Rabu, 01 Agustus 2007

Hukum Gambar/Lukisan

HUKUM MELUKIS

Oleh: Muhsin Hariyanto

Perbincangan mengenai hukum melukis di dalam fiqih diawali oleh pemahaman para ulama tentang hadis yang mengandung larangan melukis dan celaan terhadap pelukisnya. Persoalannya terletak pada cara mereka memahaminya: apakah memahami teks tanpa melihat sebabnya, atau memahaminya dengan mempertimbangkan sebabnya.
Banyak hadis shahih, yang sebagian besar mencela gambar dan orang-orang yang menggambar, bahkan sebagian hadis-hadis itu sangat keras dalam melarang dan mengharamkan serta memberikan ancaman kepada mereka, sebagaimana tidak boleh mengambil dan memasang gambar-gambar itu di rumah, dan menjelaskan bahwa malaikat tak mau masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambarnya.

Malaikat merupakan penyebab datangnya rahmat Allah SWT, ridha dan berkah-Nya. Maka apabila dia tidak mau masuk ke dalam rumah, itu berarti bahwa pemilik rumah itu tidak mendapatkan rahmat, ridha dan berkah dari Allah SWT.
Barangsiapa yang merenungkan makna hadis-hadis mengenai lukisan - dan tindakan memasangnya - serta memperbandingkan antara yang, satu dengan yang lainnya, maka akan jelas bahwa larangan, pengharaman dan ancaman di dalam hadis-hadis itu tidak asal-asalan. Tidak pula a priori, tetapi dibelakanganya ada sebab dan alasan, tujuan yang jelas di mana syara' sangat memelihara dan mewujudkannya.

Menggambar Sesuatu Yang Diagungkan dan Dikultuskan

Sebagian gambar (patung) dimaksudkan untuk mengagungkan yang digambar. Ini pun bertingkat-tingkat, dari sekadar peringatan sampai ke tingkat pengkultusan, bahkan sampai pada beribadah kepadanya.

Sejarah watsaniyyâat (keberhalaan) membuktikan bahwa mereka berawal dari pembuatan gambar atau patung untuk kenang-kenangan, tetapi kemudian sampai pada tingkat pengkultusan dan beribadah.

Ahli tafsir menjelaskan tentang firman Allah SWT melalui lisan Nuh a.s.:
"Dan mereka berkata, "Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwâ', yaghûts, ya'ûq dan nasr." (Nuh, 71: 23)

"Bahwa nama berhala yang telah disebutkan dalam ayat tersebut semula adalah nama-nama orang-orang saleh dari kalangan kaum Nuh, tetapi ketika mereka meninggal dunia, setan membisiki kaum mereka agar memasang di majelis-majelis mereka dan menamakan mereka dengan namanya. Maka kaum itu pun melakukannya. Semula tidak disembah, tetapi setelah generasi mereka hancur dan ilmu telah dilupakan, ketika itulah patung-patung tersebut disembah." (Hadis Riwayat Bukhari dari Ibnu ‘Abbas)

Dari 'Aisyah ra, ia berkata:

"Ketika Rasulullah s.a.w. sakit beliau menyebutkan kepada sebagian isterinya, bahwa ada gereja yang diberi nama "Maria." Saat itu Ummu Salamah dan Ummu Habibah datang ke bumi Habasyah, maka keduanya menceritakan bagusnya gereja itu dan di dalamnya terdapat patung-patung. Maka Rasulullah s.aw. mengangkat kepalanya, lalu mengatakan, "Mereka itu apabila ada orang di kalangan mereka yang mati mereka membangun masjid di kuburannya, kemudian mereka meletakkan gambar patung di atasnya, mereka itulah seburuk-buruk makhluk Allah." (Muttafaq 'Alaih)

Satu hal yang dimaklumi bahwa gambar-gambar patung itu adalah yang paling laku di kalangan orang-orang kafir watsaniyah. Sebagaimana terjadi pada kaum Nabi Ibrahim a.s., di kalangan masyarakat Mesir kuno, bangsa Yunani, Rumawi dan India sampai hari ini.
Kaum Nasrani ketika berada di bawah kekuasaan Konstantinopel Imperium Rumawi telah banyak dimasuki oleh ornamen-ornamen watsaniyah dari Rumawi.

Barangkali sebagian hadis yang mengancam keras terhadap gambar adalah dimaksudkan untuk mereka yang membuat tuhan-tuhan palsu dan sesembahan yang beraneka ragam di kalangan ummat yang bermacam-macam, demikian itu seperti hadisnya Ibnu Mas'ud r.a., marfu':
"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya di sisi Allah adalah orang-orang yang menggambar." (Hadis Riwayat Muttafaq 'Alaih dari ‘Abdullah ibn Mas’ud)

Imam Nawawi berkata, "Ini dimaksudkan bagi orang yang membuat patung untuk disembah, dia adalah pembuat berhala dan sejenisnya. Ini adalah kafir yang sangat berat siksanya. Ada juga yang mengatakan, "Ini maksudnya adalah untuk mengungguli ciptaan Allah SWT dan ia meyakini hal itu, maka ini kafir yang lebih berat lagi siksanya daripada orang kafir biasa, dan siksanya bertambah karena bertambah buruknya kekufuran dia."

Sesungguhnya Imam Nawawi mengemukakan hal tersebut, padahal dia termasuk orang-orang yang keras di dalam mengharamkan gambar dan pembuatannya. Karena tidak terbayangkan menurut tujuan syar’i bahwa tukang gambar biasa itu lebih berat siksanya daripada orang yang membunuh, berbuat zina, peminum khamr, pemakan riba dan pemberi saksi palsu dan yang lainnya dari orang-orang yang berbuat dosa-dosa besar dan kerusakan.
Masyruq pernah meriwayatkan hadis Ibnu Mas'ud -- yang telah disebutkan -- ketika dia dan temannya masuk ke sebuah rumah yang di dalamnya ada patung-patung, maka Masruq berkata, "Ini adalah patung-patung Kisra," temannya berkata pula, "Ini adalah patung-patung Maryam," maka kemudian Masyruq meriwayatkan hadisnya.

Mengungguli Ciptaan Allah

Mengungguli ciptaan Allah SWT, dengan pengakuan bahwa ia juga menciptakan seperti Allah SWT. Yang jelas hal ini terkait erat dengan tujuan (motivasi) dari pelukisnya. Meskipun ada juga yang berpendapat bahwa setiap orang yang menggambar itu berarti merasa mengungguli ciptaan Allah.

'Aisyah r.a. meriwayatkan dari Nabi s.a.w. beliau bersabda:
"Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang mengungguli ciptaan Allah." (Muttafaq 'Alaih)

Ancaman yang keras ini memberi satu pengertian bahwa mereka itu bermaksud mengungguli ciptaan Allah. Inilah makna yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di dalam syarah Muslim, karena tidak bermaksud demikian kecuali orang yang kafir.
Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Allah SWT berfirman (dalam hadis qudsi), "Siapakah yang lebih menganiaya daripada orang yang pergi untuk mencipta seperti ciptaanku (melukis), maka hendaklah mereka menciptakan jagung, dan hendaklah menciptakan biji-bijian, atau hendaklah menciptakan gandum." (Muttafaq 'Alaih dari Abu Hurairah)
lni menunjukkan kesenjangan dan maksud untuk mengungguli ciptaan Allah SWT. Inilah rahasia tantangan Allah SWT terhadap mereka pada hari kiamat, saat dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!," ini perintah untuk melemahkan, sebagaimana pendapat ahli ushul.

Gambar atau Lukisan Termasuk Fenomena Kemewahan

Jika gambar itu di jadikan sebagai sarana kemewahan, maka ini termasuk yang tidak diperbolehkan. Seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. di rumahnya.
'Aisyah r.a. meriwayatkan:

“Kami mempunyai kain gorden yang bergambar burung. Orang yang hendak masuk, tentu akan melihat kain gorden yang bergambar tersebut. Lalu Rasulullah s.a.w bersabda kepadaku: Gantilah kain gorden ini, kerana setiap kali aku masuk dan melihatnya aku menjadi ingat kepada dunia. Aisyah berkata: Kami mempunyai benang yang boleh kami katakan sutera, maka kami memakainya .” (Muttafaq 'Alaih)

Keterangan seperti dalam hadis ini "Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita," berarti itu tidak wajib dan tidak sunnah, tetapi lebih menunjukkan makruh tanzih. Sebagaimana dikatakan oleh imam Nawawi (di dalam syarh Muslim), bahwa rumah Rasulullah s.a.w. haruslah menjadi uswah dan teladan bagi manusia untuk dapat mengatasi keindahan dunia dan kemewahannya.
Ini dikuatkan oleh hadis ‘Aisyah lainnya, beliau mengatakan:

"Kami pernah mempunyai gorden yang bergambar burung, sehingga setiap orang yang mau ke rumah kami, dia selalu melihatnya (menghadap). Maka Rasulullah s.a.w. bersabda kepadaku, "Pindahkan gambar ini, sesungguhnya setiap aku masuk (ke rumah ini) aku melihatnya, sehingga aku ingat dunia." (Muttafaq’Alaih)

Di dalam hadis lain juga diriwayatkan oleh Qasim bin Muhammad, dari 'Aisyah r.a.:

“Sesungguhnya Nabi s.a.w pernah mendirikan sembahyang dengan memakai pakaian yang bercorak. Kemudian baginda bersabda: Aku merasa terganggu kerana corak yang ada pada baju ini. Bawalah baju ini kepada Abu Jahmin dan ambilkan untukku baju lain.” (Muttafaq ‘Alaih)
Ini semuanya menunjukkan bahwa kemewahan dan kenikmatan, termasuk makruh, bukan haram, tetapi Imam Nawawi mengatakan. "Ini difahami sebelum diharamkannya mengambil gambar, oleh karena itu Nabi s.a.w. masuk melihatnya, tetapi tidak mengingkarinya dengan keras." (Syarh Muslim)

Artinya Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis-hadis yang zhahirnya haram itu menasakh (menghapus) terhadap hadis ini tetapi nasakh ini tidak bisa ditetapkan sekadar perkiraan. Karena penetapan nasakh seperti ini harus didukung oleh dua syarat; pertama, benar-benar terjadi pertentangan antara dua nash, yang tidak mungkin dikompromikan di antara keduanya, padahal masih mungkin dikompromikan, yaitu dengan maksud bahwa hadis-hadis yang mengharamkan itu artinya mengungguli ciptaan Allah SWT atau khusus untuk gambar yang berbentuk (yang memiliki bayangan).

Yang kedua, artinya harus mengetahui mana yang terakhir dari nash itu, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa yang diharamkan itu yang terakhir. Bahkan menurut pendapat Imam Thahawi di dalam kitab "Musykilul Atsar" sebaliknya, di mana mula-mula Islam sangat hersikap keras dalam masalah gambar, karena masih berdekatan dengan masa jahiliyah, kemudian diberikan keringanan untuk gambar-gambar yang tidak berbentuk, artinya yang menempel di kain dan lainnya.

Rasulullah saw. juga bersabda:

"Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar, tidak dimasuki malaikat." (Muttafaq 'Alaih dari Ibnu ‘Abbas)

Tidak ada komentar: