bangsa yang mandiri dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan budaya guna mewujudkan keadilan sosial yang merata.
Cita-cita kemerdekaan NKRI ini jangan sampai dilupakan, sebab merupakan motivasi utama dalam medan perjuangan murni bagi terselenggaranya kehidupan bangsa yang cerdas, adil, sejahtera, dan dilindungi kemerdekaan beragamanya seperti ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan struktural kenegaraan kita.
Krisis ekonomi di Indonesia, bukan hanya disebabkan tingkat korupsinya yang sudah parah, tetapi juga karena rekayasa dan penjajahan ekonomi dari negara kapitalis seperti pernah diprediksikan proklamator Bung Karno tahun 1964. Hal ini disebabkan ketidakmampuan para pemimpin kita untuk menegakkan kedaulatan ekonomi di negara sendiri.
Sementara itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia ada di ranking 112 dunia, masih di bawah Vietnam. Akibatnya, NKRI dengan kandungan sumber daya alamnya (SDA) yang melimpah (kehutanan, pertambangan, kelautan, perkebunan/pertanian, dan lain-lain) dieksploitasi negara kapitalis dan para koruptor, sehingga memis-kinkan rakyat kita dengan pendapatan rata-rata per kapita di bawah 1.000 dolas AS per tahun.
Karena terbelenggu kebodohan, kita menjadi bangsa pengimpor beras terbesar di dunia yang mencapai 3,7 juta ton per tahun, belum lagi gula, kedelai, bahkan garam. Padahal kita adalah negara agraris dengan kepulauan yang lautnya sangat luas.
Revitalisasi pertanian yang kini diserukan pemerintah sebatas slogan. Kehidupan petani kita kian terpuruk karena harga jual gabah yang makin jatuh dibanding harga barang lainnya, daya beli menurun, sementara lahan pertanian kian sempit. Padahal petani merupakan jumlah terbesar dari penduduk kita di pedesaan.
Tugas para pemimpin dan pendidik di jaman penjajahan memang untuk membebaskan Tanah Air dari belenggu bangsa asing, tetapi di alam kemerdekaan ini bumi pertiwi mengamanatkan mereka untuk membebaskan rakyat dari jeratan kemiskinan dengan memerangi budaya korupsi dan kebodohan tanpa henti.
Pendidikan Yang Memerdekakan
Fenomena korupsi, kemiskinan dan kebodohan di negeri kita ini memberi pelajaran bahwa pemberdayaan SDM melalui pendidikan internal (dari, oleh dan untuk diri sendiri/otodidak) maupun eksternal (melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal) harus segera dicarikan dan dilakukan dengan paradigma baru.
Dunia pendidikan kita belum memerdekakan anak didik. Sebab ilmu pengetahuan dan teknologi yang mereka peroleh tidak bisa membebaskan dirinya menjadi manusia mandiri secara sosial dan ekonomi, juga terperangkap pada feodalisme (mentalitas warisan penjajah) demi mengejar gelar tanpa isi keilmuan yang aktual. Mentalitas korupsi juga kian menguat karena mudahnya orang bisa membeli ijazah aspal (asli tetapi palsu).
Masyarakat mulai frustrasi menghadapi dunia pendidikan yang cenderung elitis dan mahal, tetapi tak terkait realitas perubahan kehidupan sekitar mereka. Meningkatnya pengangguran terkait dengan minimnya kreativitas seseorang. Mandulnya kreativitas juga mudah memicu orang untuk menempuh jalan pintas demi memenuhi kebutuhan materi, misalnya dengan melakukan korupsi.
Sebab itu, kita perlu paradigma baru konsep keilmuan yang bersifat memerdekakan anak didik dengan memacu kreativitasnya untuk mengatasi tantangan hidup di sekitarnya secara cerdas. Implikasinya, anak didik harus diajarkan untuk mengetahui/memahami realitas kehidupan sendiri. Apalagi jika kehidupan mereka masih jauh dari pemahaman terhadap realitas secara benar dan aktual.
Ini masih ditemukan pengajaran ilmu tentang ekonomi tetapi dengan menggunakan setting realitas yang tidak dijumpai dalam kehidupan aktual, karena ilmu ekonomi dirumuskan oleh orang dengan realitas yang berbeda dengan kehidupannya sendiri. Ilmu ekonomi di Barat yang kapitalistik, tentu jauh dari realitas kehidupan ekonomi bangsa kita yang berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah di pedesaan. Sebab itu, pendidikan yang memerdekakan harus menyerap realitas sosial dan ekonomi, bahkan menjadi jawaban atas realitas itu sendiri.
Tetapi dengan realitas yang ada, siapkah para pendidik kita memerdekakan anak didik dari mentalitas korupsi? Masalahnya, realitas psikologis menunjukkan, sebaik apa pun konsep keilmuan yang diajarkan, sukses para pendidik sangat tergantung sejauh mana keteladanan dan kedisiplinan dalam melakukan tugasnya.
Kita tak bisa menutup mata masih banyaknya guru yang korupsi waktu, belum lagi yang berbisnis buku di tempatnya mengajar, dan memungut besaran uang masuk sekolah dengan melanggar peraturan pemerintah. Banyaknya koruptor tak terlepas dari realitas 'Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.'
Membenahi semua ini harus dimulai dari para pendidik itu sendiri, agar mereka jadi layak menyandang predikat pahlawan tanpa tanda jasa.
Dalam usia ke-62 tahun kemerdekaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang bergulat mengatasi aneka problem kompleks dan krusial. Sebab seluruh ruang kehidupan publik telah goyah tergerus kasus ko rupsi. Akibatnya, kesenjangan sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum, dan keagamaan semakin tajam dan keadilan kian jauh.
Dalam situasi demikian, NKRI membutuhkan kepemimpinan bangsa yang kuat, agar negeri kita bisa cepat bebas dari krisis multidimensi. Kepemimpinan yang kuat mencakup moral, intelektual dan manajerial. Seperti halnya kemerdekaan Indonesia yang tercapai berkat kepeloporan founding fathers, begitu juga kini dibutuhkan keteladanan para pemimpin kita dalam mendidik diri masing-masing. Agar mereka memiliki integritas moral maupun kecakapan intelektual dan manajerial yang memadai untuk membebaskan bangsa kita dari budaya korupsi.
Krisis moral di antara pemimpin kita sudah mencapai titik nadir. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah gagal dalam mendidik dirinya sendiri. Sehingga mustahil berhasil mendidik rakyatnya untuk membebaskan diri dari belenggu budaya korupsi. Budaya korupsi ini sudah tertanam kuat sejak zaman penjajahan. Karena pada masa itu Belanda dan Jepang secara sistematis mengambil hak kekayaan bangsa kita untuk diangkut ke negaranya.
Sebab itu, jika para pemimpin kita sekarang ini masih memiliki rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, mereka perlu berlama-lama becermin pada keteladanan founding fathers. Dinamika kepemimpinan nasional para pendiri NKRI menunjukkan, sebelum mendidik dan menggembleng jiwa rakyatnya, mereka lebih dulu mendidik dirinya sendiri.
Bung Karno, Bung Hatta, Syahrir, H Agus Salim, Dr Sutomo, Bung Tomo, dan Jenderal Sudirman hanyalah sebagian dari banyak pemimpin bangsa Indonesia yang berhasil mendidik dirinya sendiri.
Karena founding fathers memiliki komitmen perjuangan bangsa berlandaskan integritas moral maupun kecakapan intelektual dan manajerial, mereka sukses mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Setelah dijajah bangsa asing yang mengeksploitasi kekayaan Nusantara sekitar 350 tahun.
Apa Bedanya?
Tapi apa bedanya mentalitas pemimpin masa kini dengan bangsa penjajah, jika mereka sama-sama mengeruk kekayaan rakyat dengan melakukan korupsi? Ini berarti pikiran para koruptor dari pemimpin kita tidak merdeka atau masih dikuasai mentalitas bangsa penjajah.
Jika bangsa-bangsa asing menjajah Indonesia untuk memakmurkan negara dan rakyat mereka, para koruptor yang jumlahnya kian membengkak di negeri kita telah menjajah dan merampas hak-hak milik rakyat demi kemakmuran pribadi, keluarga, dan kelompoknya sendiri. Akibatnya, kemiskinan dan ketidakadilan sosial-ekonomi di negeri ini semakin meningkat.
Dengan demikian terwujudnya cita-cita dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 masih 'jauh panggang dari api'. Padahal, kemerdekaan adalah bebasnya rakyat dari kemiskinan dan kebodohan, lalu menjadi bangsa yang mandiri dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan budaya guna mewujudkan keadilan sosial yang merata.
Cita-cita kemerdekaan NKRI ini jangan sampai dilupakan, sebab merupakan motivasi utama dalam medan perjuangan murni bagi terselenggaranya kehidupan bangsa yang cerdas, adil, sejahtera, dan dilindungi kemerdekaan beragamanya seperti ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan struktural kenegaraan kita.
Krisis ekonomi di Indonesia, bukan hanya disebabkan tingkat korupsinya yang sudah parah, tetapi juga karena rekayasa dan penjajahan ekonomi dari negara kapitalis seperti pernah diprediksikan proklamator Bung Karno tahun 1964. Hal ini disebabkan ketidakmampuan para pemimpin kita untuk menegakkan kedaulatan ekonomi di negara sendiri.
Sementara itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia ada di ranking 112 dunia, masih di bawah Vietnam. Akibatnya, NKRI dengan kandungan sumber daya alamnya (SDA) yang melimpah (kehutanan, pertambangan, kelautan, perkebunan/pertanian, dan lain-lain) dieksploitasi negara kapitalis dan para koruptor, sehingga memis-kinkan rakyat kita dengan pendapatan rata-rata per kapita di bawah 1.000 dolas AS per tahun.
Karena terbelenggu kebodohan, kita menjadi bangsa pengimpor beras terbesar di dunia yang mencapai 3,7 juta ton per tahun, belum lagi gula, kedelai, bahkan garam. Padahal kita adalah negara agraris dengan kepulauan yang lautnya sangat luas.
Revitalisasi pertanian yang kini diserukan pemerintah sebatas slogan. Kehidupan petani kita kian terpuruk karena harga jual gabah yang makin jatuh dibanding harga barang lainnya, daya beli menurun, sementara lahan pertanian kian sempit. Padahal petani merupakan jumlah terbesar dari penduduk kita di pedesaan.
Tugas para pemimpin dan pendidik di jaman penjajahan memang untuk membebaskan Tanah Air dari belenggu bangsa asing, tetapi di alam kemerdekaan ini bumi pertiwi mengamanatkan mereka untuk membebaskan rakyat dari jeratan kemiskinan dengan memerangi budaya korupsi dan kebodohan tanpa henti.
Pendidikan Yang Memerdekakan
Fenomena korupsi, kemiskinan dan kebodohan di negeri kita ini memberi pelajaran bahwa pemberdayaan SDM melalui pendidikan internal (dari, oleh dan untuk diri sendiri/otodidak) maupun eksternal (melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal) harus segera dicarikan dan dilakukan dengan paradigma baru.
Dunia pendidikan kita belum memerdekakan anak didik. Sebab ilmu pengetahuan dan teknologi yang mereka peroleh tidak bisa membebaskan dirinya menjadi manusia mandiri secara sosial dan ekonomi, juga terperangkap pada feodalisme (mentalitas warisan penjajah) demi mengejar gelar tanpa isi keilmuan yang aktual. Mentalitas korupsi juga kian menguat karena mudahnya orang bisa membeli ijazah aspal (asli tetapi palsu).
Masyarakat mulai frustrasi menghadapi dunia pendidikan yang cenderung elitis dan mahal, tetapi tak terkait realitas perubahan kehidupan sekitar mereka. Meningkatnya pengangguran terkait dengan minimnya kreativitas seseorang. Mandulnya kreativitas juga mudah memicu orang untuk menempuh jalan pintas demi memenuhi kebutuhan materi, misalnya dengan melakukan korupsi.
Sebab itu, kita perlu paradigma baru konsep keilmuan yang bersifat memerdekakan anak didik dengan memacu kreativitasnya untuk mengatasi tantangan hidup di sekitarnya secara cerdas. Implikasinya, anak didik harus diajarkan untuk mengetahui/memahami realitas kehidupan sendiri. Apalagi jika kehidupan mereka masih jauh dari pemahaman terhadap realitas secara benar dan aktual.
Ini masih ditemukan pengajaran ilmu tentang ekonomi tetapi dengan menggunakan setting realitas yang tidak dijumpai dalam kehidupan aktual, karena ilmu ekonomi dirumuskan oleh orang dengan realitas yang berbeda dengan kehidupannya sendiri. Ilmu ekonomi di Barat yang kapitalistik, tentu jauh dari realitas kehidupan ekonomi bangsa kita yang berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah di pedesaan. Sebab itu, pendidikan yang memerdekakan harus menyerap realitas sosial dan ekonomi, bahkan menjadi jawaban atas realitas itu sendiri.
Tetapi dengan realitas yang ada, siapkah para pendidik kita memerdekakan anak didik dari mentalitas korupsi? Masalahnya, realitas psikologis menunjukkan, sebaik apa pun konsep keilmuan yang diajarkan, sukses para pendidik sangat tergantung sejauh mana keteladanan dan kedisiplinan dalam melakukan tugasnya.
Kita tak bisa menutup mata masih banyaknya guru yang korupsi waktu, belum lagi yang berbisnis buku di tempatnya mengajar, dan memungut besaran uang masuk sekolah dengan melanggar peraturan pemerintah. Banyaknya koruptor tak terlepas dari realitas 'Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.'
Membenahi semua ini harus dimulai dari para pendidik itu sendiri, agar mereka jadi layak menyandang predikat pahlawan tanpa tanda jasa.
KEBERBAKATA, SAMAKAH DENGAN BAKAT?
KEBERBAKATAN, SAMAKAH DENGAN BAKAT?
Kita pernah bahkan sering mendengar atau melihat anak-anak unggul (gifted) yang memiliki suatu kemampuan yang sangat menonjol pada usia yang sangat muda. Di televisi ditampilkan anak-anak yang memiliki ingatan luar biasa pada usia prasekolah.
Belakangan juga sering ditunjukkan anak-anak dengan kemampuan musik luar biasa pada usia yang relatif muda. Sayangnya untuk berikutnya tidak ditelusuri bagaimana perkembangan anak-anak yang dulunya dikenal sebagai anak unggul. Ke mana perginya mereka? Apakah keberbakatannya meluntur ataukah memang sebetulnya mereka tidak tergolong sebagai anak unggul, atau ada faktor lain yang membuat keberbakatannya tidak berkembang secara optimal?
Kita seringkali bingung membedakan antara bakat (aptitude) dengan keberbakatan (giftedness). Orangtua bertanya: Anak saya IQ-nya tinggi sekali dan dapat menghafal banyak hal yang tidak bisa saya ingat. Apakah ia termasuk anak unggul? Anak saya pintar main piano dan sudah ikut kursus bertahun-tahun sejak kecil tapi kok belum jadi maestro juga? Sebetulnya dia itu berbakat atau tidak sih?
Konsep tentang keberbakatan dengan bakat memang seringkali rancu. Sebenarnya keberbakatan tidak sama dengan bakat. Renzulli, seorang ahli di bidang keberbakatan, mengatakan bahwa keberbakatan mensyaratkan lebih dari sekedar kemampuan yang unggul dalam satu atau lebih bidang. Selain kemampuan yang luar biasa dalam bidangnya, diperlukan kreativitas dan pengikatan diri terhadap tugas (motivasi internal) agar seorang anak dapat dikatakan sebagai anak unggul (gifted). Jadi anak yang memiliki bakat (kemampuan bawaan sejak lahir) dalam satu bidang belum tentu termasuk anak unggul (gifted) dalam bidang tersebut karena ia belum tentu kreatif dan belum tentu ulet dan tekun dalam menghadapi berbagai rintangan agar dapat menyelesaikan tugasnya.
Mengingat anak unggul sudah memiliki kemampuan bawaan sejak lahir, apakah itu berarti ia dapat mengembangkan keberbakatannya dengan sendirinya? Pandangan tentang keberbakatan erat sekali hubungannya dengan pandangan tentang kecerdasan. Dulunya kecerdasan dipandang sebagai hasil factor bawaan saja. Kemudian berkembang teori-teori yang menyatakan bahwa kecerdasan merupakan hasil interaksi dari faktor bawaan dan faktor lingkungan. Sejalan dengan hal ini, beberapa ahli, seperti Gagne dan Tannenbaum menekankan pada pentingnya interaksi faktor bawaan dan lingkungan dalam mengembangkan keberbakatan, bahkan dipertimbangkan juga faktor kesempatan.
Keberbakatan tadinya hanya meliputi kemampuan intelektual yang tinggi. Namun beberapa ahli menambahkan bahwa kemampuan tersebut tidak hanya terbatas pada kemampuan intelektual umum saja, tetapi meliputi berbagai kemampuan lain seperti: kemampuan akademik khusus, berpikir kreatif produktif, kepemimpinan, seni, dan psikomotorik.
Konsep di atas, menunjukkan bahwa keberbakatan merupakan suatu konsep yang bersifat multidimensi. Hanya sayangnya dalam identifikasi anak unggul seringkali aspek multidimensi ini dilupakan, sehingga dalam proses seleksi cenderung menekankan pada kemampuan intelektual umum (hasil tes IQ) saja.
Selain itu dalam proses identifikasi seringkali terlewatkan anak-anak unggul yang tidak berprestasi sesuai kemampuannya (underachieve) karena alat identifikasi yang digunakan hanya dapat mendeteksi kemampuan yang sudah terwujud, bukannya potensi keberbakatan yang ada.
Dalam praktiknya, pengertian anak berbakat menurut Depdiknas yang menjadi acuan untuk identifikasi anak berbakat dalam program percepatan belajar yang dicanangkan pemerintah mulai tahun ajaran 2001/2002 dibatasi pada: mereka yang mempunyai taraf inteligensi di atas 140 atau mereka yang oleh psikolog dan/atau guru diidentifikasi sebagai peserta didik yang telah mencapai prestasi yang memuaskan, dan mempunyai kemampuan intelektual umum yang berfungsi pada taraf cerdas dan mempunyai keterikatan terhadap tugas yang tergolong baik, serta kreativitas yang memadai
Dalam masyarakat pun berkembang pemahaman bahwa anak-anak yang prestasinya sangat menonjol itulah yang tergolong anak unggul. Mereka yang tidak mampu mewujudkan potensinya dalam bentuk prestasi tidak dianggap sebagai anak unggul.
Konsep keberbakatan seperti ini akan merugikan anak-anak unggul yang berprestasi dibawah kemampuannya (gifted underachievers) yang tidak mampu menunjukkan keberbakatannya karena lingkungan tidak memberikan dukungan yang sesuai baginya. Relakah kita kehilangan anak-anak yang sebenarnya sangat berbakat itu hanya karena kita tidak mampu mengenali dan memberikan penanganan yang tepat bagi mereka?
PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK ANAK BERBAKAT, PERLUKAH?
Anak berbakat seringkali dianggap sebagai anak yang serba “super” sehingga mereka akan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.tanpa bantuan orang lain. Ada pula yang beranggapan bahwa jika guru melakukan tugas mengajarnya dengan baik, anak berbakat tidak memerlukan perhatian khusus, berbeda dengan mereka yang menyandang ketunaan. Selain itu ada kekhawatiran bahwa pendidikan khusus bagi yang berbakat adalah tidak demokratis, membentuk kelompok elite dan merupakan suatu pemborosan (U. Munandar, 1999).
Sehubungan dengan timbulnya permasalahan-permasalahan di atas, dapat dikemukakan beberapa alasan tentang perlunya layanan pendidikan khusus untuk anak berbakat:
1.Keberbakatan merupakan hasil dari proses interaktif antara rangsangan dari lingkungan dan kemampuan bawaan beserta prosesnya. Anak berbakat memerlukan program yang sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.Sekolah hendaknya dapat memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua anak agar dapat berkembang secara optimal. Anak berbakat memiliki kapasitas belajar dan kayakinan yang berbeda dari kebanyakan anak pada umumnya (Porter, 1999). Oleh karena itu diperlukan layanan pendidikan khusus bagi mereka yang berkemampuan unggul atau berbakat istimewa agar dapat mengaktualisasikan diri dengan sepenuhnya.
3.Anak berbakat memiliki karakteristik yang khas dengan kebutuhan-kebutuhan khusus. Mereka belajar lebih cepat, lebih peka secara emosional, kreatif, lebih peka terhadap masalah-masalah orang dewasa, memiliki rasa ingin tahu yang besar, menyukai tantangan, dll. Hal ini membuat mereka membutuhkan layanan pendidikan khusus yang dapat memenuhi kebutuhannya.
4.Anak berbakat perlu diberi kesempatan untuk maju lebih cepat dan memperoleh materi pengajaran sesuai dengan kemampuannya supaya mereka tidak jenuh dan menjadi “pengacau” di dalam kelas. Pengalaman pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak berbakat dapat membuat mereka berprestasi di bawah kemampuan yang dimiliki (underachiever).
5.Anak dan remaja berbakat memiliki minat dan gagasan yang seringkali berbeda dari teman sebayanya sehingga dapat membuat mereka merasa “aneh” dan tidak jarang menimbulkan konsep diri yang negatif (Yaumil Akhir, 1990).
6.Jika kebutuhan anak berbakat dipertimbangkan, dan dirancang program untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka sejak awal, maka mereka akan menunjukkan peningkatan yang nyata dalam prestasi, sehingga tumbuh rasa kompetensi dan rasa harga diri. Dengan program khusus mereka belajar untuk bekerja lebih efisien, mengembangkan keterampilan memecahkan masalah dengan baik dan mampu melihat solusi dari berbagai sudut pandang.
7.Kesempatan dan layanan pendidikan yang sesuai bagi mereka yang berbakat akan memberi sumbangan yang bermakna kepada masyarakat. Masyarakat membutuhkan orang-orang yang berkemampuan luar biasa ini untuk menghadapi tuntutan masa depan secara inovatif (Clark, 1983).
Jadi tidak benar bahwa anak berbakat akan dapat mencapai prestasi tinggi dengan sendirinya dan tidak memerlukan perhatian dan layanan pendidikan khusus.
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah: bagaimana bentuk pendidikan anak berbakat yang paling cocok untuk kondisi pendidikan di Yogyakarta pada saat ini?
Kita pernah bahkan sering mendengar atau melihat anak-anak unggul (gifted) yang memiliki suatu kemampuan yang sangat menonjol pada usia yang sangat muda. Di televisi ditampilkan anak-anak yang memiliki ingatan luar biasa pada usia prasekolah.
Belakangan juga sering ditunjukkan anak-anak dengan kemampuan musik luar biasa pada usia yang relatif muda. Sayangnya untuk berikutnya tidak ditelusuri bagaimana perkembangan anak-anak yang dulunya dikenal sebagai anak unggul. Ke mana perginya mereka? Apakah keberbakatannya meluntur ataukah memang sebetulnya mereka tidak tergolong sebagai anak unggul, atau ada faktor lain yang membuat keberbakatannya tidak berkembang secara optimal?
Kita seringkali bingung membedakan antara bakat (aptitude) dengan keberbakatan (giftedness). Orangtua bertanya: Anak saya IQ-nya tinggi sekali dan dapat menghafal banyak hal yang tidak bisa saya ingat. Apakah ia termasuk anak unggul? Anak saya pintar main piano dan sudah ikut kursus bertahun-tahun sejak kecil tapi kok belum jadi maestro juga? Sebetulnya dia itu berbakat atau tidak sih?
Konsep tentang keberbakatan dengan bakat memang seringkali rancu. Sebenarnya keberbakatan tidak sama dengan bakat. Renzulli, seorang ahli di bidang keberbakatan, mengatakan bahwa keberbakatan mensyaratkan lebih dari sekedar kemampuan yang unggul dalam satu atau lebih bidang. Selain kemampuan yang luar biasa dalam bidangnya, diperlukan kreativitas dan pengikatan diri terhadap tugas (motivasi internal) agar seorang anak dapat dikatakan sebagai anak unggul (gifted). Jadi anak yang memiliki bakat (kemampuan bawaan sejak lahir) dalam satu bidang belum tentu termasuk anak unggul (gifted) dalam bidang tersebut karena ia belum tentu kreatif dan belum tentu ulet dan tekun dalam menghadapi berbagai rintangan agar dapat menyelesaikan tugasnya.
Mengingat anak unggul sudah memiliki kemampuan bawaan sejak lahir, apakah itu berarti ia dapat mengembangkan keberbakatannya dengan sendirinya? Pandangan tentang keberbakatan erat sekali hubungannya dengan pandangan tentang kecerdasan. Dulunya kecerdasan dipandang sebagai hasil factor bawaan saja. Kemudian berkembang teori-teori yang menyatakan bahwa kecerdasan merupakan hasil interaksi dari faktor bawaan dan faktor lingkungan. Sejalan dengan hal ini, beberapa ahli, seperti Gagne dan Tannenbaum menekankan pada pentingnya interaksi faktor bawaan dan lingkungan dalam mengembangkan keberbakatan, bahkan dipertimbangkan juga faktor kesempatan.
Keberbakatan tadinya hanya meliputi kemampuan intelektual yang tinggi. Namun beberapa ahli menambahkan bahwa kemampuan tersebut tidak hanya terbatas pada kemampuan intelektual umum saja, tetapi meliputi berbagai kemampuan lain seperti: kemampuan akademik khusus, berpikir kreatif produktif, kepemimpinan, seni, dan psikomotorik.
Konsep di atas, menunjukkan bahwa keberbakatan merupakan suatu konsep yang bersifat multidimensi. Hanya sayangnya dalam identifikasi anak unggul seringkali aspek multidimensi ini dilupakan, sehingga dalam proses seleksi cenderung menekankan pada kemampuan intelektual umum (hasil tes IQ) saja.
Selain itu dalam proses identifikasi seringkali terlewatkan anak-anak unggul yang tidak berprestasi sesuai kemampuannya (underachieve) karena alat identifikasi yang digunakan hanya dapat mendeteksi kemampuan yang sudah terwujud, bukannya potensi keberbakatan yang ada.
Dalam praktiknya, pengertian anak berbakat menurut Depdiknas yang menjadi acuan untuk identifikasi anak berbakat dalam program percepatan belajar yang dicanangkan pemerintah mulai tahun ajaran 2001/2002 dibatasi pada: mereka yang mempunyai taraf inteligensi di atas 140 atau mereka yang oleh psikolog dan/atau guru diidentifikasi sebagai peserta didik yang telah mencapai prestasi yang memuaskan, dan mempunyai kemampuan intelektual umum yang berfungsi pada taraf cerdas dan mempunyai keterikatan terhadap tugas yang tergolong baik, serta kreativitas yang memadai
Dalam masyarakat pun berkembang pemahaman bahwa anak-anak yang prestasinya sangat menonjol itulah yang tergolong anak unggul. Mereka yang tidak mampu mewujudkan potensinya dalam bentuk prestasi tidak dianggap sebagai anak unggul.
Konsep keberbakatan seperti ini akan merugikan anak-anak unggul yang berprestasi dibawah kemampuannya (gifted underachievers) yang tidak mampu menunjukkan keberbakatannya karena lingkungan tidak memberikan dukungan yang sesuai baginya. Relakah kita kehilangan anak-anak yang sebenarnya sangat berbakat itu hanya karena kita tidak mampu mengenali dan memberikan penanganan yang tepat bagi mereka?
PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK ANAK BERBAKAT, PERLUKAH?
Anak berbakat seringkali dianggap sebagai anak yang serba “super” sehingga mereka akan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.tanpa bantuan orang lain. Ada pula yang beranggapan bahwa jika guru melakukan tugas mengajarnya dengan baik, anak berbakat tidak memerlukan perhatian khusus, berbeda dengan mereka yang menyandang ketunaan. Selain itu ada kekhawatiran bahwa pendidikan khusus bagi yang berbakat adalah tidak demokratis, membentuk kelompok elite dan merupakan suatu pemborosan (U. Munandar, 1999).
Sehubungan dengan timbulnya permasalahan-permasalahan di atas, dapat dikemukakan beberapa alasan tentang perlunya layanan pendidikan khusus untuk anak berbakat:
1.Keberbakatan merupakan hasil dari proses interaktif antara rangsangan dari lingkungan dan kemampuan bawaan beserta prosesnya. Anak berbakat memerlukan program yang sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.Sekolah hendaknya dapat memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua anak agar dapat berkembang secara optimal. Anak berbakat memiliki kapasitas belajar dan kayakinan yang berbeda dari kebanyakan anak pada umumnya (Porter, 1999). Oleh karena itu diperlukan layanan pendidikan khusus bagi mereka yang berkemampuan unggul atau berbakat istimewa agar dapat mengaktualisasikan diri dengan sepenuhnya.
3.Anak berbakat memiliki karakteristik yang khas dengan kebutuhan-kebutuhan khusus. Mereka belajar lebih cepat, lebih peka secara emosional, kreatif, lebih peka terhadap masalah-masalah orang dewasa, memiliki rasa ingin tahu yang besar, menyukai tantangan, dll. Hal ini membuat mereka membutuhkan layanan pendidikan khusus yang dapat memenuhi kebutuhannya.
4.Anak berbakat perlu diberi kesempatan untuk maju lebih cepat dan memperoleh materi pengajaran sesuai dengan kemampuannya supaya mereka tidak jenuh dan menjadi “pengacau” di dalam kelas. Pengalaman pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak berbakat dapat membuat mereka berprestasi di bawah kemampuan yang dimiliki (underachiever).
5.Anak dan remaja berbakat memiliki minat dan gagasan yang seringkali berbeda dari teman sebayanya sehingga dapat membuat mereka merasa “aneh” dan tidak jarang menimbulkan konsep diri yang negatif (Yaumil Akhir, 1990).
6.Jika kebutuhan anak berbakat dipertimbangkan, dan dirancang program untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka sejak awal, maka mereka akan menunjukkan peningkatan yang nyata dalam prestasi, sehingga tumbuh rasa kompetensi dan rasa harga diri. Dengan program khusus mereka belajar untuk bekerja lebih efisien, mengembangkan keterampilan memecahkan masalah dengan baik dan mampu melihat solusi dari berbagai sudut pandang.
7.Kesempatan dan layanan pendidikan yang sesuai bagi mereka yang berbakat akan memberi sumbangan yang bermakna kepada masyarakat. Masyarakat membutuhkan orang-orang yang berkemampuan luar biasa ini untuk menghadapi tuntutan masa depan secara inovatif (Clark, 1983).
Jadi tidak benar bahwa anak berbakat akan dapat mencapai prestasi tinggi dengan sendirinya dan tidak memerlukan perhatian dan layanan pendidikan khusus.
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah: bagaimana bentuk pendidikan anak berbakat yang paling cocok untuk kondisi pendidikan di Yogyakarta pada saat ini?
IDEOLOGI PENDIDIKAN: SEBUAH PENGANTAR
IDEOLOGI PENDIDIKAN: SEBUAH PENGANTAR
ACAPKALI pendidikan selalu diperdengarkan ditelinga kita, dengan demikian, pendidikan menempati kompentensi yang cukup tinggi dalam menyelesaikan berbagai problem sosial yang berkembang di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa betapa penting pendidikan bagi keberlangsungan spesies manusia. Bahkan Rasul Muhammad sendiri menyatakan bahwa "carilah ilmu mulai dari kandungan sampai ke liang lahat". Hal ini tentunya membawa implikasi logis bagi dinamika dan keberlangsungan pendidikan itu sendiri.Atas dasar argumentasi diatas, tulisan ini, sedikit mencoba memaparkan akar muasal pendidikan tersebut, dengan harapan dari tinjauan arkeologis-genealogis-meminjam istilah Michael Faucoult-akan ditemukan sebuah pengertian mendasar tentang makna pendidikan itu sendiri. Lebih dari itu, juga mencoba untuk merumuskan ide dasar dari perkembangan kecenderungan-kecenderungan yang ada dalam dunia pendidikan.
Kata pendidikan berasal dari bahasa Yunani, yaitu "Paedagogus" berdasar pada pangkal kata "pais", yang berarti perkataan yang berhubungan dengan anak. kata Dalam perkembangan sejarah dan sejalan dengan keadaan masyarakat dan kebudayaan, arti pendidikan terus berubah-ubah. Hadi Supeno dalam bukunya yang berjudul "Pendidikan dalam Belenggu Kekuasaan" menyebutkan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan demikian, pendidikan berarti usaha untuk melanggengkan budaya yang ada, kepada generasi penerus serta upaya mempertahankan status quo, yakni tetap bertahannya nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Pendapat ini kemudian diargumentasikan sendiri oleh Supeno. Ia memberikan gambaran bahwa pendidikan sebenarnya harus mampu menolong atau membantu proses peserta didik dalam menemukan jati dirinya. Pendidikan harus mampu menemukan ke-berdikari-an baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Dari sini diharapkan pendidikan tidak lagi sebagai sebuah proses penyadaran setengah hati. Pendidikan tidak lagi asal-asalan, melainkan pendidikan-menurut J. Sudarminta-adalah usaha yang dilakukan secara sadar oleh pendidik melalui bimbingan, pengajaran, dan latihan untuk membantu peserta didik mengalami proses pemanusiaan diri kearah terciptanya pribadi yang dewasa susila.
Berbeda dengan Supeno maupun Sudarminta, Muhaimin dalam bukunya "Paradigma Pendidikan Agama Islam" memberikan cakupan yang lebih luas tentang pengertian pendidikan yaitu sebagai aktivitas dan fenomena. Pendidikan sebagai aktivitas merupakan upaya yang secara sadar dirancang untuk membentuk seseorang atau sekelompok orang dalam mengembangkan pandangan hidup, sikap hidup, dan ketrampilan hidup baik yang bersifat mental maupun sosial. Sedangkan pendidikan sebagai fenomena adalah sebuah peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya adalah berkembangnya suatu pandangan hidup, sikap hidup dan ketrampilan hidup pada salah satu ataupun beberapa pihak.
Disisi lain pendidikan juga sering diidentikkan perannya dengan memasyarakatkan ideologi dan nilai-nilai sosio-kultural suatu bangsa, hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh John C. Bock dalam "Education and Development : A Conflic Meaning" (1992). Lebih lanjut dijelaskan bahwa pendidikan juga mengambil peran strategis guna menyiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan dan mendorong perubahan sosial serta untuk memeratakan kesempatan dan pendapatan. Peran pertama merupakan fungsi politik pendidikan sedangkan dua peran yang lainnya merupakan fungsi ekonomi.
Berkaitan dengan peranan pendidikan dalam pembangunan nasional muncul dua paradigma yang menjadi kiblat pendidikan, yakni paradigma fungsional dan pardigm sosialisasi. Paradigma fungsional melihat bahwa keterbelakangan dan kemiskinan disebabkan karena masyarakat tidak mempunyai cukup pendidikan yang memiliki pengetahuan, kemampuan serta sikap modern. Menurut pengalaman masyarakat di barat, lembaga pendidikan dengan sistem persekolahan merupakn lembaga utama dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, melatih kemampuan dan keahlian, dan menanamkan sikap modern pada individu yang diperlukan dalam proses pembangunan. Perkembangan lebih lanjut muncul sebuah tesis human investment, yang menyebutkan bahwa investasi dalam diri manusia lebih menguntungkan, memiliki economic rate of system yang lebih tinggi dibandingkan investasi dalam bidang fisik.
Sejalan dengan paradigma fungsional, paradigma sosialisasi melihat peranan pendidikan dalam pembangunan adalah, pertama, mengembngkn kompetensi individu. kedua, kompetensi yang tinggi tersebut diperlukan untuk meningkatkan produktifitas. Ketiga, meningkatkan kemampuan warga masyarakat. Dengan semakin banyaknya warga masyarakat yang memiliki kemampuan, akan meningkatkan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, berdasarkan paradigma sosialisasi ini, pendidikan harus diperluas secara besar-besaran dan menyeluruh kalau suatu bangsa menginginkan kemajuan.
Bagi kaum liberalis pendidikan diartikan sebagai usaha untuk melestarikan dan meningkatkan mutu tatanan sosial yang ada dengan cara mengajarkan pada setiap anak-anak bagaimana cara mengatasi masalah-masalah kehidupannya sendiri secara efektif. Dalam arti rinci pendidikan harus berupaya untuk menyedikan informasi dan ketrampilan yang diperlukan siswa untuk belajar sendiri secara efektif. Disamping itu, pendidikan harus mengajarkan bagaimana memecahkan persoalan-persoalan praktis melalui penerapan proses-proses penyelesaian masalah secara individual maupun kolektif, dengan berdasarkan pada tata cara ilmiah-rasional bagi pengujian dan pembuktian gagasan.
Max Rafferty dalam salah satu tulisannya menyebutkan bahwa pendidikan yang sesungguhnya adalah upaya penumpukan pengetahuan yang besar yang ditambahkan ke dalam warisan para pemikir dan praktisi dari generasi ke generasi. Pendidikan menuntut keapaadaan penyampaian. Seorang guru bahasa inggris, misalkan, harus mengenal tatabahasa luar dalam, dan jangan mengajarkan omong kosong tentang bagaimana cara bersulang yang baik dengan menggunakan bahasa inggris.
Ilmu pendidikan atau paedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah-masalah umum pendidikan secara menyeluruh dan abstrak. Paedagogik selain bercorak teoritis juga bercorak praktis. Untuk yang teoritis diutarakanlah hal-hal yang bersifat normatif, sedangkan yang praktis menunjuk pada bagaimana pendidikan itu harus dilaksanakan.
Paedagogik sebagai ilmu pokok dalam pendidikan dan sesuai dengan jiwa dan isinya sudah barang tentu memerlukan landasan-landasan yang berasal dari filsafat atau setidak-tidaknya mempunyai hubungan dengan filsafat. Dikatakan landasan, apabila melahirkan pemikiran-pemikiran yang teoritis mengenai pendidikan, dan dikatakan hubungan bila berbagai pemikiran mengenai pendidikan memerlukan iluminasi dan bantuan penyelesaian filsafat.
Dari pengertian diatas dapatlah diidentifikasi bahwa pemikiran-pemikiran filosofis tersebut lantas memberikan sumbangn yang cukup signifikan bagi perkembangn metodologi pendidikan. Dikarenakan tarikan metodologi selalu berlatar empiris yang berbeda, dus, berbeda pula simpulannya. Dengan demikian sah, jika muncul banyak aliran-alitan baik dalam dunia filsafat maupun lebih khusus lagi yang berkembang dalam dunia pendidikan. Berikut adalah beberapa aliran yang berkembang dalam dunia pendidikan plus dengan thesa-sinthesa dan antithesa yang melatarbelakanginya.
Fundamentalisme
Fundmentalisme adalah posisi etis yang menganggap bahwa kehidupan yang baik terwujud dalam ketaatan terhadap tolok ukur keyakinan dan perilaku yang bersifat intuitif dan atau yang diwahyukan. Pada umumnya fundamentalisme menerima jalur penalaran yang dapat diikhtisarkan menjadi lima titik dasar.
Pertama, ada jawaban otoritatif terhadap seluruh problem kehidupan yang memiliki arti penting. Kedua, jawaban-jawaban itu pada dasarnya bersandar pada kewenangan dari luar (eksternal); entah itu dalam wahyu keagamaan yang diterima oleh para nabi atau orang suci. Ketiga, jawaban itu bukan saja otoritatif, melainkan langsung mengena pada persoalan, tidak mengandung makna ganda, tidak mendua dan bisa langsung dimengerti oleh orang awam, tidak membutuhkan tafsiran khusus ataupun campur tangan pakar. Keempat, jawaban-jawaban yang disediakan oleh intuisi/iman sudah cukup bagi siapapun yang berhasrat hidup secara baik. Sedangkan yang kelima, bahwa untuk kehidupan yang baik, orang tidak hanya perlu kembali pada kepastian-kepastian kebijaksanaan umum, atau pada agama, lebih dari itu, yakni dengan mengamini segala macam bentuk pewahyuan .
Dengan demikian pendidikan bagi kaum fundamentalis bertujuan untuk membangkitkan kembali dan meneguhkan kembali cara-cara lama yang lebih baik dibanding sekarang. Sedangkan tujuan institusional pendidikannya antara lain untuk membangun kembali masyarakat dengan cara mendorong agar kembali ke tujuan-tujuan yang semula, yakni memberikan informasi dan ketrampilan-ketrampilan yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan dalam tatanan sosial.
Adapun ciri-ciri umumnya adalah bertumpu pada pengetahuan sebagai sebuah alat untuk membangun kembali masyarakat yang mengikuti pola keunggulan moral tertentu yang dahulu pernah ada.
Karena pendidikan adalah pewarisan moral, berpusat dari tujuan asli, maka penekanan kembali pada masa silam sebagai orientasi korektif (petunjuk ke arah pembetulan) merupkan hal yang mustahaq bagi kaum fundamentalisme.
Intelektualisme
Secara umum intelektualisme meyakini bahwa ada kebenaran-kebenaran tertentu yang sifatnya mutlak dan kekal, yang melampaui ruang dan waktu tertentu. Bahwa kebenaran-kebenaran itu selalu ada. Dan bahwa kebenaran-kebenaran itu berlaku bagi ummat manusia pada umumnya dan tidak merupakan milik yang unik dari individu maupun kelompok manusia tertentu saja.
Secara umum tujuan yang ingin dicapai oleh intelektualisme pendidikan adalah bahwa menganalisa, meneruskan dan melestarikan kebenaran, mengajarkan pada terdidik bagaimana cara menalar, meneruskan dan menyalurkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dari masa silam yang bertahan mutlak dilakukan. Adapun ciri umumnya adalah bahwa pengetahuan adalah sebuah tujuan akhir yang ada dalam diri manusia. Bahwa kebenaran adalah intrinsik. Manusia adalah kodrat atau hakekt yang sifatnya universal, yang melampaui keadaan-keadaan tertentu yang telah ada.
Konservativisme
Bagi kaum konservatif, tujuan atau asaran pendidikan adalah sebagai sarana pelestarian dan penerusan pola-pola kemapanan sosial serta tradisi-tradisi. Berciri "orientasi ke masa kini", para pendidik konservatif sangat menghargai masa silam, namun terutama memusatkan perhatiannya pada kegunaan dan pola-pola belajar mengajar didalam konteks sosial yang ada sekarang ini, ia ingin mempromosikan perkembangan masyarakat kontemporer yang seutuhnya dengan cara memastikan terjadinya perubahan yang perlahan-lahan dan bersifat organis yang sesuai dengan keperluan-keperluan legal intitusional suatu kemapanan.
Selain itu konservatisme juga bertujuan untuk mendorong pemapanan dan penghargaan bagi lembaga-lembaga, tradisi-tradisi dan proses-proses budaya yang sudah teruji oleh waktu, termasuk rasa hormat yang tinggi. Dengan demikian, kaum konservatif menganggap bahwa meneruskan informasi dan ketrampilan yang sesuai, supaya berhasil dalam tatanan soial yang ada, adalah merupakan tujuan lembaga pendidikannya.
Liberalisme
Prinsip kaum liberalisme pendidikan adalah mengangkat perilaku personal yang efektif. Dalam hal ini, tak lebih hanya sebagai sarana untuk pembelajaran bagi siswa tentang bagaimana cara menyelesaikan persoalan praktis melalui penerapan tatacara-tatacara pemecahan masalah secara personal maupun kelompok, dengan berdasar pada metode ilmiah-rasional. Adapun ciri-ciri umum dari liberalisme pendidikan antara lain;
Pertama, Pengetahuan adalah alat yang digunakan untuk memecahkan masalah praktis. Kedua, Individu adalah pribadi yang unik, yang mampu menemukan kepuasan terbesar dalam mengungkapkan dirinya menanggapi kondisi yang berubah; pemikiran efektif (kecerdasan praktis)-kemampuan menyelesaikan problema-problema personal secara efektif-adalah perangkat yang mesti digunakan. Ketiga, pendidikan adalah pengembangan efektifitas personal, yang berpusat pada tatacara-tatacara pemecahan masalah perseorangan maupun kelompok dengan menekankan pada situasi dan masa depan yang dekat sehubungan dengan kebutuhan-kebutuhan dan persoalan-persoalan individu sekarang.
Konstruktivisme
Menurut Von Glasersfeld (1988) pengertian konstruktif kognitif muncul pada pertengahan abad ke-19 dalam tulisan Marx Baldwin yang secara luas diperdalam dan disebarkan oleh Jean Piaget. Namun bila ditelusuri lebih jauh, gagasan pokok konstruktifisme sebenarnya sudah dimulai oleh Giambatissta Vico, seorang epistemolog dari Itali. Dialah cikal bakal konstruktifisme. Pada tahun 1710 Vico dalam De Antiquissima Italorum Sapienta, mengungkapkan filsafatnya dengan berkata "Tuhan adalah pencipta alam, dan manusia adalah tuan dari ciptaannya". Ia menjelaskan bahwa "mengetahui" berarti "mengetahui bagaimana cara membuat sesuatu". Ini berarti orang dapat mengetahui sesuatu setelah ia dapat menjelaskan unsur-unsur apa yang membangun sesuatu itu.
Dalam dunia pendidikan konstruktivisme beranggapan bahwa pengetahuan adalah hasil dari konstruksi manusia. Manusia mengkonstruksi pengetahuan mereka melalui interaksi mereka dengan objek, fenomena dan lingkungan sekitar. Suatu pengetahuan dianggap benar bila pengetahuan itu dapat berguna untuk menghadapi dan memecahkan persoalan atau fenomena. Bagi kaum konstruktifisme, pengetahuan tidak bisa begitu saja ditransfer dari seseorang kepada seseorang lainnya, tetapi harus diinterpretasikan sendiri oleh masing-masing orang. Tiap orang harus mengkonstruksi pengetahuan sendiri, karena pengetahuan bukan sesuatu yang sudah jadi, melainkan suatu proses yang berkembang terus menerus. Dalam proses ini keaktifan seseorang yang ingin tahu amat berperan dalam perkembangan pengetahuannya.
Progressivisme
Progressifime mempunyai konsep yang didasari oleh kepercayaan bahwa manusia itu mempunyai kemampuan-kemampuan yang wajar dan dapat menghadapi serta mengatasi masalah-masalah yang bersifat menekan atau mengancam keberlangsungan manusia itu sendiri. sehubungan dengan hal itu, progressifisme kurang menyetujui adanya pendidikan yang bercorak otoriter.
Pendidikan yang bercorak otoriter ini dapat diperkirakan mempunyai kesulitan untuk mencapai tujuan-tujuan (yang baik), karena kurang menghargai dan memberikan tempat yang semestinya kepada kemampuan-kemampuan dalam proses pendidikan. Padahal semua itu adalah ibarat motor penggerak manusia dalam usahanya untuk mengalami kemajuan (progress).
Oleh karena itu, kemajuan (progress) ini menjadi perhatian kaum progressifisme, maka beberapa ilmu pengetahuan yang mampu menumbuhkan kemajuan dipandang oleh progressifisme merupakan bagian-bagian utama dari kemapanan sebuah peradaban.
Essensialisme
Essensialisme mempunyai tinjauan mengenai pendidikan yang berbeda dengan progressifisme. Kalau progressifisme menganggap bahwa banyak hal yang mempunyai sifat yang serba fleksibel dan nilai-nilai yang dapat berubah serta berkembang, essensialisme menganggap bahwa dasar pijak semacam ini kurang tepat. Dalam pendidikan, fleksibilitas dalam segala bentuk dapat menjadikan timbulnya pandangan yang berubah-ubah, pelaksanaan yang kurang stabil dan tidak menentu.
Pendidikan yang bersendikan tata nilai-nilai yang bersifat demikian ini dapat menjadikan pendidikan itu sendiri kehilangan arah. Dengan demikian, pendidikan haruslah bersendikan pada nilai-nilai yang dapat mendatangkan stabilitas. Agar dapat terpenuhi maksud tersebut nilai-nilai itu perlu dipilih agar mempunyai tata yang jelas dan yang telah teruji oleh wktu. Dengan demikian, prinsip essensialisme menghendaki agar landasan-landasan pendidikan adalah nilai-nilai yang essensial dan bersifat menuntun.
Perennialisme
Perennialisme memandang bahwa keadaan sekarang adalah zaman yang mempunyai kebudayaan yang terganggu oleh kekacauan, kebingungan, dan kesimpangsiuran. Ibarat kapal yang akan berlayar, zaman memerlukan pangkalan dan arah tujuan yang jelas. Perennialisme berpendapat bahwa mencari dan menemukan pangkalan yang demikian ini merupakan tugas yang pertama-tama dari filsafat dan filsafat pendidikan.
Perennialisme mengambil jalan regresif, karena mempunyai pandangan bahwa tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada prinsip umum yang telah menjadi dasar tingkah laku dan perbuatan manusia. Motif perennialisme dengan mengambil jalan regresif tersebut, bukan hanya nostalgia pada nilai-nilai lama untuk diingat atau dipuja, melainkan bagaimana agar nilai-nilai tersebut mempunyai kedudukan vital bagi pembangunan kebudayaan.
Belajar menurut perennialisme adalah latihan mental dan disiplin jiwa. Dengan demikian pandangan tentang belajar hendaklah berdasarkan atas faham bahwa manusia pada hakekatnya adalah rasionalistis. Maka, belajar tidak lain adalah mengembangkan metode berpikir logis, deduktif dan induktif sekaligus.
ACAPKALI pendidikan selalu diperdengarkan ditelinga kita, dengan demikian, pendidikan menempati kompentensi yang cukup tinggi dalam menyelesaikan berbagai problem sosial yang berkembang di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa betapa penting pendidikan bagi keberlangsungan spesies manusia. Bahkan Rasul Muhammad sendiri menyatakan bahwa "carilah ilmu mulai dari kandungan sampai ke liang lahat". Hal ini tentunya membawa implikasi logis bagi dinamika dan keberlangsungan pendidikan itu sendiri.Atas dasar argumentasi diatas, tulisan ini, sedikit mencoba memaparkan akar muasal pendidikan tersebut, dengan harapan dari tinjauan arkeologis-genealogis-meminjam istilah Michael Faucoult-akan ditemukan sebuah pengertian mendasar tentang makna pendidikan itu sendiri. Lebih dari itu, juga mencoba untuk merumuskan ide dasar dari perkembangan kecenderungan-kecenderungan yang ada dalam dunia pendidikan.
Kata pendidikan berasal dari bahasa Yunani, yaitu "Paedagogus" berdasar pada pangkal kata "pais", yang berarti perkataan yang berhubungan dengan anak. kata Dalam perkembangan sejarah dan sejalan dengan keadaan masyarakat dan kebudayaan, arti pendidikan terus berubah-ubah. Hadi Supeno dalam bukunya yang berjudul "Pendidikan dalam Belenggu Kekuasaan" menyebutkan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan demikian, pendidikan berarti usaha untuk melanggengkan budaya yang ada, kepada generasi penerus serta upaya mempertahankan status quo, yakni tetap bertahannya nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Pendapat ini kemudian diargumentasikan sendiri oleh Supeno. Ia memberikan gambaran bahwa pendidikan sebenarnya harus mampu menolong atau membantu proses peserta didik dalam menemukan jati dirinya. Pendidikan harus mampu menemukan ke-berdikari-an baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Dari sini diharapkan pendidikan tidak lagi sebagai sebuah proses penyadaran setengah hati. Pendidikan tidak lagi asal-asalan, melainkan pendidikan-menurut J. Sudarminta-adalah usaha yang dilakukan secara sadar oleh pendidik melalui bimbingan, pengajaran, dan latihan untuk membantu peserta didik mengalami proses pemanusiaan diri kearah terciptanya pribadi yang dewasa susila.
Berbeda dengan Supeno maupun Sudarminta, Muhaimin dalam bukunya "Paradigma Pendidikan Agama Islam" memberikan cakupan yang lebih luas tentang pengertian pendidikan yaitu sebagai aktivitas dan fenomena. Pendidikan sebagai aktivitas merupakan upaya yang secara sadar dirancang untuk membentuk seseorang atau sekelompok orang dalam mengembangkan pandangan hidup, sikap hidup, dan ketrampilan hidup baik yang bersifat mental maupun sosial. Sedangkan pendidikan sebagai fenomena adalah sebuah peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya adalah berkembangnya suatu pandangan hidup, sikap hidup dan ketrampilan hidup pada salah satu ataupun beberapa pihak.
Disisi lain pendidikan juga sering diidentikkan perannya dengan memasyarakatkan ideologi dan nilai-nilai sosio-kultural suatu bangsa, hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh John C. Bock dalam "Education and Development : A Conflic Meaning" (1992). Lebih lanjut dijelaskan bahwa pendidikan juga mengambil peran strategis guna menyiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan dan mendorong perubahan sosial serta untuk memeratakan kesempatan dan pendapatan. Peran pertama merupakan fungsi politik pendidikan sedangkan dua peran yang lainnya merupakan fungsi ekonomi.
Berkaitan dengan peranan pendidikan dalam pembangunan nasional muncul dua paradigma yang menjadi kiblat pendidikan, yakni paradigma fungsional dan pardigm sosialisasi. Paradigma fungsional melihat bahwa keterbelakangan dan kemiskinan disebabkan karena masyarakat tidak mempunyai cukup pendidikan yang memiliki pengetahuan, kemampuan serta sikap modern. Menurut pengalaman masyarakat di barat, lembaga pendidikan dengan sistem persekolahan merupakn lembaga utama dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, melatih kemampuan dan keahlian, dan menanamkan sikap modern pada individu yang diperlukan dalam proses pembangunan. Perkembangan lebih lanjut muncul sebuah tesis human investment, yang menyebutkan bahwa investasi dalam diri manusia lebih menguntungkan, memiliki economic rate of system yang lebih tinggi dibandingkan investasi dalam bidang fisik.
Sejalan dengan paradigma fungsional, paradigma sosialisasi melihat peranan pendidikan dalam pembangunan adalah, pertama, mengembngkn kompetensi individu. kedua, kompetensi yang tinggi tersebut diperlukan untuk meningkatkan produktifitas. Ketiga, meningkatkan kemampuan warga masyarakat. Dengan semakin banyaknya warga masyarakat yang memiliki kemampuan, akan meningkatkan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, berdasarkan paradigma sosialisasi ini, pendidikan harus diperluas secara besar-besaran dan menyeluruh kalau suatu bangsa menginginkan kemajuan.
Bagi kaum liberalis pendidikan diartikan sebagai usaha untuk melestarikan dan meningkatkan mutu tatanan sosial yang ada dengan cara mengajarkan pada setiap anak-anak bagaimana cara mengatasi masalah-masalah kehidupannya sendiri secara efektif. Dalam arti rinci pendidikan harus berupaya untuk menyedikan informasi dan ketrampilan yang diperlukan siswa untuk belajar sendiri secara efektif. Disamping itu, pendidikan harus mengajarkan bagaimana memecahkan persoalan-persoalan praktis melalui penerapan proses-proses penyelesaian masalah secara individual maupun kolektif, dengan berdasarkan pada tata cara ilmiah-rasional bagi pengujian dan pembuktian gagasan.
Max Rafferty dalam salah satu tulisannya menyebutkan bahwa pendidikan yang sesungguhnya adalah upaya penumpukan pengetahuan yang besar yang ditambahkan ke dalam warisan para pemikir dan praktisi dari generasi ke generasi. Pendidikan menuntut keapaadaan penyampaian. Seorang guru bahasa inggris, misalkan, harus mengenal tatabahasa luar dalam, dan jangan mengajarkan omong kosong tentang bagaimana cara bersulang yang baik dengan menggunakan bahasa inggris.
Ilmu pendidikan atau paedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah-masalah umum pendidikan secara menyeluruh dan abstrak. Paedagogik selain bercorak teoritis juga bercorak praktis. Untuk yang teoritis diutarakanlah hal-hal yang bersifat normatif, sedangkan yang praktis menunjuk pada bagaimana pendidikan itu harus dilaksanakan.
Paedagogik sebagai ilmu pokok dalam pendidikan dan sesuai dengan jiwa dan isinya sudah barang tentu memerlukan landasan-landasan yang berasal dari filsafat atau setidak-tidaknya mempunyai hubungan dengan filsafat. Dikatakan landasan, apabila melahirkan pemikiran-pemikiran yang teoritis mengenai pendidikan, dan dikatakan hubungan bila berbagai pemikiran mengenai pendidikan memerlukan iluminasi dan bantuan penyelesaian filsafat.
Dari pengertian diatas dapatlah diidentifikasi bahwa pemikiran-pemikiran filosofis tersebut lantas memberikan sumbangn yang cukup signifikan bagi perkembangn metodologi pendidikan. Dikarenakan tarikan metodologi selalu berlatar empiris yang berbeda, dus, berbeda pula simpulannya. Dengan demikian sah, jika muncul banyak aliran-alitan baik dalam dunia filsafat maupun lebih khusus lagi yang berkembang dalam dunia pendidikan. Berikut adalah beberapa aliran yang berkembang dalam dunia pendidikan plus dengan thesa-sinthesa dan antithesa yang melatarbelakanginya.
Fundamentalisme
Fundmentalisme adalah posisi etis yang menganggap bahwa kehidupan yang baik terwujud dalam ketaatan terhadap tolok ukur keyakinan dan perilaku yang bersifat intuitif dan atau yang diwahyukan. Pada umumnya fundamentalisme menerima jalur penalaran yang dapat diikhtisarkan menjadi lima titik dasar.
Pertama, ada jawaban otoritatif terhadap seluruh problem kehidupan yang memiliki arti penting. Kedua, jawaban-jawaban itu pada dasarnya bersandar pada kewenangan dari luar (eksternal); entah itu dalam wahyu keagamaan yang diterima oleh para nabi atau orang suci. Ketiga, jawaban itu bukan saja otoritatif, melainkan langsung mengena pada persoalan, tidak mengandung makna ganda, tidak mendua dan bisa langsung dimengerti oleh orang awam, tidak membutuhkan tafsiran khusus ataupun campur tangan pakar. Keempat, jawaban-jawaban yang disediakan oleh intuisi/iman sudah cukup bagi siapapun yang berhasrat hidup secara baik. Sedangkan yang kelima, bahwa untuk kehidupan yang baik, orang tidak hanya perlu kembali pada kepastian-kepastian kebijaksanaan umum, atau pada agama, lebih dari itu, yakni dengan mengamini segala macam bentuk pewahyuan .
Dengan demikian pendidikan bagi kaum fundamentalis bertujuan untuk membangkitkan kembali dan meneguhkan kembali cara-cara lama yang lebih baik dibanding sekarang. Sedangkan tujuan institusional pendidikannya antara lain untuk membangun kembali masyarakat dengan cara mendorong agar kembali ke tujuan-tujuan yang semula, yakni memberikan informasi dan ketrampilan-ketrampilan yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan dalam tatanan sosial.
Adapun ciri-ciri umumnya adalah bertumpu pada pengetahuan sebagai sebuah alat untuk membangun kembali masyarakat yang mengikuti pola keunggulan moral tertentu yang dahulu pernah ada.
Karena pendidikan adalah pewarisan moral, berpusat dari tujuan asli, maka penekanan kembali pada masa silam sebagai orientasi korektif (petunjuk ke arah pembetulan) merupkan hal yang mustahaq bagi kaum fundamentalisme.
Intelektualisme
Secara umum intelektualisme meyakini bahwa ada kebenaran-kebenaran tertentu yang sifatnya mutlak dan kekal, yang melampaui ruang dan waktu tertentu. Bahwa kebenaran-kebenaran itu selalu ada. Dan bahwa kebenaran-kebenaran itu berlaku bagi ummat manusia pada umumnya dan tidak merupakan milik yang unik dari individu maupun kelompok manusia tertentu saja.
Secara umum tujuan yang ingin dicapai oleh intelektualisme pendidikan adalah bahwa menganalisa, meneruskan dan melestarikan kebenaran, mengajarkan pada terdidik bagaimana cara menalar, meneruskan dan menyalurkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dari masa silam yang bertahan mutlak dilakukan. Adapun ciri umumnya adalah bahwa pengetahuan adalah sebuah tujuan akhir yang ada dalam diri manusia. Bahwa kebenaran adalah intrinsik. Manusia adalah kodrat atau hakekt yang sifatnya universal, yang melampaui keadaan-keadaan tertentu yang telah ada.
Konservativisme
Bagi kaum konservatif, tujuan atau asaran pendidikan adalah sebagai sarana pelestarian dan penerusan pola-pola kemapanan sosial serta tradisi-tradisi. Berciri "orientasi ke masa kini", para pendidik konservatif sangat menghargai masa silam, namun terutama memusatkan perhatiannya pada kegunaan dan pola-pola belajar mengajar didalam konteks sosial yang ada sekarang ini, ia ingin mempromosikan perkembangan masyarakat kontemporer yang seutuhnya dengan cara memastikan terjadinya perubahan yang perlahan-lahan dan bersifat organis yang sesuai dengan keperluan-keperluan legal intitusional suatu kemapanan.
Selain itu konservatisme juga bertujuan untuk mendorong pemapanan dan penghargaan bagi lembaga-lembaga, tradisi-tradisi dan proses-proses budaya yang sudah teruji oleh waktu, termasuk rasa hormat yang tinggi. Dengan demikian, kaum konservatif menganggap bahwa meneruskan informasi dan ketrampilan yang sesuai, supaya berhasil dalam tatanan soial yang ada, adalah merupakan tujuan lembaga pendidikannya.
Liberalisme
Prinsip kaum liberalisme pendidikan adalah mengangkat perilaku personal yang efektif. Dalam hal ini, tak lebih hanya sebagai sarana untuk pembelajaran bagi siswa tentang bagaimana cara menyelesaikan persoalan praktis melalui penerapan tatacara-tatacara pemecahan masalah secara personal maupun kelompok, dengan berdasar pada metode ilmiah-rasional. Adapun ciri-ciri umum dari liberalisme pendidikan antara lain;
Pertama, Pengetahuan adalah alat yang digunakan untuk memecahkan masalah praktis. Kedua, Individu adalah pribadi yang unik, yang mampu menemukan kepuasan terbesar dalam mengungkapkan dirinya menanggapi kondisi yang berubah; pemikiran efektif (kecerdasan praktis)-kemampuan menyelesaikan problema-problema personal secara efektif-adalah perangkat yang mesti digunakan. Ketiga, pendidikan adalah pengembangan efektifitas personal, yang berpusat pada tatacara-tatacara pemecahan masalah perseorangan maupun kelompok dengan menekankan pada situasi dan masa depan yang dekat sehubungan dengan kebutuhan-kebutuhan dan persoalan-persoalan individu sekarang.
Konstruktivisme
Menurut Von Glasersfeld (1988) pengertian konstruktif kognitif muncul pada pertengahan abad ke-19 dalam tulisan Marx Baldwin yang secara luas diperdalam dan disebarkan oleh Jean Piaget. Namun bila ditelusuri lebih jauh, gagasan pokok konstruktifisme sebenarnya sudah dimulai oleh Giambatissta Vico, seorang epistemolog dari Itali. Dialah cikal bakal konstruktifisme. Pada tahun 1710 Vico dalam De Antiquissima Italorum Sapienta, mengungkapkan filsafatnya dengan berkata "Tuhan adalah pencipta alam, dan manusia adalah tuan dari ciptaannya". Ia menjelaskan bahwa "mengetahui" berarti "mengetahui bagaimana cara membuat sesuatu". Ini berarti orang dapat mengetahui sesuatu setelah ia dapat menjelaskan unsur-unsur apa yang membangun sesuatu itu.
Dalam dunia pendidikan konstruktivisme beranggapan bahwa pengetahuan adalah hasil dari konstruksi manusia. Manusia mengkonstruksi pengetahuan mereka melalui interaksi mereka dengan objek, fenomena dan lingkungan sekitar. Suatu pengetahuan dianggap benar bila pengetahuan itu dapat berguna untuk menghadapi dan memecahkan persoalan atau fenomena. Bagi kaum konstruktifisme, pengetahuan tidak bisa begitu saja ditransfer dari seseorang kepada seseorang lainnya, tetapi harus diinterpretasikan sendiri oleh masing-masing orang. Tiap orang harus mengkonstruksi pengetahuan sendiri, karena pengetahuan bukan sesuatu yang sudah jadi, melainkan suatu proses yang berkembang terus menerus. Dalam proses ini keaktifan seseorang yang ingin tahu amat berperan dalam perkembangan pengetahuannya.
Progressivisme
Progressifime mempunyai konsep yang didasari oleh kepercayaan bahwa manusia itu mempunyai kemampuan-kemampuan yang wajar dan dapat menghadapi serta mengatasi masalah-masalah yang bersifat menekan atau mengancam keberlangsungan manusia itu sendiri. sehubungan dengan hal itu, progressifisme kurang menyetujui adanya pendidikan yang bercorak otoriter.
Pendidikan yang bercorak otoriter ini dapat diperkirakan mempunyai kesulitan untuk mencapai tujuan-tujuan (yang baik), karena kurang menghargai dan memberikan tempat yang semestinya kepada kemampuan-kemampuan dalam proses pendidikan. Padahal semua itu adalah ibarat motor penggerak manusia dalam usahanya untuk mengalami kemajuan (progress).
Oleh karena itu, kemajuan (progress) ini menjadi perhatian kaum progressifisme, maka beberapa ilmu pengetahuan yang mampu menumbuhkan kemajuan dipandang oleh progressifisme merupakan bagian-bagian utama dari kemapanan sebuah peradaban.
Essensialisme
Essensialisme mempunyai tinjauan mengenai pendidikan yang berbeda dengan progressifisme. Kalau progressifisme menganggap bahwa banyak hal yang mempunyai sifat yang serba fleksibel dan nilai-nilai yang dapat berubah serta berkembang, essensialisme menganggap bahwa dasar pijak semacam ini kurang tepat. Dalam pendidikan, fleksibilitas dalam segala bentuk dapat menjadikan timbulnya pandangan yang berubah-ubah, pelaksanaan yang kurang stabil dan tidak menentu.
Pendidikan yang bersendikan tata nilai-nilai yang bersifat demikian ini dapat menjadikan pendidikan itu sendiri kehilangan arah. Dengan demikian, pendidikan haruslah bersendikan pada nilai-nilai yang dapat mendatangkan stabilitas. Agar dapat terpenuhi maksud tersebut nilai-nilai itu perlu dipilih agar mempunyai tata yang jelas dan yang telah teruji oleh wktu. Dengan demikian, prinsip essensialisme menghendaki agar landasan-landasan pendidikan adalah nilai-nilai yang essensial dan bersifat menuntun.
Perennialisme
Perennialisme memandang bahwa keadaan sekarang adalah zaman yang mempunyai kebudayaan yang terganggu oleh kekacauan, kebingungan, dan kesimpangsiuran. Ibarat kapal yang akan berlayar, zaman memerlukan pangkalan dan arah tujuan yang jelas. Perennialisme berpendapat bahwa mencari dan menemukan pangkalan yang demikian ini merupakan tugas yang pertama-tama dari filsafat dan filsafat pendidikan.
Perennialisme mengambil jalan regresif, karena mempunyai pandangan bahwa tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada prinsip umum yang telah menjadi dasar tingkah laku dan perbuatan manusia. Motif perennialisme dengan mengambil jalan regresif tersebut, bukan hanya nostalgia pada nilai-nilai lama untuk diingat atau dipuja, melainkan bagaimana agar nilai-nilai tersebut mempunyai kedudukan vital bagi pembangunan kebudayaan.
Belajar menurut perennialisme adalah latihan mental dan disiplin jiwa. Dengan demikian pandangan tentang belajar hendaklah berdasarkan atas faham bahwa manusia pada hakekatnya adalah rasionalistis. Maka, belajar tidak lain adalah mengembangkan metode berpikir logis, deduktif dan induktif sekaligus.
E-LEARNING, APAKAH ITU?
E-LEARNING, APAKAH ITU?
E-Learning sangat potensial untuk membuat proses belajar lebih efektif sebab peluang siswa untuk berinteraksi dengan guru, teman, maupun bahan belajarnya terbuka lebih luas. Siswa dapat berkomunikasi dengan gurunya kapan saja, yaitu melalui e-mail.
Demikian juga sebaliknya. Sifat komunikasinya bisa tertutup antara satu siswa dengan guru atau bahkan bersama-sama melalui papan buletin. Komunikasinya juga masih bisa dipilih, mau secara serentak atau tidak. Melalui e-Learning, para siswa/mahasiswa dimungkinkan untuk tetap dapat belajar sekalipun tidak hadir secara fisik di dalam kelas. Kegiatan belajar menjadi sangat fleksibel karena dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu para siswa/mahasiswa. Kegiatan pembelajaran terjadi melalui interaksi siswa/mahasiswa dengan sumber belajar yang tersedia dan dapat diakses dari internet. Fleksibilitas kegiatan pembelajaran dimungkinkan terjadi melalui pemanfaatan teknologi komputer dan internet. Dalam kaitan ini, untuk dapat mengikuti kegiatan e-Learning, tidak diperlukan adanya tambahan perangkat lunak tertentu di komputer yang akan digunakan, asal komputer tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas koneksi ke internet.
1. Pendahuluan
Dewasa ini semakin bertambah banyak jumlah perguruan tinggi di berbagai negara yang menyajikan materi perkuliahan secara elektronik, baik sebagai pelengkap maupun pengganti pembelajaran tatap muka. Beberapa perguruan tinggi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran elektronik sebagai suplemen (tambahan) terhadap materi pelajaran yang disajikan secara reguler di kelas (Wildavsky, 2001; Lewis, 2002). Namun, beberapa perguruan tinggi lainnya menyelenggarakan e-learning sebagai alternatif bagi mahasiswa yang karena satu dan lain hal berhalangan mengikuti perkuliahan secara tatap muka. Dalam kaitan ini, e-Learning berfungsi sebagai option (pilihan) bagi mahasiswa.
Beberapa perguruan tinggi di luar negeri, misalnya Kanada, telah menjadikan pembelajaran elektronik sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dipilih oleh mahasiswa. Artinya, seluruh kegiatan perkuliahan diikuti oleh mahasiswa melalui pemanfaatan internet, mulai dari pendaftaran diri untuk mengikuti kuliah, konsultasi akademik, penyelesaian tugas-tugas dan penyerahannya, sampai dengan evaluasi kegiatan belajar mahasiswa. Dengan demikian, mahasiswa dapat memilih apakah akan mengikuti kegiatan kuliah secara tatap muka, atau secara online, atau perpaduan keduanya. Masing-masing pilihan ini dihargai sama secara akademik.
Kecenderungan untuk mengembangkan e-Learning sebagai salah satu alternatif pembelajaran di berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan di bidang teknologi komunikasi dan informasi. Infrastruktur di bidang telekomunikasi yang menunjang penyelenggaraan e-Learning tidak lagi hanya menjadi monopoli kota-kota besar, tetapi secara bertahap sudah mulai dapat dinikmati oleh mereka yang berada di kota-kota di tingkat kabupaten. Artinya, masyarakat yang berada di kabupaten telah dapat “berinternet ria”.
Di samping peningkatan infrastruktur di bidang telekomunikasi, baik ketersediaaannya dan cakupannya maupun kualitasnya, lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan, terutama lembaga pendidikan tinggi, tampak terus melengkapi dirinya dengan berbagai fasilitas yang memungkinkan para “civitas academica”-nya memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang tersedia untuk menunjang peningkatan kualitas pembelajaran dan pemberian layananan kepada mahasiswa. Berbagai fasilitas yang dimaksud antara lain adalah berupa pengadaan perangkat komputer (lab komputer), koneksi ke internet (internet connectivity), pengembangan website, pengembangan Local Area Network (LAN), dan pengembangan intranet.
Pemanfaatan teknologi telekomunikasi untuk kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi di Indonesia semakin kondusif dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Departemen Pendidikan Nasional (SK Mendiknas) tahun 2001 yang mendorong perguruan tinggi konvensional untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (dual mode). Dengan iklim yang kondusif ini, beberapa perguruan tinggi telah melakukan berbagai persiapan, seperti penugasan para dosen untuk (a) mengikuti pelatihan tentang pengembangan bahan belajar elektronik, (b) mengidentifikasi berbagai platform pembelajaran elektronik yang tersedia, dan (c) melakukan eksperimen tentang penggunaan platform pembelajaran elektronik tertentu untuk menyajikan materi perkuliahan.
Melalui kegiatan pembelajaran elektronik, siswa dapat berkomunikasi dengan gurunya kapan saja, yaitu melalui e-mail. Demikian juga sebaliknya. Sifat komunikasinya bisa tertutup antara satu siswa dengan guru atau bahkan bersama-sama melalui papan buletin. Komunikasinya juga masih bisa dipilih, mau secara serentak atau tidak (Soekartawi, 2002a, b). Melalui e-Learning, para siswa/mahasiswa dimungkinkan untuk tetap dapat belajar sekalipun tidak hadir secara fisik di dalam kelas. Kegiatan belajar menjadi sangat fleksibel karena dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu para siswa/mahasiswa. Kegiatan pembelajaran terjadi melalui interaksi siswa/ mahasiswa dengan sumber belajar yang tersedia dan dapat diakses dari internet.
Sehubungan dengan beberapa hal yang telah diuraikan di atas, tulisan ini akan mencoba mengkaji tentang penyelenggaraan e-Learning sebagai salah satu alternatif pembelajaran. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi lembaga-lembaga pendidikan atau pelatihan dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran melalui media elektronik. Karena itu, di dalam artikel ini dibahas antara lain pengertian tentang pembelajaran elektronik (e-Learning), fungsi pembelajaran elektronik, manfaat pembelajaran elektronik, penyelenggaraan pembelajaran elektronik, dan simpulan serta saran.
2. Kajian Literatur
2.1 Apa yang Dimaksud dengan e-Learning?
Pembelajaran elektronik atau e-Learning telah dimulai pada tahun 1970-an (Waller and Wilson, 2001). Berbagai istilah digunakan untuk mengemukakan pendapat/gagasan tentang pembelajaran elektronik, antara lain adalah: on-line learning, internet-enabled learning, virtual learning, atau web-based learning. Dalam kaitan ini, yang diperlukan adalah kejelasan tentang kegiatan belajar yang bagaimanakah yang dapat dikatakan sebagai e-Learning? Apakah seseorang yang menggunakan komputer dalam kegiatan belajarnya dan melakukan akses berbagai informasi (materi pembelajaran) dari Internet, dapat dikatakan telah melakukan e-Learning?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, ilustrasi berikut ini mungkin akan dapat membantu memperjelas pengertian tentang e-Learning (Newsletter of ODLQC, 2001).
Ada seseorang yang membawa laptop ke sebuah tempat yang berada jauh di gugusan kepulauan kecil yang terpencil. Dari tempat yang sangat terpencil ini, orang tersebut mulai menggunakan laptop-nya dan melakukan akses terhadap berbagai materi program pelatihan yang tersedia. Tidak ada layanan bantuan belajar dari tutor maupun dukungan layanan belajar bentuk lainnya. Dalam konteks ini, apakah orang tersebut dapat dikatakan telah melaksanakan e-learning? Jawabannya adalah TIDAK. Mengapa?
Karena yang bersangkutan di dalam kegiatan pembelajaran yang dilakukannya tidak memperoleh layanan bantuan belajar dari tutor maupun layanan bantuan belajar lainnya. Bagaimana kalau yang bersangkutan mempunyai telepon genggam dan kemudian berhasil menggunakannya untuk menghubungi seorang tutor? Apakah dalam konteks yang demikian ini dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan e-Learning? Jawabannya adalah YA.
Dari ilustrasi tersebut di atas, setidak-tidaknya dapat ditarik 3 (tiga) hal penting sebagai persyaratan kegiatan belajar elektronik (e-Learning), yaitu: (a) kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan jaringan (“jaringan” dalam uraian ini dibatasi pada penggunaan internet. Jaringan dapat saja mencakup LAN atau WAN). (Website eLearners.com), (b) tersedianya dukungan layanan belajar yang dapat dimanfaatkan oleh peserta belajar, misalnya CD-ROM, atau bahan cetak, dan (c) tersedianya dukungan layanan tutor yang dapat membantu peserta belajar apabila mengalami kesulitan.
Di samping ketiga persyaratan tersebut di atas masih dapat ditambahkan persyaratan lainnya, seperti adanya: (a) lembaga yang menyelenggarakan/mengelola kegiatan e-Learning, (b) sikap positif dari peserta didik dan tenaga kependidikan terhadap teknologi komputer dan internet, (c) rancangan sistem pembelajaran yang dapat dipelajari/diketahui oleh setiap peserta belajar, (d) sistem evaluasi terhadap kemajuan atau perkembangan belajar peserta belajar, dan (e) mekanisme umpan balik yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara.
Dengan demikian, secara sederhana dapatlah dikatakan bahwa pembelajaran elektronik (e-Learning) merupakan kegiatan pembelajaran yang memanfaatkan jaringan (Internet, LAN, WAN) sebagai metode penyampaian, interaksi, dan fasilitasi serta didukung oleh berbagai bentuk layanan belajar lainnya (Brown, 2000; Feasey, 2001). Dalam uraian lebih lanjut, istilah “e-Learning”, “online learning” atau “pembelajaran elektronik” akan digunakan secara bergantian namun tetap dengan pengertian yang sama seperti yang telah dikemukakan.
2.2 Apa Fungsi Pembelajaran Elektronik?
Setidaknya ada 3 (tiga) fungsi pembelajaran elektronik terhadap kegiatan pembelajaran di dalam kelas (classroom instruction), yaitu sebagai suplemen yang sifatnya pilihan/opsional, pelengkap (komplemen), atau pengganti (substitusi) (Siahaan, 2002).
(1) Suplemen (Tambahan)
Dikatakan berfungsi sebagai supplemen (tambahan), apabila peserta didik mempunyai kebebasan memilih, apakah akan memanfaatkan materi pembelajaran elektronik atau tidak. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban/keharusan bagi peserta didik untuk mengakses materi pembelajaran elektronik. Sekalipun sifatnya opsional, peserta didik yang memanfaatkannya tentu akan memiliki tambahan pengetahuan atau wawasan.
(2) Komplemen (Pelengkap)
Dikatakan berfungsi sebagai komplemen (pelengkap) apabila materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk melengkapi materi pembelajaran yang diterima siswa di dalam kelas (Lewis, 2002). Sebagai komplemen berarti materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk menjadi materi reinforcement (pengayaan) atau remedial bagi peserta didik di dalam mengikuti kegiatan pembelajaran konvensional.
Materi pembelajaran elektronik dikatakan sebagai enrichment, apabila kepada peserta didik yang dapat dengan cepat menguasai/memahami materi pelajaran yang disampaikan guru secara tatap muka (fast learners) diberikan kesempatan untuk mengakses materi pembelajaran elektronik yang memang secara khusus dikembangkan untuk mereka. Tujuannya agar semakin memantapkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi pelajaran yang disajikan guru di dalam kelas.
Dikatakan sebagai program remedial, apabila kepada peserta didik yang mengalami kesulitan memahami materi pelajaran yang disajikan guru secara tatap muka di kelas (slow learners) diberikan kesempatan untuk memanfaatkan materi pembelajaran elektronik yang memang secara khusus dirancang untuk mereka. Tujuannya agar peserta didik semakin lebih mudah memahami materi pelajaran yang disajikan guru di kelas.
(3) Substitusi (Pengganti)
Beberapa perguruan tinggi di negara-negara maju memberikan beberapa alternatif model kegiatan pembelajaran/perkuliahan kepada para mahasiswanya. Tujuannya agar para mahasiswa dapat secara fleksibel mengelola kegiatan perkuliahannya sesuai dengan waktu dan aktivitas lain sehari-hari mahasiswa. Ada 3 alternatif model kegiatan pembelajaran yang dapat dipilih peserta didik, yaitu: (1) sepenuhnya secara tatap muka (konvensional), (2) sebagian secara tatap muka dan sebagian lagi melalui internet, atau bahkan (3) sepenuhnya melalui internet.
Alternatif model pembelajaran mana pun yang akan dipilih mahasiswa tidak menjadi masalah dalam penilaian. Karena ketiga model penyajian materi perkuliahan mendapatkan pengakuan atau penilaian yang sama. Jika mahasiswa dapat menyelesaikan program perkuliahannya dan lulus melalui cara konvensional atau sepenuhnya melalui internet, atau bahkan melalui perpaduan kedua model ini, maka institusi penyelenggara pendidikan akan memberikan pengakuan yang sama. Keadaan yang sangat fleksibel ini dinilai sangat membantu mahasiswa untuk mempercepat penyelesaian perkuliahannya.
2.3 Apa Manfaat e-Learning?
E-learning mempermudah interaksi antara peserta didik dengan bahan/materi pelajaran. Demikian juga interaksi antara peserta didik dengan dosen/guru/instruktur maupun antara sesama peserta didik. Peserta didik dapat saling berbagi informasi atau pendapat mengenai berbagai hal yang menyangkut pelajaran ataupun kebutuhan pengembangan diri peserta didik. Guru atau instruktur dapat menempatkan bahan-bahan belajar dan tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik di tempat tertentu di dalam web untuk diakses oleh para peserta didik. Sesuai dengan kebutuhan, guru/instruktur dapat pula memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengakses bahan belajar tertentu maupun soal-soal ujian yang hanya dapat diakses oleh peserta didik sekali saja dan dalam rentangan waktu tertentu pula (Website Kudos, 2002).
Secara lebih rinci, manfaat e-Learning dapat dilihat dari 2 sudut, yaitu dari sudut peserta didik dan guru:
(1) Dari Sudut Peserta Didik
Dengan kegiatan e-Learning dimungkinkan berkembangnya fleksibilitas belajar yang tinggi. Artinya, peserta didik dapat mengakses bahan-bahan belajar setiap saat dan berulang-ulang. Peserta didik juga dapat berkomunikasi dengan guru/dosen setiap saat. Dengan kondisi yang demikian ini, peserta didik dapat lebih memantapkan penguasaannya terhadap materi pembelajaran.
Manakala fasilitas infrastruktur tidak hanya tersedia di daerah perkotaan tetapi telah menjangkau daerah kecamatan dan pedesaan, maka kegiatan e-Learning akan memberikan manfaat (Brown, 2000) kepada peserta didik yang (1) belajar di sekolah-sekolah kecil di daerah-daerah miskin untuk mengikuti mata pelajaran tertentu yang tidak dapat diberikan oleh sekolahnya, (2) mengikuti program pendidikan keluarga di rumah (home schoolers) untuk mempelajarii materi pembelajaran yang tidak dapat diajarkan oleh para orangtuanya, seperti bahasa asing dan keterampilan di bidang komputer, (3) merasa phobia dengan sekolah, atau peserta didik yang dirawat di rumah sakit maupun di rumah, yang putus sekolah tetapi berminat melanjutkan pendidikannya, yang dikeluarkan oleh sekolah, maupun peserta didik yang berada di berbagai daerah atau bahkan yang berada di luar negeri, dan (4) tidak tertampung di sekolah konvensional untuk mendapatkan pendidikan.
(2) Dari Sudut Guru/Dosen
Dengan adanya kegiatan e-Learning (Soekartawi, 2002a,b), beberapa manfaat yang diperoleh guru/dosen/instruktur antara lain adalah bahwa guru/dosen/ instruktur dapat: (1) lebih mudah melakukan pemutakhiran bahan-bahan belajar yang menjadi tanggung-jawabnya sesuai dengan tuntutan perkembangan keilmuan yang terjadi, (2) mengembangkan diri atau melakukan penelitian guna peningkatan wawasannya karena waktu luang yang dimiliki relatif lebih banyak, (3) mengontrol kegiatan belajar peserta didik. Bahkan guru/dosen/instruktur juga dapat mengetahui kapan peserta didiknya belajar, topik apa yang dipelajari, berapa lama sesuatu topik dipelajari, serta berapa kali topik tertentu dipelajari ulang, (4) mengecek apakah peserta didik telah mengerjakan soal-soal latihan setelah mempelajari topik tertentu, dan (5) memeriksa jawaban peserta didik dan memberitahukan hasilnya kepada peserta didik.
Sedangkan manfaat pembelajaran elektronik menurut A. W. Bates (Bates, 1995) dan K. Wulf (Wulf, 1996) terdiri atas 4 hal, yaitu:
(1) Meningkatkan kadar interaksi pembelajaran antara peserta didik dengan guru atau instruktur (enhance interactivity).
Apabila dirancang secara cermat, pembelajaran elektronik dapat meningkatkan kadar interaksi pembelajaran, baik antara peserta didik dengan guru/instruktur, antara sesama peserta didik, maupun antara peserta didik dengan bahan belajar (enhance interactivity). Berbeda halnya dengan pembelajaran yang bersifat konvensional. Tidak semua peserta didik dalam kegiatan pembelajaran konvensional dapat, berani atau mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyampaikan pendapatnya di dalam diskusi. Mengapa?
Karena pada pembelajaran yang bersifat konvensional, kesempatan yang ada atau yang disediakan dosen/guru/instruktur untuk berdiskusi atau bertanya jawab sangat terbatas. Biasanya kesempatan yang terbatas ini juga cenderung didominasi oleh beberapa peserta didik yang cepat tanggap dan berani. Keadaan yang demikian ini tidak akan terjadi pada pembelajaran elektronik. Peserta didik yang malu maupun yang ragu-ragu atau kurang berani mempunyai peluang yang luas untuk mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pernyataan/pendapat tanpa merasa diawasi atau mendapat tekanan dari teman sekelas (Loftus, 2001).
(2) Memungkinkan terjadinya interaksi pembelajaran dari mana dan kapan saja (time and place flexibility).
Mengingat sumber belajar yang sudah dikemas secara elektronik dan tersedia untuk diakses oleh peserta didik melalui internet, maka peserta didik dapat melakukan interaksi dengan sumber belajar ini kapan saja dan dari mana saja (Dowling, 2002). Demikian juga dengan tugas-tugas kegiatan pembelajaran, dapat diserahkan kepada guru/dosen/instruktur begitu selesai dikerjakan. Tidak perlu menunggu sampai ada janji untuk bertemu dengan guru/instruktur.
Peserta didik tidak terikat ketat dengan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan pembelajaran sebagaimana halnya pada pendidikan konvensional. Dalam kaitan ini, Universitas Terbuka Inggris telah memanfaatkan internet sebagai metode/media penyajian materi. Sedangkan di Universitas Terbuka Indonesia (UT), penggunaan internet untuk kegiatan pembelajaran telah dikembangkan. Pada tahap awal, penggunaan internet di UT masih terbatas untuk kegiatan tutorial saja atau yang disebut sebagai “tutorial elektronik” (Anggoro, 2001).
(3) Menjangkau peserta didik dalam cakupan yang luas (potential to reach a global audience).
Dengan fleksibilitas waktu dan tempat, maka jumlah peserta didik yang dapat dijangkau melalui kegiatan pembelajaran elektronik semakin lebih banyak atau meluas. Ruang dan tempat serta waktu tidak lagi menjadi hambatan. Siapa saja, di mana saja, dan kapan saja, seseorang dapat belajar. Interaksi dengan sumber belajar dilakukan melalui internet. Kesempatan belajar benar-benar terbuka lebar bagi siapa saja yang membutuhkan.
(4) Mempermudah penyempurnaan dan penyimpanan materi pembelajaran (easy updating of content as well as archivable capabilities).
Fasilitas yang tersedia dalam teknologi internet dan berbagai perangkat lunak yang terus berkembang turut membantu mempermudah pengembangan bahan belajar elektronik. Demikian juga dengan penyempurnaan atau pemutakhiran bahan belajar sesuai dengan tuntutan perkembangan materi keilmuannya dapat dilakukan secara periodik dan mudah. Di samping itu, penyempurnaan metode penyajian materi pembelajaran dapat pula dilakukan, baik yang didasarkan atas umpan balik dari peserta didik maupun atas hasil penilaian guru/dosen/ instruktur selaku penanggung-jawab atau pembina materi pembelajaran itu sendiri.
Pengetahuan dan keterampilan untuk pengembangan bahan belajar elektronik ini perlu dikuasai terlebih dahulu oleh guru/dosen/instruktur yang akan mengembangkan bahan belajar elektronik. Demikian juga dengan pengelolaan kegiatan pembelajarannya sendiri. Harus ada komitmen dari guru/dosen/ instruktur yang akan memantau perkembangan kegiatan belajar peserta didiknya dan sekaligus secara teratur memotivasi peserta didiknya.
2.4 Penyelenggaraan e-Learning
E-learning tampaknya lebih banyak digunakan di dunia bisnis. Dari penelitian yang dilaksanakan oleh Diane E. Lewis pada tahun 2001 (Lewis, 2002) diketahui bahwa sekitar 42% dari 671 perusahaan yang diteliti telah menerapkan program pembelajaran elektronik dan sekitar 12% lainnya berada pada tahap persiapan/perencanaan. Di samping itu, sekitar 90% kampus perguruan tinggi nasional juga mengandalkan berbagai bentuk pembelajaran elektronik, baik untuk membelajarkan para mahasiswanya maupun untuk kepentingan komunikasi antara sesama dosen. Kemajuan yang demikian ini sangat ditentukan oleh sikap positif masyarakat pada umumnya, pimpinan perusahaan, peserta didik, dan tenaga kependidikan pada khususnya terhadap teknologi komputer dan internet. Sikap positif masyarakat yang telah berkembang terhadap teknologi komputer dan internet antara lain tampak dari semakin banyaknya jumlah pengguna dan penyedia jasa internet.
Peningkatan jumlah pengguna internet sangat menakjubkan di berbagai Negara, terutama di lingkungan negara-negara berkembang. Alexander Downer, Menteri Luar negeri Australia, mengemukakan bahwa jumlah pengguna internet dalam kurun waktu 1998-2000 meningkat dari 1,7 juta menjadi 9,8 juta orang (Brazil), dari 3,8 juta menjadi 16,9 juta orang (China), dan dari 3.000 menjadi 25.000 orang (Uganda) (Downer, 2001).
Selain sikap positif peserta didik dan tenaga kependidikan, alasan/pertimbangan lain untuk menggunakan e-Learning, di antaranya adalah karena: (a) harga perangkat komputer yang semakin lama semakin relatif murah (tidak lagi diperlakukan sebagai barang mewah), (b) peningkatan kemampuan perangkat komputer yang mampu mengolah data lebih cepat dan kapasitas penyimpanan data yang semakin besar; (c) memperluas akses atau jaringan komunikasi, (d) memperpendek jarak dan mempermudah komunikasi, (e) mempermudah pencarian atau penelusuran informasi melalui internet.
Mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan di bidang pengembangan dan pengelolaan kegiatan pembelajaran elektronik menjadi faktor yang sangat menentukan di samping pengadaan fasilitas komputer dan akses internet. Perkembangan yang terjadi dewasa ini adalah mudahnya menjumpai tempat-tempat untuk mengakses internet seiring dengan meningkatnya jumlah Warung Internet (Warnet), baik milik pemerintah maupun publik.
Penyediaan fasilitas internet melalui PT Pos Indonesia telah masuk ke-116 kota di seluruh Indonesia (Hardhono, 2002). Keberadaan berbagai perguruan tinggi di kabupaten/kota turut mempercepat peningkatan jumlah pengguna internet. Demikian juga halnya dengan jumlah institusi penyelenggara kegiatan pembelajaran elektronik, yaitu tercatat sekitar 150 institusi penyelenggara perkuliahan elektronik untuk program sarjana muda dan 200 institusi untuk program sarjana (Pethokoukis, 2001).
Sejalan dengan perkembangan kemajuan teknologi komputer dan internet, Amerika Serikat menetapkan satu strategi nasional yang berfokus pada pemanfaatan teknologi pendidikan, yaitu khusus mengenai “akses para siswa dan guru ke internet. Penggunaan broadband access menjadi standar yang baru. Sebagai tindak lanjutnya, Concord Consortium’s Virtual High School merintis penyelenggaraan Virtual High School pada tahun 1997.
Pada awalnya, Virtual High School hanya diikuti oleh 28 sekolah. Kemudian, berkembang sehingga mencakup 150 sekolah dengan jumlah siswa lebih 3.000 orang yang tersebar di 30 negara bagian dan di 5 negara asing (Brown, 2000). Sedangkan Virtual High School di Ontario, Kanada, memulai kegiatannya pada tahun 1996 dengan 1.000 siswa. Dalam pengembangannya, telah dijalin kerjasama dengan berbagai Dewan Sekolah di Amerika Utara dan di berbagai negara lainnya (Brown, 2000).
Dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran elektronik, guru/dosen/instruktur merupakan faktor yang sangat menentukan dan keterampilannya memotivasi peserta didik menjadi hal yang krusial (Gibbon, 2002). Karena itu, guru/dosen/instruktur haruslah bersikap transparan menyampaikan informasi tentang semua aspek kegiatan pembelajaran sehingga peserta didik dapat belajar secara baik untuk mencapai hasil belajar yang baik. Informasi yang dimaksudkan di sini mencakup (a) alokasi waktu untuk mempelajari materi pembelajaran dan penyelesaian tugas-tugas, (b) keterampilan teknologis yang perlu dimiliki peserta didik untuk memperlancar kegiatan pembelajarannya, dan (c) fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran (Rankin, 2002).
Di samping hal-hal tersebut di atas, para guru/dosen/instruktur dalam pembelajaran elektronik juga dituntut aktif dalam diskusi (McCracken, 2002), misalnya dengan cara: (a) merespons setiap informasi yang disampaikan peserta didik, (b) menyiapkan dan menyajikan risalah dan berbagai sumber (referensi) lainnya, (c) memberikan bimbingan dan dorongan kepada peserta didik untuk saling berinteraksi, (d) memberikan umpan balik secara individual dan berkelanjutan kepada semua peserta didik, (e) menggugah/ mendorong peserta didik agar tetap aktif belajar dan mengikuti diskusi, serta (f) membantu peserta didik agar tetap dapat saling berinteraksi.
Demikian!
E-Learning sangat potensial untuk membuat proses belajar lebih efektif sebab peluang siswa untuk berinteraksi dengan guru, teman, maupun bahan belajarnya terbuka lebih luas. Siswa dapat berkomunikasi dengan gurunya kapan saja, yaitu melalui e-mail.
Demikian juga sebaliknya. Sifat komunikasinya bisa tertutup antara satu siswa dengan guru atau bahkan bersama-sama melalui papan buletin. Komunikasinya juga masih bisa dipilih, mau secara serentak atau tidak. Melalui e-Learning, para siswa/mahasiswa dimungkinkan untuk tetap dapat belajar sekalipun tidak hadir secara fisik di dalam kelas. Kegiatan belajar menjadi sangat fleksibel karena dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu para siswa/mahasiswa. Kegiatan pembelajaran terjadi melalui interaksi siswa/mahasiswa dengan sumber belajar yang tersedia dan dapat diakses dari internet. Fleksibilitas kegiatan pembelajaran dimungkinkan terjadi melalui pemanfaatan teknologi komputer dan internet. Dalam kaitan ini, untuk dapat mengikuti kegiatan e-Learning, tidak diperlukan adanya tambahan perangkat lunak tertentu di komputer yang akan digunakan, asal komputer tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas koneksi ke internet.
1. Pendahuluan
Dewasa ini semakin bertambah banyak jumlah perguruan tinggi di berbagai negara yang menyajikan materi perkuliahan secara elektronik, baik sebagai pelengkap maupun pengganti pembelajaran tatap muka. Beberapa perguruan tinggi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran elektronik sebagai suplemen (tambahan) terhadap materi pelajaran yang disajikan secara reguler di kelas (Wildavsky, 2001; Lewis, 2002). Namun, beberapa perguruan tinggi lainnya menyelenggarakan e-learning sebagai alternatif bagi mahasiswa yang karena satu dan lain hal berhalangan mengikuti perkuliahan secara tatap muka. Dalam kaitan ini, e-Learning berfungsi sebagai option (pilihan) bagi mahasiswa.
Beberapa perguruan tinggi di luar negeri, misalnya Kanada, telah menjadikan pembelajaran elektronik sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dipilih oleh mahasiswa. Artinya, seluruh kegiatan perkuliahan diikuti oleh mahasiswa melalui pemanfaatan internet, mulai dari pendaftaran diri untuk mengikuti kuliah, konsultasi akademik, penyelesaian tugas-tugas dan penyerahannya, sampai dengan evaluasi kegiatan belajar mahasiswa. Dengan demikian, mahasiswa dapat memilih apakah akan mengikuti kegiatan kuliah secara tatap muka, atau secara online, atau perpaduan keduanya. Masing-masing pilihan ini dihargai sama secara akademik.
Kecenderungan untuk mengembangkan e-Learning sebagai salah satu alternatif pembelajaran di berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan di bidang teknologi komunikasi dan informasi. Infrastruktur di bidang telekomunikasi yang menunjang penyelenggaraan e-Learning tidak lagi hanya menjadi monopoli kota-kota besar, tetapi secara bertahap sudah mulai dapat dinikmati oleh mereka yang berada di kota-kota di tingkat kabupaten. Artinya, masyarakat yang berada di kabupaten telah dapat “berinternet ria”.
Di samping peningkatan infrastruktur di bidang telekomunikasi, baik ketersediaaannya dan cakupannya maupun kualitasnya, lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan, terutama lembaga pendidikan tinggi, tampak terus melengkapi dirinya dengan berbagai fasilitas yang memungkinkan para “civitas academica”-nya memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang tersedia untuk menunjang peningkatan kualitas pembelajaran dan pemberian layananan kepada mahasiswa. Berbagai fasilitas yang dimaksud antara lain adalah berupa pengadaan perangkat komputer (lab komputer), koneksi ke internet (internet connectivity), pengembangan website, pengembangan Local Area Network (LAN), dan pengembangan intranet.
Pemanfaatan teknologi telekomunikasi untuk kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi di Indonesia semakin kondusif dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Departemen Pendidikan Nasional (SK Mendiknas) tahun 2001 yang mendorong perguruan tinggi konvensional untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (dual mode). Dengan iklim yang kondusif ini, beberapa perguruan tinggi telah melakukan berbagai persiapan, seperti penugasan para dosen untuk (a) mengikuti pelatihan tentang pengembangan bahan belajar elektronik, (b) mengidentifikasi berbagai platform pembelajaran elektronik yang tersedia, dan (c) melakukan eksperimen tentang penggunaan platform pembelajaran elektronik tertentu untuk menyajikan materi perkuliahan.
Melalui kegiatan pembelajaran elektronik, siswa dapat berkomunikasi dengan gurunya kapan saja, yaitu melalui e-mail. Demikian juga sebaliknya. Sifat komunikasinya bisa tertutup antara satu siswa dengan guru atau bahkan bersama-sama melalui papan buletin. Komunikasinya juga masih bisa dipilih, mau secara serentak atau tidak (Soekartawi, 2002a, b). Melalui e-Learning, para siswa/mahasiswa dimungkinkan untuk tetap dapat belajar sekalipun tidak hadir secara fisik di dalam kelas. Kegiatan belajar menjadi sangat fleksibel karena dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu para siswa/mahasiswa. Kegiatan pembelajaran terjadi melalui interaksi siswa/ mahasiswa dengan sumber belajar yang tersedia dan dapat diakses dari internet.
Sehubungan dengan beberapa hal yang telah diuraikan di atas, tulisan ini akan mencoba mengkaji tentang penyelenggaraan e-Learning sebagai salah satu alternatif pembelajaran. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi lembaga-lembaga pendidikan atau pelatihan dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran melalui media elektronik. Karena itu, di dalam artikel ini dibahas antara lain pengertian tentang pembelajaran elektronik (e-Learning), fungsi pembelajaran elektronik, manfaat pembelajaran elektronik, penyelenggaraan pembelajaran elektronik, dan simpulan serta saran.
2. Kajian Literatur
2.1 Apa yang Dimaksud dengan e-Learning?
Pembelajaran elektronik atau e-Learning telah dimulai pada tahun 1970-an (Waller and Wilson, 2001). Berbagai istilah digunakan untuk mengemukakan pendapat/gagasan tentang pembelajaran elektronik, antara lain adalah: on-line learning, internet-enabled learning, virtual learning, atau web-based learning. Dalam kaitan ini, yang diperlukan adalah kejelasan tentang kegiatan belajar yang bagaimanakah yang dapat dikatakan sebagai e-Learning? Apakah seseorang yang menggunakan komputer dalam kegiatan belajarnya dan melakukan akses berbagai informasi (materi pembelajaran) dari Internet, dapat dikatakan telah melakukan e-Learning?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, ilustrasi berikut ini mungkin akan dapat membantu memperjelas pengertian tentang e-Learning (Newsletter of ODLQC, 2001).
Ada seseorang yang membawa laptop ke sebuah tempat yang berada jauh di gugusan kepulauan kecil yang terpencil. Dari tempat yang sangat terpencil ini, orang tersebut mulai menggunakan laptop-nya dan melakukan akses terhadap berbagai materi program pelatihan yang tersedia. Tidak ada layanan bantuan belajar dari tutor maupun dukungan layanan belajar bentuk lainnya. Dalam konteks ini, apakah orang tersebut dapat dikatakan telah melaksanakan e-learning? Jawabannya adalah TIDAK. Mengapa?
Karena yang bersangkutan di dalam kegiatan pembelajaran yang dilakukannya tidak memperoleh layanan bantuan belajar dari tutor maupun layanan bantuan belajar lainnya. Bagaimana kalau yang bersangkutan mempunyai telepon genggam dan kemudian berhasil menggunakannya untuk menghubungi seorang tutor? Apakah dalam konteks yang demikian ini dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan e-Learning? Jawabannya adalah YA.
Dari ilustrasi tersebut di atas, setidak-tidaknya dapat ditarik 3 (tiga) hal penting sebagai persyaratan kegiatan belajar elektronik (e-Learning), yaitu: (a) kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan jaringan (“jaringan” dalam uraian ini dibatasi pada penggunaan internet. Jaringan dapat saja mencakup LAN atau WAN). (Website eLearners.com), (b) tersedianya dukungan layanan belajar yang dapat dimanfaatkan oleh peserta belajar, misalnya CD-ROM, atau bahan cetak, dan (c) tersedianya dukungan layanan tutor yang dapat membantu peserta belajar apabila mengalami kesulitan.
Di samping ketiga persyaratan tersebut di atas masih dapat ditambahkan persyaratan lainnya, seperti adanya: (a) lembaga yang menyelenggarakan/mengelola kegiatan e-Learning, (b) sikap positif dari peserta didik dan tenaga kependidikan terhadap teknologi komputer dan internet, (c) rancangan sistem pembelajaran yang dapat dipelajari/diketahui oleh setiap peserta belajar, (d) sistem evaluasi terhadap kemajuan atau perkembangan belajar peserta belajar, dan (e) mekanisme umpan balik yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara.
Dengan demikian, secara sederhana dapatlah dikatakan bahwa pembelajaran elektronik (e-Learning) merupakan kegiatan pembelajaran yang memanfaatkan jaringan (Internet, LAN, WAN) sebagai metode penyampaian, interaksi, dan fasilitasi serta didukung oleh berbagai bentuk layanan belajar lainnya (Brown, 2000; Feasey, 2001). Dalam uraian lebih lanjut, istilah “e-Learning”, “online learning” atau “pembelajaran elektronik” akan digunakan secara bergantian namun tetap dengan pengertian yang sama seperti yang telah dikemukakan.
2.2 Apa Fungsi Pembelajaran Elektronik?
Setidaknya ada 3 (tiga) fungsi pembelajaran elektronik terhadap kegiatan pembelajaran di dalam kelas (classroom instruction), yaitu sebagai suplemen yang sifatnya pilihan/opsional, pelengkap (komplemen), atau pengganti (substitusi) (Siahaan, 2002).
(1) Suplemen (Tambahan)
Dikatakan berfungsi sebagai supplemen (tambahan), apabila peserta didik mempunyai kebebasan memilih, apakah akan memanfaatkan materi pembelajaran elektronik atau tidak. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban/keharusan bagi peserta didik untuk mengakses materi pembelajaran elektronik. Sekalipun sifatnya opsional, peserta didik yang memanfaatkannya tentu akan memiliki tambahan pengetahuan atau wawasan.
(2) Komplemen (Pelengkap)
Dikatakan berfungsi sebagai komplemen (pelengkap) apabila materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk melengkapi materi pembelajaran yang diterima siswa di dalam kelas (Lewis, 2002). Sebagai komplemen berarti materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk menjadi materi reinforcement (pengayaan) atau remedial bagi peserta didik di dalam mengikuti kegiatan pembelajaran konvensional.
Materi pembelajaran elektronik dikatakan sebagai enrichment, apabila kepada peserta didik yang dapat dengan cepat menguasai/memahami materi pelajaran yang disampaikan guru secara tatap muka (fast learners) diberikan kesempatan untuk mengakses materi pembelajaran elektronik yang memang secara khusus dikembangkan untuk mereka. Tujuannya agar semakin memantapkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi pelajaran yang disajikan guru di dalam kelas.
Dikatakan sebagai program remedial, apabila kepada peserta didik yang mengalami kesulitan memahami materi pelajaran yang disajikan guru secara tatap muka di kelas (slow learners) diberikan kesempatan untuk memanfaatkan materi pembelajaran elektronik yang memang secara khusus dirancang untuk mereka. Tujuannya agar peserta didik semakin lebih mudah memahami materi pelajaran yang disajikan guru di kelas.
(3) Substitusi (Pengganti)
Beberapa perguruan tinggi di negara-negara maju memberikan beberapa alternatif model kegiatan pembelajaran/perkuliahan kepada para mahasiswanya. Tujuannya agar para mahasiswa dapat secara fleksibel mengelola kegiatan perkuliahannya sesuai dengan waktu dan aktivitas lain sehari-hari mahasiswa. Ada 3 alternatif model kegiatan pembelajaran yang dapat dipilih peserta didik, yaitu: (1) sepenuhnya secara tatap muka (konvensional), (2) sebagian secara tatap muka dan sebagian lagi melalui internet, atau bahkan (3) sepenuhnya melalui internet.
Alternatif model pembelajaran mana pun yang akan dipilih mahasiswa tidak menjadi masalah dalam penilaian. Karena ketiga model penyajian materi perkuliahan mendapatkan pengakuan atau penilaian yang sama. Jika mahasiswa dapat menyelesaikan program perkuliahannya dan lulus melalui cara konvensional atau sepenuhnya melalui internet, atau bahkan melalui perpaduan kedua model ini, maka institusi penyelenggara pendidikan akan memberikan pengakuan yang sama. Keadaan yang sangat fleksibel ini dinilai sangat membantu mahasiswa untuk mempercepat penyelesaian perkuliahannya.
2.3 Apa Manfaat e-Learning?
E-learning mempermudah interaksi antara peserta didik dengan bahan/materi pelajaran. Demikian juga interaksi antara peserta didik dengan dosen/guru/instruktur maupun antara sesama peserta didik. Peserta didik dapat saling berbagi informasi atau pendapat mengenai berbagai hal yang menyangkut pelajaran ataupun kebutuhan pengembangan diri peserta didik. Guru atau instruktur dapat menempatkan bahan-bahan belajar dan tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik di tempat tertentu di dalam web untuk diakses oleh para peserta didik. Sesuai dengan kebutuhan, guru/instruktur dapat pula memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengakses bahan belajar tertentu maupun soal-soal ujian yang hanya dapat diakses oleh peserta didik sekali saja dan dalam rentangan waktu tertentu pula (Website Kudos, 2002).
Secara lebih rinci, manfaat e-Learning dapat dilihat dari 2 sudut, yaitu dari sudut peserta didik dan guru:
(1) Dari Sudut Peserta Didik
Dengan kegiatan e-Learning dimungkinkan berkembangnya fleksibilitas belajar yang tinggi. Artinya, peserta didik dapat mengakses bahan-bahan belajar setiap saat dan berulang-ulang. Peserta didik juga dapat berkomunikasi dengan guru/dosen setiap saat. Dengan kondisi yang demikian ini, peserta didik dapat lebih memantapkan penguasaannya terhadap materi pembelajaran.
Manakala fasilitas infrastruktur tidak hanya tersedia di daerah perkotaan tetapi telah menjangkau daerah kecamatan dan pedesaan, maka kegiatan e-Learning akan memberikan manfaat (Brown, 2000) kepada peserta didik yang (1) belajar di sekolah-sekolah kecil di daerah-daerah miskin untuk mengikuti mata pelajaran tertentu yang tidak dapat diberikan oleh sekolahnya, (2) mengikuti program pendidikan keluarga di rumah (home schoolers) untuk mempelajarii materi pembelajaran yang tidak dapat diajarkan oleh para orangtuanya, seperti bahasa asing dan keterampilan di bidang komputer, (3) merasa phobia dengan sekolah, atau peserta didik yang dirawat di rumah sakit maupun di rumah, yang putus sekolah tetapi berminat melanjutkan pendidikannya, yang dikeluarkan oleh sekolah, maupun peserta didik yang berada di berbagai daerah atau bahkan yang berada di luar negeri, dan (4) tidak tertampung di sekolah konvensional untuk mendapatkan pendidikan.
(2) Dari Sudut Guru/Dosen
Dengan adanya kegiatan e-Learning (Soekartawi, 2002a,b), beberapa manfaat yang diperoleh guru/dosen/instruktur antara lain adalah bahwa guru/dosen/ instruktur dapat: (1) lebih mudah melakukan pemutakhiran bahan-bahan belajar yang menjadi tanggung-jawabnya sesuai dengan tuntutan perkembangan keilmuan yang terjadi, (2) mengembangkan diri atau melakukan penelitian guna peningkatan wawasannya karena waktu luang yang dimiliki relatif lebih banyak, (3) mengontrol kegiatan belajar peserta didik. Bahkan guru/dosen/instruktur juga dapat mengetahui kapan peserta didiknya belajar, topik apa yang dipelajari, berapa lama sesuatu topik dipelajari, serta berapa kali topik tertentu dipelajari ulang, (4) mengecek apakah peserta didik telah mengerjakan soal-soal latihan setelah mempelajari topik tertentu, dan (5) memeriksa jawaban peserta didik dan memberitahukan hasilnya kepada peserta didik.
Sedangkan manfaat pembelajaran elektronik menurut A. W. Bates (Bates, 1995) dan K. Wulf (Wulf, 1996) terdiri atas 4 hal, yaitu:
(1) Meningkatkan kadar interaksi pembelajaran antara peserta didik dengan guru atau instruktur (enhance interactivity).
Apabila dirancang secara cermat, pembelajaran elektronik dapat meningkatkan kadar interaksi pembelajaran, baik antara peserta didik dengan guru/instruktur, antara sesama peserta didik, maupun antara peserta didik dengan bahan belajar (enhance interactivity). Berbeda halnya dengan pembelajaran yang bersifat konvensional. Tidak semua peserta didik dalam kegiatan pembelajaran konvensional dapat, berani atau mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyampaikan pendapatnya di dalam diskusi. Mengapa?
Karena pada pembelajaran yang bersifat konvensional, kesempatan yang ada atau yang disediakan dosen/guru/instruktur untuk berdiskusi atau bertanya jawab sangat terbatas. Biasanya kesempatan yang terbatas ini juga cenderung didominasi oleh beberapa peserta didik yang cepat tanggap dan berani. Keadaan yang demikian ini tidak akan terjadi pada pembelajaran elektronik. Peserta didik yang malu maupun yang ragu-ragu atau kurang berani mempunyai peluang yang luas untuk mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pernyataan/pendapat tanpa merasa diawasi atau mendapat tekanan dari teman sekelas (Loftus, 2001).
(2) Memungkinkan terjadinya interaksi pembelajaran dari mana dan kapan saja (time and place flexibility).
Mengingat sumber belajar yang sudah dikemas secara elektronik dan tersedia untuk diakses oleh peserta didik melalui internet, maka peserta didik dapat melakukan interaksi dengan sumber belajar ini kapan saja dan dari mana saja (Dowling, 2002). Demikian juga dengan tugas-tugas kegiatan pembelajaran, dapat diserahkan kepada guru/dosen/instruktur begitu selesai dikerjakan. Tidak perlu menunggu sampai ada janji untuk bertemu dengan guru/instruktur.
Peserta didik tidak terikat ketat dengan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan pembelajaran sebagaimana halnya pada pendidikan konvensional. Dalam kaitan ini, Universitas Terbuka Inggris telah memanfaatkan internet sebagai metode/media penyajian materi. Sedangkan di Universitas Terbuka Indonesia (UT), penggunaan internet untuk kegiatan pembelajaran telah dikembangkan. Pada tahap awal, penggunaan internet di UT masih terbatas untuk kegiatan tutorial saja atau yang disebut sebagai “tutorial elektronik” (Anggoro, 2001).
(3) Menjangkau peserta didik dalam cakupan yang luas (potential to reach a global audience).
Dengan fleksibilitas waktu dan tempat, maka jumlah peserta didik yang dapat dijangkau melalui kegiatan pembelajaran elektronik semakin lebih banyak atau meluas. Ruang dan tempat serta waktu tidak lagi menjadi hambatan. Siapa saja, di mana saja, dan kapan saja, seseorang dapat belajar. Interaksi dengan sumber belajar dilakukan melalui internet. Kesempatan belajar benar-benar terbuka lebar bagi siapa saja yang membutuhkan.
(4) Mempermudah penyempurnaan dan penyimpanan materi pembelajaran (easy updating of content as well as archivable capabilities).
Fasilitas yang tersedia dalam teknologi internet dan berbagai perangkat lunak yang terus berkembang turut membantu mempermudah pengembangan bahan belajar elektronik. Demikian juga dengan penyempurnaan atau pemutakhiran bahan belajar sesuai dengan tuntutan perkembangan materi keilmuannya dapat dilakukan secara periodik dan mudah. Di samping itu, penyempurnaan metode penyajian materi pembelajaran dapat pula dilakukan, baik yang didasarkan atas umpan balik dari peserta didik maupun atas hasil penilaian guru/dosen/ instruktur selaku penanggung-jawab atau pembina materi pembelajaran itu sendiri.
Pengetahuan dan keterampilan untuk pengembangan bahan belajar elektronik ini perlu dikuasai terlebih dahulu oleh guru/dosen/instruktur yang akan mengembangkan bahan belajar elektronik. Demikian juga dengan pengelolaan kegiatan pembelajarannya sendiri. Harus ada komitmen dari guru/dosen/ instruktur yang akan memantau perkembangan kegiatan belajar peserta didiknya dan sekaligus secara teratur memotivasi peserta didiknya.
2.4 Penyelenggaraan e-Learning
E-learning tampaknya lebih banyak digunakan di dunia bisnis. Dari penelitian yang dilaksanakan oleh Diane E. Lewis pada tahun 2001 (Lewis, 2002) diketahui bahwa sekitar 42% dari 671 perusahaan yang diteliti telah menerapkan program pembelajaran elektronik dan sekitar 12% lainnya berada pada tahap persiapan/perencanaan. Di samping itu, sekitar 90% kampus perguruan tinggi nasional juga mengandalkan berbagai bentuk pembelajaran elektronik, baik untuk membelajarkan para mahasiswanya maupun untuk kepentingan komunikasi antara sesama dosen. Kemajuan yang demikian ini sangat ditentukan oleh sikap positif masyarakat pada umumnya, pimpinan perusahaan, peserta didik, dan tenaga kependidikan pada khususnya terhadap teknologi komputer dan internet. Sikap positif masyarakat yang telah berkembang terhadap teknologi komputer dan internet antara lain tampak dari semakin banyaknya jumlah pengguna dan penyedia jasa internet.
Peningkatan jumlah pengguna internet sangat menakjubkan di berbagai Negara, terutama di lingkungan negara-negara berkembang. Alexander Downer, Menteri Luar negeri Australia, mengemukakan bahwa jumlah pengguna internet dalam kurun waktu 1998-2000 meningkat dari 1,7 juta menjadi 9,8 juta orang (Brazil), dari 3,8 juta menjadi 16,9 juta orang (China), dan dari 3.000 menjadi 25.000 orang (Uganda) (Downer, 2001).
Selain sikap positif peserta didik dan tenaga kependidikan, alasan/pertimbangan lain untuk menggunakan e-Learning, di antaranya adalah karena: (a) harga perangkat komputer yang semakin lama semakin relatif murah (tidak lagi diperlakukan sebagai barang mewah), (b) peningkatan kemampuan perangkat komputer yang mampu mengolah data lebih cepat dan kapasitas penyimpanan data yang semakin besar; (c) memperluas akses atau jaringan komunikasi, (d) memperpendek jarak dan mempermudah komunikasi, (e) mempermudah pencarian atau penelusuran informasi melalui internet.
Mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan di bidang pengembangan dan pengelolaan kegiatan pembelajaran elektronik menjadi faktor yang sangat menentukan di samping pengadaan fasilitas komputer dan akses internet. Perkembangan yang terjadi dewasa ini adalah mudahnya menjumpai tempat-tempat untuk mengakses internet seiring dengan meningkatnya jumlah Warung Internet (Warnet), baik milik pemerintah maupun publik.
Penyediaan fasilitas internet melalui PT Pos Indonesia telah masuk ke-116 kota di seluruh Indonesia (Hardhono, 2002). Keberadaan berbagai perguruan tinggi di kabupaten/kota turut mempercepat peningkatan jumlah pengguna internet. Demikian juga halnya dengan jumlah institusi penyelenggara kegiatan pembelajaran elektronik, yaitu tercatat sekitar 150 institusi penyelenggara perkuliahan elektronik untuk program sarjana muda dan 200 institusi untuk program sarjana (Pethokoukis, 2001).
Sejalan dengan perkembangan kemajuan teknologi komputer dan internet, Amerika Serikat menetapkan satu strategi nasional yang berfokus pada pemanfaatan teknologi pendidikan, yaitu khusus mengenai “akses para siswa dan guru ke internet. Penggunaan broadband access menjadi standar yang baru. Sebagai tindak lanjutnya, Concord Consortium’s Virtual High School merintis penyelenggaraan Virtual High School pada tahun 1997.
Pada awalnya, Virtual High School hanya diikuti oleh 28 sekolah. Kemudian, berkembang sehingga mencakup 150 sekolah dengan jumlah siswa lebih 3.000 orang yang tersebar di 30 negara bagian dan di 5 negara asing (Brown, 2000). Sedangkan Virtual High School di Ontario, Kanada, memulai kegiatannya pada tahun 1996 dengan 1.000 siswa. Dalam pengembangannya, telah dijalin kerjasama dengan berbagai Dewan Sekolah di Amerika Utara dan di berbagai negara lainnya (Brown, 2000).
Dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran elektronik, guru/dosen/instruktur merupakan faktor yang sangat menentukan dan keterampilannya memotivasi peserta didik menjadi hal yang krusial (Gibbon, 2002). Karena itu, guru/dosen/instruktur haruslah bersikap transparan menyampaikan informasi tentang semua aspek kegiatan pembelajaran sehingga peserta didik dapat belajar secara baik untuk mencapai hasil belajar yang baik. Informasi yang dimaksudkan di sini mencakup (a) alokasi waktu untuk mempelajari materi pembelajaran dan penyelesaian tugas-tugas, (b) keterampilan teknologis yang perlu dimiliki peserta didik untuk memperlancar kegiatan pembelajarannya, dan (c) fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran (Rankin, 2002).
Di samping hal-hal tersebut di atas, para guru/dosen/instruktur dalam pembelajaran elektronik juga dituntut aktif dalam diskusi (McCracken, 2002), misalnya dengan cara: (a) merespons setiap informasi yang disampaikan peserta didik, (b) menyiapkan dan menyajikan risalah dan berbagai sumber (referensi) lainnya, (c) memberikan bimbingan dan dorongan kepada peserta didik untuk saling berinteraksi, (d) memberikan umpan balik secara individual dan berkelanjutan kepada semua peserta didik, (e) menggugah/ mendorong peserta didik agar tetap aktif belajar dan mengikuti diskusi, serta (f) membantu peserta didik agar tetap dapat saling berinteraksi.
Demikian!
Langganan:
Postingan (Atom)
