Jumat, 05 Desember 2008

KONTEKSTUALISASI MAKNA JIHAD

KONTEKSTUALISASI KONSEP JIHAD

Di kalangan umat Islam tidak ada kata-kata yang lebih menggetarkan seperti halnya kata-kata “jihâd”. Resonansinya bahkan mungkin terasa lebih kuat lagi justeru di kalangan umat agama lain. Begitu kata-kata jihâd diserukan, lazimnya diiringi pekik “Allâhu Akbar”, maka seakan genderang perlawanan telah ditabuh dan pedang telah dihunuskan.

Berbagai aksi kekerasan mulai dari serangkaian bom bunuh diri di Palestina, perang gerilya di Afghanistan, pembajakan pesawat untuk meledakkan gedung WTC dan Pentagon di Amerika, perang antar golongan di Ambon dan Poso, bom dahsyat di Bali, serta aksi-aksi kekerasan lain di berbagai tempat, semuanya dilakukan oleh para pelakunya atas nama jihâd.

Pertanyaan yang ingin dijawab di sini adalah: Apa sebenarnya konsep jihâd itu? Haruskah jihâd dipahami identik dengan kekerasan? Bagaimana doktrin itu dipahami oleh umat Islam dari waktu ke waktu? Apakah ada ruang untuk memberinya makna baru yang lebih kurang mengerikan, atau bahkan makna yang justeru membebaskan?

Kata jihâd berasal dari kata kerja jâhada yujâhidu, jihâd, secara harfiah artinya “bersungguh-sungguh” atau “sepenuh hati dan all-out”. Demikian pula, kata-kata serumpun yang juga cukup populer, ijtihâd dan mujâhadah. Bedanya, kalau ijtihâd bersungguh-sungguh untuk menemukan kebenaran; mujâhadah bersungguh-sungguh dalam menghayati kebenaran. Maka jihâd bersungguh-sungguh atau all-out dalam menegakkan kebenaran. Dalam bahasa populernya, jihâd adalah berjuang, mujâhid artinya pejuang.

Ketiga konsep serumpun tersebut (ijtihâd, mujâhadah, jihâd) dalam proses keberagamaan sama-sama penting dan saling melengkapi. Tapi, sebagai aktualisasi dari keberagamaan, jihâd memang istimewa. Apalah artinya kebenaran dalam iman jika hanya di pahami oleh pikiran dan dihayati dalam hati, tapi tidak ditegakkan dalam kehidupan nyata. Dengan jihâd inilah kebenaran dalam iman benar-benar dibuktikan.

Kedudukan tinggi jihâd antara lain dapat dibaca dalam kesaksian sejumlah ayat al-Quran, antara lain:

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ

Adakah kalian mengira akan masuk surga sementara Tuhan belum membuktikan apakah kalian orang yang “berjihâd” dan orang-orang yang bersabar hati” (QS Âli ‘Imrân, 3: 142).

Bahwa jihâd merupakan alat bukti atas kesejatian iman kepada Tuhan yang paling tinggi nilainya ini, antara lain ditegaskan dalam ayat al-Quran:

قُلْ إِنْ كَانَ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

"Katakanlah: "Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) ber jihâd di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik". (QS at-Taubah, 9: 24).

Kesungguhan jihâd sebagai alat bukti iman ini juga dapat dilihat melalui bentuk pengorbanan yang dipersembahkan.

تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

”(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihâd di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya”. (QS As-Shâf, 61: 11).

Juga di gambarkan dalam ayat lain:

لَكِنِ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مَعَهُ جَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَأُولَئِكَ لَهُمُ الْخَيْرَاتُ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihâd dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan; dan mereka itulah (pula) orang-orang yang beruntung”. (QS at-Taubah, 9: 88).

Sebagai implementasi dari iman, seharusnya tidak seorang pun dibikin takut, apalagi merasa ngeri, dengan perintah jihâd ini. Bahkan jika jihâd sebagai perjuangan penuh pengorbanan itu ditujukan benar-benar untuk membela kebenaran, seharusnya semua orang akan menyambutnya dengan sukacita. Lebih-lebih bagi meraka yang selama ini mendambakan tegaknya kebenaran dan keadilan, jihâd bisa merupakan ‘ratu adil’ yang didambakan.

Tetapi apa yang terjadi? Kenapa jihâd tiba-tiba menjadi momok? Jihâd mulai dirasakan sebagai momok ketika dipahami identik dengan kekerasan. Persisnya, ketika jihâd didefinisikan sebagai “perang melawan kelompok atau anggota-anggota kelompok yang secara doktrin harus dimusnahkan”. Dengan demikian, maka jihâd tidak diberi pengertian lain kecuali “ tindakan kekerasan fisik yang diarahkan juga kepada musuh yang juga bersifat fisik”.

Bahwa jihâd merupakan aksi keagamaan yang diarahkan terhadap person, individu maupun kelompok tertentu memang ada rujukannya:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS at-Tahrîm, 66: 9).

Seperti kita ketahui, dalam masyarakat pra modern dimana wahyu al-Quran diturunkan, person adalah aktor utama dalam segala aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, maupun politik. Pada masa itu, aktor-aktor impersonal dalam ujud institusi maupun sistem dan struktur sosial masih belum disadari benar peranannya. Maka jihâd pun mengambil sasarannya lebih kuat pada objek-objek personal (orang kafir), daripada yang impersonal (sistem atau struktur sosial kekafiran).

Pertanyaannya: haruskah perintah jihâd terhadap person orang kafir dalam ayat di atas dipahami sebagai perintah kekerasan (fisik) terhadap siapa pun yang berbeda keyakinan dengan “kita”? Pertanyaan ini akan ditentukan oleh jawaban atas beberapa pertanyaan berikut: Siapakah dimaksud orang kafir/munafik itu? Dalam semua keadaan bagaimana si kafir harus dijihâdi? Tidak kalah penting: dengan cara apakah jihâd terhadap mereka dilakukan?

Tanpa ijtihad (pengerahan daya nala secara optimal) terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi, maka hampir pasti ajaran jihâd akan dijalankan secara konyol dengan akibat yang fatal, bukan hanya bagi orang/kelompok lain, akan tetapi juga terhadap pelaku jihâd itu sendiri. Jihâd tanpa ijtihad itulah sumbe utama kekerasan atas nama agama.

Bukan rahasia, bahwa mereka yang belakang dikenal dunia sebagai pembawa panji jihâd adalah oknum-oknum yang secara keagamaan rata-rata jauh dari terpelajar. Mereka adalah para pemula yang masih jauh dari kemampuan berfikir ijtihâdi. Itulah sebabnya yang tampak pada umumnya adalah militansi yang kasar dan menyedihkan; niat baik untuk membela Islam berakhir justeru pada penistaan nama baik Islam itu sendiri.

Pertanyaan pertama, tentang siapa orang kafir/munafik. Secara harfiah kafir adalah: “orang yang tertutup hatinya untuk menerima kebenaran”. Sementara secara istilah adalah: “orang yang menolak ajaran agama Islam”. Munafik adalah: “orang yang secara lisan menerima ajaran agama Islam, tetapi di belakang mengingkarinya”. Konsep kafir/munafik ada dalam setiap agama. Semua orang adalah kafir jika dilihat dari sudut keyakinan agama yang tidak diimaninya.

Bahwa perintah jihâd (dalam QS at-Tahrîm, 66: 9) di atas diarahkan kepada orang kafir dan munafik memang benar. Tapi apakah jihâd harus berarti memerangi dan menghancurkan sasaran secara fisik? Tidak ada alasan untuk mengidentikan jihâd dengan perang secara begitu saja. Untuk perang, al-Quran memiliki termanya sendiri, yakni qitâl yang secara harfiah berarti membunuh, atau saling membunuh, atau perang.

Dalam al-Quran terdapat sekurang-kurangnya 15 ayat yang menegaskan perintah atau ijin perang terhadap orang-orang kafir/munafik. Ayat-ayat ini diturunkan setelah Nabi s.a.w. berhijrah ke Madinah, dan sikap permusuhan dari kaum kafir Makkah semakin tak tertahankan. Yang harus dipahami, bahwa tidak satu ayat pun yang menegaskan perintah perang untuk mendahului (pre-emptive strike) seperti yang didoktrinkan oleh Presiden Amerika Geroge W. Bush ketika hendak menyerang Irak.

Jelas sekali bahwa perintah, atau lebih tepatnya ijin perang hanya diberikan untuk tujuan pertahanan diri. Doktrin perang sebagai pertahanan jelas sekali dalam ayat-ayat berikut;

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS al-Baqarah, 2 190); atau:

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir”. (QS at-Taubah, 9: 36).

Dengan demikian, kiranya jelas bahwa perang dalam Islam hanya dibenarkan untuk pertahanan diri (self-defence), dan diarahkan kepada orang/kelompok yang terlebih dahulu memerangi. Meskipun orang lain jelas-jelas kafir, dalam arti menolak tegas kebenaran yang dibawa Islam, akan tetapi jika mereka tidak menyerang umat Islam, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menyerangnya.

Islam memang tidak mengintrodusir doktrin kepasrahan total kepada musuh seperti dalam Bible, “jika kau dipukul pipi kirimu maka berikanlah pipi kananmu”. Yang diajarkan Islam adalah ijin pembalasan setimpal, atau pengampunan:

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

“… jika seseorang menyerangmu, maka balaslah secara setimpal ...” (QS al-Baqarah, 2: 194).

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ

“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar”. (QS an-Nahl, 16: 126).

Dengan demikian, kiranya jelas bahwa tindak kekerasan terhadap fisik atau perang tidak ada hubungannya dengan faktor keimanan atau kekufuran. Kekerasan dibenarkan oleh Islam hanyalah karena adanya kekerasan yang mendahului. Baik kekerasan yang mendahului itu dilancarkan oleh orang-orang kafir, yang tidak seiman, atau bahkan oleh orang-orang yang seiman.

Sebuah ayat dalam QS al-Hujurât, 49: 9 menyatakan sbb:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” .

Artinya, kekafiran (baca: perbedaan iman pada seseorang/sekelompok orang) semata tidak bisa menjadi pembenar bagi umat Islam untuk menyerangnya. Dalam konteks inilah fuqahâ’ (para ahli fiqih) membagi orang kafir kedalam dua kelompok. Yakni, [1] kafir harbiy, yang memerangi umat Islam, dan kerana itu boleh diperangi, dan [2]dan kafir ghair-harbiy, yakni yang tidak memerangi, dan karena itu juga tidak boleh diperangi.

Orang kafir yang ghair-harbiy ini ada dua kategori: Pertama, disebut kafir musta’min yakni orang non-muslim yang mengikat memohon perlindungan dan jaminan keamanan umat/negara Islam. Meskipun sebelumnya ia tergolong memusuhi, akan tetapi jika meminta perlindungan, maka umat Islam harus memberinya.

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS at-Taubah, 9: 6)

Orang kafir musta’min ini secara teknis disebut juga kafir dzimmiy, artinya yang beda agama/iman akan tetapi berhak untuk mendapatkan perlindungan penuh dari umat beriman. Perlindungan terhadap dzimmi ini bukan hanya terhadap integritas fisiknya, akan tetapi juga keyakinannya. Menegaskan mutlaknya jaminan perlindungan dan keamanan bagi Kafir Dzimmiy ini Nabi mengatakan, “Barangsiapa yang menyakiti orang dzimmi, maka sama halnya ia menyakitiku; barangsiapa menyakiti dzimmi, maka akulah yang akan menuntut balas di akhirat nanti” .

Kedua, adalah kafir mu’âhid, yakni orang non-muslim yang mengikat perjanjian dengan umat Islam untuk hidup bersama atau berdampingan secara damai. Berbeda dengan musta’min yang terkesan berada dalam posisi lebih inferior, maka mu’ahid ini berada dalam posisi yang relatif setara. Oleh karena itu hak dan kewajiban mu’âhid dengan umat Islam ini sama, baik sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Dalam posisi kesetaraan inilah, maka kontrak atau perjanjian yang disepakati oleh kedua pihak adalah hukum yang tertinggi yang mengikat semua pihak.

Orang-orang/umat non-muslim di Madinah dan yang hidup di negara kesatuan Republik Indonesia kita yang mengikat janji untuk hidup bersama secara damai dan saling melindungi satu sama lain sebagai satu umat (bangsa) adalah contoh yang baik bagi kelompok mu’âhid ini. Dalam konteks ini, perlu diacu ayat berikut:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

”Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS al-Mumtahanah, 60: 8).

Jika jihâd tidak identik atau tidak bisa diidentikkan dengan perang melawan orang yang berbeda agama (kafir), maka tentunya harus ditemukan arti lain. Atau jika diartikan dengan perjuangan, maka pertanyaannya: perjuangan untuk apa, atau melawan apa/siapa?

Dalam al-Quran ada lebih dari 50 ayat bicara dan menganjurkan umat Islam ber jihâd. Hanya 3 (sekitar 0.7 %) ayat tentang jihâd yang bisa diartikan perjuangan fisik menghadapi orang-orang kafir/munafik, itu pun dengan catatan, jika mereka melancarkan aksi serupa terlebih dahulu. Selebihnya, yang 46 ayat (90%) hanya mengatakan jihâd fî sabîlillâh, artinya berjuang di jalan Allah, tanpa menyebut kelompok sasaran tertentu.

Artinya, perintah jihâd yang utama haruslah berarti perjuangan menegakkan kebenaran dan nilai-nilai keluhuran universal dan perennial yang mengatasi kepentingan semua golongan agama, ideologi, ras, etnik dan sebagainya. Ini sejalan dengan keyakinan kita bahwa Allah, dengan sifat Rahman-nya, senantiasa merahmati seluruh makhluknya tanpa membedakan agama, keyakinan, ideologi, warna kulit dan suku bangsanya.

Sasaran utama jihâd fî sabîlillâh, dengan demikian, bukan terutama berupa orang atau sekelompok orang, secara fisik, melainkan sistem atau tata kehidupan yang secara hakiki melawan nilai-nilai universal dan perennial tadi, yakni keadilan. Dalam bahasa inklusifnya, sasaran jihâd yang paling mendasar dan universal adalah kezaliman, lawan dari keadilan.

SIKAP KITA TERHADAP SETAN

SIKAP KITA TERHADAP SETAN

Setan merupakan salah satu dari makhluk Allah SWT yang pada dasarnya diciptakan untuk mengabdi kepada Allah SWT sebagaimana manusia diciptakan juga untuk beribadah kepada-Nya. Hal ini karena setan berasal dari golongan jin yang sama-sama diciptakan untuk mengabdi kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:


"Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia kecuali supaya mengabdi kepada-Ku." (QS adz-Dzâriyât [51]: 56).

Kita mengenal sejarah godaan setan kepada manusia bermula interaksi anergis antara Adam-Hawa dengan Iblis. Adam-Hawa berasal dari golongan manusia, sedang Iblis berasal dari golongan jin.

Disebutkan dalam firman Allah SWT:


“Dan (ingatlah) ketika kami berfirman kepada para malaikat: "sujudlah kamu kepada Adam[1]. Maka sujudlah mereka kecuali iblis. dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain Aku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah Iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim.” (QS al-Kahfi [18]: 50).

Di dalam al-Quran, Allah SWT mengemukakan sikap-sikap yang ditunjukkan oleh manusia terhadap setan dan menunjukkan kepada kita bagaimana seharusnya kita bersikap kepadanya agar dapat mewujudkan kehidupan yang baik di dunia ini sehingga membawa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

1. Setan sebagai Saudara

Dalam bersikap kepada setan, ada manusia yang menjadikannya seperti saudara sehingga ia memiliki sifat-sifat yang sama sebagaimana yang dimiliki oleh setan, satu diantaranya adalah melakukan apa yang disebut dengan tabdzîr dalam penggunaan harta, yakni menggunakan atau membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik sedikit apalagi banyak. Dalam bahasa kita hal ini diistilahkan dengan pemborosan, karena mengandung kesia-siaan.

Orang yang melakukan hal ini disebut dengan mubazir. Harta yang kita miliki, sebanyak apapun dia sangat banyak yang membutuhkannya baik untuk keluarga sendiri yang memang sangat berhak maupun orang lain seperti orang miskin dan orang yang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan, Allah SWT berfirman:

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS al-Isrâ’ [17]: 26-27).

2. Setan sebagai Pemimpin dan Pelindung

Dalam kehidupan ini, manusia membutuhkan pemimpin, namun manusia tidak boleh sembarangan memilih pemimpin, karena hal itu bisa mengakibatkan persoalan yang sangat pelik. Namun yang amat disayangkan adalah ada manusia yang menjadikan setan atau orang-orang yang berwatak setan sebagai pemimpin sehingga kepemimpinan itu membawa akibat negatif yang sangat besar, Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya menjadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah." (QS an-Nahl [16]: 99-100).

Kata sulthân (kekuasaan) dalam ayat di atas berasal dari kata as-Sâlith yang maksudnya adalah minyak yang digunakan untuk menyalakan lampu yang menggunakan sumbu. Ini berarti sulthân adalah keterangan atau bukti yang menjelaskan sesuatu dengan terang dan mampu meyakinkan pihak lain, baik benar maupun salah. Setan memang memiliki kemampuan untuk memperdaya manusia, namun yang bisa diperdaya oleh Setan hanyalah orang-orang yang lemah imannya, yang menjadikannya sebagai pemimpin, sama seperti virus sebuah penyakit yang hanya akan menimpa orang-orang yang tidak memiliki daya tahan tubuh yang kuat.

Penggunaan kata "wali" (pelindung) terhadap setan juga disebutkan dalam firman Allah SWT:


"Allah pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS al-Baqarah [2]: 257).

Ini berarti ada manusia yang menjadikan setan sebagai pemimpin dan pelindung. Kata "wali" bermaksud sesuatu yang langsung datang atau berada sesudah sesuatu yang lain, tidak ada perantara di antara keduanya. Ketika Allah SWT atau setan yang dijadikan sebagai wali oleh manusia, itu artinya manusia memiliki hubungan yang sangat dekat sehingga langsung ditolong, dibantu dan dilindungi. Ketika Allah SWT yang dijadikan sebagai wali (pemimpin dan pelindung), maka Allah SWT akan mengeluarkan manusia dari kegelapan dan kesesatan kepada cahaya yang terang, yakni petunjuk hidup yang benar, namun ketika manusia menjadikan setan sebagai wali, maka setan akan mengeluarkan manusia dari jalan hidup yang benar (cahaya) kepada kegelapan atau kesesatan yang banyak.

3. Setan sebagai Kawan

Dalam kehidupan ini, manusia tidak bisa hidup sendirian, ia membutuhkan kawan yang dapat menghibur dikala duka, yang dapat membantu dikala susah dan menemaninya dikala sepi, bahkan memecahkan persoalan saat menghadapi masalah. Karena itu, manusia seharusnya menjadikan orang-orang yang baik dan shaleh sebagai kawan, karenanya Allah SWT berpesan kepada setiap mukmin untuk selalu berkawan kepada orang-orang yang shiddîq (benar), Allah SWT berfirman:


"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar." (QS at-Taubah [9]: 119).

Karena itu amat disayangkan bila manusia menjadikan setan atau orang-orang yang berwatak setan sebagai kawan dekatnya, akibatnya merebaklah berbagai kejahatan yang disebarluaskan oleh setan, karena setan dan pengikut-pengikutnya hanya akan membuat manusia menempuh jalan hidup yang sesat hingga berujung ke neraka, Allah SWT berfirman:

"Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap setan yang sangat jahat, yang telah ditetapkan terhadap setan itu, bahwa barangsiapa yang berkawan dengan dia, tentu dia akan menyesatkannya dan membawanya ke azab neraka ." (QS al-Hajj [22]: 4)

4. Setan sebagai Musuh

Sikap terbaik yang harus ditunjukkan oleh manusia terhadap setan adalah menganggap dan menjadikannya sebagai musuh yang harus diperangi dan diwaspadai setiap saat. Setan harus diperlakukan sebagai musuh karena sepak terjangnya dalam kehidupan kita menjadi kendala besar bagi kita untuk bisa menjadi muslim yang sejati, Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS al-Baqarah [2]: 208)

Disamping itu, seruan Allah SWT untuk memperlakukan setan sebagai musuh tidak hanya ditujukan kepada orang-orang yang beriman, tapi juga kepada seluruh umat manusia, karena ada kebutuhan-kebutuhan manusia yang harus dipenuhinya dan ia tidak boleh menghalalkan segala cara dalam upaya mencapainya, Hal ini karena, meskipun manusia tidak beriman kepada Allah SWT atau tidak menjadi muslim, dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya, tetap saja mereka yang tidak beriman kepada Allah-pun tidak membenarkan upaya yang menghalalkan segala cara, Allah SWT berfirman:

"Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS al-Baqarah [2]: 168).

Keharusan manusia menjadikan setan sebagai musuh juga karena dalam kehidupan bersama, manusia sangat mendambakan kedamaian hidup, sedangkan setan selalu menanamkan perselisihan, permusuhan ke dalam jiwa manusia hingga akhirnya terjadi peperangan; tidak hanya dengan kata-kata tapi juga perang secara fisik dengan korban harta dan jiwa yang sedemikian banyak serta membawa dampak kejiwaan yang negatif, dan ini sebenarnya tidak dikehendaki oleh manusia, Allah SWT berfirman:

"Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi manusia." (QS al-Isrâ’ [17]: 53).

Manakala kita siap menjadikan setan sebagai musuh, maka setiap kita harus waspada 24 jam setiap harinya, memiliki kesiapan untuk “berperang” dengannya dalam arti tidak ada kompromi dengan setan, memiliki daya tahan yang kuat untuk menghalau godaan setan dan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari gangguan-gangguan setan, bila ini yang kita lakukan, maka kita bisa menjadi orang yang bertakwa dengan sebenar-benar takwa.



[1] Sujud di sini berarti: menghormati dan memuliakan Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri. Karena sujud memperhambakan diri itu hanyalah semata-mata kepada Allah.

Kamis, 04 Desember 2008

FIKIH QURBAN

FIKIH QURBAN

Ikhtilâf (perbedaan pendapat) di seputar masalah ibadah qurban hingga kini tak kunjung usai. Bukan karena tidak ada dalil yang jelas atau beragamnya dalil yang bisa dirujuk, tetapi karena perbedaan para ulama dalam memahami dalil dan menerapkannya.

Qurban dalam istilah fikih adalah al-Udh-hiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udh-hiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Iedul Adha dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udh-hiyyah.
Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Quran disebutkan al-Qurthubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam. Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.
Dalam al-Quran dikisahkan:
$¬Hs>sù x÷n=t/ çmyètB zÓ÷ë¡¡9$# tA$s% ¢Óo_ç6»tƒ þ’ÎoTÎ) 3“u‘r& ’Îû ÏQ$uZyJø9$# þ’ÎoTr& y7çtr2øŒr& öÝàR$$sù #sŒ$tB 2”ts? 4 tA$s% ÏMt/r'¯»tƒ ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè? ( þ’ÎT߉ÉftFy™ bÎ) uä!$x© ª!$# z`ÏB tûïÎŽÉ9»¢Á9$# ÇÊÉËÈ !$£Jn=sù $yJn=ó™r& ¼ã&©#s?ur ÈûüÎ7yfù=Ï9 ÇÊÉÌÈ çm»oY÷ƒy‰»tRur br& ÞOŠÏdºtö/Î*¯»tƒ ÇÊÉÍÈ ô‰s% Mø%£‰¹ !$tƒö䔍9$# 4 $¯RÎ) y7Ï9ºx‹x. “Ì“øgwU tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÉÎÈ žcÎ) #x‹»yd uqçlm; (#às¯»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÊÉÏÈ çm»oY÷ƒy‰sùur ?xö/É‹Î/ 5OŠÏàtã ÇÊÉÐÈ
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis-(nya), (nyatalah kesabaran keduanya).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (Yang dimaksud dengan "membenarkan mimpi" ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah SWT dan wajib melaksanakannya)
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (QS ash-Shaffât, 37: 102-107)
Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (domba).
Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
Persembahan suci dengan menyembelih atau mengorbankan manusia juga dikenal peradaban Arab sebelum Islam. Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul Muthalib, kakek Rasulullah s.a.w., pernah bernadzar kalau diberi karunia 10 anak laki-laki maka akan menyembelih satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah s.a.w.. Mendengar itu kaum Quraish melarangnya agar tidak diikuti generasi setelah mereka, akhirnya Abdul Muthalib sepakat untuk menebusnya dengan 100 ekor onta. Karena kisah ini pernah suatu hari seorang badui memanggil Rasulullah "Hai anak dua orang sembelihan" beliau hanya tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah Ismail dan Abdullah bin Abdul Muthalib.
Begitu juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir kuno, India, Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban manusia hingga Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti dengan qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab, kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka'bah sebagai qurban untuk Tuhan mereka.
Ketika Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤¶9$# tP#tptø:$# Ÿwur y“ô‰olù;$# Ÿwur y‰Í´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§‘ $ZRºuqôÊÍ‘ur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs† ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r‘‰¹ Ç`tã ωÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#r߉tG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalâ-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS al-Mâidah, 5: 2)
[389]Syi'ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[390]Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391]Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392]Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393]Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keridhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.
Islam mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan, namun diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari raya. Dalam Hadits riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah ditanyai "untuk apa sembelihan ini?" belian menjawab: "Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s." lalu sahabat bertanya:"Apa manfaatnya bagi kami?" belau menjawab:"Setiap rambut qurban itu membawa kebaikan" sahabat bertanya: "Apakah kulitnya?" beliau menjawab: "Setiap rambut dari kulit itu menjadi kebaikan".
Qurban juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang menunaikan ibadah haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan:
Èe@à6Ï9ur 7p¨Bé& $oYù=yèy_ %Z3¡YtB (#rãä.õ‹u‹Ïj9 zNó™$# «!$# 4’n?tã $tB Nßgs%y—u‘ .`ÏiB ÏpyJ‹Îgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3 ö/ä3ßg»s9Î*sù ×m»s9Î) Ó‰Ïnºur ÿ¼ã&s#sù (#qßJÎ=ó™r& 3 ÎŽÅe³o0ur tûüÏGÎ6÷‚ßJø9$# ÇÌÍÈ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS al-Hajj, 22: 34)
Begitu juga dijelaskan:
bÏiŒr&ur ’Îû Ĩ$¨Y9$# Ædkptø:$$Î/ š‚qè?ù'tƒ Zw%y`Í‘ 4’n?tãur Èe@à2 9ÏB$Ê šúüÏ?ù'tƒ `ÏB Èe@ä. ?dksù 9,ŠÏJtã ÇËÐÈ
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus[984] yang datang dari segenap penjuru yang jauh." (QS al-Hajj, 22: 27)
[984]Unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.
(#r߉ygô±uŠÏj9 yìÏÿ»oYtB öNßgs9 (#rãà2õ‹tƒur zNó™$# «!$# þ’Îû 5Q$­ƒr& BM»tBqè=÷è¨B 4’n?tã $tB Nßgs%y—u‘ .`ÏiB ÏpyJ‹Îgt/ ÉO»yè÷RF{$# ( (#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur }§Í¬!$t6ø9$# uŽÉ)xÿø9$# ÇËÑÈ
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS al-Hajj, 22: 28)
[985]Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, Yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[986]Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.
Dalil-dalil Qurban
1. Firman Allah dalam surah al-Kautsar:
Èe@Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605]." (QS al-Kautsar, 108: 2)
[1605]Yang dimaksud berkorban di sini ialah: menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban, dengan asumsi bahwa ayat tersebut "madaniyyah", karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.
2. Firman Allah dalam surat al-Hajj:
šcô‰ç7ø9$#ur $yg»oYù=yèy_ /ä3s9 `ÏiB Ύȵ¯»yèx© «!$# ö/ä3s9 $pkŽÏù ׎öyz ( (#rãä.øŒ$$sù zNó™$# «!$# $pköŽn=tæ ¤$!#uq¹ ( #sŒÎ*sù ôMt7y_ur $pkæ5qãZã_ (#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur yìÏR$s)ø9$# §ŽtI÷èßJø9$#ur 4 y7Ï9ºx‹x. $yg»tRö¤‚y™ öNä3s9 öNä3ª=yès9 tbrãä3ô±s? ÇÌÏÈ `s9 tA$uZtƒ ©!$# $ygãBqçté: Ÿwur $ydät!$tBÏŠ `Å3»s9ur ã&è!$uZtƒ 3“uqø)­G9$# öNä3ZÏB 4 y7Ï9ºx‹x. $ydt¤‚y™ ö/ä3s9 (#rçŽÉi9s3çGÏ9 ©!$# 4’n?tã $tB ö/ä31y‰yd 3 ÎŽÅe³o0ur šúüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÌÐÈ * žcÎ) ©!$# ßìÏùºy‰ãƒ Ç`tã tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä† ¨@ä. 5b#§qyz A‘qàÿx. ÇÌÑÈ
36. dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.
37. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
38. Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat. (QS al-Hajj, 22: 36-38)
3. Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.: "Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba".
Hukum Qurban
1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal, Ibnu Mas'ud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii, Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya. Qurban hukumnya sunnah (kifayah) kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.
2. Riwayat dari ulama Malikiyah mengatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Adakah Nisab Qurban?
1. Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya.
2. Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.
3. Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
4. Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Keutamaan Qurban:
1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda: "Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini". (H.R. at-Tirmidzi).
2. Hadits Ibnu Abbas Rasulullah bersabda: "Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha" (H.R. ad-Daruqutni).
Waktu Penyembelihan Qurban
1. Dari Jundub r.a.: Rasulullah melaksanakan shalat (Idul Adha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
2. Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum shalat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah shalat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
3. Hadits Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda: "Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah shalat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah" (H.R. Muslim).
Perbedaan Pendapat berkaitan dengan hadis-hadis di atas:
1. Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah shalat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
2. Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll. menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan shalat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia shalat ied atau tidak.
3. Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah shalat Iedul Adha dan khutbah ied.
4. Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah shalat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah shalat ied. Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.
Menyembelih di Malam Hari
Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.
Hewan Yang Disembelih
1. Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma' ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.
2. Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: "Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya", maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.
Makan Daging Qurban
Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.
Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu'man meriwayatkan Rasulullah s.a.w. bersabda: "Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu" (H.R. Ahmad).
Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan.

Wallâhu'alam bish-shawâb.

OPTIMISME 2009

OPTIMISME 2009:
"Catatan dari Sang Inspirator"

Oleh: Muhsin Hariyanto

Inna ma'al 'usri yusran (sesungguhnya sesudah kesulitan itu pasti ada kemudahan), itulah sebagian dari ayat al-Quran yang termuat dalam QS 94: 6. Dan oleh karenanya, bagi setiap muslim, yang dianggap terpenting adalah "belajar" dari masa lalu untuk menggapai masa depan. Karena janji Allah tak pernah diingkari. "Selalu ada secercah harapan untuk masa depan". Inilah simpulan penting yang dapat saya peroleh dari sebuah acara silaturahim penting antara "Sang Murid" dan "Sang Guru", yang hingga kini masih bersahabat untuk bisa berbuat sesuatu untuk semua orang yang peduli terhadap "masa depan" .
Bulan Syawal lalu, saya – salah seorang alumnus Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta -- berkesempatan untuk bersilaturahim ke 'rumah kedua' Ustadz MS Ibnu Juraimi di kampus PUTM, Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (Kaliurang-Jogja). Tidak dengan misi istimewa, kecuali sekadar "bersilaturahim" kepada 'Guru Abadi' saya (sebutan penghormatan untuk "Sang Inspirator", seperti layaknya Bu Muslimah untuk Sang Penulis Buku "Laskar Pelangi", Andrea Hirata). Saya sangat mengenal pribadi beliau, selain tahu bahwa beliau dipercaya sebagai penanggung jawab program PUTM oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid, beliau adalah "Sang Inspirator" bagi diri saya – alumnus Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta – dan seluruh thalabah (sebutan akrab untuk para mahasiswa PUTM), yang juga para mahasiswa saya saat ini.
Tidak ada yang menarik dari apa yang beliau miliki selain "optimisme". Apalagi rumah sederhana beliau. Optimisme, husnu zhan, berpikir positif atau yang lebih dikenal dengan positive thinking bagi beliau adalah sebuah formula, sebuah paradigma, sebuah kerangka-pikir, sebuah sistem (cara) berpikir. Bagi beliau tidak ada yang tidak indah dalam hidup ini. Beliau memandang hidup ini dari segi positifnya saja, kendati orang lain sering menganggapnya negatif. Itulah "sikap syukur" beliau yang terungkap dalam seluruh tutur-katanya.
Saya ingat, nasihat beliau kepada diri saya ketika saya masih menjadi seorang santri madrasah milik Muhammadiyah itu. "Orang yang bersikap optimis lebih mungkin bisa mencapai cita-citanya daripada orang pesimis. Setiap orang yang pesimis hakikatnya telah gagal sebelum bertanding. Sementara setiap orang yang optimis telah berhasil meraih cita-citanya sebelum ia memulai usahanya. Banyak hal yang tak terduga ditemukan bagi setiap manusia optimistis. "Selalu ada harapan untuk masa depan". Itulah janji Allah dalam QS 65: 2-3: "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya"
Di rumah 'kedua', selain rumah 'pertama' beliau di kampung Suranatan-Jogja, sangat dekat dengan pusat pariwisata Kaliurang-Jogja, dengan Masjid Jami', dengan pusat kegiatan belajar-mengajar thalabah PUTM. Tempat beliau berbagi, memberi mau'izhah dan uswah hasanah bagi siapa pun yang "cerdas" untuk menangkap makna setiap langkah beliau yang terkadang dianggap tak bermakna bagi mereka yang "tak punya nurani". Selalu ada transformasi intelektual, nilai dan budaya yang sangat jarang saya dapatkan di bangku sekolah manapun di setiap berinteraksi dengan beliau, termasuk ketika itu.
Banyak hal yang saya dapat dari interaksi sejenak hari itu, namun yang sangat teringat bagi kami adalah: ketika seorang kawan menanyakan mengenai mengenai kondisi umat saat ini. Beliau menjawab dengan bahasa Jawa: "Gusti Allah ora tahu sare" (Allah tak pernah tidur). Selanjutnya beliau katakan: "Jangan pernah berputus ada untuk berharap rahmat dari-Nya. Bersikap pesimis bagi setiap muslim adalah "dosa". Nah, kalau tidak ingin berdosa, bersikap optimislah di setiap saat, karena Allah pasti akan memberikan yang terbaik bagi setiap hamba-Nya yang bertakwa. Jadi kata kuncinya (menurut beliau) adalah: "takwa" Ketika "takwa" telah mencapai puncaknya, tidak ada yang akan dapat diterima oleh setiap hamba Allah selain "pertolongan" way-out (solusi untuk setiap masalah yang dihadapi) dan rezeki yang terbaik dari-Nya.
Optimisme adalah "energy" yang luar biasa bagi setiap muslim. Darinya akan selalu hadir etos kerja yang luar biasa: kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. Yang pada akhirnya akan melahirkan prestasi yang luar biasa, karena di samping ikhtiar dan doa yang dipanjatkan oleh setiap pemiliknya (pemilik sikap optimis), ada sikap tawakal yang selalu mengiringinya.
Coba bandingkan dua komentar yang selalu berseberangan berikut ini:
Di ketika ada sebuah piring yang terisi nasi dan lauk seadanya, sang pemilik sikap optimis selalu berkomentar: "masih ada sepiring nasi dengan lauknya.” Sementara itu sang pemilik sikap pesimis selalu berkomentar: tinggal ada sepiring nasi tanpa lauk memadai.” Sikap syukur selalu hadir bagi sang pemilik sikap optimis, sementara itu sikap kufur selalu hadir bagi sang pemilik sikap pesimis.
Orang optimis adalah orang yang selalu mencari penyelesaian dari tiap masalah yang ada. Sementara orang pesimis adalah orang yang mencari masalah setiap penyelesaian yang telah diupayakan. Orang pesimis adalah pengeluh yang tidak pernah memberi solusi.
Dalam konteks negara kita – Indonesia tercinta -- kini, setiap warga negara yang optimis adalah mereka yang selalu berkemauan dan berkeberanian untuk melakukan sesuatu dengan seluruh kemampuannya untuk mencari solusi atas setiap maslah yang dihadapi. Warga negara yang optimis adalah setiap warga yang selalu ingin menjadi yang pertama dan utama untuk memulai berbuat, dengan harapan agar orang lain mengikuti jejak mereka, ing ngarsa sung tulada. Selalu menyertai setiap upaya perbaikan dengan menjadi inspirator untuk semuanya, ing mangun karsa. Dan akhirnya mereka pun mampu memberi semangat kepada semua orang untuk berkarya untuk bangsa dan negara ini, tut wuri handayani. Warga negara yang memiliki sikap optimis tidak pernah sibuk mencari dan menunggu bantuan siapa pun, bahkan mereka selalu siap untuk membantu siapa pun yang membutuhkan.
Di tengah optimisme warga negaranya, diperlukan juga para pemimpin negeri yang optimistis. Para pejabat dan wakil rakyat pun negeri ini harus selalu diimbau (untuk) mau selalu bersama rakyatnya untuk membangun negeri ini. Jangan sampai justeru mempercanggih "jurus korupsi". Rakyat negeri ini sudah sangat lelah dn terbebani dengan beban yang sangat berat untu mengurus negeri ini". Rakyat negeri ini butuh pemimpin yang diharapkan mampu bertindak sebagai pengasuh, bahkan berperan aktif sebagai (layaknya) orang tua bagi seluruh rakyat. Para pemegang amanat yang "didambakan", bukan ‘didombakan’ (diumpat dalam berbagai forum diskusi dan demontrasi rakyat), karena kekesalan rakyat negeri ini terhadap polah-tingkah mereka – para petinggi negeri in- -- yang selalu terlihat sibuk memperkaya diri, dan tak pernah terlihat hirau terhadap penderitaan rakyatnya.
Rakyat negeri ini mengharapkan agar para pemegang amanat itu juga bersikap optimis untuk mulai berbuat sesuatu untuk bangsa ini. Bertindak sebagai "Imam" bagi para makmumnya untuk kemajuan bangsa ini. Bertindak atas nama rakyat, dan bekerjasama dengan segenap elemen rakyat untuk berbenah dan membenahi negeri "gemah ripah loh jinawi ini" untuk menggapai masa depannya.
Andaikata mereka benar-benar "sadar" bahwa telah terjadi "salah-urus" terhadap negeri ini dalam kurun waktu yang tidak bisa dikatakan "sebentar", tidak bijak kalau antarkomponen bangsa ini, apalagi para pemimpinnya, saling mencari kambing hitam, tuding sana – tuding sini, untuk tidak mau dipersalahkan dan selalu menganggap salah orang lain. Sudah saatnya kita bermuhasabah (melakukan koreksi diri) secara kolektif, untuk pada saatnya bersama-sama maju untuk berbuat yang terbaik untuk bangsa ini.
Kalau di Kaliurang-Jogja ada Ustadz MS Ibnu Juraimi yang telah berbuat untuk bangsa dan negeri tercinta ini dengan berbagi kepada semua yang bersedia untuk diajak berbagi untuk kebaikan masa depan bangsa dan negeri ini dengan PUTM-nya, saatnya kita berbenah untuk berbuat sesuatu yang lain yang semakna, atau bahkan lebih bermakna. Bukan dengan sikap pesimis yang bisa membuat kita menjadi selalu tidak bisa berharap sesuatu, tetapi bangkit dengan optimisme untuk menggapai masa depan bangsa dan negeri ini dengan gagah berani, dengan teriakan lantang dan tindakan nyata: "Bersama Allah, Kita Bisa", dengan senantiasa berdoa: "Iyyâka na'budu wa iyyâka nasta'în (hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan). Beribadah hanya kepada Allah, dan selalu bermohon kepada-Nya, mengharapkan pertolongan-Nya untuk dapat menyelesaikan serangkaian pekerjaan berat dalam rangka memperbaiki kondisi bangsa dan negeri ini, yang senyatanya tidak bisa kita kerjakan sendiri.

Penulis adalah Dosen Tetap FAI-UMY dan Dosen Luar Biasa STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta.

Jumat, 07 November 2008

JUSTICE FOR ALL

JUSTICE FOR ALL
(KEADILAN UNTUK SEMUANYA)

Oleh: Muhsin Hariyanto

Umar bin Khattab – ketika menjadi kepala negara -- pernah 'marah besar' kepada Amru bin Ash (Gubernur Mesir pada saat itu), karena ia berbuat zalim terhadap seorang Yahudi Miskin di wilayah kekuasaannya. Dan oleh karenanya, Si Amr bin Ash pun meminta maaf kepada Si Yahudi Miskin itu, dan segera mengembalikan haknya. Itulah keadilan, yang oleh Umar bin Khattab tidak sekadar diteriakkan dengan lantang, seperti teriakan para pendekar hukum di belahan dunia mana pun dengan slogan: "Justice for All", namun benar-benar dilaksanakan. Dan kini, integritas Umar, Sang Penegak Keadilan itu, kembali digaungkan. Namun, hingga kini, tanpaknya tak kunjung hadir menjadi komitmen kita. Kita pun selalu bertanya: "Akankah keadilan itu akan tetap tinggal sebagai teriakan dan sekadar slogan?"

Terlalu banyak untuk dikalkulasi ayat al-Quran dan Hadis yang menyeru manusia untuk menegakkan keadilan dalam setiap sikap dan perbuatan. Para rasul pun diutus ke tengah kaum atau bangsanya juga untuk menegakkan keadilan. Nabi Musa, misalnya, diutus Tuhan untuk membasmi kezaliman Firaun. Nabi Ibrahim diutus buat menegakkan keadilan terhadap Raja Namrud yang memperlakukan bangsa Babilonia sesuka hatinya. Begitu pula Nabi Muhammad s.a.w.. Nabi yang terakhir ini, pertama kali diutus untuk bangsa seluruh umat manusia untuk menegakkan keadilan di tengah kezaliman dan kejahiliyahan bangsa Arab ketika itu. Dan hasilnya pun, menurut para sejarawan, "sangat memuaskan"

Para faqih (ahli fikih) menjelaskan bahwa "keadilan" berarti memberikan satu ketentuan (hukum) yang tidak menyimpang dari kebenaraan. Berdasarkan pengertian umum, kata mereka, keadilan bermakna bertindak sama atau serupa, atau dalam kata lain adalah bertindak "proporsional".

Gagasan keadilan dalam al-Quran dan hadis, oleh para faqih, kemudian dikemas rapi menjadi sebuah "tesis" yang mengandaikan harapan akan munculnya sebuah tatanan kehidupan yang serba harmonis untuk siapa pun dalam konteks apa pun. Dan oleh karenanya, keadilan tidak akan pernah berkolaborasi dengan "kezaliman" dalam segala bentuknya. Kata para pemimpin kita: "keadilan harus terwujud di tengah masyarakat. Keadilan mesti ditegakkan dalam segala bidang kehidupan, baik sosial, ekonomi, maupun kehidupan politik".

Tentu saja, kita semua tidak ada yang tidak sepakat dengan teriakan dan seruan para penganjur keadilan itu. Hanya saja pertanyaannya: "benarkah mereka telah memiliki komitmen yang sebegitu kokoh untuk menegakkannya bersama seluruh elemen umat manusia, termasuk para pemimpinnya?"

Ketika seseorang berkata: ''Keadilan adalah sendi negara. Tak akan pernah kekal suatu kekuasaan tanpa penegakan keadilan. Andai tiada hukum yang adil, maka orang akan hidup dalam anarki, tak punya sandaran dan pegangan.'' Hingga muncul serangkaian kata hikmah: "Keadilan seorang penguasa terhadap rakyatnya memerlukan empat perkara, Pertama, menempuh jalan yang mudah; kedua, meninggalkan cara yang sulit dan mempersulit; ketiga, menjauhkan kesewenang-wenangan; dan keempat, mematuhi kebenaran dalam perilakunya.

Petuah itu semestinya kita jadikan sebagai bahan renungan dengan selalu bertanya: "Sudah sadarkah kita bahwa selama ini – kita semua – telah jauh dari makhluk yang bernama "keadilan" itu? Atau, jangan-jangan kita sudah sebegitu bersahabat dengan "kezaliman", yang membuat kita jauh dari barakah Allah. Dan oleh karenanya kita menjadi manusia-manusia seperti apa yang diprediksi para malaikat dalam QS al-Baqarah [2]: 30: "perusak harmoni alam dan penumpak darah".Puas menjadi predator bagi yang lain, dan tak pernah bercita-cita lagi menjadi "makhluk yang penuh kelembutan dan kasih-sayang antarsesama".

Kini saatnya kita sadar bahwa (kesadaran-diri) untuk menegakkan keadilan harus menjadi bagian yang menyatu dengan seluruh langkah kita. Tegakkah "keadilan" seutuhnya. Jangan sampai karena seseautu alasan yang dibuat-buat, akhirnya tawaran "keadilan" itu berubah fungsi. Jangan karena perbedaan kedudukan, golongan, dan keadaan sosial mengakibatkan perlakuan keadilan itu menjadi sirna. Tiba-tiba kita merasa puas menjadi sangat "formalis", hingga keadilan yang substantif tidak lagi hadir sebagai penyejuk kehidupan intrapersonal, interpersonal dan social kita. Kita menjadi semakin jauh dari ridha Allah, dan menjadi "rela" melangkahkan kaki kita untuk mengikuti langkah-langkah "setan", karena kita sudah terjebak pada , karena kita sudah terjebak pada serangkaian thaghut (segala sesuatu yang kita pertuhankan selain Allah).

Belajarlah pada sejarah. Dulu Nabi kita (Muhammad s.a.w.) pernah menjadi seorang negarawan. Di Madinah, meskipun tanpa proklamasi dan pengangkatan formal, beliau adalah Nabi sekaligus Pemimpin Negara dan Pemerintahan. Beliau sadar bahwa dalam ajaran Islam yang beliau yakini dan sebarluaskan kedudukan rakyat dan pemerintah adalah sama, karena keduanya merupakan pilar negara. Nabi Muhammad s.aw. pernah berkata kepada Usman bin Zaid – sahabatnya -- bahwa kehancuran pemerintahan dahulu karena "ketidak-adilan". Para pemimpinnya selalu memberi dan menjatuhkan hukuman terhadap rakyat kecil, sedangkan para penjahat dari kalangan atas mereka biarkan tak tersentuh oleh hukum. Hingga para ulama pun berceloteh: "Tuntutan berbuat adil haruslah dimulai dari diri sendiri, rumah tangga, dan lingkungan. Adil terhadap anak, misalnya, dengan memberikan nafkah, pendidikan, dan keperluan lainnya.

Tegakkan keadilan tidak hanya terhadap kawan, teman seperjuangan atau seprofesi. Terhadap lawan pun, keadilan harus tetap ditegakkan". Dan sudah saatnya -- "kini" dan "di sini" -- kita mulai dari diri kita sendiri.

Kalau Umar bin Khattab dengan komitmennya telah menunjukkan betapa keadilan itu tidak hanya manis untuk dikatakan, tetapi benar-benar lezat dan terasa nikmat untuk diamalkan, sudahkah para peminpin kita berkompetisi dengan semangat "fastabiqû al-khayrât" untuk menegakkan keadilan? Bukan sekadar menjadi follower (pengekor), yang baru berani menegakkannya di ketika semuanya sudah serba "aman", tetapi benar-benar – dengan gagah-berani – menjadi trend-setter (pelopor) di tengah-tengah hiruk-pikuk kezaliman yang tengah merajalela!

Insyâallâh.

Penulis adalah Dosen Tetap FAI-UMY dan Dosen Luar Biasa STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta

Jumat, 24 Oktober 2008

UANG

Uang

Pengantar
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Sejarah Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
Syarat-syarat Sesuatu Untuk Disebut Uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis-jenis Uang
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Jenis-jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya


Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
[sunting] Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Uang dalam ekonomi
Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.
Referensi
^ R.G. Thomas, Our Modern Banking
^ amosweb.com

Jumat, 10 Oktober 2008

MENUJU PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN KEMANDIRIAN UMAT

MENUJU PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN KEMANDIRIAN UMMAT

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar ummat dapat memenuhi kebutuhannya dan bisa mandiri, antara lain sebagai berikut:
1. Membuat Planning (Perencanaan)
Kita harus membuat planing (perencanaan) berdasarkan data statistik yang rinci dan angka yang sebenarnya (kongkrit), pengetahuan yang sempurna terhadap realitas di lapangan, memahami prioritas setiap program serta sejauh mana kepentingannya. Mengenal kemampuan diri dan berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan yang terakhir menyiapkan sarana-sarana untuk memenuhi semua kebutuhan.
Al Qur'an telah menyebutkan kepada kita sebuah contoh dari takhtith (perencanaan) yang memakan waktu selama lima belas tahun yang dilakukan oleh Nabi Yusuf AS yang meliputi peningkatan produktivitas, deposito, pengambilan dan pendistribusian bahan makanan dalam menghadapi krisis kelaparan dan tahun-tahun kekeringan yang terjadi di Mesir dan sekitarnya. Sebagaimana diceritakan oleh Al Qur'an di dalam Surat Yusuf.
2. Mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan menempatkannya dengan tepat
Merupakan kewajiban bagi ummat untuk meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan ummat agar dapat mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di segala bidang kehidupan. Setelah itu perlu adanya penempatan personal pada job yang tepat sesuai keahlian masing-masing mereka, sehingga bisa mengembangkan potensi yang dimiliki dan membagi potensi yang ada itu dalam berbagai spesialisasi dengan seimbang. Berdasarkan firman Allah SWT:
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama (tafaqquh fiddin) dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (At-Taubah: 122)
Selain itu diharapkan kita bisa memenuhi sisi-sisi yang sering dilupakan dengan mengadakan terobosan-terobosan baru dan evaluasi secara berkala. Hendaknya kita meletakkan seseorang pada posisi yang sesuai dengan keahliannya dan berupaya menghindari dari menyerahkan sesuatu kepada yang bukan ahlinya. Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila sesuatu urusan itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya." (TIR. Bukhari)
Di sinilah Islam itu sangat memperhatikan kekayaan sumber daya manusia, memelihara dan berusaha meningkatkan kualitasnya, baik di bidang fisik, pemikiran, moral, maupun intelektual. Menempatkan secara seimbang antara kepentingan agama dan dunia tanpa berlebihan dan mengurangi takaran.
3. Memfungsikan asset yang ada dengan sebaik-baiknya
Mempergunakan dan memfungsikan aset ekonomi dan kekayaan materi dengan baik itu bisa dilakukan dengan tidak membiarkan sesuatu tanpa guna dan tetap memeliharanya dengan baik. Karena dia merupakan amanah yang harus dijaga dan nikmat yang wajib disyukuri dengan mempergunakannya secara tepat dan maksimal.
Karena itulah Al Qur'an mengingatkan pada kita terhadap apa saja yang ditundukkan oleh Allah untuk kepentingan kita, baik yang ada di langit maupun di bumi, serta yang ada di daratan maupun di lautan.
Al Qur'an juga bersikap keras terhadap orang-orang yang tidak memfungsikan kekayaan hewani atau pertanian karena mengikuti keinginan mereka yang tidak berdasarkan wahyu Allah. Mereka mengharamkan apa yang direzekikan oleh Allah kepada mereka dengan membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Tetapi hal itu di bantah dengan tegas oleh Al Qur'an, sebagaimana di dalam surat Al An'am:
"Dan mereka mengatakan, "Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki" menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan. Dan mereka mengatakan: "Apa yang ada di dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami" dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah rezekikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (Al An'am: 138-140)
Rasulullah SAW mengingatkan akan wajibnya kita untuk memanfaatkan apa saja yang sekiranya bisa difungsikan dan tidak membiarkan atau menelantarkannya, meskipun kebanyakan manusia melecehkannya.
Suatu ketika Rasulullah SAW berjalan melewati bangkai kambing, kemudian beliau bertanya tentang bangkai kambing itu. Mereka berkata. Sesungguhnya ia adalah kambing milik pembantu Maimunah (Ummul Mukminin), maka Nabi bersabda:
"Mengapa kalian tidak mengambil kulitnnya (untuk kemudian disamak) sehingga kamu dapat memanfaatkannya, sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya..." (HR. Muttafaqun 'Ala'ih)
Bahkan Rasulullah SAW telah memperingatkan sikap meremehkan, sampai-sampai terhadap suapan yang jatuh dari orang yang memakannya. Maka sebaiknya orang tersebut membersihkan suapan itu, kemudian memakannya dan tidak dibiarkan untuk syetan. Sebagaimana juga sebaiknya membersihkan makanan yang tersedia di nampan atau yang menempel di tangan, dan tidak membuang sisa di tempat sampah.
Di antara yang patut diperingatkan di sini adalah pengarahan Nabi SAW tentang masalah pertanian atau bercocok tanam bagi seseorang yang mampu untuk menanami sendiri atau dipinjamkan kepada orang Muslim lainnya yang bisa menanaminya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaklah menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Apabila tanah itu bisa ditanami dengan perhitungan yang berlaku pada umumnya maka itu termasuk sesuatu yang baik, karena termasuk bentuk kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang menanami, mirip dengan mudharabah yang dijalankan oleh pemilik modal dengan pekerja.
Nabi SAW pernah bekerjasama dengan kaum Yahudi untuk menanami tanah khaibar dengan sistem paroan (bagi hasil) dari hasil tanah.
Umar bin Abdul 'Aziz berkata, "Fungsikanlah tanah itu untuk ditanami dengan memperoleh separuh, sepertiga, seperempat hingga sepersepuluhnya, dan janganlah kamu biarkan tanah itu rusak."
Rasulullah SAW juga pernah bersikap keras terhadap orang yang membunuh burung pipit karena main-main. Beliau memberitahu bahwa burung itu kelak akan mengadu kepada Allah, yang akan membunuhnya pada hari kiamat sambil mengatakan, "Hai Tuhanku dia telah membunuhku karena main-main, bukan karena manfaat." (HR. Ahmad dan Nasa'i)
Dan disamakan dengan burung itu adalah segala binatang yang diperoleh dengan berburu atau lainnya, baik binatang daratan atau lautan, maka tidak boleh bermain-main dengannya, tanpa ada kemanfaatan bagi kaum Muslimin.
Sebagaimana juga Nabi SAW mengingkari perbuatan yang menggunakan sesuatu yang tidak semestinya, atau berlawanan dengan fithrah dan kebiasaan. Di dalam hadits shahih diceritakan, bahwa ada seorang laki-laki yang menunggangi sapi, maka sapi itu berbicara, "Aku diciptakan bukan untuk diperlakukan seperti ini, tetapi aku diciptakan untuk bercocok tanam."
Apakah sapi itu berbicara dengan ucapan perilakunya, jika demikian maka itu lebih mantap daripada dengan ucapan. Kalau berbicara dalam arti yang sebenarnya, maka itu termasuk keanehan-keanehan, karena memang itulah zhahirnya hadits dan bagi Allah yang demikian itu sangatlah mudah.
Yang penting bagi kita bahwa hadits di atas mengajak kita untuk menggunakan sesuatu sebagaimana mestinya.
Ada baiknya di sini kita singgung firman Allah SWT mengenai wasiat harta anak yatim:
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) hingga ia dewasa..." (Al Isra': 34)
Ini berulang kali disebutkan dalam Al Qur'an Al Karim, dengan bentuk ungkapan yang sama, maka Al Qur'an tidak cukup menuntut kepada kita untuk mendekati harta anak yatim dengan cara yang baik saja, tetapi juga dengan cara yang lebih baik. Sehingga jika di sana ada dua cara untuk mengembangkan harta anak yatim dan memeliharanya, salah satunya cara itu baik dan cara yang lain lebih baik, maka yang diwajibkan untuk kita dahulukan adalah menggunakan yang lebih baik. Bahkan haram bagi kita untuk tidak menggunakan cara kecuali cara yang lebih baik, sebagaimana dalam memahami redaksi terhadap larangan dan uslub Qashr (innama, sebagai pembatas yang bermakna hanyalah).
Harta ummat ini mirip-mirip dengan harta anak yatim, sedangkan daulah (pemerintah) yang bertugas untuk memeliharanya dan lembaga-lembaganya itu seperti wali anak yatim. Sebagaimana Umar pernah mengumpamakan dirinya terhadap "Baitul Maalt" itu seperti wali anak yatim, apabila dalam keadaan berkecukupan ia memelihara dirinya, dan jika ia dalam keadaan miskin ia memakannya dengan baik. Untuk itu wajib bagi kita untuk memelihara dan mengembangkan harta itu dengan sebaik-baiknya.
4. Konsolidasi antar cabang-cabang produksi
Yang terpenting di sini agar ummat bisa mencukupi kebutuhan mereka secara mandiri. Hendaklah ia menyempurnakan konsolidasi antara berbagai bidang produksi yang beraneka ragam, sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih antara yang satu dengan yang lainnya. Maka tidak baik jika perhatian itu ditujukan pada masalah pertanian saja umpamanya, di saat yang sama masalah industri diabaikan, atau sebaliknya. Atau pendidikan yang hanya mengeluarkan para dokter sementara Insinyur dilupakan. Atau hanya memperhatikan tehnik sipil dan teknik mesin, sementara melupakan tehnik elektro dan atom. Atau hanya memperhatikan sisi konseptual dan pemikiran yang melangit, sementara aspek amaliah (usaha) terbengkelai.
Oleh karena itu kami menegaskan kembali pentingnya membuat takhtith (perencanaan) berdasarkan studi lapangan dan data statistik, untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dari setiap spesialisasi di bidang kerja yang kemudian kita bisa memenuhinya, dan melihat kembali sisi-sisi kekurangan agar kita bisa menutupinya (menyempurnakannya).
Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Apabila kamu telah melakukan jual beli dengan (sistem) 'Ainah (menjual barang dengan dua harga) dan kamu rela (senang) dengan bertani, dan kamu mengikuti ekor sapi, tetapi kamu meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah akan memberikan kerendahan (kehinaan) atas kamu yang sulit untuk dihilangkan hingga kamu mau kembali pada agamamu." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Thabrani)
Hadits ini menunjukkan bahwa merasa cukup dengan pertanian saja dan keasyikan dengan kehidupan bertani yang digambarkan dengan mengikuti ekor sapi sementara ia meninggalkan berjihad fi sabilillah dan apa yang menjadi konsekuensinya, yaitu mempersiapkan kekuatan itu, menyebabkan ummat ini dalam bahaya besar, yaitu kehinaan dan keterjajahan. Ini membuktikan betapa pentingnya industri yang harus ada pada ummat. Karena sesuatu yang menunjang (menjadi prasyarat) terlaksananya suatu kewajiban, itu keberadaannya menjadi wajib.
Cukuplah bagi orang-orang yang beriman, bahwa Allah SWT telah menurunkan satu surat di dalam Al Qur'an yang diberi nama dengan surat "AI Hadid" yang artinya besi. Hal itu untuk mengingatkan akan pentingnya tambang ini. Allah SWT berfirman:
"Dan Kami ciptakan besi yang padannya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia ..." (Al Hadid: 25)
Di dalam firman Allah SWT, "Fihi ba'sun syadid" mengisyaratkan pentingnya peralatan perang, sedangkan firman Allah "Wa manaafi'u linnaas," mengisyaratkan pentingnya pembuatan peralatan sipil. Dengan demikian maka sempurnalah kekuatan ummat dalam suasana aman maupun perang. Tetapi sayang bahwa ummat "surat Hadid" hingga saat ini tidak lebih pandai dalam memanfaatkan besi, baik di bidang militer maupun sipil dibanding ummat lain.
Dalam memacu produktivitas kita harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang sekedar penting, dan mendahulukan yang penting daripada yang tidak penting. Atau menurut istilah ulama ushul disebut mendahulukan "Dharuriyyaat" (hal-hal yang bersifat primer) -karena kehidupan tidak akan tegak kecuali dengannya- daripada "Haajiyyaat" (hal-hal yang bersifat sekunder) -karena kehidupan akan sulit tanpa adanya hal itu- dan mendahulukan "Haajiyyaat" atas"Tahsiniyyaat" (pelengkap).
Maka tidak boleh bagi masyarakat menanam buah-buahan yang mahal saja, yang hanya terjangkau oleh orang-orang kaya dan berduit, sementara mereka tidak mau menanam gandum, jagung dan padi yang itu merupakan makanan pokok sehari-hari, bagi masyarakat pada umumnya.
Tidak boleh pula bagi masyarakat hanya memperhatikan produksi minyak wangi dan alat-alat kecantikan (kosmetik) lainnya, sementara mereka tidak mau memproduksi alat-alat pertanian, pengairan atau transportasi atau persenjataan penting guna memperkuat pertahanan.
Adapun memproduksi apa-apa yang membahayakan individu atau masyarakat, baik secara materi maupun moral, jasmani atau ruhani, maka itu tertolak dan dilarang secara syar'i. Seperti menanam tanaman tertentu untuk dibuat minuman keras, menanam ganja untuk bahan narkotik, atau menanam tembakau dan lain-lain, yang itu merupakan penggunaan nikmat-nikmat Allah untuk bermaksiat kepada-Nya dan membahayakan makhluq-Nya.
5. Mengoperasionalkan kekayaan harta (Emas dan Perak)
Di antara kewajiban masyarakat Islam adalah mengeluarkan harta yang di tangannya untuk diputar dan diinvestasikan, karena uang dan harta itu ada bukan untuk ditahan dan ditimbun. Akan tetapi uang itu dibuat untuk dipergunakan dan berpindah dari tangan ke tangan, sebagai harga untuk jual beli, upah untuk bekerja, mata uang yang bisa dimanfaatkan atau modal yang berputar (syirkah) atau mudharabah. Ia merupakan sarana untuk berbagai keperluan. Sekali lagi, semata-mata sarana, dan tidak boleh berubah menjadi tujuan, apalagi menjadi berhala yang disembah. Kalau demikian adanya, maka akan menjadi penyebab kenistaan dan kecelakaan, "Merugilah hamba dinar, merugilah hamba dirham," demikian sabda Rasulullah SAW.
Imam Ghazali di dalam kitabnya "Ihya' Ulumuddiin" berbicara tentang fungsi uang dalam kehidupan berekonomi dengan pembahasan yang lebih rinci dan detail dibandingkan para pakar ekonomi sekarang ini. Beliau mengungkapkan bahwa sesungguhnya Allah SWT menciptakan dirham dan dinar (uang) itu untuk dioperasionalisasikan oleh tangan manusia dan agar keduanya menjadi hakim dan wasit di antara harta yang ada secara adil dan karena hikmah lainnya, yaitu menjadi sarana untuk memperoleh segala sesuatu. Karena pada dasarnya keduanya mulia dan tidak ada tujuan pada mata uangnya dan disandarkannya pada segala sesuatu itu satu. Maka barangsiapa yang memilikinya, seakan ia memiliki segala sesuatu. Tidak seperti orang yang memiliki baju, maka ia tidak memiliki kecuali baju itu. Sehingga setiap orang yang bekerja untuk memperoleh uang tetapi caranya tidak sesuai dengan hukum, bahkan bertentangan dengan hukum, maka ia telah kufur terhadap nikmat Allah berupa emas dan perak.
Karena itu barangsiapa yang menyimpan emas dan perak maka ia menzhalimi keduanya dan menghilangkan hikmah di dalamnya, seperti orang yang menyandera penguasa kaum Muslimin di dalam tahanan sehingga mencegah dia dari melaksanakan hukum. Disebabkan karena mampu membaca lembaran-lembaran Illahi yang tertulis di atas alam yang terbuka dengan suatu perkataan yang mereka dengar sehingga maknanya bisa sampai kepadanya melalui huruf dan suara, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (At Taubah: 34) 17)
Allah SWT telah mewajibkan zakat atas emas dan perak dalam setiap tahun, baik dikembangkan oleh pemiliknya atau tidak. Agar dengan ini dapat menjadi motivasi yang kuat bagi pemiliknya untuk mengembangkan dan menginvestasikannya, sehingga tidak "habis dimakan" oleh zakat pada setiap tahunnya.18)
Inilah yang diperintahkan oleh hadits Rasulullah SAW kepada para pemelihara anak yatim terhadap harta mereka dengan perintah yang jelas, yaitu agar mereka mengembangkan harta tersebut sehingga mendatangkan kemanfaatan dan tidak "dimakan" oleh zakat.
17) Lihat Kitab Al Ihya', Bab Asy-Syukur min Rabtil Munaajati, hal 2219-2221
18) Lihat Figih Zakat: 1/253 Yusuf Al Qardhawi.