Senin, 24 September 2007

KEGUNAAN JILBAB

Jilbab? Apa Gunanya?

Beberapa waktu lalu, seorang teman mengirim SMS dan menanyakan tentang jilbab, tentang landasan hukumnya, termasuk apa pentingnya seorang perempuan muslimah mengenakan jilbab. Mungkin bagus juga kalau sekalian saya tulis di sini agar kita semua bisa sama-sama belajar dan memahami soal jilbab ini.
Jika dilihat secara fisik, mode atau desain dari jilbab itu sendiri sangat variatif, baik dari segi jenis, cara mengenakan, model, warna, dan seterusnya. Di jaman sekarang, dalam beberapa hal, jilbab juga sering bergeser menjadi suatu tren/mode yang tidak hanya dikenakan oleh perempuan muslimah, tetapi juga mereka-mereka yang belum seiman (baca: perempuan non-muslim).
Berdasarkan apa yang saya pelajari dan saya dapatkan, dasar hukum jilbab adalah QS An Nuur 31. Mungkin banyak pula hadist yang meriwayatkan tentang jilbab. Namun mengingat kekuatan hukum Al-Qur’an dibandingkan hadist, maka referensi tentang hadist sedikit disampingkan dahulu. Dan, berikut kutipan QS An Nuur 31 tersebut:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Ada beberapa poin penting yang tersurat maupun tersirat dari ayat tersebut. Beberapa di antaranya agak ”tricky” sehingga membutuhkan penalaran dan analisis yang logis untuk memahaminya. Karena memang seperti juga ayat-ayat lainnya, Allah ta’ala sengaja tidak membuka dan membeberkan segalanya secara gamblang serta terbuka untuk memancing penalaran dan pemikiran kita agar mampu menganalisis secara jernih dan cerdas.
Poin penting pertama ada pada kalimat, ”Hendaklah mereka menahan pandangannya.” Kalimat tersebut dapat dipahami secara jelas bahwa seorang wanita seharusnya bisa menjaga pandangan matanya. Seperti kita ketahui bersama, sorot mata atau pandangan dari seorang wanita dapat memberi maksud tertentu dan diartikan lain bagi lawan jenisnya. Hal itu dapat saja kemudian disalahgunakan atau mendorong pada hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sangatlah wajar bila Allah menghimbau agar para wanita menjaga dan menahan pandangannya.
Poin kedua terdapat pada kalimat, ”hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” Menurut asal usul sejarahnya, perempuan Arab kala itu mengenakan jenis pakaian yang relatif terbuka pada bagian (maaf) dadanya. Kita juga tahu bahwa laki-laki Arab (bahkan hingga kini) mempunyai nafsu seksual yang relatif besar dan menggebu-gebu. Himbauan untuk menutupkan kain hingga ke dada dimaksudkan untuk tidak memancing nafsu laki-laki Arab kala itu sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari. Bahkan, perempuan Arab kala itu juga disarankan untuk tidak bepergian ke luar rumah karena alasan tersebut.
Kemudian, kalimat ”janganlah menampakkan perhiasannya” juga perlu mendapat perhatian. Kata ”perhiasan” yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dimiliki oleh seorang wanita dan dibanggakan. Perhiasan tersebut misalnya paras wajah yang cantik, mata yang indah, hidung, bibir, rambut, jari-jemari, pergelangan tangan, betis, (maaf) payudara, dan seterusnya. Perhiasan tersebut seharusnya dijaga dan dilindungi, kecuali pada orang-orang yang disebut pada kalimat selanjutnya.
Sementara itu, titik kritis dari ayat tersebut ada pada kalimat, ”pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)”. Jika pada kalimat sebelumnya disebutkan kata-kata suami, putera, ayah, saudara laki-laki, saudara perempuan, budak, atau anak-anak, mengapa kemudian Allah menyebut juga kata pelayan laki-laki yang relatif tidak mempunyai kedekatan atau hubungan darah dibandingkan dengan misalnya suami, putera, ayah, atau saudara laki-laki dan perempuan?
Pada bagian ini, ”pelayan-pelayan laki-laki” sesungguhnya dapat merujuk pada suatu kaum, golongan, atau bangsa yang kaum laki-lakinya relatif menghargai dan menghormati kaum wanita, misalnya di negara-negara Eropa, atau juga di Indonesia. Di negara ini, relatif kaum laki-lakinya dapat menghargai wanita dengan baik, bersikap santun terhadap lawan jenis, dan tidak mengumbar nafsu seksualnya secara serampangan.
Memang harus dibedakan antara aurat untuk sholat (ibadah) dengan aurat untuk golongan (pergaulan). Aurat untuk sholat sudah dijabarkan secara jelas dan tidak perlu diulas di sini. Sementara aurat untuk golongan (pergaulan) adalah aurat sesuai dengan etika atau nilai yang dianut oleh golongan tersebut. Misalnya di Indonesia, saya menilai bahwa mengenakan pakaian menutupi dada, pusar, hingga lengan tangan dan lutut kaki relatif bisa dipandang sopan, wajar, dan menutup aurat. Tapi untuk kondisi di Arab, mengenakan pakaian semacam itu belum tentu ”aman”.
Jadi, memakai jilbab itu wajib atau tidak? Hmm.. Saya sudah mencoba memberikan gambaran dan menjelaskan semampu saya. Saya yakin Anda mampu menyimpulkan sendiri secara bijak. Saya pribadi sih tidak menuntut (apalagi memaksakan) istri saya untuk berjilbab, walau hati saya lebih menyukai yang demikian. Tapi yang jelas, tidak mengenakan jilbab pun sesungguhnya tidak diharamkan. Justru memaksakan orang lain untuk berjilbab atau memusuhi mereka yang belum berjilbab itulah yang diharamkan.
Hanya saja, mengenakan jilbab bagi seorang wanita bisa mengangkat martabat dirinya. Bagi dirinya sendiri, mengenakan jilbab juga bermanfaat sebagai sistem kontrol karena dirinya secara otomatis dituntut untuk bisa selalu menjaga sikap dan perilakunya secara Islami. Selain itu, laki-laki pun umumnya menjadi sungkan/segan untuk menjahili atau berbuat yang bukan-bukan pada wanita yang berjilbab, bukan?

Tidak ada komentar: