Jumat, 10 Oktober 2008

ETIKA DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN

ETIKA DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN

Dalam Islam, setiap orang dilarang menumpuk-numpuk atau menimbun-nimbun harta kekayaan. Larangan ini selain karena pertimbangan bahwa menimbun dan menumpuk kekayaan itu merupakan sikap yang berlebihan dan tamak, juga karena penimbunan barang-barang kekayaan itu dapat menghambat kelancaran arus distribusi barang-barang, dan ini mengganggu stabilitas ekonomi.
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ(۱) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ(۲) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ(۳)
Artinya: "Celakalah bagi setiap pengumpat dan pecela yang mengumpulkan harta kekayaan dan menghitung-hitungnya; dia mengira bahwa hartanya itu akan dapat mengekalkan dirinya." (QS al-Humazah, 104: 1-3).
Seperti halnya dengan memberi nafkah membelanjakan harta kekayaan juga haruslah dilakukan dengan halal dengan cara membelanjakan harta itu di jalan Allah SWT. Yang dimaksud membelanjakan harta itu adalah mempergunakan harta untuk mengkonsumsi sesuatu kebutuhan. Yang dikonsumsi itu, mungkin terdiri dari barang makanan, pakaian, perumahan, perhiasan, alat-alat produksi, dan lain sebagainya. Barang-barang yang dikonsumsi tersebut semuanya haruslah halal, dan cara mereka diperoleh juga harus halal, misalnya melalui pembelian yang sah.

Dalam hal distribusi Kekayaan, Islam juga telah menggariskan mengenai bagaimana proses dan mekanisme distribusi kekayaan di antara seluruh lapisan masyarakat agar tercipta keadilan dan kesejahteraan. Instrumen distribusi kekayaan dalam Islam melalui beberapa aturan yaitu :
1. Wajibnya muzakki (orang yang berzakat) membayar zakatnya dan diberikan kepada kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir-miskin.
2. Hak setiap warga negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum. Negara berhak mengelola secara optimal dan efisien serta mendistribusikannya kepada masyarakat secara adil dan proporsional.
3. Pembagian harta negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
4. Pemberian harta waris kepada ahli warisnya.
5. Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya.

Pemberlakuan aturan dalam pendistribusian kekayaan secara adil akan menjaga kemungkinan terjadinya ketimpangan pendapatan diantar anggota masyarakat. Di satu sisi ada kesempatan dan peluang bagi individu yang kreatif dan punya potensi untuk dapat memiliki kekayaan dalam jumlah yang banyak tanpa harus melakukan praktik ekonomi yang tidak benar seperti monopoli, KKN dan sebagainya dan di sisi lain negara akan menjaga agar jangan sampai ada anggota masyarakat yang tidak mampu

Mekanisme syari’ah Islam yang mengatur persoalan distribusi kekayaan di antara umat manusia tidak terlepas dari pandangan ideologis bahwa semua kekayaan yang ada di alam semesta ini pada hakikatnya adalah milik Allah SWT sehingga harus diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Manusia tidak punya hak untuk mengklaim bahwa semua harta miliknya adalah miliknya secara absolut karena sebenarnya manusia hanya diberi wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan harta yang ada di dunia dan pada saatnya akan harus dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya yaitu Allah SWT. Dalam pada itu Islam mendorong sifat dan sikap kepemilikan yang dapat meningkatkan kemanfaatan (utility) suatu barang melalui dorongan semangat etos bekerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha, pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan (growth) dan keadilan (equity) disamping harus memperhatikan dimensi keberlanjutan (sustainability) lingkungan ekologi.




Islam mencela sikap dan sifat yang hanya memperhatikan kepentingan individu (self-interest) tanpa mempedulikan keadaan sekitarnya. Gejolak sosial dan berbagai tindak kriminalitas seringkali dipicu oleh adanya faktor kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. Demikian juga dalam skala regional dan internasional konflik antardaerah dan antarnegara selalu dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi. Sehingga menjadi suatu keharusan bagi setiap individu, kelompok dan masyarakat untuk membangun etos kerja dan semangat bekerjasama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Semangat mencari kekayaan harus diimbangi dengan semangat sosial untuk membantu orang lain yang membutuhkan sehingga akan terwujud keseimbangan sosial. Kebijakan ekonomi melalui instrumen moneter dan fiskal merupakan alat (tools) untuk mendorong peningkatan produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kebutuhan masyarakat.

Tidak ada komentar: