Rabu, 05 Desember 2007

ISLAM DALAM PANDANGAN MUHAMMADIYAH

ISLAM DALAM PANDANGAN MUHAMMADIYAH

Kompetensi Dasar : Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan pengertian Islam dalam pandangan Muhammadiyah, bersikap dan beramal dengan dasar pemahaman yang tepat.

Hasil Belajar : 1. Mahasiswa mampu menguraikan dasar-dasar konseptual pemahaman Islam menurut Muhammadiyah
2. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep-operasional pemahaman Islam menurut Muhammadiyah
3. Mahasiswa mampu bersikap dan beramal dengan konsep-operasional pemahaman Islam menurut Muhammadiyah


A. Pendahuluan

Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio-kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon berbagai perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam (al-ruj'û ilâ al-Qurân wa al-sunnah, menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagi sumber rujukan). Di satu sisi sejarah selalu melahirkan berbagai persoalan, dan pada sisi yang lain Islam menyediakan referensi normatif atas berbagai persoalan tersebut. Orientasi pada dimensi ilahiah inilah yang membedakan Muhammadiyah dari gerakan sosio-kultural lainnya, baik dalam merumuskan masalah, menjelaskannya maupun dalam menyusun kerangka operasional penyelesaiannya. Orientasi inilah yang mengharuskan Muhammadiyah memproduksi pemikiran, meninjau ulang dan merekonstruksi pemikiran keislamannnya.

Pemikiran keislaman meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan tuntunan kehidupan keagamaan secara praktis, wacana moralitas publik dan discourse (wacana) keislaman dalam merespon dan mengantisipasi perkembangan kehidupan manusia. Masalah yang selalu hadir dari kandungan sejarah tersebut mengharuskan adanya penyelesaian. Muhammadiyah berusaha menyelesaikannya melalui proses penafsiran dinamik antara normativitas ad-dîn (agama), berupa al-ruj'û ila al-Qurân wa as-Sunnah (keharusan merujuk kepada al-Qurân dan as-Sunnah), historisitas (kenyataan sejarah tentang adanya) penafsiran atas ad-dîn, realitas kekinian dan prediksi masa depan. Mengingat proses penafsiran dinamik ini sangat dipengaruhi oleh asumsi (pandangan dasar) tentang agama dan kehidupan, di samping pendekatan dan teknik pemahaman terhadap ketiga aspek tersebut, maka Muhammadiyah perlu merumuskannya secara spesifik. Dengan demikian diharapkan rûhul ijtihâd (semangat untuk menggali ajaran agama dari sumber-sumbernya) dan tajdîd (upaya pemurnian dan pembaharuan pemikiran keislaman) terus tumbuh dan berkembang.

Dari wacana yang terus bergulir, orang pun selalu mempertanyakan: “Bagaimana Muhammadiyah memahami Islam sebagai sebuah kebenaran mutlak untuk mendapatkan jawaban yang yang mendekati kebenaran Islam yang sejati? Apa rumusan kongkret pandangan Muhammadiyah tentang Islam? Dan, yang tidak kalah pentingnya, bagaimana melaksanakannya di dalam tindakan nyata?

Dalam hal ini Muhammadiyah telah memiliki tiga rumusan penting, yang diasumsikan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Pertama: rumusan tentang Masâilul Khamsah (Masalah Lima); kedua: rumusan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (yang dikenal di kalangan warga Muhammadiyah dengan singkatan MKCH), dan ketiga: rumusan tentang: Pedoman Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah.

B. Masalah Lima

Rumusan awal mengenai Islam dalam pandangan Muhammadiyah tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah mengenai “Masâilul Khamsah” (Masalah Lima) tanpa ada rujukan nashnya (baik berupa nash al-Quran maupun as-Sunnah).

Dari rumusan “Masâilul Khamsah” terkandung rumusan fundamental (pandangan dasar) tentang Islam dalam pandangan Muhammadiyah, yang tertuang dalam penjelasan mengenai: agama, dunia, ibadah, sabilullah dan qiyas.

Pertama, mengenai masalah agama, Muhammadiyah merumuskan:

1. Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad s.a.w. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Quran dan yang terdapat dalam as-Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.
2. Agama adalah apa yang disyari'atkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Kedua, mengenai masalah dunia, Muhammadiyah merumuskan:

Yang dimaksud "urusan dunia" dalam sabda Rasulullah s.a.w.: "kamu lebih mengerti urusan duniamu" ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/ pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia).

Ketiga, mengenai masalah ibadah, Muhammadiyah merumuskan:

Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.

Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus:
a. Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah
b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu.

Keempat, dalam masalah sabilullah, Muhammadiyah merumuskan:

Sabilullah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan oleh Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.

Kelima, dalam masalah qiyas , Muhammadiyah merumuskan:

1. Setelah persoalan qiyas dibicarakan dalam waktu tiga kali sidang, dengan mengadakan tiga kali pemandangan umum dan satu kali Tanya-jawab antara kedua belak pihak
2. Setelah mengikuti dengan teliti akan jalannya pembicaraan dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh kedua belah pihak dan dengan menginsyafi bahwa tiap-tiap keputusan yang diambil olehnya itu hanya sekadar mentarjihkan di antara pendapat yang ada, tidak berati menyalahkan pendapat yang lain.

Memutuskan :

a. Bahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah al-Quran dan al-Hadits
b. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tidak bersangkutan dengan ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih dan tegas) di dalam al-Quran atau as-Sunnah shahihah maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari pada nash-nash yang ada melalui persamaan 'illat ; sebagaimana telah dilakukan oleh ulama-ulama salaf dan khalaf.

C. Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah

Matan Keyakinan Dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, yang kemudian disingkat menjadi MKCH, pada mulanya merupakan putusan dari Sidang Tanwir Muhammadiyah, tahun 1969, di Ponorogo, Jawa Timur dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Kemudian dirumuskan kembali dan disempurnakan pada tahun 1970 dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta.

MKCH hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah, tahun 1969, di Ponorogo, Jawa Timur terdiri dari 9 (sembilan) ayat, yang kemudian di dirumuskan kembali dan disempurnakan pada tahun 1970 dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta menjadi 5 (lima) ayat.

Pada tahun 1968, Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogyakarta dengan tema “Tajdid” menggagas pembaharuan dalam 5 (lima) bidang, yaitu:

1. Ideologi
2. Khittah Perjuangan
3. Gerak dan Amal Usaha
4. Organisasi
5. Sasaran

Tajdid dalam bidang ideologi akhirnya menjadi menjadi salah satu keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogyakarta, yang terkenal dengan istilah: “Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah”.

Pertanyaan-pertanyaan tentang siapa konseptor MKCH, sampai saat ini tidak pernah terjawab dengan pasti, tetapi beberapa nama tokoh Muhammmadiyah tercatat sebagai penggagas yang memiliki saham terbesar dalam perumusan MKCH tersebut. Tokoh-tokoh tersebut antara lain:

1. Buya KH. Malik Ahmad
2. Buya AR Sutan Mansur
3. Prof.Dr.H.M. Rasyidi
4. KHM. Djindar Tamimy
5. KH. Djarnawi Hadikusuma
6. KH. AR Fachruddin, di samping tokoh muda, pada waktu itu, Drs. Mohammad Djazman al-Kindi.

Diperoleh data, bahwa pada tahun 1968-1970, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah merumuskan sebuah buku panduan yang bertajuk “Pribadi Muslim” dan “‘Ibâdur Rahmân” untuk pimpinan-pimpinan Muhammadiyah. Rumusan inilah yang (diasumsikan) banyak memberi inspirasi kepada para tokoh Muhammadiyah untuk menggagas MKCH.

Pada tahun 1970 Pimpinan Pusat Muhammadiyah membentuk “Tim Ideologi” yang dipimpin oleh KHM. Djindar Tamimy dan Drs. Mohammad Djazman al-Kindi, yang kemudian memberi saran, tanggapan, penyempurnaan terhadap (konsep) MKCH hasil Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo, Jawa Timur. Dan hasilnya menjadi rumusan baku MKCH yang terdiri dari 3 (tiga) kelompok rumusan dari 5 (lima) ayat, dari (semula) 9 ayat.

Kelopok Pertama adalah kelompok Ideologi, yang mengandung pokok-pokok persoalan yang bersifat ideologis (terdiri atas ayat 1 dan 2), yang berisi:

Ayat 1 : Muhammadiyah adalah adalah gerakan berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

Ayat 2 : Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para rasul-Nya, sejak Nabi Adam a.s. sampai dengan Nabi Muhammad s.a.w. sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.

Kelompok kedua adalah kelompok faham agama dalam Muhammadiyah (terdiri atas ayat 3 dan 4), yang berisi:

Ayat 3 : Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a) al-Quran; b) al-Hadits, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
Ayat 4 : Muhaammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: a) aqidah, yaitu ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan; b) akhlaq, yaitu ajaran yang berhubungan dengan pembentukan sikap mental ; c) ibadah, yaitu ajaran yang berhubungan dengan peraturan dan tatacara hubungan manusia dengan Tuhan; d) mu’amalah duniawiyah, yaitu ajaran ayng berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat.

Kelompok ketiga adalah kelompok fungsi dan misi Muhammadiyah (tersebut dalam ayat 5), yang berisi:

Ayat 5 : Muhammadiyah mengajak segala lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunisa Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila untuk berusaha bersama-sama menjadikan negara Republik Indonesia tercinta ini menjadi “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr” (negara yang adil makmur dan diridhai Alah SWT).


C. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah

1. Pendahuluan

a. Memahami Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber Al-Quran dan Sunnah menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridloi Allah SWT.

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).

b.Landasan dan Sumber

Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-Quran dan Sunnah Nabi dengan pengembangan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) yang berlaku dalam Muhammadiyah, seperti; Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.

c. Kepentingan

Warga Muhammadiyah dewasa ini memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengkayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari, Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain:
1) Kepentingan akan adanya Pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
2) Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga dan Pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3) Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai guna semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
4) Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba milintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses-proses hubungan-hubungan sosial-ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5) Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.

d. Sifat

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah Memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut:

1) Mengandung hal-hal pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
2) Bersifat pengkayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemuliaan ruhani dan tindakan.
3) Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan runrutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
4) Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
5) Ideal, yakni dapat menjadi panduan untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
6) Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
7) Taisir, yakni panduan yang mudah dipahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.

e. Tujuan

Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terbentuknya masyarakat utama yang diridlai Allah SWT.

f. Kerangka

Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut:

1) Bagian Pertama: Pendahuluan
2) Bagian Kedua: Islam dan Kehidupan
3) Bagian Ketiga: Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a) Kehidupan Pribadi
b) Kehidupan dalam Keluarga
c) Kehidupan Bermasyarakat
d) Kehidupan Berorganisasi
e) Kehidupan dalam Mengelola Amal Usaha Muhammadiyah
f) Kehidupan dalam Berbisnis
g) Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h) Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara
i) Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
j) Kehidupan dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
k) Kehidupan dalam Seni dan Budaya

4) Bagian Keempat: Tuntunan Pelaksanaan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah pokok sebagai Tuntunan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedman Hidup Islami dalam Muhammadiyah.

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil'alamin

a) Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggung jawab di setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
b) Pelaksanaan penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya melibatkan semua Majelis, Lembaga, Badan dan Organisasi Otonom dalam satu koordinasi pellaksanaan oleh Pimpinan Persyarikatan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.

5) Bagian Kelima: Penutup

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.

Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah SWT. insya-Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafûr (Negara Yang Adil-Makmur dibawah Naungan Ampunan Allah).

Nasrun min Allâh wa Fathun Qarîb.

D. Memahami dan Mengamalkan Islam

Islam – secara normatif – harus dipahami secara tepat, dan pada tahap implementasinya . memerlukan kecerdasan umatnya untuk menerjemahkan dalam konteks yang berbeda-beda. Itulah – kurang lebih -- yang meresahkan KHA. Dahlan, setelah melalui pengembaraan intelektualnya dalam realitas kehidupan umat Islam yang ternyata – menurut pengamatannya – masih memahami dan mengamalkan Islam secara sinkretik. Ketika pengertian tentang (agama) Islam sudah dipahaminya, lalu muncul pemikiran pada dirinya bahwa untuk melaksanakan (agama) Islam -- sebagaimana yang dipahaminya itu -- umat Islam di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, harus diberi pengertian yang tepat tentang (agama) Islam, lalu diarahkan untuk dapat melaksanakannya secara proporsional. Itulah gagasan KHA. Dahlan – yang kemudian dikenal luas sebagai seorang Kyai yang sangat cemerlang pada masanya, di ketika hampir semua orang di sekelilingnya merasa puas dengan apa yang (sudah) ada, menikmati kejumudan dan menjadi muqallid a’mâ (loyalis a priori).

KHA. Dahlan memahami bahwa al-Quran adalah sumber utama yang menjadi rujukan baku untuk siapa pun, di mana pun dan kapan pun dalam ber-(agama)-Islam. Konsep normatif Islam sudah tersedia secara utuh di dalamnya (al-Quran) dan sebegitu rinci dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w. di dalam sunnahnya, baik yang bersifat qaulî (tindakan), fi’lî (ucapan) dan taqrîrî(sikap). Hanya saja apa yang dikerjakan oleh Rasulullah s.a.w. perlu diterjemahkan ke dalam konteks yang berbeda-beda, dan oleh karenanya “memerlukan ijtihad”.

Ijtihad dalam ber-(agama)-Islam bagi KHA. Dahlan adalah “harga mati”. Yang perlu dicatat bahwa Dia menganjurkan umat Islam untuk kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah secara kritis. Ia sangat menyayangkan adanya sikap taqlid umat Islam terhadap apa dan siapa pun yang pada akhirnya menghilangkan sikap kritis. Ia sangat menganjurkan umat Islam agar memiliki keberanian untuk berijtihad dengan segenap kemampuan dan kesungguhannya, dan dengan semangat untuk kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah ia pun ingin merombak sikap taqlid menjadi – minimal – menjadi sikap ittiba’ . Sehingga muncullah kolaborasi antara para Mujtahid dan Muttabi’ yang secara sinergis membangun Islam Masa Depan, bukan Islam Masa Sekarang yang stagnant (jumud, berhenti pada kepuasaan terhadap apa yang sudah diperoleh), apalagi Islam Masa Lalu yang sudah lapuk dimakan zaman. Semangatnya mirip dengan Muhammad Abduh: “al-Muhâfazhah ‘Alâ al-Qadîm ash-Shâlih wa al-Akhdzu bi al-Jadîd al-Ashlah”(melestarikan sesuatu yang baik dan mengambil sesuatu yang lebih baik).

1. Prinsip-prinsip Utama Pemahaman Agama Islam

Muhammadiyah memperkenalkan dua prinsip utama pemahaman (agama) Islam:

1. Ajaran agama Islam yang otentik (sesungguhnya) adalah apa yang terkandung di dalam al-Quran dan as-Sunnah dan bersifat absolut. Oleh karena itu, semua orang Islam harus memahaminya.
2. Hasil pemahaman terhadap al-Quran dan as-Sunnah yang kemudian disusun dan dirumuskan menjadi kitab ajaran-ajaran agama (Islam) bersifat relatif.

Dari kedua prinsip utama tersebut, pendapat-pendapat Muhammadiyah tentang apa yang disebut doktrin agama yang dirujuk dari al-Quran dan as-Sunnah selalu (dapat) berubah-ubah selaras dengan kebutuhan dan tuntutan perubahan zaman. Hal ini bukan berarti Muhammadiyah tidak bersikap istiqamah dalam beragama, tetapi justeru memahami arti pentingnya ijtihad dalam menyusun dan merumuskan kembali pemahaman agama (Islam) sebagaimana yang diisyaratkan oleh al-Quran dan as-Sunnah. Dipahami oleh Muhammadiyah bahwa al-Quran dan as-Sunnah bersifat tetap, sedang interpretasinya bisa berubah-ubah. Itulah konsekuensi keberagamaan umat Islam yang memahami arti universalitas kebenaran ajaran agama yang tidak akan pernah usang dimakan zaman dan selalu selaras untuk diterapkan di mana pun, kapan pun dan oleh siapa pun.

2. Mengamalkan al-Quran

Untuk memahami al-Quran – menurut Muhammadiyah – diperlukan seperangkat instrumen yang menandai kesiapan orang untuk menafsirkannya dan mengamalkannya dalam kehidupan nyata. Semangatnya sama dengan ketika seseorang berkeinginan untuk memahami Islam, yaitu: “ijtihad”.

Kandungan al-Quran hanya akan dapat dipahami oleh orang yang memiliki kemauan dan kemampuan yang memadai untuk melakukan eksplorasi dan penyimpulan yang tepat terhadap al-Quran. Keikhlasan dan kerja keras seorang mufassir menjadi syarat utama bagi setiap orang yang ingin secara tepat memahami al-Quran. Meskipun semua orang harus sadar, bahwa sehebat apa pun seseorang, ia tidak akan dapat menemukan kebenaran sejati, kecuali sekadar menemukan ‘kemungkinan-kemungkinan’ kebenaran absolut al-Quran yang pada akhirnya bernilai “relatif”. Akhirnya, kita pun dapat memahami dengan jelas sebenar apa pun hasil pemahaman orang terhadap al-Quran, tafsir atasnya (al-Quran) tidak akan menyamai “kebenaran” al-Quran itu sendiri. Karena al-Quran adalah “kebenaran ilahiah”, sedang “tafsir atas al-Quran” adalah “kebenaran insaniah”. Akankah kita menyatakan bahwa Manusia akan “sebenar” Tuhan? Jawaban tepatnya: “mustahil”. Oleh karena itu, yang dituntut oleh Allah kepada setiap muslim hanyalah berusaha sekuat kemampuannya untuk menemukan kebenaran absolut al-Quran, bukan “harus menghasilkan kebenaran absolut”, karena kenisbian akal manusia tidak akan pernah menggapai kemutlakan kebenaran sejati dari Allah.

Akhirnya, kita pun harus sadar bahwa tidak akan ada pendapat (hasil pemahaman al-Quran) yang pasti benar. Tetapi sekadar “mungkin benar”.

3. Mengamalkan Ajaran Islam Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah

Ketika kita berkesimpulan bahwa hasil pemahaman siapa pun, kapan pun dan di mana pun terhadap al-Quran adalah relatif, maka alangkah bijaksananya bila kita rujuk as-Sunnah sebagai panduan dalam beragama. Karena, bagaimanapun relatifnya hasil pemahaman al-Quran, hasil interpretasi Rasulullah s.a.w. baik dalam bentuk perkataan, tindakan dan taqrîr merupakan interpretasi atas al-Quran yang “terjamin” kebenarannya. Asumsi ini didasarkan pada paradigma “’ishmah ar-rasûl”. Ada jaminan dari Allah bahwa Nabi Muhammad s.a.w. akan selalu benar dalam berijtihad, karena setiap langkahnya akan selalu diawasi oleh-Nya. Teguran atas kesalahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w. akan selalu dilakukan oleh Allah, dan hal itu tidak dijamin akan terjadi pada selain Rasulullah s.a.w.

Persoalannya sekarang, seberapa mungkin kita kita (umat Islam) berkemampuan untuk menerjemahkan as-Sunnah dalam realitas kehidupan kita? Dan pola apakah yang paling tepat untuk kita pilih? Ternyata kita pun sering terjebak pada ketidaktepatan dalam menerjemahkannya (as-Sunnah), karena keterbatasan-keterbatasan yang kita miliki. Kita pun sering melakukan kesalahan dalam memilih pola yang tepat untuk memahami as-Sunnah. Mungkin terjebak pada kutub ekstrem “tekstual”, atau “rasional” yang mengarah pada kontekstualisasi yang eksesif (berlebihan).

Untuk itu, yang kita perlukan sekarang adalah: “membangun kearifan” menuju pada “pemahaman yang sinergis dan seimbang”.

4. Berislam Secara Dewasa

Muhammadiyah selama ini memperkenalkan Islam yang “arif”, yang dirujuk dari apa yang dikandung dalam al-Quran dan as-Sunnah dengan memperkenalkan pola “istinbath” yang proporsional.

Muhammadiyah menyatakan diri tidak bermazhab, dalam arti tidak mengikatkan diri secara tegas dengan mazhab-mazhab tertentu baik secara qaulî maupun manhajî. Tetapi Muhammadiyah bukan berarti antimazhab. Karena, ternyata dalam memahami Islam Muhammadiyah banyak merujuk pada pendapat orang dan utamanya juga Imam-imam mazhab dan para pengikutnya yang dianggap “râjih” (kokoh/kuat) dan meninggalkan yang “marjûh” (rapuh/lemah).

Pola pikir yang diperkenalkan Muhammadiyah dalam memahami ajaran Islam adalah berijtihad secara: bayânî, qiyâsî dan ishtishlâhî. Yang ketiganya dipakai oleh Muhammadiyah secara simultan untuk menghasilkan pemahaman Islam yang kontekstual dan bersifat (lebih) operasional.

Ijtihâd bayânî dipahami sebagai bentuk pemikiran kritis terhadap nash (teks) al-Quran maupun as-Sunnah; ijtihâd qiyâsî dipahami sebagai penyeberangan hukum yang telah ada nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash, karena adanya kesamaan ‘illât; dan ijtihâd ishtishlâhî dipahami sebagai bentuk penemuan hukum dari realitas-empirik berdasarkan pada prinsip mashlahah (kebaikan), karena tidak adanya nash yang dapat dirujuk dan tidak adanya kemungkinan untuk melakukan qiyâs.

Hasil pemahaman dari upaya optimal dalam berijtihad inilah yang kemudian ditransformasikan ke dalam pengembangan pemikiran yang -- mungkin saja – linear atau berseberangan, berkaitan dengan tuntutan zaman. Demikian juga dalam wilayah praksis, tindakan keberagamaan yang ditunjukkan dalam sikap dan perilaku keagamaan umat Islam harus juga mengacu pada kemauan dan kesediaan untuk melakukan kontekstualisasi pemahaman keagamaan (Islam) yang bertanggung jawab. Tidak harus terjebak pada pada pengulangan dan juga pembaruan, yang secara ekstrem berpijak pada adagium “purifikasi (pemurnian)” dan “reinterpretasi (penafsiran ulang)” baik yang bersifat dekonstruktif (membuang, meniadakan dan menganggap tidak berlaku) maupun rekonstruktif (memperbaharui, menyelaraskan dan menjadikannya relevan).

Sekali lagi, yang perlu dibangun adalah: “kearifan” dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Di mana pun, kapan pun dan oleh dan kepada siapa pun. Sebab, keislaman kita adalah “keislaman: yang harus kita pertaruhkan secara horisontal (hablun minannâs, hubungan antarmanusia) dan sekaligus vertikal (hablun minallâh, hubungan antara manusia dengan Allah)”.

E. Penutup
Akhirul kalam, Muhammadiyah telah menyiapkan perangkat rumusan pemahaman keislamannya, baik yang bersifat konseptual maupun operasional. Pandangan Muhammadiyah tentang Islam sudah tertuang secara sistematik dalam tiga rumusan penting: secara konseptual tertuang dalam rumusan “Masâilul Khamsah (Masalah Lima”) dan “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”, sedang secara operasional tertuang dalam “Pedoman Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah”.
Persoalannya kemudian adalah: bagaimana kita membangun kesadaran warga Muhammadiyah untuk memahami dan mengamalkannya? Langkah-langkah strategis dan kongkret seperti apa yang harus dilakukan untuk itu?

Tugas Mahasiswa : Menyelenggarakan diskusi kelompok dengan tema pokok: “Mencari Jati Diri Islam dalam Pemahaman Muhammadiyah dan Strategi Pengamalannya”.

Hasil diskusi kelompok disusun kembali menjadi sub-tema diskusi paripurna untuk tugas mata kuliah Kemuhammadiyahan.







Daftar Pustaka:


Abdul Munir Mulkhan, Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah, Cet. I, Yogyakarta: SIPress, 1994.

Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Metodologi dan Aplikasi, Cetakan III, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Margono Poespo Suwarno, M., Gerakan Islam Muhammadiyah, Cet. V, Yogyakarta: Penerbit Persatuan Baru, 2005.

Musthafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam Dalam Perspektif Historis dan Ideologis, Cet. III, Yogyakarta: LPPI-UMY, 2003.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Yogyakarta: Persatuan, 1974.

------, Kepribadian, Keyakinan dan Cita-cita Hidup, Khittah Perjoangan Muhammadiyah, Yogyakarta: PP Muhammadiyah, 1989.

------, Kaji Ulang Masalah Lima dan MKCH Muhammadiyah, Yogyakarta: PPMBPK, 1990.

------, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Edisi Revisi, Cetakan Keenam, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, ”Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam”, Keputusan Munas Tarjih Muhammadiyah, Tahun 2000, di Jakarta, tidak diterbitkan.

1 komentar:

Sofa Muthohar mengatakan...

Tulisannya oke, terimakasih