Jumat, 28 September 2007

BERTEMU JUMAT DAN DUA HARI RAYA

MELAKUKAN SHALAT JUM'AT PADA HARI RAYA YANG JATUH PADA HARI JUM'AT


Insya Allah Hari Raya Idul Fitri 1428 H akan jatuh pada hari Jum'at 12 Oktober 2007. Hal ini berdasarkan hisab haqiqi yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Kondisi seperti ini akan berakibat pada konsekuensi hukum pelaksanaan Shalat Jum'at.

Jika kita menelaah berbagai kitab hadits, akan didapati beberapa riwayat atau hadits yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat Jum'at bagi orang yang telah melakukan shalat Hari Raya, padahal Nabi Muhammad sendiri mengerjakan shalat Jum'at.
Agar jelasnya di bawah ini akan disebutkan beberapa hadits yang dimaksud :
1. Ilyas ibn Abi Ramlah r.a. berkata : Mu'awiyah bertanya kepada Zaid ibn Arqam, ujarnya : "Apakah engkau pernah menyaksikan beserta Rasululah dua hari raya yang berkumpul ?" Menjawab Zaid : "Ada, saya menyaksikannya. Nabi saw. bersembahyang hari raya di awal siang, kemudian membolehkan (memberi kelapangan) terhadap sembahyang Jum'at. Nabi saw. bersabda : Barang siapa berkehendak akan mengerjakan sembahyang Jum'at, hendaklah ia mengerjakannya". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
2. Abu Hurairah r.a. menerangkan : Bahwasanya Rasulullah sw. bersabda : "Telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya. Karena itu, barang siapa berkehendak, cukuplah baginya sembahyang hari raya ini, tak perlu shalat Jum'at lagi, dan kami akan mengerjakan Jum'at". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
3. Wahab ibn Kaisan berkata : "Telah bertepatan dua hari raya (Jum'at dan Hari Raya) di masa ibnu Zubair. Maka ia berlambat-lambat ke luar sehingga tinggi matahari. Di ketika telah tingi matahari, di pergi keluar ke mushalla lalu berkhutbah. Kemudian turun dari mimbar lalu shalat. Dan dia tiada shalat untuk orang ramai pada hari Jum'at itu". Saya terangkan yang demikian kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata : "Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah". (HR. Nasa'i dan Abu Dawud).
4. An-Nu'man ibnu Basyir berkata : "Nabi saw. selalu membaca dalam kedua-dua shalat hari raya dan shalat Jum'at sabbihisma rabbikal a'la dan Hal ataaka hadiitsu ghaasyiyah. Apabila berkumpul hari raya dan Jum'at pada satu hari, Nabi saw. membaca surat-surat itu di kedua-dua shalat" (HR. Jama'ah kecuali Bukhari dan Ibn Majah)
Penjelasan

Riwayat no. 1, Hadits itu diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim. Ibnu Madiny dan Ibnu Khuzaimah mensahihkan hadits tersebut, tetapi di dalam sanadnya terdapat seorang yang majhul yaitu 'Iyas Ibnu Abi Ramlah.

Riwayat no. 2 diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah serta al-Hakim. Di dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama Baliyah Ibnu Walid. Para ulama memperselisihkan Baliyah Ibnu Walid tersebut. Ahmad dan Ad-Daruqithni menetapkan hadits ini sebagai hadits mursal.
Adapun riwayat no. 3 disampaikan oleh Imam An-Nasa'i dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits tersebut. Semua perawinya tidak ada yang cacat sehingga hadits ini dinilai sebagai hadits shahih.

Memahami riwayat yang ketiga yang perawinya sahih akan timbul kesan shalat Jum'at tidak perlu dilakukan. Pemahaman yang demikian adalah belum selesai, mengingat adanya hadits no. 4 yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadits termasuk muslim, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah.

Kalau kita lihat, pada riwayat keempat itu melalui pemahaman isyâratun nash, kita dapat memahami bahwa Nabi saw. pada hari raya tetap melakukan shalat Jum'at. Hal ini dapat kita pahami periwayatan Nu'man bin Basyir seperti tersebut pada hadits keempat di atas.
Jelaslah bagi kita bahwa Nabi saw. melakukan shalat Jum'at sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun keringanan yang disebut pada riwayat An-Nasa'i dan Abu Dawud yang berasal dari Wahab bin Kaisan adalah keringanan bagi orang yang sangat jauh dari kota, untuk menuju tempat shalat hari raya dan shalat jum'at di kala itu. Sehingga apabila seseorang itu harus bolak-balik, yaitu pulang dari shalat 'ied kemudian berangkat lagi shalat jum'at padahal jauh tempat tinggalnya, akan mengalami kesuakaran dan kepayahan.

Kesimpulan
Bila hari raya jatuh ada hari Jum'at Nabi melaksanakan shalat hari raya dan melaksanakan shalat jum'at. Karenanya seluruh warga Muhammadiyah dan Ummat Islam pada umumnya tetap melakukan shalat Jum'at pada Hari Raya Idul Fitri 1428 H yang akan datang.

Tidak ada komentar: