Minggu, 30 September 2007

PEMESANAN BARANG, UTANG DAN GADAI

PEMESANAN BARANG, UTANG DAN GADAI


Konsep Dasar

As-Salam -- atau yang juga sering disebut as-Salaf -- adalah transaksi jual-beli dengan uang panjar (di muka) dengan syarat (batas) waktu tertentu, dengan kuantitas dan kualitas komoditas yang terukur secara jelas. Jual-beli semacam ini secara hukum dapat dibenarkan (sah).


Pendahuluan

Dalam modul kelima yang berjudul: as-Salam, para mahasiswa diajak untuk memahami permasalahan pemesanan barang melalui pemahaman atas hadis-hadis Rasulullah saw.

Modul ini membahas tentang pengertian dasar: as-Salam, baik dalam pengertian etimologis maupun terminologis.

Setelah anda mempelajari modul ini, secara garis besar para mahasiswa dapat:

1. mengemukakan pengertian dasar as-Salam menjelaskan hukum-hukum berkaitan dengan masalah as-Salam, berdasarkan hadis-hadis Nabi s.a.w.
2. menjelaskan implikasi atas pemahaman hadis-hadis as-Salam, dengan pendekatan hukum.

Teks Hadis

(Hadis Riwayat Bukhari dari Ibnu ‘Abbas, Subûl al-Salâm, Hadis Nomor: 874); Hadis Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Subûl al-Salâm, Hadis Nomor: 876 dan Hadis Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Subûl al-Salâm, Hadis Nomor: 878)

1- قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ أَسْلِفُوا فِي الثِّمَارِ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ)
2- مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ)
3- الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ)

Terjemah

1. Nabi s.a.w. tiba di madinah, di ketika mereka biasa melakuan transaksi pemesanan barang atau pemberian panjar atas buah-buahan untuk jangka waktu (pemesanan) satu atau dua tahun (kemudian). Lalu beliau bersabda: “Barangsiapa yang melakukan transaksi dengan pembayaran uang muka pada buah-buahan, maka hendaklah ia melakukannya dengan timbangan tertentu dan sukatan tertentu untuk (sampai) masa tertentu.
2. Barangsiapa menerima harta seseorang dengan maksud kelak akan melunasinya, maka Allah akan membantunya untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan maksud (untuk) merusaknya, niscaya Allah akan merusaknya pula.
3. Hewan tunggangan yang digadaikan boleh ditunggangi bila diberi makan oleh penerima gadai dan susunya boleh diperah dan orang yang menunggang wajib memberi makan dan minum kepada binatang tersebut.

Pengertian Lafal

يُسْلِفُون
:
Melakukan salaf (pemesanan) atas sesuatu barang dagangan. Kata salaf disebut juga dalam jual-beli dengan sebutan salam. Disebut salam karena uang pokok diserahkan seketika di tempat, dan disebut salaf karena penyerahan (barang)-nya dilakukan terlebih dahulu.
إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
:
Sampai waktu (tempo) yang ditentukan kesepakatannya secara jelas
أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ
:
Mengambil harta orang lain dalam rangka akad (transaksi) salam atau utang, pemeliharaan atau yang semakna dengannya
يُرِيدُ أَدَاءَهَا
:
Dia bertekad untuk menunaikannya dan mengembalikannya kepada yang berhak
أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ
:
Allah akan mempermudah pengembaliannya
إِتْلَافَهَا
:
Menilep atau menghilangkannya dari kepemilikan pemiliknya, dan bertekad untuk tidak mengembalikannya kepada yang yang berhak (pemiliknya)
أَتْلَفَهُ اللَّهُ
:
Allah akan menimpakan kesulitan kepadanya, sebagai akibat (azab) dari pengkhianatannya (sikap tidak amanahnya)
الظَّهْرُ
:
Hewan yang digadaikan oleh pemiliknya kepada pihak pegadaian (baik antarindividu atau individu dengan institusi, antarinstitusi atan institusi dengan individu
يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ
:
diperkenankan bagi si penerima gadai untuk dimanfaatkan dengan tanggung jawab memberi makan kepada hewan tersebut
إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
:
Bila hewan tersebut berada dalam perawatan pegadaiaan (pihak penerima gadai)
وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
:
Wajib bagi orang yang mengambil manfaatnya (hewan yang digadai-kan tersebut) untuk memeliharanya secara proporsional, dengan merawatnya sesuai dengan kebutuhan riilnya

Maksud Hadis

1. Dibenarkan untuk melakukan transaksi pemesanan dengan uang panjar atau dengan pembayaran tunda.
2. Seseorang yang berutang wajib mengembalikan utangnya, dan akan memudahkan-(pengembalian)nya. Bila ada niat untuk ‘ngemplang’ (tidak akan membayarnya), Allah akan memberi azab kepadanya.
3. Diperbolehkan bagi siapa pun penerima gadai untuk memanfaatkan hewan tunggangan yang digadaikan (secara proporsional), dengan kewajiban untuk merawatnya secara proporsional pula.

Penjelasan dan Istinbath Hukum

1. Rasulullah saw tiba di Madinah pada saat hijrah, dan beliau mendapati penduduk Madinah terbiasa untuk melakukan salaf, karena biasa melakukan budi-daya buah-buahan dan tanaman layak-jual lainnya. Mereka, pada umumnya, terbiasa untuk menyerahkan uang panjar dan menangguhkan (penyerahan) buah-buahan yang dijualnya dalam tenggang waktu setahun, dua tahun atau tiga tahun. Dalam hal ini Rasulullah saw memandang bahwa jual-beli dengan cara ini bukan termasuk jual-beli barang yang belum ada (barangnya) di tangan penjual yang akan dapat menjurus kepada penipuan (gharar), karena jual-beli salaf ini bergantung kepada jaminan dan bukan pada barang yang diperjualbelikan. Rasulullah saw menjelaskan beberapa hukum dalam mu’amalah (jual-beli) ini, yang pada saatnya dapat menghindarkan perselisihan di kemudian hari, yang mungkin (diprediksi) akan muncul karena tenggang waktu yang ditentukan pada masa transaksi. Beliau bersabda: “Barangsiapa melakukan salaf pada komoditas tertentu, hendaklan dia menetapkan kadarnya dengan takaran atau timbangan tertentu, sesuai dengan ketentuan yang disepakati, dan hendaklah kedua pihak saling mengikatnya dengan waktu tertentu. Sehingga, setelah diketahui kadar ukuran, timbangan dan waktunya oleh masing-masing pihak, tidak akan muncul perselisihan di antara keduanya pada saat penyelesaian transaksi (ditandai dengan pelunasan pembayaran dan penyerahan komoditas yang ditentukan dalam kadar takaran, timbangan dan waktu yang sudah disepakati pada saat terjadi transaksi jual-beli).
2. Utang-piutang pada dasarnya diperbolehkan (mubah). Dan bagi debitur diwajibkan untuk mengembalikannya sesuai dengan akadnya. Bila debitur beri’tikad baik (untuk mengembalikannya), maka Allah akan memberikan kemudahan baginya untuk (dapat) mengembalikannya. Sebaliknya bila debitur beri’tikad buruk (untuk tidak mengembalikannya), maka Allah akan mempersulitnya, dan bahkan akan memberi azab kepadanya.
3. Gadai adalah sesuatu yang diperkenankan (mubah). Bila si penerima gadai berkehendak untuk memanfaatkan barang gadaian yang ada dalam pemeliraannya: “diperbolehkan”, selama tidak merugikan si pemiliknya, sebagai akibat dari aus atau kerusakan barang gadaian.
.

Tidak ada komentar: