Jumat, 10 Oktober 2008

AKTIVITAS EKONOMI

AKTIVITAS EKONOMI

Aktivitas antar manusia -- termasuk aktivitas ekonomi – terjadi melalui apa yang diistilahkan oleh ulama dengan mu'amalah (interaksi). Pesan utama Al-Quran dalam mu'amalah keuangan atau aktivitas ekonomi adalah: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan atau melakukan interaksi keuangan di antara kamu secara batil... (QS Al-Baqarah [2]: 188). Kata "batil" diartikan sebagai "segala sesuatu yangbertentangan dengan ketentuan dan nilai agama". Bukan di sini tempatnya merinci cakupan kata batil, apalagi Al-Quran --sejalan dengan sikapnya terhadap hal-hal yang bukan bersifat ibadah murni-- pada dasarnya tidak memberikan perincian. Ini untuk memberikan peluang kepada manusia atau masyarakat yang sifatnya selalu berubah, agar menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat sepanjang sejalan dengannilai-nilai Islam. NILAI-NILAI ISLAM Secara umum dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Islam terangkumdalam empat prinsip pokok: tauhid, keseimbangan, kehendakbebas, dan tanggung jawab. Tauhid mengantar manusia mengakui bahwa keesaan Allahmengandung konsekuensi keyakinan bahwa segala sesuatubersumber serta kesudahannya berakhir pada Allah Swt. DialahPemilik mutlak dan tunggal yang dalam genggaman-Nya segalakerajaan langit dan bumi. Keyakinan demikian mengantar seorangMuslim untuk menyatakan: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku adalah semata-mata demi karena Allah, Tuhan seru sekalian alam. Prinsip ini menghasilkan "kesatuan-kesatuan" yang beredardalam orbit tauhid, sebagaimana beredarnya planet-planettatasurya mengelilingi matahari. Kesatuan-kesatuan itu, antaralain, kesatuan kemanusiaan, kesatuan alam raya, kesatuan duniadan akhirat, dan 1ain-lain. Keseimbangan mengantar manusia Muslim meyakini bahwa segalasesuatu diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan serasi, Engkau tidak menemukan sedikitpun ketidakseimbangan dalam ciptaan Yang Maha Pengasih. Ulang-ulanglah mengamati! Apakah engkau melihat sedikit ketimpangan? (QS Al-Mulk [67]: 3) Prinsip ini menuntut manusia bukan saja hidup seimbang serasi,dan selaras dengan dirinya sendiri, tetapi juga menuntunnyauntuk menciptakan ketiga hal tersebut dalam masyarakatnya,bahkan alam seluruhnya. Kehendak bebas adalah prinsip yang mengantar seorang Muslimmeyakini bahwa Allah Swt. memiliki kebebasan mutlak namun Diajuga menganugerahkan kepada manusia kebebasan untuk memilihdua jalan yang terbentang di hadapannya --baik dan buruk.Manusia yang baik di sisi-Nya adalah manusia yang mampumenggunakan kebebasan itu dalam rangka penerapan tauhid dankeseimbangan di atas. Dari sini lahir prinsip tanggung jawabbaik secara individu maupun kolektif. Dalam konteks ini, Islammemperkenalkan konsep fardhu 'ain dan jardhu kifayah. Yangpertama adalah kewajiban individual yang tidak dapatdibebankan kepada orang lain sedang yang kedua adalahkewajiban yang bila dikerjakan oleh orang lain sehinggaterpenuhi kebutuhan yang dituntut, maka terbebaskanlah semuaanggota masyarakat dari pertanggungjawaban (dosa). Tetapi bilatidak seorang pun yang mengerjakannya, atau dikerjakan olehsebagian orang namun belum memenuhi apa yang seharusnya, makaberdosalah setiap anggota masyarakat. Keempat prinsip yang disebut di atas, harus mewarnai aktivitassetiap Muslim, termasuk aktivitas ekonominya. Prinsip tauhid mengantarkan manusia dalam kegiatan ekonomiuntuk menyakini bahwa harta benda yang berada dalam genggamantangannya adalah milik Allah, yang antara lain diperintahkanoleh Pemiliknya agar diberikan (sebagian) kepada yangmembutuhkan: Dan berilah kepada mereka (yang membutuhkan) harta yang diberikan-Nya kepada kamu (QS Al-Nur [24]: 33). Dalam pandangan agama Islam, harta kekayaan bahkan segalasesuatu adalah milik Allah. Memang jika diamati dengansaksama, hasil-hasil produksi yang dapat menghasilkan uangatau harta kekayaan, tidak lain kecuali hasil rekayasa manusiadari bahan mentah yang telah disiapkan oleh Tuhan Yang MahaEsa. Di sisi lain, keberhasilan para pengusaha bukan hanyadisebabkan oleh hasil usahanya sendiri, tetapi terdapat jugapartisipasi orang lain atau masyarakat. Bukankah para pedagang--misalnya-- membutuhkan para pembeli agar hasil produksi ataubarang dagangannya terjual? Bukankah petani membutuhkanirigasi demi kesuburan pertaniannya? Bukankah para pengusahamembutuhkan stabilitas keamanan guna lancarnya roda keuangandan perdagangan? Dan masih banyak lagi yang lain. Kalaudemikian, wajar jika Allah memerintahkan manusia untukmenyisihkan sebagian dari apa yang berada dalam genggamantangannya ("miliknya") demi kepentingan masyarakat umum. Darisini agama menetapkan keharusan adanya fungsi sosial bagiharta kekayaan. Tauhid, yang menghasilkan keyakinan kesatuan dunia danakhirat, mengantar seorang pengusaha untuk tidak mengejarkeuntungan material semata, tetapi keuntungan yang lebih kekaldan abadi. Prinsip tauhid yang menghasilkan pandangan tentang kesatuanumat manusia mengantar seorang pengusaha Muslim untukmenghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia.Dari sini dapat dimengerti mengapa Islam bukan saja melarangpraktek riba dan pencurian, tetapi juga penipuan walauterselubung, bahkan sampai kepada larangan menawarkan barangpada saat konsumen menerima tawaran yang sama dari orang lain. Prinsip keseimbangan mengantar kepada pencegahan segala bentukmonopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu tangan atausatu kelompok. Atas dasar ini pula Al-Quran menolak denganamat tegas daur sempit yang menjadikan kekayaan hanya berkisarpada orang-orang atau kelompok tertentu. Supaya harta itu tidak hanya beredar pada orang-orang kaya saja di antara kamu... (QS Al-Hasyr [59]: 7). Dari sini juga datang larangan penimbunan dan pemborosan. Halini tercermin pada ayat 34 surat At-Taubah yang memberikanancaman sedemikian keras kepada para penimbun, serta sabdaNabi Muhammad Saw. berikut: Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, dengan tujuan menaikkan harga, maka ia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri darinya. Ayat dan hadis-hadis Nabi seperti di atas oleh sementara pakardijadikan dasar pemberian wewenang kepada penguasa untukmencabut hak milik perusahaan spekulatif yang melakukanpenimbunan, penyelundupan, dan yang mengambil keuntungansecara berlebihan, karena penimbunan mengakibatkan kenaikanharga yang tidak semestinya. Di sisi lain pemborosan pun dilarang juga: Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31). Pemborosan dan sikap konsumtif dapat menimbulkan kelangkaanbarang-barang yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan akibatkenaikan harga-harga. Dalam rangka memelihara keseimbangan itu, Islam menugaskanPemerintah untuk mengontrol harga, bahkan melakukanlangkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin agar-palingtidak bahan-bahan kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan mudaholeh seluruh anggota masyarakat. Dalam konteks ini, Nabi Muhammad Saw. menyebutkan bahwa: Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api (HR Abu Daud). Tiga komoditi ini merupakan kebutuhan masyarakat pada masaNabi Saw., dan tentunya setiap masyarakat dapat memilikikebutuhan-kebutuhan lain, yang dengan demikian masing-masingdapat menyesuaikan diri dengan kebutuhannya. Semua hal yang disebut di atas harus dipertanggungjawabkanoleh manusia demi terlaksananya keadilan baik secara individumaupun kolektif. Demikian sekilas yang dilahirkan oleh prinsip dan nilai Islamdalam bidang ekonomi. Dalam perkembangan perekonomian sesudah turunnya A1-Qurantelah lahir institusi-institusi serta kondisi yangdiperselisihkan keabsahannya dari segi syariat seperti halnyadengan perbankan konvensional. Sementara ulama mempersamakanpraktek perbankan itu dengan riba, sementara ulama lainnyamentoleransinya dengan syarat-syarat tertentu, antara lainbahwa bank yang menyalurkan kredit haruslah bank pemerintah,karena keuntungan yang diperolehnya pada akhirnya akan kembalijuga ke masyarakat. Berikut akan disoroti hal tersebut dansegi penafsiran ayat riba. RIBA Keraguan terjerumus ke dalam riba yang diharamkan menjadikanpara sahabat Nabi, seperti ucap Umar ibn Khaththab,"Meninggalkan sembilan per sepuluh dari yang halal." Inidisebabkan karena mereka tidak memperoleh informasi yang utuhtentang masalah ini langsung dari Nabi Muhammad Saw. Kata riba dari segi bahasa berarti "kelebihan". Kalau kitahanya berhenti pada makna kebahasaan ini, maka logika yangdikemukakan para penentang riba pada masa Nabi dapatdibenarkan. Ketika itu mereka berkata --seperti yangdiungkapkan Al-Quran-- bahwa "jual beli sama saja dengan riba"(QS Al-Baqarah [2]: 275), Allah menjawab mereka dengan tegasbahwa "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."Penegasan ini dikemukakan-Nya tanpa menyebut alasan secaraeksplisit, namun dapat dipastikan bahwa pasti ada alasan atauhikmah sehingga ini diharamkan dan itu dihalalkan. Dalam Al-Quran ditemukan kata riba sebanyak delapan kali dalamempat surat, tiga di antaranya turun setelah Nabi hijrah dansatu ayat lagi ketika beliau masih di Makkah. Yang di Makkah,walaupun menggunakan kata riba (QS Al-Rum [30]: 39), ulamasepakat bahwa riba yang dimaksud di sana bukan riba yang haramkarena ia diartikan sebagai pemberian hadiah, yang bermotifmemperoleh imbalan banyak dalam kesempatan yang lain. Upaya memahami apa yang dimaksud dengan riba adalah denganmempelajari ayat-ayat yang turun di Madinah, atau lebih khususlagi kata-kata kunci pada ayat-ayat tersebut yaitu adh'afanmudha'afah (berlipat ganda), ma baqiya minarriba (apa yangtersisa dari riba) dan falakum ru'usu amwalikum, la tazlimunwa la tuzlamun. Sementara ulama, semacam Sayyid Muhammad Rasyid Ridha,memahami bahwa riba yang diharamkan Al-Quran hanya riba yangberlipat ganda. Lipat ganda yang dimaksud di sini adalah"pelipatgandaan yang berkali-kali". Memang pada zaman jahiliah dan awal Islam, apabila seorangdebitur yang tidak mampu membayar hutangnya pada saat yangditentukan, ia meminta untuk ditangguhkan dengan janjimembayar berlebihan, demikian berulang-ulang. Sikap semacam ini amat dikecam oleh Al-Quran, sebagaimanafirman Allah: Bila debitur berada dalam kesulitan, maka hendaklah diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan dan menyedekahkan (semua atau sebagian dan piutang) (lebih baik untuknya jika kamu mengetahui) (QS Al-Baqarah [2]: 280). Pendapat yang memahami riba yang diharamkan hanya yangberlipat ganda, tidak diterima oleh banyak ulama. Bukan sajakarena masih ada ayat lain yang turun sesudahnya, yangmemerintahkan untuk meninggalkan sisa riba yang belum diambil,tetapi juga karena akhir ayat yang turun tentang riba,memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba. Dan bila merekamengabaikan hal ini, maka Tuhan mengumumkan perang terhadapmereka sedang Bila kamu bertobat, maka bagi kamu modalmu, (dengan demikian) Kami tidak menganinya dan tidak pula dianiaya (QS Al-Baqarah [2]: 279). Hemat penulis, inilah kata kunci yang terpenting dalampersoalan riba, dan atas dasar inilah kita dapat menilaitransaksi hutang piutang dewasa ini, termasuk praktek-praktekperbankan. Kesimpulan yang dapat kita peroleh dari ayat-ayat Al-Quranyang berbicara tentang riba, demikian pula hadis Nabi danriwayat-riwayat lainnya adalah, bahwa riba yang dipraktekkanpada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungutbersama jumlah hutang, pungutan yang mengandung penganiayaandan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan danjumlah hutang. Kesimpulan di atas diperkuat pula dengan praktek Nabi Saw.yang membayar hutangnya dengan berlebihan. Dalam kontekspembayaran berlebihan inilah Nabi Saw. bersabda: Sebaõk-baik manusia adalah yang sebaik-baik membayar hutang.(Diriwayatkan oleh Muslim melalui sahabat Nabi A'bi Rafi',yakni antara lain "melebihkan". Hanya tentu harusdigarisbawahi bahwa kelebihan pembayaran itu tidak bersyaratpada awal transaksi) Nah, bagaimana dengan praktek perbankan dewasa ini? Ulama sejak dahulu hingga kini belum dan besar kemungkinantidak akan sepakat, karena sikap kehati-hatian tetap menghiasidiri orang-orang yang bertakwa.

ETIKA DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN

ETIKA DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN

Dalam Islam, setiap orang dilarang menumpuk-numpuk atau menimbun-nimbun harta kekayaan. Larangan ini selain karena pertimbangan bahwa menimbun dan menumpuk kekayaan itu merupakan sikap yang berlebihan dan tamak, juga karena penimbunan barang-barang kekayaan itu dapat menghambat kelancaran arus distribusi barang-barang, dan ini mengganggu stabilitas ekonomi.
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ(۱) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ(۲) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ(۳)
Artinya: "Celakalah bagi setiap pengumpat dan pecela yang mengumpulkan harta kekayaan dan menghitung-hitungnya; dia mengira bahwa hartanya itu akan dapat mengekalkan dirinya." (QS al-Humazah, 104: 1-3).
Seperti halnya dengan memberi nafkah membelanjakan harta kekayaan juga haruslah dilakukan dengan halal dengan cara membelanjakan harta itu di jalan Allah SWT. Yang dimaksud membelanjakan harta itu adalah mempergunakan harta untuk mengkonsumsi sesuatu kebutuhan. Yang dikonsumsi itu, mungkin terdiri dari barang makanan, pakaian, perumahan, perhiasan, alat-alat produksi, dan lain sebagainya. Barang-barang yang dikonsumsi tersebut semuanya haruslah halal, dan cara mereka diperoleh juga harus halal, misalnya melalui pembelian yang sah.

Dalam hal distribusi Kekayaan, Islam juga telah menggariskan mengenai bagaimana proses dan mekanisme distribusi kekayaan di antara seluruh lapisan masyarakat agar tercipta keadilan dan kesejahteraan. Instrumen distribusi kekayaan dalam Islam melalui beberapa aturan yaitu :
1. Wajibnya muzakki (orang yang berzakat) membayar zakatnya dan diberikan kepada kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir-miskin.
2. Hak setiap warga negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum. Negara berhak mengelola secara optimal dan efisien serta mendistribusikannya kepada masyarakat secara adil dan proporsional.
3. Pembagian harta negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
4. Pemberian harta waris kepada ahli warisnya.
5. Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya.

Pemberlakuan aturan dalam pendistribusian kekayaan secara adil akan menjaga kemungkinan terjadinya ketimpangan pendapatan diantar anggota masyarakat. Di satu sisi ada kesempatan dan peluang bagi individu yang kreatif dan punya potensi untuk dapat memiliki kekayaan dalam jumlah yang banyak tanpa harus melakukan praktik ekonomi yang tidak benar seperti monopoli, KKN dan sebagainya dan di sisi lain negara akan menjaga agar jangan sampai ada anggota masyarakat yang tidak mampu

Mekanisme syari’ah Islam yang mengatur persoalan distribusi kekayaan di antara umat manusia tidak terlepas dari pandangan ideologis bahwa semua kekayaan yang ada di alam semesta ini pada hakikatnya adalah milik Allah SWT sehingga harus diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Manusia tidak punya hak untuk mengklaim bahwa semua harta miliknya adalah miliknya secara absolut karena sebenarnya manusia hanya diberi wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan harta yang ada di dunia dan pada saatnya akan harus dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya yaitu Allah SWT. Dalam pada itu Islam mendorong sifat dan sikap kepemilikan yang dapat meningkatkan kemanfaatan (utility) suatu barang melalui dorongan semangat etos bekerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha, pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan (growth) dan keadilan (equity) disamping harus memperhatikan dimensi keberlanjutan (sustainability) lingkungan ekologi.




Islam mencela sikap dan sifat yang hanya memperhatikan kepentingan individu (self-interest) tanpa mempedulikan keadaan sekitarnya. Gejolak sosial dan berbagai tindak kriminalitas seringkali dipicu oleh adanya faktor kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. Demikian juga dalam skala regional dan internasional konflik antardaerah dan antarnegara selalu dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi. Sehingga menjadi suatu keharusan bagi setiap individu, kelompok dan masyarakat untuk membangun etos kerja dan semangat bekerjasama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Semangat mencari kekayaan harus diimbangi dengan semangat sosial untuk membantu orang lain yang membutuhkan sehingga akan terwujud keseimbangan sosial. Kebijakan ekonomi melalui instrumen moneter dan fiskal merupakan alat (tools) untuk mendorong peningkatan produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kebutuhan masyarakat.

Rabu, 08 Oktober 2008

MEMBINGKAI UKHUWAH

MEMBINGKAI UKHUWAH

Oleh: Muhsin Hariyanto

KERINDUAN umat Islam terhadap jalinan ukhuwah telah menjadi bagian dari cita-cita yang tak pernah terkubur selamanya. Hingga kini slogan yang mengisyaratkan artipentingnya ukhuwah ada di mana pun, apalagi dalam khutbah-khutbah para ustadz, tema ini menjadi sesuatu yang selalu menarik untuk dikemukakan. Persoalannyanya adalah: apakan ukhuwah yang dicita-citakan itu telah benar-benar telah terwujud. Kalau jawablah "sudah", seberapa berarti keterwudujannya? Dan bila jawabnya "belum", kenapa bisa terjadi? Ukhuwah (ukhuwwah) yang biasa diartikan sebagai "persaudaraan", terambil dari akar kata yang pada mulanya berarti "memperhatikan". Makna asal ini memberi kesan bahwa persaudaraan mengharuskan adanya perhatian antarpihak yang berkepentingan. Rasa persaudaraan bukan sesuatu yang mudah untuk direkayasa, karena "dia" adalah Sesuatu yang tumbuh dari lubuk hati yang paling dalam, dengan satu modal dasar: “ikhlâsh” (ketulusan). Boleh jadi, perhatian itu pada mulanya lahir karena adanya persamaan di antara pihak-pihak yang merasa bersaudara, sehingga makna tersebut kemudian berkembang, dan pada akhirnya (ukhuwwah) dimaknai sebagai "setiap persamaan dan keserasian dengan pihak lain". Dalam makna metafor (majazi) kata ukhuwwah (persaudaraan) mencakup persamaan salah satu unsur seperti: suku, agama, budaya, profesi, dan kepentingan lain yang lebih luas. Semnata vitu, dalam kamus-kamus bahasa Arab ditemukan bahwa kata akh yang membentuk kata ukhuwwah digunakan juga dengan arti “teman akrab” atau “sahabat”. Sehingga banyak orang yang memaknai ukhuwwah dengan pengertian pertemanan yang akrab atau persahabatan. Para psikolog, pada umumnya, menyatakan bahwa faktor penting (penunjang) lahirnya ukhuwwah (persaudaraan) dalam arti luas ataupun sempit adalah “kepedulian”. Semakin kokoh kepedulian seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain, akan semakin memperkokoh (pula) persaudaraan mereka. "Kepedulian", sebagai kata kunci, merupakan faktor dominan yang mendahului lahirnya persaudaraan sejati. dan pada akhimya menjadikan seseorang mampu merasakan derita saudaranya,. mengulurkan tangan sebelum diminta. serta memperlakukan saudaranya bukan atas dasar "take and give", tetapi justeru merupakan sebuah tindakan "give for all", dengan spirit "mengutamakan orang lain" atas diri mereka, walau pun diri mereka sendiri masih membutuhkannya (QS al-Hasyr [59]: 9), yang di dalam khazanah kajian hadis Nabi s.a.w. disebut sebagai spirit “al-îtsâr”.
Dalam kajian etika (ilmu akhlak), para ulama mengelaborasi konsep al-îtsâr yang terdapat dalam hadis Nabi s.a.w. tersebut dalam konteks yang beragam. Dengan memandang al-îtsâr atau mengutamakan orang lain sebagai tindakan yang disunnahkan oleh Rasulullah s.a.w., perilaku ini dinyatakan sebagai artikulasi persaudaraan sejati antarmuslim, yang selanjutnya bisa diperluas menjadi persaudaraan antarmanusia dengan spirit (nilai-nilai) keislaman. Itsar dikatakan sebagai seseutu yang memiliki dua sisi kemuliaan. Disamping memiliki nilai mulia di sisi Allah dalam ranah kesalehan vertikal, juga dipandang memiliki nilai mulia di sisi manusia dalam ranah kesalehan horisontal.
Dikisahkan oleh Abu Hurairah menurut hadis riwayat Imam Muslim (Shahih Muslim, Juz III, h. 1624), bahwa pada suatu ketika ada seorang laki-laki (yang tidak tidak disebut namanya) datang kepada Rasulullah s.a.w.. Ia bermaksud memohon bantuan kepada beliau karena sedang dalam kesusahan.
Episode pertama, Rasulullah s.a.w. meminta kepada seorang laki-laki itu untuk menemui salah seorang isteri beliau. Ketika bertemu, maka isteri Rasulullah s.a.w. pun menyatakan, ''Demi Allah yang telah mengutusmu dengan haq, aku tidak mempunyai apapun kecuali air.'' Mendengar itu, Rasulullah s.a.w. pun meminta seorang laki-laki itu untuk menemui isteri beliau yang lain. Ternyata, hasilnya sama. Isteri Rasulullah s.a.w. yang lain pun (yang ditemui) hanya memiliki air.
Episode kedua, Rasululllah s.a.w. bersabda di hadapan para sahabat beliau: ''Siapa di anatara kalian yang bersedai menjamu tamuku pada malam hari ini?'' Atas permintaan Rasulullah s.a.w. tersebut, seorang laki-laki dari kaum Anshar menyanggupinya dengan jawaban lantang: ''Aku, ya Rasulullah!'' Orang Anshar ini pun kemudia membawa laki-laki tersebut ke rumahnya.
Sesampainya di rumah ia memohon kepada isterinya: ''Wahai isteriku, muliakanlah tamu Rasulullah s.a.w. ini. Dan kemudian bertanya: Apakah engkau punya sesuatu?'' Isterinya pun menjawab: ''Tidak, kecuali makanan untuk peersediaan anak-anak kita.''
Mendengar jawaban isterinya,. ia berpesan kepada isterinya: ''Hiburlah mereka (anak-anak kita). Jika mereka mau makan malam, maka tidurkanlah mereka. Jika tamu kita sudah masuk, matikanlah lampu rumah dan perlihatkan kepadanya seolah-olah kita sedang makan.''
Di saat 'Sang Tamu' itu datang, mereka (seluruh anggota keluarga orang Anshar) pun duduk. 'Sang Tamu' itu pun dipersilakan makan dalam keadaan gelap, dengan maksud untuk memanjakannya, tanpa harus memperlihatkan seluruh anggota keluarganya yang pada malam itu (juga) membutuhkan makanan yang sama. Orang Anshar, dan isteri dan anak-anaknya menemani sang tamu, seolah-olah sedang makan bersama (Sang Tamu)-nya.
Akhirnya, 'Sang Tamu' bisa menimati hidangan makan malam dengan lahapnya, sementara orang Anshar, isteri dan anak-anaknya itu tidur dalam keadaan lapar.
Di waktu Subuh, orang Anshar itu pun menemui Rasulullah s.a.w. dan mengisahkan pengalamannya semalam bersama 'Sang Tamu' dan anggota keluarganya.. Mendengar kisah orang Anshar itu pun Rasulullah s.a.w. bersabda: ''Sungguh Allah SWT mengagumi perbuatanmu bersama isteri beserta anak-anakmu tadi malam pada saat menjamu tamu.''
Belajar dari kasus di atas, alangkah indah jika karakter îtsâr yang ditunjukkan oleh salah seorang sahabat Nabi s.a.w. dieksperimentasikan saat ini dalam konteks kekinian. Apalagi di ketika banyak anggota masyarakat yang mengalami kesusahan hidup di samping sejumlah orang yang memiliki kelebihan untuk dibagikan kepada sesama (umat manusia). Îtsâr yang yang telah menciptakan pribadi mulia untuk seorang sahabat Nabi s.a.w., pada saat yang lain juga seharusnya mendorong kita untuk mau menekan 'ego' dan mengorbankan kepentingan pribadi demi (kepentingan) orang lain.
Realitasnya, memang tidak bisa dipungkiri, kini justeru karakter "mementingkan diri sendiri" yang lebih banyak mendominasi kehidupan kita. Namun, sebagai sebuah tawaran penting yang ternyata bisa diberlakukan pada masa Rasulullah s.a.w., bukan berarti "kini" itsar tidak bisa kita lakukan.'.
Kata kuncinya adalah: "kesediaan kita untuk memulai". Karena pada akhirnya harus kita katakan, bahwa untuk menciptakan ukhuwwah yang berkelanjutan, yang perlu kita ciptakan adalah: “membangun kepedulian antarkita dengan spirit al-itsar (mentalitas memberi), bukan sebaliknya (mentalitas meminta)”.

Penulis: Dosen Tetap FAI-UMY dan Dosen Luar Biasa STIKES 'Aisyiyah Yogyakarta

Senin, 06 Oktober 2008

ETIKA BERBEDA PENDAPAT

Etika Berbeda Pendapat

Di saat berbeda pendapat baik dalam suatu majelis atau bukan, sebagai seorang muslim kita berupaya untuk ikhlas dan mencari yang haq serta melepaskan diri dari nafsu dan juga menghindari sikap show (ingin tampil) dan membela diri dan nafsu.

Seorang muslim haruslah mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Al-Qur’an dan Sunnah. Karena Allah Subhaanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Kitab) dan Rasul”. (QS an-Nisa, 4: 59).

Seorang muslim berupaya berbaik sangka kepada orang yang berbeda pendapat dengan kita dan tidak menuduh buruk niatnya, mencela dan menganggapnya cacat. Sebisa mungkin berusaha untuk tidak memperuncing perselisihan, yaitu dengan cara menafsirkan pendapat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengan tafsiran yang baik.

Seorang muslim berusaha sebisa mungkin untuk tidak mudah menyalahkan orang lain, kecuali sesudah penelitian yang dalam dan difikirkan secara matang. Berlapang dada di dalam menerima kritikan yang ditujukan kepada anda atau catatan-catatang yang dialamatkan kepada anda.

Sedapat mungkin menghindari permasalahan-permasalahan khilafiyah dan fitnah. Berpegang teguh dengan etika berdialog dan menghindari perdebatan, bantah-membantah dan kasar menghadapi lawan.

PERMASALAHAN ZAKAT KONTEMPORER

Permasalahan Zakat Kontemporer

Pertama: Penyaluran Zakat untuk Amil

1. Amil zakat adalah setiap orang yang ditunjuk oleh pemimpin negeri-negeri Islam, atau ditugaskan dan dipilih oleh lembaga yang berkiprah di bidang zakat, baik pemerintah maupun organisasi keislaman untuk melaksanakan aktivitas pengumpulan, penyaluran beserta segala konsekuensinya seperti advertansi tentang hukum-hukum zakat, memperkenalkannya kepada para pemilik modal, advertansi tentang para mustahiq, menyimpan, mengelola, menjaga, mengembangkan (bukan membungakan –pent), mendayagunakan dalam sektor usaha profit making sesuai ketentuan yang sudah diputuskan dalam Fatwa hasil sidang I. Lembaga Islam yang termasuk di sini adalah yayasan-yayasan Islam, berbagai wadah perkumpulan yang ada di zaman kini yang concern di bidang shadaqah. Semua lembaga-lembaga tersebut di atas harus sesuai dengan sistem Islam dan syarat-syarat yang ditetapkan untuk bisa menjadi amil zakat.

2. Diantara tugas yang harus dikerjakan oleh amil adalah tugas yang bersifat baku karena terkait dengan tugas pokok dan manajemen. Maka, dipersyaratkan untuk setiap orang yang akan memegang tanggung jawab ini adalah ia harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh para fuqaha (ahli fiqh), seperti muslim, laki-laki, amanah, berilmu tentang hukum-hukum zakat. Dan bisa ditambahkan persyaratan lainnya jika ada salah satu persyaratan di atas yang tidak terpenuhi.

3. Amil zakat berhak atas dana zakat namun tidak boleh lebih dari gajinya walaupun mereka bukan fakir, dengan catatan penyaluran untuk seluruh amil dan peralatan serta administrasi tidak boleh lebih dari 12,5 %. Hal ini dengan memperhatikan untuk tidak mempekerjakan orang untuk menjadi amil kecuali sesuai kebutuhan walaupun sebaiknya tanggung jawab gaji mereka, seluruhnya atau sebagiannya, dibebankan kepada pemerintah. Hal ini ditujukan agar dana zakat juga tersalur kepada para mustahiq lainnya. Amil tidak boleh menerima pemberian apapun, hadiah, hibah, ataupun uang dari orang lain.

4. Penambahan lokasi lembaga/yayasan dan administrasinya yang konsekuensinya akan memerlukan penambahan sarana dan prasarana, jika tidak memungkinkan untuk bisa menganggarkan dari dana selain zakat seperti anggaran negara, hibah, shadaqah, maka boleh untuk diambilkan dari hak amil sesuai kebutuhan. Hal ini dengan catatan bahwa sarana dan prasarana tersebut memiliki hubungan langsung dengan aktivitas pengumpulan zakat, penyaluran, ataupun dampak positif terhadap progresivitas penerimaan zakat.

5. Wajib melakukan kontrol terhadap lembaga zakat. Hal ini sebagai bentuk pengamalan terhadap perilaku Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengevaluasi para petugas zakat. Sebab, amil zakat adalah pemegang amanah harta, maka ia harus memberikan pertanggungjawabannya, baik berupa pelanggaran maupun ketidakoptimalan kerjanya.

6. Amil harus selalu memperhatikan kode etik Islam secara umum seperti sopan-santun kepada para muzakki, mendoakan muzakki, kepada mustahiq, mempublikasikan hukum-hukum zakat dan urgensinya sehingga tercapai social insurance, serta bersegera dalam menyalurkan berbagai shadaqah ketika ada mustahiq.

Kedua: Zakat atas Harta Haram

1. Harta haram adalah setiap harta yang oleh syariat diperingatkan agar dijauhi dan tidak digunakan, baik haram secara dzat karena mengandung unsur bahaya maupun nista seperti bangkai dan minuman keras, ataupun haram karena factor lain, misalnya karena adanya link yang salah dalam proses perolehannya seperti memiliki tanpa izin pemiliknya (menipu), ataupun mengambil dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat walaupun saling ridha, seperti riba dan suap.

2. Untuk harta haram karena sebab adanya link yang salah dalam proses perolehannya, maka ia tidak ada pemiliknya sepanjang zaman apapun. Pemegang harta ini wajib mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah ataupun kepada ahli warisnya, jika terketahui. Jika tidak lagi memungkinkan, maka ia wajib menyalurkannya dalam sektor sosial sehingga ia bisa terbebas dari harta tersebut, dengan meniatkan shadaqah dari pemiliknya yang sah.

3. Jika harta haram itu merupakan gaji atas pekerjaan haram, maka pemiliknya harus menyalurkannya pada sektor sosial dan tidak mengembalikannya kepada pemilik sebelumnya.

4. Tidak boleh mengembalikan harta haram kepada pemiliknya jika pemiliknya masih tetap bermuamalah secara haram yang menyebabkan terjadinya harta haram, seperti bunga bank, akan tetapi harta itu disalurkan dalam sektor sosial.

5. Jika ia tidak bisa mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya yang sah maka ia wajib mengembalikannya dengan harta yang sepadan ataupun secara senilai jika mampu. Jika tidak, maka ia wajib menyalurkannya dalam sektor sosial dengan meniatkan shadaqah dari pemiliknya yang sah.

6. Harta yang haram secara dzat tidak bisa menjadi halal karena dizakati, sebab ia bukanlah harta yang benar dalam pandangan syariat. Oleh karena itu, wajib atas setiap kita membebaskan diri darinya dengan cara-cara yang dibenarkan syariat.

7. Harta yang haram karena adanya faktor lain, semisal karena adanya link yang salah dalam proses perolehannya tidak ada zakatnya. Namun jika sudah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah maka, berdasarkan pendapat yang dipilih, pemiliknya wajib menunaikan zakatnya untuk tahun pertama saja walupun harta tersebut sudah berlalu bertahun-tahun.

8. Pemegang harta haram, jika ia mengeluarkan zakat atas harta tersebut, maka ia mendapatkan dosa karena ia masih memegang harta haram, dan zakatnya tidak sah, dan ia tetap menanggung beban itu sampai ia mengembalikan kepada pemiliknya yang sah ataupun kepada ahli warisnya jika mampu ataupun menshadaqahkan atas nama pemiliknya.

Ketiga: Zakat dan Pajak

1. Sidang menyuarakan kepada para pemimpin pemerintahan negeri-negeri muslimin untuk menetapkan undang-undang tentang pengumpulan dan penyaluran zakat. Sidang menyuarakan agar mereka mendirikan badan atau lembaga zakat dengan seluruh penerimaan dan penyalurannya dalam rekening dan system tersendiri. Sidang juga menyuarakan agar mereka meninjau ulang seluruh system keuangan yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan system Islam.

2. Pada dasarnya, neraca keuangan negara adalah dari penerimaan kepemilikan umum dan penerimaan yang halal. Namun jika tidak mencukupi, pemerintah diperbolehkan menetapkan pajak dengan cara yang adil untuk kebutuhan pembiayaan negara dimana hal itu tidak boleh dari penerimaan zakat, ataupun untuk menutupi defisit dalam penyaluran zakat dalam memenuhi kebutuhan para mustahiq.

3. Karena pembolehan penetapan adanya pajak adalah demi kemaslahatan, maka wajib tetap memperhatikan maslahat ketika akan menetapkan besaran pajak, sesuai dengan kaidah system keuangan yang islami dan memperhatikan kaidah-kaidah umum serta maqashid syariah (tujuan-tujuan penetapan hukum).

4. Dipersyaratkan agar dalam menetapkan adanya aturan pajak tetap melihat kepada kebutuhan faktual.

5. Wajib memperhatikan azas keadilan dalam timbangan syariat, baik dalam penyaluran dan penggunaannya, serta ditetapkan adanya fungsi kontrol yang terpercaya dan professional.

6. Pembayaran pajak tidak menggugurkan kita dari kewajiban menunaikan zakat karena perbedaan keduanya, baik dari aspek dasar hukum perwajibannya maupun tujuan utamanya, apalagi jika dilihat dari aspek lainnya seperti tata-kelolanya, standar minimal wajibnya, penyalurannya. Dan tidak boleh memotong pajak dari harta wajib zakat.

7. Pajak yang wajib dibayarkan dalam satu tahun akan tetapi tidak dibayarkan dalam 2 tahun, maka pajaknya dipotongkan dari harta wajib zakat, dengan pertimbangan bahwa hak yang wajib ditunaikan.

8. Sidang menyarankan kepada pemerintah negeri-negeri muslimin untuk mengevaluasi undang-undang dan peraturannya agar bisa mengeluarkan zakat dari harta wajib pajak. Hal ini untuk memudahkan muslimin dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

HAWA NAFSU DAN CARA PENGENDALIANNYA

Hawa Nafsu dan Cara Pengendaliannya

Nafsu adalah kecondongan jiwa kepada perkara-perkara yang selaras dengan kehendaknya. Kecondongan ini secara fitrah telah diciptakan pada diri manusia demi kelangsungan hidup mereka. Sebab bila tak ada selera terhadap makanan, minuman dan kebutuhan biologis lainnya niscaya tidak akan tergerak untuk makan, minum dan memenuhi kebutuhan biologis tersebut.

Nafsu mendorongnya kepada hal-hal yang dikehendakinya tersebut. Sebagaimana rasa emosional mencegahnya dari hal-hal yang menyakitinya.

Maka dari itu tidak boleh mencela nafsu secara mutlak dan tidak boleh pula memujinya secara mutlak. Namun karena kebiasaan orang yang mengikuti hawa nafsu, syahwat dan emosinya tidak dapat berhenti sampai pada batas yang bermanfaat saja maka dari itulah hawa nafsu, syahwat dan emosi dicela, karena besarnya mudharat yang ditimbulkannya.

Sehubungan manusia selalu diuji dengan hawa nafsu, tidak seperti hewan dan setiap saat ia mengalami berbagai macam gejolak, maka ia harus memiliki dua peredam, yaitu akal sehat dan agama. Maka diperintahkan untuk mengangkat seluruh hawa nafsu kepada agama dan akal sehat. Dan hendaknya ia selalu mematuhi keputusan kedua peredam tersebut.

Lalu bagaimana solusi bagi orang yang sudah terjerat dari hawa nafsu agar terlepas dari jeratannya? Ia bisa terlepas dari jeratan hawa nafsu dengan pertolongan Allah dan taufik-Nya melalui terapi berikut :

Tekad membara yang membakar kecemburuannya terhadap dirinya.

Seteguk kesabaran untuk memotivasi dirinya agar bersabar atas kepahitan yang dirasakan saat mengekang hawa nafsu.kekuatan jiwa untuk menumbuhkan keberaniaannya meminum seteguk kesabaran tersebut. Karena hakikat keberanian tersebut adalah sabar barang sesaat! sebaik-baik bekal dalam hidup seseorang hamba adalah sabar!.

Selalu memeperhatikan hasil yang baik dan kesembuhan yang didapat dari seteguk kesabaran.

Selalu mengingat pahitnya kepedihan yang dirasakan daripada kelezatan menuruti kehendak hawa nafsu.Kedudukan dan martabatnya di sisi Allah dan di hati para hamba-Nya lebih baik dan berguna daripada kelezatan mengikuti tuntutan hawa nafsu.

Hendaklah lebih mengutamakan manis dan lezatnya menjaga kesucian diri dan kemuliaanya daripada kelezatan kemaksiatan.

Hendaklah bergembira dapat mengalahkan musuhnya, membuat musuhnya merana dengan membawa kemarahan, kedukaan dan kesedihan! Karena gagal meraih apa yang diinginkannya. Allah azza wa jalla suka kepada hamba yang dapat memperdaya musuhnya dan membuatnya marah (kesal). Allah berfirman : Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan demikian itu suatu amal shaleh. (At-Taubah:120).

Dan salah satu tanda cinta yang benar adalah membuat kemarahan musuh kekasih yang dicintainya dan menaklukannya (musuh kekasih tersebut).

Senantiasa berpikir bahwa ia diciptakan bukan untuk memperturutkan hawa nafsu namun ia diciptakan untuk sebuah perkara yang besar, yaitu beribadah kepada Allah pencipta dirinya. Perkara tersebut tidak dapat diraihnya kecuali dengan menyelisihi hawa nafsu.

Janganlah sampai hewan ternak lebih baik keadaannya daripada dirimu! Sebab dengan tabiat yang dimilikinya, hewan tahu mana yang berguna dan mana yang berbahaya bagi dirinya. Hewan ternak lebih mendahulukan hal-hal yang berguna daripada hal-hal yang membahayakan.

Manusia telah diberi akal untuk membedakannya, jika ia tidak mampu membedakan mana yang baik dan mana yang berbahaya atau mengetahui tetapi lebih mendahulukan yang membahayakan dirinya maka jelas hewan ternak lebih baik dari pada dirinya.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari Asbaabut Takhallush minal Hawaa oleh Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah)

MEMBANGUN KOMUNITAS MUSLIM IDEAL DENGAN UKHUWWAH

Membangun Komunitas Muslim Ideal Dengan Ukhuwwah*)

Oleh: Muhsin Hariyanto

Prawacana

Semua orang dihadapkan pada tanggung jawab sosial, mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap orang lain, bahkan kepada alam, di samping kepada Tuhan.
Islam mengajarkan kepada setiap muslim untuk mengerti bahwa hidupnya bukan hanya diperuntukkan bagi dirinya saja, tetapi juga kepada kepada orang lain.

Tanggung jawab setiap muslim adalah untuk menyadari bahwa dirinya adalah makhluk sosial yang harus berbuat baik dan bahkan (yang) “terbaik” untuk orang lain seperti ketika dirinya selalu berkeinginan untuk berbuat baik dan (yang) “terbaik untuk dirinya sendiri.

Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
(رواه البخارى عن أنس بن مالك)

Terjemah: “Seseorang di antara kamu sekalian tidak (akan) disebut sebagai orang yang beriman sehingga dia mencintai saudaranya seperti (ketika) dia mencintai dirinya sendiri.” (Hadis Riwayat al-Bukhari dari Anas bin Malik)

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ أَوْ قَالَ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه مسلم عن أنس بن مالك)

Terjemah : “Seseorang di antara kamu sekalian tidak (akan) disebut sebagai orang yang beriman sehingga dia mencintai saudaranya atau beliau katakan (mencintai) tetangganya seperti (ketika) dia mencintai dirinya sendiri.” (Hadis Riwayat Muslim dari Anas bin Malik)

Hadis-hadis yang semakna juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal dan Ad-Darimi.

Di antara contoh kongkret ajaran Islam yang mengindikasikan perlunya seseorang peduli terhadap orang lain dan mengganggap orang lain adalah menjadi bagian dari tanggung jawabnya adalah kewajiban individual untuk “berzakat”. Zakat yang – secara normatif – dipahami sebagai kewajiban untuk mengeluarkan kelebihan harta yang dimiliki untuk orang yang berkekurangan dan membutuhkannya diasumsikan sebagai implementasi kongkret tanggung jawab sosial muslim kepada sesama manusia, yang dengan optimasi pelaksanaannya dimungkinkan terciptanya distribusi kemampuan-ekonomis yang adil dan merata, dan bahkan dalam perspektif sosio-ekonomi – secara tidak langsung – akan membantu upaya pemberdayaan masyarakat untuk berproduksi dan mengeliminasi budaya konsumtif.

Menggugah Kepedulian Sosial Melalui Penyadaran Berukhuwwah

Di antara nilai-nilai sosial kemanusiaan yang ditekankan oleh Islam adalah persaudaraan (ukhuwwah). Bahwa hendaknya manusia hidup di masyarakat itu saling mencintai dan saling menolong dan diikat oleh perasaan layaknya anak-anak dalam satu keluarga. Mereka saling mencintai, saling memperkuat, sehingga benar-benar terasa bahwa kekuatan saudara adalah kekuatannya, dan kelemahan saudaranya adalah kelemahannya. Dan bahwa sesungguhnya ia akan merasa kecil (tidak berarti) jika sendirian dan dia akan banyak (bernilai) manakala bersama saudara-saudaranya.**)

Al-Quran telah menjadikan bahwa hidup bersaudara itu suatu kenikmatan yang terbesar. Allah SWT berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Terjemah: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." (QS Âli ‘Imrân, 3: 103)

Al-Quran juga menjadikan persaudaraan dalam bermasyarakat di antara orang-orang mukmin sebagai konsekuensi keimanan yang tidak dapat terpisah satu sama lain di antara keduanya. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Terjemah: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat." (QS al-Hujurât, 49: 10)

Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman:

وَإِنْ يُرِيدُوا أَنْ يَخْدَعُوكَ فَإِنَّ حَسْبَكَ اللَّهُ هُوَ الَّذِي أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِين َ(62) وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (63)

Terjemah: “Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan orang-orang yang beriman, dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka.

Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS al-Anfâl, 8: 62-63)

Rasulullah saw bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Terjemah: Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim lain. Ia tidak boleh menganiaya dan (tidak boleh juga) menyerahkannya (kepada musuh). Barangsiapa yang bersedia memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah pun akan berkenan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan kepada seorang muslim, maka Allah akan melapangkan salah satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang menutup keaiban seseorang muslim, maka Allah akan menutup keaibannya pada hari kiamat.” (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar)

Sebuah hadis -- yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadis Zaid bin Arqam -- menjelaskan bahwa Rasulullah saw berdoa pada setiap selesai shalat (dengan doa) sebagai berikut:

اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَىْءٍ أَنَا شَهِيدٌ أَنَّكَ أَنْتَ الرَّبُّ وَحْدَكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ - أَنَا شَهِيدٌ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَىْءٍ أَنَا شَهِيدٌ أَنَّ الْعِبَادَ كُلَّهُمْ إِخْوَةٌ

"Ya Allah ya Tuhan kami, dan Tuhan segala sesuatu serta pemiliknya, saya bersaksi bahwa Engkaulah Allah yang Esa, dan tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Mu dan utusan-Mu. Ya Allah ya Tuhan kami, Tuhan segala sesuatu dan pemiliknya, sesungguhnya kami bersaksi bahwa sesungguhnya seluruh hamba(Mu) adalah bersaudara."

Dalam doa tersebut, pengakuan prinsip ukhuwwah (bersaudara) diletakkan setelah bersyahadah kepada Allah dengan mengesakan Dia dan bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah sebagai hamba dan rasul-Nya. Dalam ungkapan "Seluruh hamba (Mu) adalah saudara" ada dua makna yang keduanya sama-sama benar, yaitu:

Pertama, Sesungguhnya para hamba yang dimaksud di sini adalah seluruh manusia, mereka adalah bersaudara antara yang satu dengan lainnya, dengan alasan bahwa mereka semua putera Adam dan hamba Allah. Ini adalah Ukhuwwah Insâniyyah 'Âmmah (persaudaraan universal antarmanusia).

Allah SWT telah mengutus sejumlah Rasul, yang di dalam al-Quran dinyatakan bahwa mereka itu adalah “bersaudara” bagi kaumnya, meskipun mereka kufur terhadap risalahnya. Karena adanya sisi persamaan dengan mereka di dalam (hal) jenis dan asal mula mereka, sebagaimana firman Allah SWT:

وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ

Terjemah: Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum `Âd saudara mereka, Hûd. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?" (QS al-A'râf, 7: 65)

وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ هَذِهِ نَاقَةُ اللَّهِ لَكُمْ ءَايَةً فَذَرُوهَا تَأْكُلْ فِي أَرْضِ اللَّهِ وَلَا تَمَسُّوهَا بِسُوءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemah: Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka, Shaleh. Ia berkata. "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Onta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, maka biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya, dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih." (Al-A'raf, 7: 73)

وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Terjemah: Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyân saudara mereka, Syu`aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.

Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS al-A'râf, 7: 85)

Kedua, Bahwa sesungguhnya yang dimaksud hamba di sini adalah khusus kaum Muslimin, karena kesamaan mereka dalam satu millah (agama). Mereka bersatu dalam satu aqidah yaitu mentauhidkan Allah, dan kiblat yang satu yaitu Ka'bah di Baitul Haram. Mereka mereka diikat oleh kitab yang satu yaitu Al-Quran dan Rasul yang satu yaitu Muhammad saw serta oleh satu
Manhaj yaitu Syari'at Islam.

Inilah yang disebut Ukhuwwah Dîniyyah (Islâmiyyah) khusus yang tidak bertentangan dengan yang pertama. Karena tidak saling menafikan antara yang khusus dan yang umum. Hanya saja ukhuwwah dîniyyah ini memiliki hak-hak yang lebih banyak, sesuai dengan ikatan aqidah dan syari'ah serta pemikiran dan tingkah laku.

Khâtimah

Setiap muslim dimotivasi untuk berperilaku asertif. Asertivitasnya harus ditunjukkan ke dalam tindakan yang seimbang antara: bertanggung jawab untuk dirinya dan orang lain. Dia (seorang muslim) bukanlah seorang yang berwatak egois, sekaligus bukan altruis. Dia adalah manusia yang dapat bersikap adil bagi dirinya dan (sekaligus) orang lain secara simultan.

Sikap-sikap seperti itulah yang harus dikedepankan oleh setiap muslim yang – implementasinya -- dia tunjukkan ke dalam seluruh aspek kehidupan. Dia dilahirkan untuk dirinya sekaligus untuk orang lain dalam rangka menciptakan kebajikan individual dan (sekaligus) kolektif tanpa harus mempertentangkan keduanya.

Jadi, meskipun tradisi budaya kita – yang menonjol -- saat ini ini adalah tradisi-budaya individualis, dengan semangat kompetitif, bukan harus berarti semangat kooperatif harus kita kubur hidup-hidup. Pada saatnya kita harus menjadi yang terdepan dan terbaik untuk menciptakan budaya tandingan, untuk menjadikan Islam menjadi “Yang Mengendalikan”, bukan “Yang Dikendalikan.”

Akhirnya, harus kita sadari bahwa semua proyek besar dakwah Islam itu adalah beban dan tanggung jawab kita bersama. Dan untuk itu harus kita katakan kepada diri kita: “isyhadû bi annâ muslimûn.”

*) Tulisan ini disusun berdasarkan dua artikel dari dua buku. Masing-masing dari: T.B. Irving, Islam dan Tanggung Jawab Sosial, Bandung: Pustaka, 1981; dan Yusuf al-Qaradhawi, Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah, (Malâmih al-Mujtama' al-Muslim Alladzî Nasyûduh), Solo: Citra Islami Press, 1997.

**) Secara rinci uraian ini dapat dibaca dalam tiga (buku) karya Muhammad al-Ghazali: Al-Islâm Wa al-Audha' al-Iqtishâdiyah; Al-Islâm Wa al-Manâhij al-Isytirâkiyah;" dan "Al-Islâm al-Muftarâ 'Alaih.