Senin, 24 September 2007

LEGITIMASI FATWA MUI

Legitimasi Fatwa Mutakhir MUI

Kekeliruan kaum liberal berpangkal logika hitam putih. Kalau anda meyakini kebenaran Islam, anda dianggap tidak toleran. Jika kalau anda toleran, anda tidak boleh menganggap sesat orang
Jum'at, 12 Agutus 2005
Oleh: Dr. Syamsuddin Arif *
Sebagaimana diberitakan di media masa, fatwa mutakhir Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang “mengharamkan” liberalisme agama, pluralisme agama, dan sekularisme serta menegaskan kembali status kesesatan Ahmadiyah telah menimbulkan kontroversi dan reaksi dari berbagai pihak.
Fatwa tersebut dikatakan tidak mendorong terjadinya dialog antar agama dan saling pengertian antar pemeluk agama dan juga antar golongan dalam satu agama.
Ada juga kalangan yang khawatir fatwa itu akan memberikan inspirasi kepada sebagian orang untuk melakukan tindak kekerasan. Bahkan ada yang balik menuduh MUI sesat (Lihat: laporan khusus majalah Gatra, 6 Agustus 2005, hlm.78-9). Namun terlepas dari itu semua, terdapat beberapa poin penting yang menarik untuk kita cermati disini, karena dijadikan landasan argumen penolakan terhadap fatwa tersebut.
Pertama, soal definisi liberalisme, pluralisme, sekularisme yang dimaksud. Konon, MUI terlalu menyederhanakan tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Tuduhan ini jelas bermaksud meruntuhkan validitas fatwa tersebut, meremehkan MUI, menganggap seolah-olah para ulama itu bodoh dan tidak mengerti apa yang mereka katakan.
Padahal, tidak demikian. Sesungguhnya, sepak terjang (lisānul hāl) kaum liberal itu telah cukup menjelaskan maksud liberalisme dan pluralisme agama yang mereka usung. Berbagai kegiatan (diskusi, seminar, workshop, talkshow) maupun tulisan (buku, artikel) yang mereka publikasikan di media masa, hampir seluruhnya mengasong pemikiran-pemikiran liar.
Misalnya, pengingkaran terhadap otentisitas kitab suci al-Qur’an, membolehkan orang Islam mengucapkan selamat natal kepada orang Kristen, membolehkan wanita muslimah nikah dengan laki-laki non-Muslim, dan lain sebagainya.
Demikian pula paham sekularisme yang malah dikatakan membawa berkah dan karena itu perlu diadopsi dan diterapkan oleh kaum Muslim, menurut mereka (Lihat: www.islamliberal.com). Argumen kaum liberal ini mirip argumen maling yang, ketika akan diringkus, berusaha mengelak dengan berkata: “Definisi anda tentang ‘maling’ itu keliru!”
Kedua, soal kekuatan dan pengaruh fatwa tersebut. Kaum liberal menolak fatwa MUI itu dengan alasan fatwa tersebut hanyalah pendapat hukum, bukan hukum itu sendiri, meskipun sah namun tidak mengikat, dan oleh karena itu boleh diikuti dan boleh tidak.
Apakah benar demikian? Jawabannya tentu saja tidak. Namun ironisnya begini: kalau fatwa tersebut de jure tidak mengikat, mengapa mereka harus khawatir? Bukankah kekhawatiran itu justru menunjukkan bahwa fatwa tersebut memang de facto diakui keabsahan dan kemengikatannya?
Harus dibedakan antara fatwa dikeluarkan oleh seorang alim dan fatwa yang dilahirkan oleh sekumpulan ulama. Yang disebut pertama adalah produk ijtihād fardī, sementara yang disebut kedua adalah hasil ijtihād jamā‘ī yang otoritasnya jauh lebih kuat dan mengikat, karena menyerupai ijma‘.
Apalagi dalam soal aqidah, dimana orang yang pendapatnya keliru tidak hanya berdosa (ātsim), tetapi juga bersalah (mukhthi’), dan heretik (mubtadi‘).
Dikatakan berdosa karena sesat dan menyimpang dari kebenaran (‘adala ‘an al-haqq wa dhalla). Dinyatakan bersalah karena tidak memilih yang pasti benarnya (akhtha’a al-haqq al-mutayaqqan).
Dan disebut heretik karena berpendapat ‘nyeleneh’ mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan aqidah para ulama terdahulu dari kalangan Sahabat dan generasi seterusnya (qāla qawlan mukhālifan li l-masyhur bayna s-salaf).
Jika yang diingkari itu termasuk pokok aqidah maka kafirlah ia. Demikian ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya, al-Mustashfā min ‘Ilm al-Ushul (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1997), juz 2, hlm.177.
Ketiga, soal pernyataan seorang corong liberal bahwa MUI bukanlah wakil resmi dan satu-satunya kebenaran dalam Islam. Ungkapan ini menyimpan dua kekeliruan sekaligus.
Kekeliruan pertama, sebagaimana diketahui, MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zu‘ama dan cendekiawan Muslim dari berbagai unsur dan organisasi. “Di MUI kan ada 300 ulama lebih,” kata K.H. Ma ‘ruf Amin. Jadi cukup representatif dan legitimate.
Didirikan tiga puluh tahun lalu (pada tanggal 17 Rajab 1395 H bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M), MUI sadar betul akan amanah yang dipikulnya, bahwa apa yang dilahirkannya kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, dan karena itu tidak boleh membuat keputusan hukum seenaknya (tahakkum).
Seperti pernah ditegaskan oleh Prof. K.H. Ibrahim Hosen, bagi MUI, mengutamakan akal daripada wahyu berarti mengingkari wahyu. Kekeliruan lainnya adalah merelativisir kebenaran dan membenarkan relativisme, menganggap isi fatwa tersebut benar menurut MUI saja, tidak absolut benar.
Paham Ahmadiyah belum tentu salah, karena fatwa MUI belum tentu benar. Masalahnya, andaikata benar bahwa setiap kebenaran bersifat relatif, maka prinsip relativisme inipun tidak absolut kebenarannya.
Di titik ini relativisme (al-‘indiyyah) dan agnostisisme (al-lā adriyyah) setali tiga uang, keduanya ‘lugu’ dan sama sesatnya. Pakar ushul fiqh al-Amidi dalam kitabnya menegaskan, dalam perkara aqidah pendapat yang benar hanya satu. Karena itu berdosalah mereka yang tidak menerima Islam, baik sebelum maupun setelah mencari namun gagal menemukan kebenaran (Lihat: al-Ihkām fi Ushul al-Ahkām, cetakan Dar al-Fikr, Beirut, 1996, juz 4, hlm.319-21).
Kesalahan dan kekeliruan kaum liberal berpangkal pada logika hitam putih. Kalau anda meyakini kebenaran Islam, maka anda tidak toleran, radikal, fundamentalis. Sebaliknya, kalau anda toleran, maka anda tidak boleh menganggap penganut agama lain itu sesat dan kafir.
Logika ini keliru, apalagi jika kita mengerti ajaran Islam. Semuanya sudah diatur dan dijelaskan. Kaum Muslim memang dibolehkan dan dianjurkan berbuat baik kepada penganut agama lain, perlu bersikap toleran dan menghormati orang lain, meskipun berbeda agama dan latarbelakang (an tabarruu wa tuqsithuu ilayhim). Namun ini tidak berarti mengakui kebenaran agama lain. Sebab, kalau begitu, niscaya gugurlah ayat-ayat seperti “Qul ya ayyuha l-kafirun”, “Lam yakuni l-ladzina kafaru min ahli l-kitab wa l-musyrikina munfakkina” dan banyak lagi.
Jadi toleransi tidak berarti pluralisme. Saling menghormati dan menghargai tidak berarti membenarkan yang batil dan sesat. Nabi Muhammad SAW bertetangga dengan orang Yahudi, bersikap ramah dan toleran, namun beliau tetap mengatakan mereka kafir, jika tidak mau memeluk Islam, apalagi jika memusuhi kaum Muslim.
Jangan sampai kita kebablasan (ghuluww) dalam memahami toleransi, menafsirkan kebebasan beragama, dan salah memaknai peran akal dalam berijtihad.
*Penulis adalah peneliti INSISTS, kini menempuh program doktor keduanya di Universitas Frankfurt, Jerman

Tidak ada komentar: