Rabu, 17 September 2008

ISLAM DAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM KELUARGA

Islam dan Budaya Demokrasi dalam Keluarga

Demokrasi sering diidentikkan dengan Barat. Salah satu sistem politik ini awalnya tumbuh dan berkembang di dunia Barat. Dalam sejarah perkembangannya, demokrasi menembus masuk ke berbagai negara di seluruh penjuru dunia. Termasuk pula di Indonesia. Kultur demokrasi, yang diuraikan dalam konsepsi "kerakyatan", "kekeluargaan", dan "gotong royong" sebenarnya telah dimiliki oleh masyarakat Indonesia, termasuk pula kaum muslimin.

Unsur-unsur demokrasi itu bisa kita lihat di dalam sistem dan kehidupan masyarakat pedesaan di Jawa.Kalau kita telusuri, di dalam demokrasi khas Indonesia itu terkandung makna sifat "gotong royong", cara-cara kekeluargaan dalam mengurus sesuatu, atau "musyawarah untuk mufakat".

Unsur-unsur demokrasi Indonesia ini dirumuskan dalam salah satu sila Pancasila, yang telah disepakati oleh para pendiri negara kita ini, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Sila inilah yang tampaknya menjadi asas dasar demokrasi Indonesia. Di dalam sila keempat Pancasila itu terdapat kata "permusyawaratan", yang berasal dari kata bahasa Arab, yaitu syuuraa atau musyaawarah.

Karena itu, tidak heran bila demokrasi sering diasumsikan dengan kata syuuraa atau musyaawarah, sekalipun ada beberapa perbedaan antara kedua konsep tersebut.Musyawarah dalam AlquranSyuuraa atau musyaawarah merupakan hal penting bagi kehidupan manusia, khususnya kaum muslimin. Bahkan, karena pentingnya, kata syuuraa menjadi salah satu nama surat Alquran, yaitu surat ke-42. Di dalam Alquran, masalah musyawarah disebut pada tiga ayat. Pertama, kita bisa lihat dan baca pada QS 'Ali 'Imraan [3]: 159.

Dalam ayat Alquran ini, Allah berfirman, "..., maka maafkanlah mereka, mohonlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarah dengan mereka dalam urusan (tertentu/yang penting), kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah SWT. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya." Kedua, kita bisa simak pada QS Al-Syuuraa [42]: 38.Dalam ayat ini, Allah berfirman, "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi, menyambut) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat (dengan sempurna), sedangkan tentang urusan mereka, mereka memutuskannya dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka." Dan ketiga, kita bisa cermati pada QS Al-Baqarah [2]: 233. Di dalam ayat ini, Allah berfirman dengan tegas, bahwa " ...apabila kedua orangtua (suami dan istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawaratan antarmereka, maka tidak ada atas mereka ...." Ketiga ayat di atas menegaskan, bahwa Islam memiliki cakupan konsep musyawarah. Islam memandang musyawarah sebagai unsur terpenting bagi kehidupan umat manusia, baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun para elite politik.Khusus tentang ayat ketiga di atas, oleh masyarakat umum, masalah menyapih selalu dianggap sebagai urusan perempuan.

Padahal, seperti ditegaskan ayat Alquran itu, persoalan menyapih seorang anak merupakan masalah keluarga yang perlu dimusyawarahkan antara suami dan istri. Menyapih berkaitan langsung dengan hak anak. Dalam masalah menyapih ini, baik anak, ibu, maupun ayah, tidak ada yang boleh menjadi korban. Dalam ayat sebelumnya disebutkan, sang ibu tidak boleh menderita karena anak, dan sang bapak juga tidak boleh menderita karena anak. Jadi, tujuan musyawarah dalam keluarga, seperti diisyaratkan dalam ayat Alquran tentang menyapih itu, adalah untuk menghindari jatuhnya korban di antara anggota keluarga.

Ayat Alquran itu memberi jalan keluar bagi orangtua, terutama suami dan istri, yang sedang menghadapi masalah, khususnya masalah menyapih anak, di dalam keluarga, yaitu dengan jalan musyawarah. Musyawarah ditujukan untuk mencari formulasi terbaik jangan sampai ada yang dirugikan. Intinya, semua persoalan yang dihadapi orangtua, terutama di dalam keluarga, harus dibicarakan dan dicarikan solusinya untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah seharusnya menjadi landasan pokok dalam membina kehidupan berkeluarga.

Musyawarah dan permufakatan ditujukan untuk menjalin kerjasama dalam kebaikan dengan semangat persaudaraan, bukan semangat kalah dan menang.Unsur demokrasiHal-hal lain yang perlu ditekankan atau ditanamkan di dalam kehidupan keluarga-yang berkaitan dengan demokrasi atau musyawarah, adalah penegakan keadilan. Berbuat adil, yang sering diidentikkan dengan persamaan atau keseimbangan, merupakan salah satu unsur demokrasi.

Di dalam masyarakat modern, terutama keluarga masa kini, persamaan atau berbuat adil tidak bisa diabaikan. Demokrasi mengajarkan kepada kita tentang persamaan pada seluruh anggota keluarga. Tidak ada yang memegang hak mutlak. Tidak ada yang otoriter. Tidak ada yang bersikap tiranik. Demokrasi itu dapat dipastikan menolak elitisme. Tidak ada yang boleh berkuasa terhadap pihak lain. Semuanya sama sebagai manusia.

Bahkan, dalam soal pernikahan pun seorang gadis tidak bisa dipaksakan. Istilah wali mujbir juga tidak bisa digunakan sewenang-wenang.Selama ini kita sering melihat adanya kesewenang-wenangan orangtua, khususnya sang bapak untuk memaksakan anak gadisnya menikah dengan orang yang tidak disukai anaknya. Istilah wali mujbir menjadi landasan pegangan untuk memaksa anak gadisnya menikah dengan orang yang tidak dicintainya.

Pemaksaan pernikahan semacam ini tentu saja keluar dari koridor praktik demokrasi. Padahal, limabelas abad lalu, Nabi Muhammad telah memerintahkan agar kita berbuat adil kepada sesama manusia, sekalipun kepada anak-anak kita di dalam keluarga. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Al-Thabrani, Rasulullah menyebutkan agar kita menyamakan anak-anak kita dalam hal pemberian, misalnya memberikan hadiah.

Kita tidak boleh membeda-bedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan.Kalau kita mau memberi hadiah lebih, maka kita sebaiknya memberikannya kepada anak perempuan. Persamaan yang diperintahkan Nabi ini tidak hanya berhubungan dengan soal pemberian hadiah, tapi juga dalam hal pendidikan, pelayanan kesehatan, dan sebagainya. Di samping itu ada juga hal lain yang kita kira perlu ditanamkan dalam keluarga. Yaitu, bagaimana keluarga menjadi ajang penyemaian pada anggotanya untuk menghargai pluralitas. Sebab, dari keluargalah, kita bisa memulai segala sesuatu.

Di dalam keluarga terdapat macam-macam karakter yang berbeda-beda. Karena itu, dapat dipastikan, bahwa keluarga kita berbeda dengan tetangga. Pluralitas semacam ini perlu ditanamkan dalam keluarga sejak dini mungkin, sehingga bangunan demokrasi dapat terwujud melalui budaya demokrasi di dalam keluarga kita.

Praktik demokrasiDalam menerapkan demokrasi dalam keluarga, kita biasanya memberikan kepada anak-anak kita sesuatu yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Kita juga perlu menerapkan kepada anak-anak kita untuk melaksanakan segala kewajiban mereka sesuai dengan usia mereka. Penanaman demokrasi di dalam keluarga seperti ini merupakan cara yang baik untu dilanjutkan.

Demokrasi itu bukan suatu kebebasan yang tanpa aturan, tetapi bebas bertanggung jawab. Kita tidak bisa berbuat sebebas-bebasnya.Anak-anak kita boleh saja secara bebas melakukan sesuatu, tetapi mereka tidak boleh melampaui kebebasan. Apa yang anak-anak kita lakukan di dalam keluarga harus dimintai pertanggungjawabannya.

Karena itu, budaya demokrasi dalam Islam menghendaki adanya acuan pada nilai-nilai islami. Bukan semata-mata maunya sendiri. Kita tidak boleh memberikan kebebasan kepada anak-anak kita bila melampaui dari acuan islami. Praktik demokrasi di dalam keluarga tidak bisa lepas dari ajaran-ajaran agama (Islam).

Wallahu a'lam.

HAWA NAFSU DAN CARA PENGENDALIANNYA

Hawa Nafsu dan Cara Pengendaliannya

Nafsu adalah kecondongan jiwa kepada perkara-perkara yang selaras dengan kehendaknya. Kecondongan ini secara fitrah telah diciptakan pada diri manusia demi kelangsungan hidup mereka. Sebab bila tak ada selera terhadap makanan, minuman dan kebutuhan biologis lainnya niscaya tidak akan tergerak untuk makan, minum dan memenuhi kebutuhan biologis tersebut. Nafsu mendorongnya kepada hal-hal yang dikehendakinya tersebut. Sebagaimana rasa emosional mencegahnya dari hal-hal yang menyakitinya.

Maka dari itu tidak boleh mencela nafsu secara mutlak dan tidak boleh pula memujinya secara mutlak. Namun karena kebiasaan orang yang mengikuti hawa nafsu, syahwat dan emosinya tidak dapat berhenti sampai pada batas yang bermanfaat saja maka dari itulah hawa nafsu, syahwat dan emosi dicela, karena besarnya mudharat yang ditimbulkannya.
Sehubungan manusia selalu diuji dengan hawa nafsu, tidak seperti hewan dan setiap saat ia mengalami berbagai macam gejolak, maka ia harus memiliki dua peredam, yaitu akal sehat dan agama. Maka diperintahkan untuk mengangkat seluruh hawa nafsu kepada agama dan akal sehat. Dan hendaknya ia selalu mematuhi keputusan kedua peredam tersebut.

Lalu bagaimana solusi bagi orang yang sudah terjerat dari hawa nafsu agar terlepas dari jeratannya? Ia bisa terlepas dari jeratan hawa nafsu dengan pertolongan Allah dan taufik-Nya melalui terapi berikut :
· Tekad membara yang membakar kecemburuannya terhadap dirinya.
1. Seteguk kesabaran untuk memotivasi dirinya agar bersabar atas kepahitan yang dirasakan saat mengekang hawa nafsu.kekuatan jiwa untuk menumbuhkan keberaniaannya meminum seteguk kesabaran tersebut. Karena hakikat keberanian tersebut adalah sabar barang sesaat! sebaik-baik bekal dalam hidup seseorang hamba adalah sabar!.
2. Selalu memeperhatikan hasil yang baik dan kesembuhan yang didapat dari seteguk kesabaran.
3. Selalu mengingat pahitnya kepedihan yang dirasakan daripada kelezatan menuruti kehendak hawa nafsu.Kedudukan dan martabatnya di sisi Allah dan di hati para hamba-Nya lebih baik dan berguna daripada kelezatan mengikuti tuntutan hawa nafsu.
4. Hendaklah lebih mengutamakan manis dan lezatnya menjaga kesucian diri dan kemuliaanya daripada kelezatan kemaksiatan.
5. Hendaklah bergembira dapat mengalahkan musuhnya, membuat musuhnya merana dengan membawa kemarahan, kedukaan dan kesedihan! Karena gagal meraih apa yang diinginkannya. Allah azza wa jalla suka kepada hamba yang dapat memperdaya musuhnya dan membuatnya marah (kesal). Allah berfirman : Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan demikian itu suatu amal shaleh. (At-Taubah:120). Dan salah satu tanda cinta yang benar adalah membuat kemarahan musuh kekasih yang dicintainya dan menaklukannya (musuh kekasih tersebut).
6. Senantiasa berpikir bahwa ia diciptakan bukan untuk memperturutkan hawa nafsu namun ia diciptakan untuk sebuah perkara yang besar, yaitu beribadah kepada Allah pencipta dirinya. Perkara tersebut tidak dapat diraihnya kecuali dengan menyelisihi hawa nafsu.Janganlah sampai hewan ternak lebih baik keadaannya daripada dirimu! Sebab dengan tabiat yang dimilikinya, hewan tahu mana yang berguna dan mana yang berbahaya bagi dirinya. Hewan ternak lebih mendahulukan hal-hal yang berguna daripada hal-hal yang membahayakan. Manusia telah diberi akal untuk membedakannya, jika ia tidak mampu membedakan mana yang baik dan mana yang berbahaya atau mengetahui tetapi lebih mendahulukan yang membahayakan dirinya maka jelas hewan ternak lebih baik dari pada dirinya.

PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH

Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Masyarakat yang akan menunaikan zakat tentu berkeinginan dapat melaksanakan ibadah, yang merupakan Rukun Islam keempat, tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam arti, sah menurut agama, memenuhi syarat dan rukun syar'i, termasuk memenuhi sasaran dari kewajiban zakat dimaksud. Sasaran itu antara lain untuk mengentaskan kemiskinan di masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan sesuai petunjuk Alquran, ada delapan kelompok (ashnaf) yang berhak menerima zakat.Karena itu, banyak dari para orang tua kita di desa dulu yang membayarkan zakatnya langsung kepada orang-orang miskin di kampung dan tidak melalui lembaga atau amil zakat.

Bahkan, mereka mempunyai catatan yang detail mengenai orang-orang dhuafa yang berhak menerima zakat tersebut, lebih perinci dari data orang miskin yang dimiliki pemerintah/kelurahan.Apa yang mereka lakukan dimaksudkan agar zakat betul-betul memenuhi sasaran dan sah/benar menurut agama. Mereka tidak membayarkan zakatnya melalui lembaga atau amil zakat, apalagi yang dikelola oleh pemerintah, khawatir tidak memenuhi sasaran (baca: dikorup oleh oknum-oknum pengelolanya).

Hal yang sama juga terjadi ketika mereka berinfak dan sedekah. Apalagi, dua yang terakhir itu merupakan ibadah sunah dan bukan wajib sebagaimana zakat. Sasaran/objek dari infak dan sedekah pun lebih cair dan tidak seketat zakat (delapan ashnaf).Dengan perkembangan waktu, terutama di kota-kota besar, masyarakat kini tidak ada waktu lagi untuk melakukan sendiri pendistribusian zakat, infak, dan sedekahnya (ZIS) secara langsung ke para sasaran, para fakir miskin. Apalagi, jenis pekerjaan dan profesi sekarang ini lebih berkembang dibandingkan dulu sehingga penghitungan zakat pun bisa lebih rumit. Dari sinilah kemudian muncul lembaga-lembaga profesional pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Lembaga-lembaga swasta ini bukan pasif, menunggu seperti sebelumnya. Mereka sangat aktif jemput bola. Mereka sangat aktif mensosialisasikan ZIS, baik kepada perseorangan maupun kepada perusahaan-perusahaan besar. Konsultasi ZIS pun mereka buka, termasuk penghitungan zakat, untuk umum. Bukan hanya itu, semua pengelolaan zakat, termasuk untuk operasional, juga mereka pertanggungjawabkan kepada masyarakat secara terbuka setelah diaudit oleh auditor profesional.Hasilnya, tak sedikit lembaga ZIS yang bisa mengoleksi puluhan miliar setiap bulannya, terutama di bulan Ramadhan.

Hal ini membuktikan bahwa kesadaran umat Islam sebenarnya sangat tinggi untuk mengeluarkan zakatnya selama ada lembaga yang bisa dipercaya. Kondisi ini tentu menggembirakan. Di tengah keterbatasan pemerintah mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, muncul lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk membantu pemerintah melayani rakyat miskin.

Apabila ada yang perlu kita waspadai mengenai pengumpulan ZIS ini adalah munculnya lembaga-lembaga ZIS yang kurang profesional, tidak transparan, dan kurang bisa dipertanggungjawabkan. Pendirian lembaga ZIS bisa saja hanya sebagai kedok untuk maksud penipuan.

Menurut sumber di Depag, kini terdapat 18 lembaga amil zakat (LAZ) yang resmi diakui pemerintah. Sedangkan sisanya, jumlahnya ratusan, belum resmi.Karena itu, terkait dengan rencana pemerintah mengajukan amandemen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, kita sepakat bahwa zakat harus dikelola lebih baik. Caranya, pemerintah harus lebih ketat mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga ZIS. Namun, kita menolak bila semua lembaga ZIS dibubarkan atau dilebur dalam lembaga zakat pemerintah.Kita khawatir bila ZIS hanya dikelola pemerintah, tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun sebagaimana di masa lalu.

Menurut kita, biarkan lembaga-lembaga ZIS saling berlomba dalam kebaikan, termasuk dengan lembaga zakat pemerintah. Apalagi, ZIS hingga kini baru sebatas kesadaran masyarakat.

PUASA DAN EKONOMI SEDEKAH

Puasa dan Ekonomi Sedekah

Oleh: Ahmad Erani Yustika
Direktur Eksekutif Indef

Ilmu ekonomi konvensional (klasik/neoklasik) memperlakukan individu (manusia) dengan beberapa asumsi berikut. Pertama, individu adalah makhluk rasional, di mana rasionalitas bisa dilihat dari proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada informasi yang sempurna. Kedua, motif indvidu dalam kegiatan (transaksi) ekonomi adalah mencari laba (profit seeking behavior). Di sini diandaikan individu tidak melakukan transaksi bila kegiatan itu akan
merugikan. Ketiga, aktivitas ekonomi terpisah dari struktur masyarakat, budaya, keyakinan, dan lain sebagainya.

Implikasinya, satu kegiatan ekonomi dapat ditransfer dalam kegiatan ekonomi lainnya karena perilaku individu adalah bebas nilai ( value free). Dengan asumsi-asumsi itulah selama ini persoalan ekonomi di masyarakat diidentifikasi dan dicarikan desain pemecahannya. Masalahnya, dalam dunia nyata, ternyata perilaku manusia tidak dapat disederhanakan dalam bentuk asumsi-asumsi tersebut.

Rasionalitas, Laba, dan Asosial

Pengertian lebih detail dari rasionalitas dalam ilmu ekonomi adalah setiap individu akan mengambil keputusan bila telah melalui empat tingkatan berikut (Caporaso dan Levine, 1992): (i) Adanya preferensi, artinya individu sudah memiliki keinginan untuk membeli/menjual sesuatu dalam pasar transaksi; (ii) Keyakinan, maksudnya preferensi tersebut diambil setelah individu memeroleh informasi tentang alternatif barang/jasa yang ingin ditransaksikan; (iii) sumber daya, di mana keyakinan tersebut harus disandingkan dengan kesempatan dan keterbatasan serta (iv) Tindakan, yang merupakan akumulasi dari serangkaian proses di atas.

Deskripsi tersebut dengan jelas menerangkan bahwa tindakan ekonomi baru terjadi apabila seseorang telah melewati tahapan-tahapan itu, yang secara umum dibimbing oleh `rasionalitas'. Tidak sedikitpun tersedia ruang di luar hal itu yang bisa mengganggu kegiatan transaksi.
Berikutnya, individu adalah makhluk ekonomi yang seluruh orientasi kegiatan transaksinya adalah laba. Sekadar ilustrasi, jika dalam suatu pasar terdapat 10 pedagang beras dengan banyak konsumen, maka setiap konsumen akan memilih pedagang yang menjual beras paling murah. Pedagang yang masih mampu bersaing akan terus berada di pasar tersebut. Namun, pedagang yang tidak efisien (entah karena alasan apapun), akhirnya keluar dari pasar karena dalam jangka waktu tertentu ia akan rugi. Jadi, pedagang akan masuk atau keluar pasar semata-mata oleh pertimbangan keuntungan.

Diktum ini dipercaya terjadi dalam semua aktivitas ekonomi sehingga rumus ini berlaku universal.

Dengan kata lain, motif cinta, empati, kedermawanan, solidaritas, kasih sayang, emosi, persahabatan, dan kesetiakawanan tidak hadir dalam setiap kegiatan ekonomi. Pendeknya, individu kalis dari seluruh unsur tersebut sehingga manusia berpotensi menjadi serigala bagi sesamanya ( homo homini lupus).

Sementara itu, akibat manusia ditempatkan sebagai makhluk rasional yang berorientasi kepada motif ekonomi, maka seluruh atribut sosial yang berada di sekitar individu menjadi tidak bermakna. Di sini, atribut semacam etnisitas, stratifikasi sosial, agama, budaya, keyakinan, dan lain-lain hanyalah hiasan pewarna hidup yang tidak bakal terpantul dalam kegiatan ekonomi.

Contohnya, individu dianggap akan memanfaatkan pendapatan yang diterima untuk memuaskan kebutuhannya. Kepuasan tersebut diukur dari pemenuhan kebutuhan lahiriah, seperti makanan, pakaian, mobil, rumah, dan lain-lain. Pada titik ini, dianggap semua makhluk akan memiliki perilaku seperti itu, apapun agama, budaya, maupun keyakinannya. Perilaku di luar itu hanyalah anomali, yang bukan merupakan pola ajeg sehingga eksistensinya dipandang tidak penting. Jadi, dalam urusan ekonomi individu adalah makhluk asosial.

Ekonomi Sedekah

Sebaliknya, ekonomi kelembagaan menyatakan bahwa seluruh perilaku manusia (termasuk kegiatan ekonomi) tidak mungkin lepas dari pengaruh nilai budaya, agama, tradisi, dan aspek lain yang niscaya dalam setiap individu. Pendekatan ekonomi kelembagaan meyakini bahwa rasionalitas individu dibingkai oleh tradisi yang telah mengendap dalam hati dan ingatan setiap manusia.

Oleh karena itu, setiap individu tidak dapat digeneralisasikan sikapnya, termasuk dalam urusan ekonomi. Motif individu bukan sekadar mengeruk keuntungan, tetapi juga sikap altruis yang mencoba melihat sesama sebagai pihak yang perlu disantuni kepentingannya. Kedermawanan charity bukanlah sekadar membagi rizki ekonomi kepada pihak lain, melainkan sikap batin yang menganggap bahwa hidup bukan semata soal pemenuhan motif ekonomi. Di sini, tidak mungkin perilaku itu muncul atas nama rasionalitas, melainkan bersumber dari keyakinan dan budaya yang melingkupinya.

Di sinilah bulan ramadhan menjadi salah satu peristiwa menarik untuk menggambarkan keanekaragaman sikap manusia berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi, ramadhan adalah negasi dari seluruh postulat ekonomi konvensional yang telah diterangkan di muka. Manusia diminta untuk mengerem nafsu/birahi hal-hal yang duniawi (baca: kepentingan ekonomi) karena sesungguhnya seluruh kepemilikan di dunia ini bersifat fana. Inilah yang menyebabkan manusia pada bulan ini lebih banyak mengeluarkan charity ketimbang bulan-bulan lainnya.

Praktis, selama sebulan ini yang bergulir adalah ''ekonomi sedekah,'' yang tidak memberikan ''keuntungan materi.'' Jadi, ramadhan bisa menjadi teladan bahwa sedekah merupakan bagian penting dalam aktivitas ekonomi, selain motif profit. Hanya, pekerjaan rumah kita adalah bagaimana mengelola 'ekonomi sedekah' tersebut menjadi kegiatan ekonomi produktif sekaligus saluran distribusi kesejahteraan untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan secara meyakinkan.

MEMAHAMI RELASI ANTARA HADIS DAN AL-QURAN

MEMAHAMI RELASI ANTARA HADIS DAN AL-QURAN1

Dalam khazanah keilmuan Islam, hadis disebut “sesuatu yang berposisi sebagai bayân terhadap al-Quran”, yang bermakna “menjelaskan” makna al-Quran. Dan menegnai apa yang dijelaskan, bagaimana hadis menjelaskan al-Quran para ulama pun menjelaskannya dengan berbagai ragam penjelasan. Tetapi, meskipun keragaman penjelasan para ulama terhadap posisi hadis terhadap al-Quran bisa kita temukan dalam wacana studi Islam, para ulama sepakat bahwa hadis merupakan sumber ajaran Islam yang harus dirujuk dalam rangka memahami kanndungan makna al-Quran.

Definisi Hadis

Al-Hadîts (Hadis) didefinisikan oleh pada umumnya ulama -- seperti definisi as-Sunnah -- sebagai "segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrîr (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya." Ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada "ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum"; sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrîr beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai as-Sunnah. Pengertian hadis seperti yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu al-Quran.

Sementara itu, ulama tafsir mengamati bahwa perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang ditemukan dalam al-Quran dikemukakan dengan dua redaksi berbeda. Pertama adalah Athî'u Allah wa al-Rasûl, dan kedua adalah Athî'u Allah wa Athî'u Allah wa Athî'u al-Rasûl. Perintah pertama mencakup kewajiban taat kepada beliau dalam hal-hal yang sejalan dengan perintah Allah SWT; karena itu, redaksi tersebut mencukupkan sekali saja penggunaan kata athî'u. Perintah kedua mencakup kewajiban taat kepada beliau walaupun dalam hal-hal yang tidak disebut secara eksplisit oleh Allah SWT dalam Al-Quran, bahkan kewajiban taat kepada Nabi tersebut mungkin harus dilakukan terlebih dahulu -- dalam kondisi tertentu -- walaupun ketika sedang melaksanakan perintah Allah SWT, sebagaimana diisyaratkan oleh kasus Ubay ibn Ka'ab yang ketika sedang shalat dipanggil oleh Rasul saw. Itu sebabnya dalam redaksi kedua di atas, kata athî'u diulang dua kali, dan atas dasar ini pula perintah taat kepada Ulû al-'Amr tidak dibarengi dengan kata athî'u karena ketaatan terhadap mereka tidak berdiri sendiri, tetapi bersyarat dengan sejalannya perintah mereka dengan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya.

(Perhatikan Firman Allah dalam QS an-Nis’, 4: 59). Menerima ketetapan Rasul saw. dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa sedikit pun rasa enggan dan pembangkangan, baik pada saat ditetapkannya hukum maupun setelah itu, merupakan syarat keabsahan iman seseorang, demikian Allah bersumpah dalam al-Quran QS an-Nisa', 4: 65.

Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara Hadis dan al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu al-Quran disusun langsung oleh Allah SWT. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad saw., dan beliau pun langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian seterusnya generasi demi generasi. Redaksi wahyu-wahyu al-Quran itu, dapat dipastikan tidak mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia ditulis dan dihafal oleh sekian banyak sahabat dan kemudian disampaikan secara tawâtur (kolektif secara berurutan) oleh sejumlah orang yang -- menurut adapt -- mustahil akan sepakat berbohong. Atas dasar ini, wahyu-wahyu al-Quran menjadi qath'iy al-wurud. Ini, berbeda dengan hadis, yang pada umumnya disampaikan oleh orang per orang dan itu pun seringkali dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw. Di samping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun pada masa sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadis, namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis-hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi'in. Ini menjadikan kedudukan hadis dari segi otensititasnya adalah zhanniy al-wurûd (nilai kebenarannya – dari sisi keberadaannya -- bersifat relatif). Walaupun demikian, itu tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena sekian banyak faktor -- baik pada diri Nabi maupun sahabat beliau, di samping kondisi sosial masyarakat ketika itu, yang topang-menopang sehingga mengantarkan generasi berikut untuk merasa tenang dan yakin akan terpeliharanya hadis-hadis Nabi saw.

Fungsi Hadis terhadap al-Quran

Al-Quran menekankan bahwa Rasul saw. berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS an-Nahl, 16: 44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.

'Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh al-Azhar, dalam bukunya As-Sunnah fî Makânatihâ wa fî Târîkhihâ menulis bahwa Sunnah mempunyai fungsi yang berhubungan dengan al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara'. Dengan menunjuk kepada pendapat Asy-Syafi'i dalam (Kitab) Ar-Risâlah, 'Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan al-Quran, ada dua fungsi as-Sunnah yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta'kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat al-Quran.

Persoalan yang diperselisihkan adalah, apakah hadis atau Sunnah dapat berfungsi menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam al-Quran? Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada 'ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, in al-hukm illâ lillâh, sehingga Rasul pun harus merujuk kepada Allah SWT (dalam hal ini: “al-Quran”), ketika hendak menetapkan hukum.

Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang dikemukakan di atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila fungsi as-Sunnah terhadap al-Quran didefinisikan sebagai bayân murâd Allah (penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan, kesemuanya bersumber dari Allah SWT. Ketika Rasul saw. melarang seorang suami memadu istrinya dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri, yang pada zhahir (yang tampak)-nya berbeda dengan nash (teks) ayat al-Quran, pada QS an-Nisa', 4: 24, maka pada hakikatnya penambahan tersebut adalah penjelasan dari apa yang dimaksud oleh Allah SWT dalam firman tersebut.
Tentu, jalan keluar ini tidak disepakati, bahkan persoalan akan semakin sulit jika al-Quran yang bersifat qathi'iy al-wurûd (memiliki nilai kebenaran absolut pada keberadaannya) itu diperhadapkan dengan hadis yang berbeda atau bertentangan, sedangkan yang terakhir ini yang bersifat zhanniy al-wurûd (memiliki nilai kebenaran relatif pada keberadaannya). Disini, pandangan para pakar sangat beragam. Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya As-Sunnah Al-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadîts, menyatakan bahwa "Para imam fiqih menetapkan hukum-hukum dengan ijtihad yang luas berdasarkan pada al-Quran terlebih dahulu. Sehingga, apabila mereka menemukan dalam tumpukan riwayat (hadis) yang sejalan dengan al-Quran, mereka menerimanya, tetapi kalau tidak sejalan, mereka menolaknya karena al-Quran lebih utama untuk diikuti."

Pendapat di atas, tidak sepenuhnya diterapkan oleh ulama-ulama fiqih. Yang menerapkan secara utuh hanya Imam Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya. Menurut mereka, jangankan membatalkan kandungan satu ayat, mengecualikan sebagian kandungannya pun tidak dapat dilakukan oleh hadis. Pendapat yang demikian ketat tersebut, tidak disetujui oleh Imam Malik dan pengikut-pengikutnya. Mereka berpendapat bahwa al-hadits dapat saja diamalkan, walaupun tidak sejalan dengan al-Quran, selama terdapat indikator yang menguatkan hadis tersebut, seperti adanya pengamalan penduduk Madinah yang sejalan dengan kandungan hadis dimaksud, atau adanya ijma' ulama menyangkut kandungannya. Karena itu, dalam pandangan mereka, hadis yang melarang memadu seorang wanita dengan bibinya, haram hukumnya, walaupun tidak sejalan dengan lahir teks ayat al-Quran pada QS an-Nisa', 4: 24.

Imam asy-Syafi'i, yang mendapat gelar Nâshir as-Sunnah (Pembela as-Sunnah), bukan saja menolak pandangan Abu Hanifah yang sangat ketat itu, tetapi juga pandangan Imam Malik yang lebih moderat. Menurutnya, as-Sunnah, dalam berbagai ragamnya, boleh saja berbeda dengan al-Quran, baik dalam bentuk pengecualian maupun penambahan terhadap kandungan al-Quran. Bukankah Allah sendiri telah mewajibkan umat manusia untuk mengikuti perintah Nabi-Nya?
Harus digarisbawahi bahwa penolakan satu hadis yang sanadnya sahih, tidak dilakukan oleh ulama kecuali dengan sangat cermat dan setelah menganalisis dan membolak-balik segala seginya. Bila masih juga ditemukan pertentangan, maka tidak ada jalan kecuali mempertahankan wahyu yang diterima secara meyakinkan (al-Quran) dan mengabaikan yang tidak meyakinkan (hadis).

Pemahaman atas Makna Hadis

Seperti dikemukakan di atas, hadis, dalam arti ucapan-ucapan yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw., pada umumnya diterima berdasarkan riwayat dengan makna, dalam arti teks hadis tersebut, tidak sepenuhnya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi saw. Walaupun diakui bahwa cukup banyak persyaratan yang harus diterapkan oleh para perawi hadis, sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan dengan makna; namun demikian, problem menyangkut teks sebuah hadis masih dapat saja muncul. Apakah pemahaman makna sebuah hadis harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak. Apakah konteks tersebut berkaitan dengan pribadi pengucapnya saja, atau mencakup pula mitra bicara dan kondisi sosial ketika diucapkan atau diperagakan? Itulah sebagian persoalan yang dapat muncul dalam pembahasan tentang pemahaman makna hadis.

Al-Qarafiy, misalnya, memilah as-Sunnah dalam kaitannya dengan pribadi Muhammad saw. Dalam hal ini, manusia teladan tersebut suatu kali bertindak sebagai Rasul, di kali lain sebagai mufti, dan kali ketiga sebagai qadhi (hakim penetap hukum) atau pemimpin satu masyarakat atau bahkan sebagai pribadi dengan kekhususan dan keistimewaan manusiawi atau kenabian yang membedakannya dengan manusia lainnya. Setiap hadis dan Sunnah harus didudukkan dalam konteks tersebut.

Asy-Syathibi, dalam pasal ketiga karyanya, Al-Muwâfaqât, tentang perintah dan larangan pada masalah ketujuh, menguraikan tentang perintah dan larangan syara'. Menurutnya, perintah tersebut ada yang jelas dan ada yang tidak jelas. Sikap para sahabat menyangkut perintah Nabi yang jelas pun berbeda. Ada yang memahaminya secara tekstual dan ada pula yang secara kontekstual.

Suatu ketika, Ubay ibn Ka'ab, yang sedang dalam perjalanan menuju masjid, mendengar Nabi saw. bersabda, "Ijlisû (duduklah kalian)," dan seketika itu juga Ubay duduk di jalan. Melihat hal itu, Nabi yang mengetahui hal ini lalu bersabda kepadanya, "Zadaka Allah tha'atan." Di sini, Ubay memahami hadis tersebut secara tekstual.

Dalam perang Ahzab, Nabi saw bersabda, "Jangan ada yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah." Sebagian memahami teks hadis tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat Ashar walaupun waktunya telah berlalu --kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat Ashar, sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Nabi, dalam kasus terakhir ini, tidak mempersalahkan kedua kelompok sahabat yang menggunakan pendekatan berbeda dalam memahami teks hadis.

Imam asy-Syafi'i dinilai sangat ketat dalam memahami teks hadis, tidak terkecuali dalam bidang muamalat. Dalam hal ini, asy-Syafi'i berpendapat bahwa pada dasarnya ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi saw harus dipertahankan bunyi teksnya, walaupun dalam bidang muamalat, karena bentuk hukum dan bunyi teks-teksnya adalah ta'abbudiy (bersifat ibadah), sehingga tidak boleh diubah. Maksud syariat sebagai maslahat harus dipahami secara terpadu dengan bunyi teks, kecuali jika ada petunjuk yang mengalihkan arti lahiriah teks.

Kajian 'illat, dalam pandangan asy-Syafi'i, dikembangkan bukan untuk mengabaikan teks, tetapi untuk pengembangan hukum. Karena itu, kaidah al-hukm yadûru ma'a illatih wujûd wa 'adam (keberadaan hukum itu bergantung pada motif atau kausa legisnya),2 hanya dapat diterapkan olehnya terhadap hasil qiyas (penalaran analogis), bukan terhadap bunyi teks al-Quran dan hadis. Itu sebabnya asy-Syafi'i berpendapat bahwa lafal yang mengesahkan hubungan dua jenis kelamin, hanya lafal nikâh dan zawâj, karena bunyi hadis Nabi saw. Yang menyatakan, "Istahlaltum furûûjahunna bi kalimât Allah (kehalalan melakukan hubungan seksual dengan wanita-wanita karena menggunakan kalimat Allah)", sedangkan kalimat (lafal) yang digunakan oleh Allah dalam al-Quran untuk keabsahan hubungan tersebut hanya lafal zawâj dan nikâh.

Imam Abu Hanifah lain pula pendapatnya. Beliau sependapat dengan ulama-ulama lain yang menetapkan bahwa teks-teks keagamaan dalam bidang ibadah harus dipertahankan, tetapi dalam bidang muamalat, tidak demikian. Bidang ini menurutnya adalah ma'qûl al-ma'nâ, dapat dijangkau oleh nalar. Kecuali apabila ia merupakan ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan perincian, maka ketika itu ia bersifat ta'abbudiy juga. Teks-teks itu, menurutnya, harus dipertahankan, bukan saja karena akal tidak dapat memastikan mengapa teks tersebut yang dipilih, tetapi juga karena teks tersebut diterima atas dasar qath'iy al-wurûd. Dengan alasan terakhir ini, sikapnya terhadap teks-teks hadis menjadi longgar. Karena, seperti dikemukakan di atas, periwayatan lafalnya dengan makna dan penerimaannya bersifat zhanniy.

Berpijak pada hal tersebut di atas, Imam Abu Hanifah tidak segan-segan mengubah ketentuan yang tersurat dalam teks hadis, dengan alasan kemaslahatan. Fatwanya yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai, atau membenarkan keabsahan hubungan perkawinan dengan lafal hibah atau jual beli, adalah penjabaran dari pandangan di atas. Walaupun demikian, beliau tidak membenarkan pembayaran dam tamattu' dalam haji, atau qurban dengan nilai (uang) karena kedua hal tersebut bernilai ta'abudiy, yakni pada penyembelihannya.
Demikianlah beberapa pandangan ulama yang sempat dikemukakan tentang hadis.

Catatan:
1 Judul ini mengisyaratkan bahwa antara al-Quran dan Hadis terdapat kaitan erat sebagai serangkaian sumber ajaran Islam.
2 Ketetapan hukum selalu berkaitan dengan 'illat (motifnya, kausa legisnya). Bila motifnya ada, hukumnya bertahan. Dan bila motif (kausa-legis)-nya gugur, hukumnya pun gugur.

AQIDAH MUSLIM

AQIDAH MUSLIM

Sesungguhnya asas pertama kali yang tegak di atasnya “pribadi muslim” adalah aqidah, Tepatnya adalah: “aqidah Islam”. Maka tugas manusia -- yang pertama -- adalah memelihara aqidah, menjaga dan memperkuat serta merefleksikanhya kedalam tindakan nyata.

Apakah Aqidah Islam Itu?

Aqidah Islam ada pada keimanan kita kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, dan hari kemudian, sebagaimana firman Allah SWT:

"Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan:) "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya, " dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat," (Mereka berdo'a:) "Ampunilah kami wahai Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali." (QS al-Baqarah, 2: 285)

Aqidah Islam itu membangun bukan merusak, mempersatukan bukan memecah belah, karena aqidah ini tegak di atas warisan ilahiyah seluruhnya. Dan di atas keimanan kepada para utusan Allah seluruhnya "Lâ Nufarriqu Baina Ahadin Min Rusulihi."

Aqidah tersebut diringkas dan dimampatkan dalam syahadatain (dua kalimat syahadat) yaitu: "Syahâdatu an lâ ilâha illalâh wa anna Muhammadan Rasûlullâh." Aqidah inilah yang mempengaruhi pandangan kaum Muslimin terhadap alam semesta dan penciptannya, terhadap alam metafisika, kehidupan ini dan kehidupan setelahnya, terhadap alam yang terlihat dan yang tidak terlihat, terhadap makhluk dan khaliq, dunia dan akhirat, dan terhadap alam yang nampak dan alam gaib (yang tidak kelihatan).

Memahami Aqidah dari Fenomena Makhluk (Ciptaan) Allah

Alam ini dengan bumi dan langitnya, benda-benda mati dan tumbuh-tumbuhannya, hewan dan manusianya, jin dan malaikatnya, kesemuanya tidak diciptakan tanpa makna, dan tidak diciptakan dengan sendirinya. Harus ada yang menciptakan, yakni Dia yang Maha Mengetahui, Maha Kuasa, Maha Mulia dan Maha Bijaksana. Dia yang telah menciptakan alam ini dengan sempurna, dan telah menentukan segala sesuatu di dalamnya dengan ketentuan yang pasti.

Maka setiap benda yang terkecil sekali pun itu ada standarnya, dan setiap gerakan pasti ada ukuran dan perhitungannya. Pencipta itu adalah Allah SWT yang setiap kata, bahkan setiap huruf dalam alam ini membuktikan atas kehendak, kekuasaan, ilmu dan kebijaksanaan-Nya.

Allah SWT berfirman:

"Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun." (QS al-Isra', 17: 44)

Pencipta Yang Maha Agung itulah Rabbnya langit dan bumi, Rabbnya alam semesta dan Rabbnya segala sesuatu, Dia Satu dan Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, baik dalam dzat, sifat atau perbuatan-Nya. Hanya Dialah yang qadim dan azali, hanya Dialah yang tegak selama-lamanya, hanya Dialah yang menciptakan, yang menyempurnakan dan yang memberi rupa (bentuk). Hanya Dialah yang memiliki asmaul husna dan sifaatul 'ula, tidak ada sekutu dan tidak ada perlawanan bagi-Nya, tidak ada anak dan tidak ada bapak bagi-Nya, tidak ada yang mirip atau yang menyamai-Nya.

Allah swt berfirman:

"Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia." (QS al Ikhlas, 112: 1-4)

"Dia-lah yang Awal dan Yang Akhir, Yang Zhahir dan Yang Bathin dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu." (Qs al-Hadid, 57: 3)

"Tak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia (Allah), dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS asy-Syura, 42: 11)

Segala sesuatu yang ada di jagad raya ini, baik yang atas dan yang bawah, yang diam dan yang bisa berbicara membuktikan adanya akal yang satu, Dia-lah yang mengatur segalanya. Membuktikan pula adanya tangan yang satu, Dialah yang mengatur penjuru alam dan mengarahkannya. Jika tidak demikian, maka akan rusaklah alam semesta ini, lepas kendalinya, goncang standarnya dan runtuh bangunannya sebagai akibat dari banyaknya akal yang mengatur dan banyaknya tangan yang menggerakkan. Maha Benar Allah dengan firman-Nya:

"Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai 'Arsy daripada apa yang mereka sifatkan." (QS al- Anbiya', 21: 22)

"Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada tuhan (yang lain) beserta-Nya, kalau ada tuhan beserta-Nya, masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (Qsal Mukminun, 23: 91)

"Katakanlah: "Jika ada tuhan-tuhan di samping-Nya, sebagaimana yang mereka katakan, niscaya tuhan-tuhan itu mencari jalan kepada Tuhan yang mempunyai 'Arsy. Maha Suci dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka katakan dengan ketinggian yang sebesar-besarnya." (QS al- Isra', 17: 42-43)

Suatu hakikat yang tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya seluruh makhluk yang ada di langit dan yang di bumi semuanya kepunyaan Allah, dan segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi semuanya milik Allah. Maka tidak ada seorang pun atau sesuatu pun dari yang berakal maupun yang tidak berakal menyamai Allah dan tidak pula Dia mempunyai putra. Sebagaimana yang dikatakan oleh penyembah berhala dan yang serupa dengan mereka, Al-Quran menggambarkan sebagai berikut:

"Mereka (orang-orang kafir) berkata: "Allah mempunyai anak." Maha Suci Allah, bahkan apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah; semua tunduk kepada-Nya. Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya. "Jadilah!" Lalu jadilah ia." (Qs al-Baqarah, 2: 116-11)

Barangsiapa yang tersesat dari hakikat ini di dunia maka niscaya akan terungkap di akhirat kelak, dia akan melihat kenyataan itu seakan telanjang. Jelas dan terang seperti terangnya matahari di waktu dhuha.

Allah swt berfirman:

"Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri." (Qs Maryam, 19: 93-95)

Maka tidak heran (bukan suatu hal yang aneh) setelah itu semua, jika Allah Sang Pencipta Yang Agung, Tuhan yang Maha Tinggi, hanya Dialah yang berhak disembah dan ditaati secara mutlak. Dengan lain perkataan, "Dia berhak sangat dipatuhi dan sangat dicintai, dan makna yang terkandung dalam ketundukan dan cinta yang sangat, itulah yang kita namakan "Ibadah"

Inilah makna "Lâ ilâha illallâh," artinya tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah atau tidak sesuatu pun berhak untuk menerima ketundukan dan cinta selain Allah. Hanya Dia-lah yang pantas untuk tunduk semua makhluk terhadap perintah-Nya, sujud di hadapan-Nya dan bertasbih dengan memuji-Nya serta mau menerima hukum-Nya.

Hanya Dia yang pantas untuk dicintai dengan segala makna cinta, Dia-lah yang mutlak kesempurnaan-Nya dan sesuatu yang sempurna itu pantas untuk dicintai. Dia-lah sumber segala keindahan, dan segala keindahan yang ada dalam kehidupan ini diambil dari pada-Nya, dan keindahan itu wajar kalau dicintai dan dicintai pula pemiliknya. Dia-lah yang memberi seluruh kenikmatan dan sumber segala kebaikan.

Allah SWT berfirman:

"Dan apa saya nikmat yang ada padamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan." (QS an-Nahl, 16: 53)

Oleh karena itu kebaikan akan selamanya disenangi dan nikmat akan selamanya dicintai dan dicintai pula pemiliknya.

Makna "Lâ ilâha illallâh" adalah membuang ketundukan dan penghambaan kepada kekuasaan selain kekuasaan Allah dan hukum selain hukum-Nya dan perintah selain perintah-Nya. Ia juga berarti menolak segala bentuk loyalitas selain loyalitas kepada-Nya dan menolak segala bentuk cinta selain cinta kepada-Nya dan cinta karena-Nya.

Memahami Makna Lâ ilâha illallâh

Untuk memperjelas makna tersebut, maka kami katakan bahwa sesungguhnya unsur (komponen) tauhid sebagaimana dijelaskan oleh Al-Quran ada tiga yaitu dalam surat Al-An'am -- surat yang memperhatikan ushûlut-tauhîd ((prinsip-prinsip ketauhidan) -- sebagai berikut:
Pertama, hendaknya kamu tidak mencari Rabb (Tuhan) kepada selain Allah.

Allah berfirman:

"Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal. Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu ..." (Q al-An'am, 6: 164)
Kedua, hendaknya kamu tidak mencari Wali (penolong) kepada selain Allah.

Allah berfirman:

"Katakanlah: "Apakah akan aku jadikan pelindung selain dari Allah yang menjadikan langit dan bumi, padahal Dia memberi makan dan tidak diberi makan ...." (QS al-An'am, 6: 14)
Ketiga, hendaknya kamu tidak mencari Hakim selain dari Allah.

Allah berfirman:

"Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Quran) kepadamu dengan terperinci?" (QS al-An'am. 6: 114)

Makna unsur yang pertama --"Hendaklah kamu tidak mencari Rabb (Tuhan) kepada selain Allah"-- adalah menolak seluruh tuhan-tuhan palsu yang disembah oleh manusia, baik di zaman dahulu atau sekarang ini, baik di timur atau di barat, baik dari batu, pohon-pohonan, perak dan emas, ataupun mata hari dan bulan atau dari golongan jin dan manusia. Ia juga berarti menolak seluruh tuhan-tuhan selain Allah sekaligus mengumumkan revolusi untuk melawan orang-orang di bumi yang mengaku tuhan dan bersikap sombong tanpa dasar yang benar, yaitu mereka yang ingin memperbudak hamba-hamba Allah.

"Lâ ilâha illallâh" adalah deklarasi untuk membebaskan manusia dari segala bentuk ketundukan dan penghambaan kepada selain Allah, sebagai penciptannya. Maka tidak boleh bersujud, tunduk dan khusyu' kecuali kepada Allah Pencipta langit dan bumi.

Oleh karena itu Nabi s.a.w. mengakhiri surat-surat yang beliau kirimkan kepada para raja dan penguasa serta para kaisar dari kaum nasrani ayat berikut ini:

"Katakanlah: "Hai ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menyadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:

"Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." (QS Ali 'Imran, 3: 64)

Kata-kata "Rabbunallâh" adalah berfungsi sebagai pengumuman tentang pembangkangan dan penolakan terhadap segala kediktatoran di bumi ini.

Karena itulah Nabi Musa a.s. menghadapi ancaman pembunuhan, dan pada saat itu ada seorang laki-laki beriman dari keluarga Fir'aun yang membela, seraya berkata, sebagaimana dikisahkan oleh Al-Quran:

"Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir'aun yang menyembunyikan imannya berkata: "Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan: "Tuhanku ialah Allah." padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu ..." (QS al-Mukmin (Ghafir), 40: 28)

Karena itu pula Nabi kita Muhammad SAW dan para sahabatnya juga menghadapi tekanan, siksa dan pengusiran dari tanah air dan perampasan harta, sebagaimana disebutkan oleh Al-Quran:

"(Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah" ...." (QS al-Hajj, 22: 40)

Makna unsur yang kedua "Hendaklah kamu tidak menjadikan selain Allah sebagai wali (pendukung)" adalah menolak (tidak memberikan) wala' atau loyalitasnya kepada selain Allah dan golongannya, karena bukanlah tauhid itu suatu pengakuan bahwa Tuhannya adalah Allah, tetapi pada saat yang sama dia memberikan wala', kecintaan dan dukungannya kepada selain Allah, bahkan kepada musuh-musuh-Nya.

Allah swt berfirman:

"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscsya lepaslah ia dari pertolongan Allah ..." (QS Ali 'Imran, 3: 28)

Sesungguhnya hakikat tauhid bagi orang yang beriman bahwa sesungguhnya Tuhannya adalah Allah. Hendaknya ia memurnikan ketaatan kepada-Nya dan kepada orang-orang yang beriman kepada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

"Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang- orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang" (QS al-Maidah, 5: 55-56)

Dari sinilah Al-Quran menyatakan pengingkaran terhadap orang-orang musyrik bahwa mereka itu telah membagi-bagi hati mereka antara Allah SWT dengan tuhan-tuhan lain yang mereka sembah yaitu dari berhala-berhala dan patung-patung. Mereka telah memberikan kecintaan dan wala' (kesetiaan) mereka kepada tuhan-tuhan itu sebagaimana mereka memberikannya kepada Allah.

Allah SWT berfirman:

"Dan sebagian manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah ..." (QS al-Baqarah, 2: 165)

Sesungguhnya Allah SWT tidak menerima syarikah (persekutuan) dalam hati para hamba-Nya yang beriman, maka tidak boleh sebagian hati kita, kita berikan kepada Allah, kemudian sebagian yang lain lagi untuk Thaghut. Tidak boleh kita memberikan sebagian wala' (kesetiaan)-nya kepada Al-Khâliq (pencipta) dan sebagiannya lagi kepada makhluk. Sesungguhnya seluruh wala' dan seluruh tumpuan hati hendaknya wajib diberikannya kepada Allah, yang memiliki seluruh makhluk-Nya dan seluruh perkara yang ada. Inilah perbedaan antara mukmin dan musyrik. Orang mukmin itu menyerahkan (dirinya) kepada Allah, memurnikan 'ubudiyah (ibadahnya)-nya kepada Allah, sedangkan orang musyrik itu memilah-milah antara Allah dan selain Allah.

Allah SWT berfirman:

"Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja); Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (QS az-Zumar, 39: 29)

Makna unsur yang ketiga -- "Hendaklah kamu tidak mencari hakim kepada selain Allah" -- adalah menolak ketundukan kepada setiap hukum selain hukum Allah, setiap perintah selain perintah dari Allah, setiap sistem selain sistem yang ditetapkan Allah, setiap undang-undang selain syari'at Allah dan setiap aturan, tradisi, adat istiadat, manhaj (system) , fikrah (state of mind; cara berpikir) dan nilai yang tidak diizinkan oleh Allah. Maka barangsiapa yang menerima sedikit dari semua itu baik sebagai hakim atau yang dihukumi, tanpa izin dari Allah berarti dia telah mernbatalkan salah satu unsur yang asasi dari unsur-unsur tauhid, karena ia telah mencari hakim selain Allah, padahal hukum dan tasyri' itu termasuk hak Allah saja.

Allah SWT berfirman:

"Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS Yusuf, 12: 40)

Unsur ini sebenamya merupakan konsekuensi tauhid rubûbbiyah dan ulûhiyyah kepada Allah, karena sesungguhnya orang yang menjadikan seseorang dari hamba Allah sebagai pembuat hukum dan yang menentukan, ia memerintahkan dan melarang sesuai dengan kemauannya, menghalalkan dan mengharamkan semaunya serta memberikannya hak ketaatan dalam hal itu, meskipun ia menghalalkan yang haram, seperti zina, riba, khamr, dan judi, kemudian juga mengharamkan yang halal seperti thalaq (menceraikan) dan berpoligami. Dan juga menggugurkan kewajiban-kewajiban, seperti khilafah, jihad, zakat, amar ma'ruf dan nahi munkar, dan menegakkan ketentuan-ketentuan Allah dan yang lainnya. Barangsiapa yang menjadikan orang seperti ini sebagai hakim dan syari' (pembuat undang-undang) maka sebenarnya dia telah menjadikannya sebagai tuhan yang ditaati segala perintahnya dan dipatuhi segala peraturannya. Inilah yang dijelaskan di dalam Al-Quran dan diuraikan oleh Sunnah Nabi.

Al-Quran menggambarkan perilaku Ahlul Kitab sebagai berikut:

"Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (QS at-Taubah, 9: 31)

Bagaimana bisa mereka itu dikatakan telah menjadikan orang-orang alim dan rahib mereka sebagai tuhan-tuhan, padahal tidak bersujud kepada mereka dan tidak menyembah mereka sebagaimana penyembahan terhadap berhala?

Pertanyaan ini dijawab oleh Rasulullah s.a.w. dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Jarir yaitu tentang kisah Islamnya 'Adiy bin Hatim Ath-Thâ'i yang sebelumnya beragama Nasrani kemudian datang ke Madinah dan orang-orang membicarakan tentang kedatangannya. Maka ia mendatangi Rasulullah SAW, sedang di lehernya terdapat salib dari perak. Ketika itu Rasulullah SAW membacakan ayat: "Ittakhadzû Ahbârahum wa ruhbânahum arbâban min dûnillâh." 'Adiy (sahabat Nabi s.a.w.) berkata: "Sesungguhnya mereka tidak menyembah rahib-rahib itu!" Maka Nabi SAW bersabda: "Ya, mereka itu telah mengharamkan atas pengikut-pengikutnya yang halal dan menghalalkan kepada mereka yang haram, sehingga para pengikut itu mengikuti mereka, maka itulah ibadah mereka terhadap para rahib." (HR. at-Tirmidzi)

Ibnu Katsir berkata: "Demikianlah Hudzaifah bin Yaman dan Ibnu Abbas mengatakan penafsiran ayat tersebut, karena mereka telah mengikuti para rahib itu dalam hal yang para rahib itu telah halalkan dan haramkan."

As-Sa'diy mengatakan: "Mereka telah memperturuti para ulama mereka, pada saat yang sama mereka membuang kitab Allah di belakang punggung mereka, untuk itu Allah SWT berfirman:

"Dan mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Tuhan Yang Esa." Yaitu tuhan yang apabila mengharamkan sesuatu maka itu menjadi haram, dan apa saja yang telah Dia halalkan maka menjadi halal, apa yang telah ditetapkan dalam syari'at maka harus diikuti dan apa yang telah diputuskan maka harus dilaksanakan, tiada ilâh (Tuhan) selain Dia, Maha Suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan."

Inilah kesimpulan makna kalimat yang pertama dari kedua kalimat syahâdah, yakni kalimat "Lâ ilâha illallâh" yang konsekuensinya adalah: tidak mencari Rabb selain Allah, tidak menjadikan selain Allah sebagai wali (penolong) dan tidak menjadikan selain Allah sebagai hakim, sebagaimana diucapkan/dikatakan oleh Al-Quran dalam ayat-ayatnya yang sharîh (jelas) dan yang muhkamât (meyakinkan).

Memahami Makna Syahâdatur Rasûl

Adapun kalimah yang kedua dari kalimat syahadah yang berfungsi sebagai syarat sahnya seseorang masuk Islam adalah "Muhammadan Rasûlullâh." Karena sesungguhnya mengakui keesaan Allah Ta'ala sebagai Ilâh dan Rabb itu tidak cukup apabila tidak disertai pengakuan yang kedua, yaitu bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Sesungguhnya hikmah (kebijaksanaan) Allah telah menghendaki, di mana Allah tidak membiarkan manusia ada tanpa makna, dan tidak membiarkan mereka tanpa arti. Untuk itu Allah mengutus kepada mereka dalam setiap kurun waktu para penyampai risalah yang berfungsi memberikan petunjuk, membimbing dan mengarahkan kepada mereka untuk memperoleh ridha-Nya dan menghindarkan mereka dari murka-Nya, itulah mereka para Rasul.
Allah SWT berfirman:

"(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manasia membantah Allah sesudah diutusnnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS an-Nisa', 4: 165)

Sebagaimana juga bahwa tugas para Rasul itu adalah membuat kaedah-kaedah, nilai-nilai dan standar yang mengatur kehidupan dalam masyarakat serta memberi petunjuk ke arah yang benar. Manusia bisa menjadikan itu sebagai pedoman apabila mereka berselisih, dan bisa kembali kepadanya apabila terjadi saling bermusuhan, sehingga mereka memperoleh kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kemuliaan, jauh dari kebathilan, kezhaliman, keburukan dan kerusakan.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhzya Kami telah mengutus rasul- rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat melaksanakan keadilan." (QS al-Hadid, 57: 25)

Inilah sesuatu yang diturunkan oleh Allah SWT kepada rasul-Nya berupa Al Kitâb yang terangkai di dalamnya nash-nash (teks-teks) wahyu ilahi yang terpelihara. Dan "al-Mîzân" (timbangan) yang itu merupakan standar nilai-nilai Rabbani yang ditunjukkan oleh para Nabi berupa percontohan ideal dan keutamaan manusiawi yang berjalan di bawah pancaran Kitabullah.

Kalau bukan karena keberadaan (tanpa) mereka, para rasul, niscaya manusia akan tersesat dari jalannya untuk memahami hakikat ulûhiyyah dan jalan menuju ridha-Nya. Dalam hal pelaksanaan kewajiban mereka terhadap Allah, tentu mereka akan membuat cara sendiri-sendiri dengan metode yang berbeda-beda. Sesungguhnya Allah tidak menurunkan hukumnya untuk memecah-belah melainkan untuk mempersatukan, tidak untuk merobohkan akan tetapi untuk membangun, dan tidak dalam rangka menyesatkan tetapi memberi petunjuk.

Utusan yang terakhir adalah Muhammad s.aw., dialah yang menyampaikan perintah, hukum dan syari'at Allah. Melalui dia kita mengetahui apa-apa yang diinginkan oleh Allah dari kita dan apa-apa yang diridhai oleh Allah atas kita, apa-apa yang diperintahkan oleh Allah kepada kita dan apa-apa yang dilarang-Nya. Melalui Nabi kita mengenal Rabb kita, kita mengetahui dari mana asal kita dan hendak kemana kita menuju, kita mengetahui jalan hidup kita, mengenal halal dan haram dan mengetahui kewajiban-kewajiban. Kalau bukan karena Nabi s.a.w., maka kita akan hidup dalam kegelapan tanpa mengenal tujuan dan tidak tahu jalan,

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dan Allah, dan kitab yang menerangkannya. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus." (QS al-Maidah, 5: 15-16)

Melalui Rasulullah s.a.w. kita mengetahui bahwa di balik kehidupan ini masih ada kehidupan lainnya, di mana akan dimintai pertanggungjawaban setiap jiwa manusia terhadap apa yang ia perbuat, dan akan dibalas apa yang ia kerjakan. Maka orang-orang yang berbuat buruk, akan dibalas sesuai dengan amalnya, dan orang-orang yang berbuat kebajikan akan dibalas dengan kebaikan pula.

Melalui Rasulullah s.a.w. kita mengetahui bahwa sesungguhnya di balik apa yang kita lakukan itu ada hisâb (perhitungan) dan mîzân (timbangan amal), ada pahala dan siksa, serta surga dan neraka.

Allah SWT berfirman:

"Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun (atom), niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula." (QS az-Zalzalah, 99: 7-8)

Melalui Nabi s.a.w. kita mengetahui prinsip-prinsip kebenaran dan kaedah-kaedah keadilan serta nilai-nilai kebaikan dalam syari'at (suatu aturan hidup) yang tidak menyesatkan dan tidak melalaikan. Syari'at yang dibuat oleh Dzat yang mengetahui rahasia, Dzat yang tidak ada yang mampu bersembunyi dari-Nya, Dzat yang mengetahui siapa yang merusak dan siapa pula yang memperbaiki.

Allah SWT berfirman .

"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui." (QS al-Mulk, 67: 14)

Untuk itulah maka kalimat "Muhammadan Rasûlullâh" adalah penyempurna dari kalimat "Lâ ilâha illallâh" yang artinya tiada yang berhak disembah selain Allah, sedangkan arti berikutnya adalah, tidak sah untuk menyembah Allah kecuali dengan syari'at dan wahyu yang disampaikan oleh Allah melalui lisan Rasul-Nya.

Tidak heran apabila ketaatan kita kepada Rasulullah s.a.w. itu merupakan bagian dari ketaatan kita kepada Allah, sebagaimana firman Allah SWT:

"Barangsiapa taat kepada Rasul maka taat kepada Allah." (QS an-Nisa', 4:80)
Dan ittiba' kita kepada Rasulullah s.a.w. termasuk salah satu tanda kecintaan kita kepada Allah SWT:

"Katakanlah: 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.' Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Ali 'Imran, 3: 3)

Ridha terhadap hukum-Nya dan syari'at-Nya merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keimanan kepada Allah Tidak termasuk golongan orang-orang yang beriman orang yang menolak hukum atau perintah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai penjelasan terhadap Al-Quran, karena Allah SWT telah mengutusnya untuk menjelaskan kepada manusia apa (kitab) yang diturunkan kepada mereka. Ini merupakan sesuatu yang sangat jelas dalam Al-Quran al-Karim. Tidak dikatakan beriman orang yang berhukum kepada selain dari Rasulullah s.a.w. atau orang yang menolak hukumnya atau ragu-ragu terhadap hukum itu.

Allah SWT berfirman:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS al-Ahzab, 33: 36)
Allah SWT juga menjelaskan dan menolak keimanan orang-orang munafik, sebagaimana dalam firman-Nya:

"Dan mereka berkata: 'Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami mentaati (keduanya).' Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zhalim kepada mereka? Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: 'Kami mendengar, dan kami patuh.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS an-Nur, 24: 51)

Allah SWT juga menjelaskan tentang orang yang ragu-ragu dalam menerima keputusan Rasulullah s.a.w. dan rela untuk menerima keputusan manusia lainnya, konon mereka adalah orang-orang Yahudi:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syetan berrnaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum rasul," niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagairnanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah ."Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. Dan Kami tidak mengurus seorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka rnendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS an-Nisa', 4: 60-65)
Inilah sikap orang-orang yang beriman terhadap Rasulullah s.a.w., hukum dan syari'atnya, sungguh mereka tidak merasa ragu-ragu sedikit pun dalam menerima hukum atau menolaknya.

Dengan kata lain mereka tidak memilih alternatif lainnya dan mereka tidak meninggalkan ketundukan dan ketaatan, sebagaimana itu dilakukan oleh orang-orang munafik, bahkan prinsip dan semboyan mereka adalah "Sami'nâ wa Atha'nâ."

Sikap tersebut berbeda dengan sikap orang-orang munafik yang rela terhadap hukum selain hukum Allah dan Rasul-Nya. Dan segala sesuatu yang disembah selain Allah dan diikuti selain Rasul-Nya (dalam rangka beribadah kepada-Nya) disebut "thâghût," Oleh karena itu Allah SWT berfirman: "Yurridûna an yatahâkamuu ila thâghût" itu membuktikan bahwa dalam kehidupan ini hanya ada dua hukum, yaitu hukum Allah dan hukum thâghût' tidak ada hukum yang ketiga.

Al-Quran telah menggambarkan kepada kita tentang sifat-sifat orang-orang munafik dan sikap mereka terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dalam firman Allah SWT:
"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul," niscaya kamu .lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS an-Niaa', 4: 61)

Al-Quran juga meniadakan keimanan dari orang yang tidak mau berhakim kepada Rasulullah SAW ketika hidupnya, dan tidak mau berhukum pada Sunnahnya setelah beliau wafat. Kalaupun sudah demikian, itu masih belum cukup. Disyaratkan agar mereka ridha dan menyerah terhadap hukum tersebut. Inilah tabi'at keimanan dan inilah buahnya:

"Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Kami berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS an-Nisa', 4: 65)

Barangsiapa berpaling dari semua seruan ini dan menutup kedua telinganya dari ayat-ayat tersebut, malah sebaliknya menerima aturan-aturan, perundang-undangan, sistem dan tradisi dari selain jalan Rasulullah SAW serta ridha diatur oleh para filosof, baik dari timur atau barat, ulama atau umara atau apa pun namanya, berarti ia telah menentang Allah SWT terhadap apa yang Ia syari'atkan, dan telah mengumumkan permusuhan dengan Allah dan Rasul-Nya, dan telah keluar dari agama seperti terlepasnya anak panah dari busurnya. Sebagaimana firman Allah SWT:

"Barangsiapa yang tidak berhukum pada apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS al-Maidah, 5: 44)

"Barangsiapa tidak berhutum pada apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim." (QS al-Maidah, 5: 45)

"Barangsiapa tidak berhukum pada apa yang diturunkan Allah, rnaka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS al-Maidah, 5: 47)

Penggunaan kata-kata tersebut (kâfirûn, zhâlimûn, dan fâsiqûn) di dalam Al-Quran al-Karim menunjukkan bahwa maknanya berdekatan.
Allah SWT berfirman:

"Dan orang-orang kafir mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS al-Baqarah, 2: 254)
"Barangsuapa yang kufur setelah demikian itu maka mereka adalah orangorang yang fasik." (QS an-Nur, 24: 55)

"Tidak ada yang menentang ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang kafir." (QS al-‘Ankabut, 29: 47)

Oleh karena itu Al-Quran menjadikan kefasikan itu sebagai perlawanan terhadap keimanan, sebagaimana dalam firman Allah SW:

"Seburuk-buruk nama (sebutan) adalah kefasikan setelah beriman." (QS al-Hujurat, 49: 11)

"Apakah orang mukmin itu sama dengan orang yang fasik, mereka tidaklah sama." (QS as-Sajadah, 32: 18)

Al-Quran juga menceritakan tentang Iblis ketika menolak perintah Allah untuk bersujud kepada Adam, sebagaimana firman Allah SWT:

"Ia membangkang dan sombong, dan ia tergolong orang-orang yang kafir." (QS al-Baqarah, 2: 34)

"Dia (iblis) adalah (berasal) dari jin, kemudian ia fasik dan perintah Rabb-Nya." (QS al-Kahfi, 18: 50)

Maka orang yang tidak berhukum pada apa yang diturunkan oleh Allah berarti dia kafir, zhalim atau fasiq atau mengumpulkan sifat-sifat ini kesemuanya. Terutama apabila ia meyakini bahwa apa yang diturunkan oleh Allah itu mengakibatkan jumud (beku), terbelakang dan menjadi mundur, sedangkan hukum yang dibuat oleh manusia itulah yang membawa perkembangan, kemajuan, perbaikan sosial dan peningkatan tarap hidup.

Termasuk penyimpangan terhadap ayat-ayat Allah dan pelecehan yang nyata terhadap konsepsi pemikiran manusia jika ada yang mengatakan, "Bahwa sesungguhnya ayat-ayat ini diturunkan kepada Ahlul Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani." Dan orang yang berkata ini lupa atau pura-pura lupa bahwa ayat-ayat muhkamat ini, meskipun diturunkan kepada kaum tertentu, tetapi kalimat-kalimatnya bersifat umum, di mana hukumnya meliputi seluruh manusia yang tidak berhukum pada hukum Allah SWT. Merupakan kaedah yang ditetapkan oleh para mufasir (Pakar Tafsir), bahwa ‘Ibrah diambil dari umumnya lafazh, bukan sebab yang khusus." Dan mustahil jika Allah mencela Ahlul Kitab yang pertama dengan kezhaliman, kekufuran dan kefasikan karena mereka telah menolak membuang hukum Allah di belakang mereka dan tidak mau berhukum pada hukum Allah, lantas memperbolehkan kepada kaum Muslimin saat ini. Atau juga kepada Ahlul Kitab yang lainnya untuk menjadikan Kitab Allah menjadi terbengkalai (terabaikan, sementara sebagian yang lain telah menjadikannya sebagai minhaj (sistem) dan dustur (undang-undang) hidup mereka.

Apa faedahnya menyebutkan ayat-ayat itu dalam kaitannya dengan Ahlul Kitab kalau bukan memberi peringatan kepada kaum Muslimin agar jangan berbuat seperti mereka dan berhukum kepada selain hukum Allah, sehingga mereka dicela seperti Ahlul Kitab dan sehingga mereka ditimpa oleh adzab Allah dan murka-Nya.

Allah SWT berfirman:

"Barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia." (QS Thaha, 20: 81)

Mengapa Allah SWT menurunkan kepada manusia kitab dan mengutus kepada mereka seorang Rasul, jika mereka kemudian membiarkan kitab itu dan menentang Rasul?

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab dengan haq (benar), agar supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu." (QS an-Nisa', 4: 105)

"Dan Kami tidak mengutus seorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah." (QS an-Nisa'.4: 64)

Oleh karena itu Allah SWT menjelaskan kepada Rasul-Nya setelah menyebutkan ayat-ayat di atas sebagai berikut:

"Dan Kami telah turunkan kepadamuAl-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putusilah perkara mereka menurut apa yangAllah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS al-Maidah, 5: 48)

Kemudian Allah berfirman pada ayat-ayat berikutnya sebagai berikut:

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dan hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnnya kebanyakan munusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS al-Maidah, 5: 49-50)

Dengan demikian maka dalam hidup ini hanya ada dua hukum, dan tidak ada ketiganya, yaitu hukum Islam atau hukum jahiliyah, hukum Allah atau hukum Thaghut. Maka hendaklah seseorang itu memilih untuk dirinya, dan hendaklah setiap kaum memilih untuk diri mereka' hukum Allah (hukum Islam) atau hukum Thaghut (hukum jahiliyah) dan tidak ada tengah-tengah dari keduanya.

Adapun orang-orang yang beriman maka tidak ada alternatif bagi mereka, mereka selalu siap bersama hukum Allah dan Rasul-Nya, mereka selalu siap bersama Islam' mereka senantiasa dalam peperangan dengan thaghut dan hukum jahiliyah. Sesungguhnya syi'ar (semboyan) mereka apabila diseru kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka selalu mengatakan: "sami'nâ wa 'atha'nâ (kami mendengar, dan kami pun taat)."

Sedangkan orang-orang yang kafir, mereka itu selamanya berada di jalan thaghut, mereka selamanya dalam keadaan ragu, mereka berada dalam kubangan jahiliyah.
Allah SWT berfirman:

"Dan orang-orang yang kafir, wali-wali (penolong-penolong) mereka adalah Thaghut, mengelaarkan mereka dan cahaya menuju kegelapan-kegelapan, mereka itulah penghuni neraka, mereka di dalamnya kekal selama-lamanya." (QS al-Baqarah, 2: 257)

Penutup

Di dalam tulisan ini ada dua catatan penting, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Bahwa sesungguhnya berhukum pada apa yang diturunkan Allah itu merupakan suatu kewajiban yang pasti, tidak ada seorang Muslim pun yang menentang, ungkapan itu sama dengan istilah yang berkembang saat ini "Hakimiyah adalah kepunyaan Allah." Yang berarti Allah-lah yang mempunyai hak (wewenang) secara mutlak untuk membuat suatu aturan hidup, berhak memerintah dan melarang, menghalalkan dan mengharamkan, yang berhak menentukan dan memberikan beban terhadap seluruh makhluk-Nya.

Sebagian orang salah memahami bahwa prinsip ini katanya berasal dari penemuan Al-Maududi di Pakistan atau Sayyid Quthub di Mesir, padahal kenyataannya pemikiran (konsep) ini diambil dari ilmu "Ushul Fiqih Islami," dan ulama ushul memuat pembahasan ini dalam bab "Hukum" yang masuk dalam muqaddimah ilmu ushul, dan di dalam tema tentang "Al-Hakim." Siapakah dia, mereka semuanya bersepakat bahwa "Al-Hakim" (yang menjadi penentu hukum) adalah Allah, artinya Dia-lah yang memiliki kebenaran mutlak dalam mengatur makhluk-Nya, sampai golongan Mu'tazilah pun tidak mengingkari hal itu, sebagaimana dijelaskan oleh pensyarah kitab "Musallamus Tsubût," salah satu kitab ushul (aqidah) yang terkenal.

Dalil-dalil atas ketetapan prinsip ini baik dari Al-Quran maupun as-Sunnah jelas dan nyata yang sebagiannya telah kami sebutkan dalam menjelaskan kewajiban berhukum pada apa yang diturunkan oleh Allah.

Kedua: Bahwa sesungguhnya berhukum pada apa yang diturunkan Allah SWT itu tidak akan menghilangkan peran manusia, karena manusia itulah yang memahami nash-nash yang ditujukan kepadanya dan ber-istinbath (menyimpulkan hukum) dari nash-nash (teks-teks) itu, kemudian memenuhi yang kosong dalam hal-hal yang tidak ada nash (teks)-nya, yang kami katakan dengan istilah "Min Thaqatil 'Afwi" (sisi-sisi yang dimaafkan). Dan ini sangat luas di mana Syâri' (Allah SWT) sengaja tidak membahasnya sebagai rahmat (kasih sayang) Allah kepada kita, bukan karena lupa. Di sinilah akal seorang Muslim itu bisa mencapai dan berijtihad dalam pancaran nash-nash (teks-teks al-Quran dan as-Sunnah) dan kaedah-kaedah ushul (metode-metode ijtihad).

AKHLAK, ETIKA, NORMA DAN MORAL

AKHLAK, ETIKA, NORMA DAN MORAL

Akhlak adalah hal yang terpenting dalam kehidupan manusia karena akhlak mencakup segala pengertian tingkah laku, tabi'at, perangai, karakter manusia yang baik maupun yang buruk dalam hubungannya dengan Khaliq atau dengan sesama rnakhluk.Rasulullah saw bersabda: " Sesungguhnya hamba yang paling dicintai Allah ialah yang paling baik akhlaknya".Pada makalah ini kami akan memaparkan pengertian akhlak, norma, etika, moral dan nilai.

A. Akhlak

Ada dua pendekatan untuk mendefenisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistik (kebahasaan) dan pendekatan terminologi (peristilahan). Akhlak berasal dari bahasa arab yakni khuluqun yang menurut loghat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Kalimat tersebut mengandung segi-segi persesuaian denga perkataan khalakun yang berarti kejadian, serta erat hubungan dengan khaliq yang berarti pencipta dan makhluk yang berarti diciptakan. Perumusan pengertian akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluk dan antara makhluk dengan makhluk.Secara terminologi kata "budi pekerti" yang terdiri dari kata budi dan pekerti.

Budi adalah yang ada pada manusia, yang berhubungan dengan kesadaran, yang didorong oleh pemikiran, rasio atau character. Pekerti adalah apa yang terlihat pada manusia karena didorong oleh hati, yang disebut behavior. Jadi budi pekerti adalah merupakan perpaduan dari hasil rasio dan rasa yang termanifestasikan pada karsa dan tingkah laku manusia.Sedangkan secara terminologi akhlak suatu keinginan yang ada di dalam jiwa yang akan dilakukan dengan perbuatan tanpa intervensi akal/pikiran.

Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hariDefenisi akhlak secara substansi tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu : Pertama, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya. Kedua, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini berarti bahwa saat melakuakan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur dan gila.Ketiga, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbutan yang dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan. Bahwa ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan manusia yang dapat dinilai baik atau buruk.Keempat, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesunggunya, bukan main-main atau karena bersandiwaraKelima, sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena keikhlasan semata-mata karena Allah, bukan karena dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.Disini kita harus bisa membedakan antara ilmu akhlak dangan akhlak itu sendiri. Ilmu akhlak adalah ilmunya yang hanya bersifat teoritis, sedangkan akhlak lebih kepada yang bersifat praktis.

B. Etika

Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan ata adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).Selain akhlak kita juga lazim menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan.

Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahasa tentang tingkah laku manusia.

Ada orang berpendapat bahwa etika dan akhlak adalah sama. Persamaan memang ada karena kedua-duanya membahas baik dan buruknya tingkah laku manusia. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan.Apabila kita menlusuri lebih mendalam, maka kita dapat menemukan secara jelas persamaan dan perbedaan etika dan akhlak.

Persamaan diantara keduanya adalah terletak pada objek yang akan dikaji, dimana kedua-duanya sama-sama membahas tentang baik buruknya tingkah laku dan perbuatan manusia. Sedangkan perbedaannya sumber norma, dimana akhlak mempunyai basis atau landasan kepada norma agama yang bersumber dari hadist dan al Quran.

Para ahli dapat segera mengetahui bahwa etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut.Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbutaan yang dilakukan oleh manusia. Kedua, dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran dan filsafat. Sebagai hasil pemikiran maka etika tidak bersifat mutla, absolut dan tidak pula universal. Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, terhina dsb. Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-rubah sesuai tuntutan zaman.Dengan ciri-ciri yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.

C. Moral

Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.Antara etika dan moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis.

Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan.

Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat. Istilah moral senantiasa mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia.

Norma moral dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik buruknya sebagai manusia.

D. Norma

Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran.

Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.Jadi secara terminologi kiat dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam. Pertama, norma menunjuk suatu teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan. Kedua makna tersebut lebih kepada yang bersifat normatif. Sedangkan norma norma yang kita perlukan adalah norma yang bersifat prakatis, dimana norma yang dapat diterapkan pada perbuatan-perbuatan konkretDengan tidak adanya norma maka kiranya kehidupan manusia akan manjadi brutal.

Pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh keinginan manusia yang tidak ingin tingkah laku manusia bersifat senonoh. Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma yang lebih bersifat praktis. Memang secara bahasa norma agak bersifat normatif akan tetapi itu tidak menuntup kemungkinan pelaksanaannya harus bersifat praktis.

E. Nilai

Dalam membahas nilai ini biasanya membahas tentang pertanyaan mengenai mana yang baik dan mana yang tidak baik dan bagaimana seseorang untuk dapat berbuat baik serta tujuan yang memiliki nilai. Pembahasan mengenai nilai ini sangat berkaitan dangan pembahasasn etika. Kajian mengenai nilai dalam filsafat moral sangat bermuatan normatif dan metafisika.Penganut islam tidak akan terjamin dari ancaman kehancuran akhlak yang menimapa umat, kecuali apabila kita memiliki konsep nilai-nilai yang konkret yang telah disepakati islam, yaitu nilai-nilai absolut yang tegak berdiri diatas asas yang kokoh. Nilai absolut adalah tersebut adalah kebenaran dan kebaikan sebagai nilai-nilai yang akan mengantarkan kepada kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat secara individual dan sosial.

Daftar Pustaka:

• Fakhry, Majid, Etika Dalam Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996
• Sinaga, Hasanudin dan Zaharuddin, Pengatar Studi Akhlak, Jakarta : PT Raja Grafmdo Persada, 2004
• Yaqub, Hamzah. Etika Islam. Bandung : CV Diponegoro, 1988(artikel ini disadur dari persentasi pada mata kuliah akhlak tasawuf)