Jumat, 05 Oktober 2007

AGAMA DAN INTERNALISASI NILAI-NILAI ANTIKORUPSI

AGAMA DAN INTERNALISASI NILAI-NILAI ANTIKORUPSI
(Nilai-nilai Antikorupsi dalam Perspektif Islam)


Pengantar

Tanaka (2001) myebut korupsi – secara sederhana – sebagai penyalahgunaan jabatan untuk sesuatuen di luar peruntukannya. Definisi inilah yang juga dipahami oleh banyak kalangan. Namun pengertian tersebut menjadi kurang relevan untuk menyebut “korupsi” dengan berbagai modus-operandinya saat ini. Dalam perspektif historis, korupsi tidak selalu dapat didefinisikan sesederhana itu. Oleh karenanya diperlukan definisi yang lebih komprehensif dan fleksibel.

Perkembangan definisi korupsi juga ditandai oleh sejumlah interpretasi keagamaan tentang tindak pidana tersebut. Para ulama – misalnya – menganalogikan korupsi dengan al-ghulûl, sebuah terma yang dirujuk dari kitab suci al-Quran dan hadis-hadis Nabi. Mereka – pada umumnya – mengelaborasi makna al-ghulûl dengan sejumlah interpretasi yang semakna dengan pengertian korupsi sebagaimana yang didefinisikan oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu dengan cara pandang masing-masing. Representasi definisi tentang korupsi yang dielaborasi dari terma al-ghulûl dapat dicermati – misalnya – pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2001) tentang “al-Ghulûl” (Korupsi) dan “ar-Risywah” (Suap-Menyuap). MUI pada 2001 pernah mengeluarkan fatwa khusus berkaitan dengan al-ghulul (korupsi), ar-risywah (suap-menyuap), dan pemberian hadiah bagi pejabat. Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan, bahwa korupsi dan praktik suap “sangat keras” larangannya dalam agama. Sementara pemberian hadiah bagi pejabat sebaiknya dihindari karena pejabat telah menerima imbalan dan fasilitas dari negara atas tugas-tugasnya. Fatwa MUI tersebut juga dikuatkan oleh pendapat para ulama NU pada Munas NU. Selain itu, Munas NU (2002) juga merekomendasikan mengharamkan hibah (hadiah) kepada pejabat di luar batas kewajaran. Diharamkannya hibah itu, karena di samping melanggar sumpah jabatan, juga bisa menimbulkan kemungkinan sebagai ar-risywah (suap-menyuap) atau sebagai bentuk al-ghulul (korupsi). Menurut para ulama NU, ar-risywah bisa mengubah yang benar menjadi salah atau sebaliknya, sedangkan al-ghulul (korupsi) tidak sama dengan ar-risywah (suap-menyuap) -- bukan menyogok --tetapi mengambil uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi masuk ke ‘kantong’ sendiri. Alasan NU menyinggung masalah hibah, karena masalah tersebut menjadi aktual mengingat KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara) banyak menerima pengembalian isian formulir pejabat negara yang hartanya disebut sebagai hibah. "Di sinilah perlu ketegasan NU sebagai organisasi keagamaan terbesar mengenai bagaimana kedudukan hibah kepada para pejabat.”

Berkaitan dengan pemahaman yang beragam dari para ulama tentang korupsi –berikut kajian komprehensifnya, keragaman perspektif dan pendekatannya – tulisan ini menjadi sangat penting untuk disimak dalam rangka mencari jawaban atas pertanyaan krusial tentang “korupsi dalam perspektif Islam”.


Hakikat Korupsi

Baswir (2002) – mengutip Braz dalam Lubis dan Scott --menengarai bahwa “korupsi” dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Namun demikian, bila dikaji secara mendalam, akan segera diketahui bahwa hampir semua definisi korupsi mengandung dua unsur berikut di dalamnya: Pertama, penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum oleh para pejabat atau aparatur negara; dan Kedua, pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang bersangkutan.

Dalam khazanah kepustakaan Islam, korupsi dianalogikan dengan al-ghulûl, sebuah istilah yang diambil dari ayat al-Quran (QS Âli ‘Imrân, 3: 161):

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

(Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan [pembalasan] setimpal, sedang mereka tidak dianiaya).

Pengertian denotafifnya adalah: “pengkhianatan atau penyelewengan”, namun dalam perkembangan kajian Fikih (Islam) istilah ini didefinisikan setara dengan “korupsi”. Ibnu Katsir (t.t.) – ketika menafsirkan QS Âli ‘Imrân, 3: 161 -- mendefinisikan al-ghulûl dengan rumusan: “menyalahgunakan kewenangan – dalam urusan publik -- untuk mengambil sesuatu yang tidak ada dalam kewenangannya, sehingga mengakibatkan adanya kerugian publik”. Definisi ini juga disepakati oleh para ulama di Indonesia. MUI (1999) – dalam fatwanya – menetapkan bahwa al-ghulûl identik dengan “korupsi”, yang dinyatakan sebagai salah satu bentuk perbuatan haram. Termasuk dalam tindak pidana korupsi – di samping al-ghulûl -- adalah (tindakan) menerima suap (ar-risywah).

Tindak pidana korupsi – yang dirujuk dari istilah al-ghulûl -- tidak saja bisa dipandang dari sudut pandang “normatif”, karena secara tekstual kita dapat memahami secara jelas keharamannya. Tetapi, lebih dari itu kita harus dapat menerjemahkan secara sosiologis bentuk-bentuk pengkhianatan dan penyelewengan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Bertolak dari masalah pendefinisian korupsi yang cukup rumit, tanpa sengaja kita sesungguhnya dipaksa untuk memahami korupsi sebagai suatu fenomena dinamis yang sangat erat kaitannya dengan pola relasi antara kekuasaan dan masyarakat yang menjadi konteks berlangsungnya fenomena tersebut. Artinya, fenomena korupsi hanya dapat dipahami secara utuh jika ia dilihat dalam konteks struktural kejadiannya. Pernyataan ini sama sekali bukan untuk menafikan keberadaan korupsi sebagai sebuah fenomena kultural, melainkan sekadar sebuah penegasan bahwa fenomena korupsi juga memiliki dimensi struktural yang sangat penting untuk diselidiki guna memahami fenomena korupsi secara utuh.

Alatas (1999), cenderung menyebut korupsi sebagai suatu tindakan pengkhianatan (pengingkaran amanah). Tetapi justru karena sifat korupsi yang seperti itu, upaya untuk mendefinisikan korupsi cenderung memiliki masalah pada dirinya sendirinya. Disadari atau tidak, upaya untuk mendefinisikan korupsi hampir selalu terjebak ke dalam dua jenis standar penilaian yang belum tentu akur satu sama lain, yaitu norma hukum yang berlaku secara formal, dan norma umum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi secara hukum, belum tentu dikategorikan sebagai perbuatan tercela bila ditinjau dari segi norma umum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya, suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi dalam pandangan norma umum, belum tentu mendapat sanksi yang setimpal secara hukum.

Dalam konteks ini kita dapat memetik pelajaran dari sejarah perkembangan korupsi di Indonesia. Pertama, korupsi – di negara kita -- pada dasarnya berkaitan dengan perilaku kekuasaan. Kekuasaan – pada umumnya – cenderung untuk korup. Kekuasaan absolut akan korup secara absolut. Kedua, korupsi sangat erat kaitannya dengan perkembangan sikap kritis masyarakat. Semakin berkembang sikap kritis masyarakat, maka korupsi akan cenderung dipandang sebagai fenomena yang semakin meluas.

Secara normatif, seseorang dianggap sebagai pelaku tindak pidana korupsi bila telah memenuhi dua kriteria: pertama, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua: dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999).
Secara sosiologis, pengertian itu berkembang sesuai dengan persepsi masyarakat. Perilaku korupsi – dewasa ini -- bisa diindikasikan dari berbagai perspektif atau pendekatan. Tindakan korupsi dalam perspektif keadilan atau pendekatan hukum misalnya dikatakan sebagai: tindakan mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Kemudian diderivasikan: (1) korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri; (2) korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri. Dalam perspektif atau pendekatan relativisme kultural, bisa saja korupsi dikatakan sebagai: tindakan pemaksaan untuk menyeragamkan berbagai pemerintahan lokal, yang menyebabkan budaya asli setempat tidak berkembang, melemahkan keberadaannya untuk diganti dengan budaya yang dominan milik penguasa adalah tindakan korupsi struktural terhadap persoalan kultural. Bahkan orang awam pun -- dengan lugas – dapat menyatakan bahwa korupsi identik dengan tindakan menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap dan (juga) menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius.

Jika korupsi sudah sedemikian rupa diterjemahkan dengan berbagai perspektif dan pendekatan oleh masyarakat kita, maka dalam pandangan agama pun korupsi akan mengalami perubahan. Karena, betapa pun tafsir atas realitas seringkali harus berhadapan dengan rigiditas “teks”, yang oleh karenanya para ulama dituntut untuk melakukan kontekstualisasi pemahaman atas teks yang semula ditafsirkan menurut kebutuhan zamannya untuk diselaraskan dengan kebutuhan perkembangan zaman. Di sinilah dinamika penafsiran atas teks dapat dipahami sebagai sebuah tuntutan riil perubahan zaman.

Ibnu Katsir (t.t.) – ketika menfasirkan QS Âli ‘Imrân, 3: 161 (Tidak layak seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang), menyatakan bahwa ayat ini memiliki latar belakang historis sebagai berikut: pertama, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Umat Islam telah kehilangan qathîfah (permadani) dalam perang Badar, lalu mereka berkomentar: “Barangkali Rasulullah saw telah mengambilnya”. Karena peristiwa ini, maka Allah mewahyukan ayat ini dalam rangka menjawab tuduhan umat Islam terhadap Nabi Muhammad saw. Kedua, Ibnu Jarir mengatakan bahwa firman Allah tersebut diturunkan berkenaan dengan qathîfah (permadani) merah yang hilang dalam perang Badar, sehingga menimbulkan kecurigaan sebagian pasukan Badar terhadap Rasulullah saw. Karena itulah Allah menurunkan firman-Nya (QS Âli ‘Imrân,[3]: 161).

Rangkaian kalimat “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya” -- di dalam ayat tersebut -- mengandung ancaman keras dan peringatan yang tegas, bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang terlarang.

Seandainya perbuatan “menggelapkan selembar permadani” saja dianggap sebagai sebuah tindak pidana korupsi, apalagi perbuatan “menggelapkan uang negara dan pengkhianatan atas kepentingan publik”; perbuatan-perbuatan tersebut lebih pantas dianggap sebagai “korupsi” dalam pengertian yang sesungguhnya.

Dalam hal ini Rasullullah saw -- dalam riwayat Ahmad dari Abu Malik al-Asyja’i -- menyatakan:

أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ ذِرَاعٌ مِنْ الْأَرْضِ تَجِدُونَ الرَّجُلَيْنِ جَارَيْنِ فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعًا فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

)Korupsi terbesar di sisi Allah ialah sehasta tanah; kalian menjumpai dua orang laki-laki bertetangga tanah miliknya atau rumah miliknya, lalu salah seorang dari keduanya mengambil sehasta milik temannya. Apabila ia mengambilnya niscaya hal itu akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi di hari kiamat nanti).

Di samping itu Rasulullah saw juga menegaskan dalam hadis riwayat Ahmad – yang lain – dari ‘Abdurrahman bin Jubair:

مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلًا وَلَيْسَ لَهُ مَنْزِلٌ فَلْيَتَّخِذْ مَنْزِلًا أَوْ لَيْسَتْ لَهُ زَوْجَةٌ فَلْيَتَزَوَّجْ أَوْ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا أَوْ لَيْسَتْ لَهُ دَابَّةٌ فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ

(Barangsiapa memegang kekuasaan bagi kami untuk sesuatu pekerjaan, sedangkan dia belum mempunyai tempat tinggal, maka hendaklah ia mengambil tempat tinggal; atau belum mempunyai pelayan, maka hendaklan ia mengambil pelayan; atau belum mempunyai kendaraan, maka hendaklah ia mengambil kendaraan. Dan barangsiapa memperoleh sesuatu selain dari hal tersebut berarti dia adalah “koruptor”(.

Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari al-Mustaurid bin Syaddad:

مَنْ كَانَ لَنَا عَامِلًا فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ مَسْكَنًا قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ أُخْبِرْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ
(Barangsiapa bekerja untuk kepentingan kami, hendaklah ia mencari isteri; jika belum mempunyai pelayan, hendaklah mencari pelayan; dan jika masih belum punya rumah, hendaklah ia mencari rumah. Barangsiapa yang mengambil selain dari itu [yang menjadi haknya], berarti dia adalah koruptor atau pencuri).

Ahmad ibn Hanbal (t.t) —dalam kitab Musnadnya -- juga meriwayatkan hadis lain:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

(Hadiah-hadiah yang diterima oleh para ‘amil [petugas zakat/infaq/shadaqah/pajak] adalah ghulûl [korupsi])

Dalam hadis lain Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda :

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

(Barangsiapa yang saya angkat menjadi pejabat dengan gaji rutin, maka sesuatu yang yang diambilnya selain itu [gaji rutin]adalah ghulûl [korupsi]).

Teladan 1. Khalifah dalam Perjalanan ke Pasar


















Dari beberapa penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa “korupsi” harus dipahami secara kontekstual sesuai dengan kausa-efisien (‘illat) dan kausa-finalis (maqashid) nya.

Berdasar pada ‘Illat (Kausa-Efisien), korupsi dapat dipahami sebagai: “tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pemegang amanat publik”. Sehingga semua penyalahgunaan wewenang oleh siapapun, dalam bentuk apa pun, di mana pun dan kapan pun oleh pemegang amanat publik dapat disebut sebagai tindakan korupsi”. Ketika kita pahami korupsi berdasarkan pada Maqâshid (Kausa-Finalis), maka korupsi dapat dipahami sebagai: “tindakan yang merugikan kepentingan publik”. Sehingga semua tindakan yang dapat merugikan kepentingan publik untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompok yang dilakukan oleh siapa pun, dalam bentuk apa pun, di mana pun dan kapan pun dapat disebut sebagai tindakan korupsi”.


Nilai-nilai Anti Korupsi

Belajar dari al-Quran dan as-Sunnah, kita mendapatkan empat pilar [nilai] utama, yang dapat kita jadikan sebagai pijakan sebagai pilar strategi pemberantasan korupsi:

a. Amanah

Secara etimologis, “amanah” berarti” “titipan” (Munawwir, 1997). Sedang dalam pengertian istilah, kata amanah – sebagaimana yang yang terdapat dalam al-Quran -- dapat dipahami dalam lima pengertian:

Pertama, kata amanah dikaitkan dengan larangan menyembunyikan kesaksian atau keharusan memberikan kesaksian yang benar. Sebagaimana yang dapat kita pahami dari QS al-Baqarah, [2] 283:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

(Jika kamu dalam perjalanan [dan bermu`amalah tidak secara tunai] sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang [oleh yang berpiutang]. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu [para saksi] menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan).

Kedua, kata amanah diaitkan dengan dengan keadilan atau pelaksanaan hukum secara adil. Sebagaimana yang dapat kita pahami dari QS. An-Nisa’, [4] 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

(Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan [menyuruh kamu] apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat).

Ketiga, dikaitkan dengan sifat khianat sebagai lawan katanya. Sebagaimana yang dapat kita pahami dari QS al-Anfal, [8] 27:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul [Muhammad] dan [juga] janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui).

Keempat, dikaitkan dengan salah satu sifat manusia yang mampu memelihara kemantapan ruhaninya. Sebagaimana yang dapat kita pahami dari (QS al-Ma’arij, [70] 32:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

(Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat [yang dipikulnya] dan janjinya).

Kelima, dipahami dalam pengertian yang sangat luas, baik sebagai tugas keagamaan maupun sosial-kemanusiaan. Sebagaimana yang dapat kita pahami dari QS al-Ahzab, [33] 72):

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

(Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh).

Ada kaitan yang erat antara iman dan amanat, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Anas bin Malik:

لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ

(Tidak (sempurna) iman seseorang yang tidak amanah, dan tidak [sempurna] agama orang yang tidak menunaikan janji).

Amanah dalam pengertian sempit adalah memelihara titipan dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam bentuk semula. Sedangkan dalam pengertian yang luas amanah mencakup banyak hal, seperti: menyimpan rahasia orang, menjaga dirinya sendiri, menunaikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya dan lain sebagainya.

Salah satu bentuk amanah adalah tidak menyalahgunakan jabatan. Segala bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, famili atau kelompok seperti tampak pada tindakan korupsi termasuk perbuatan tercela yang melanggar amanah. Beberapa bentuk dari penyalahgunaan jabatan, misalnya: menerima komisi, hadiah yang terkait dengan jabatan serta mengangkat orang-orang yang tidak berkemampuan untuk menduduki jabatan tertentu hanya karena (dia) adalah sanak saudara atau kenalannya (nepotisme), sementara ada orang lain yang lebih mampu dan pantas menduduki jabatan tersebut dapat disebut sebagai tindakan melanggar amanah.

Teladan 4. Umar dan Bagian Putrinya







b. Shidiq

Kata shidiq, secara etimogis, berarti: benar atau jujur (Munawwir, 1997). Seorang muslim dituntut untuk selalu dalam keadaan benar lahir-batin. Meliputi: benar-hati (shidq al-qalb), benar-perkataan (shidq al-hadits), serta benar-perbuatan (shidq al-‘amal).

Benar dalam ketiga hal tersebut akan menuntun pada perilaku yang sesuai dengan “kebenaran” agama Islam. Oleh karena itu, Rasulullah Saw memerintahkan kepada setiap muslim untuk selalu menjaga diri dala “shidiq” dan melarang umatnya berbohong, karena setiap kebohongan akan membawa kepada kejahatan.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari-Muslim, Rasulullah Saw bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

(Hendaklah kamu semua bersikap jujur, karena setiap kejujuran akan membawa kepada kebaikan, dan setiap kebaikan akan membawa ke surga. Seseorang yang selalu jujur dan mencari kejujuran akan ditulis oleh Allah sebagi seorang yang jujur (shidiq). Dan jauhilah sifat bohong, karena setiap kebohongan akan membawa kepada kejahatan, dan setiap kejahatan akan memebawa ke neraka. Orang-orang yang selalu berbohong dan mencari kebohongan akan ditulis oleh Allah sebagai pembohong (kadzdzab).

Ciri-ciri orang yang shidiq adalah: selalu berkata benar, selalu bermu’amalah dengan benar, memutuskan dengan benar, menepati janji serta menampilkan diri seperti keadaan yang sebenarnya. Karena itu orang yang shidiq tidak mungkin melakukan korupsi, karena di dalamnya (korupsi) pasti ada kebohongan.




Teladan 5. Kegembiraan Umar














































Salah satu bentuk kebohongan yang sangat dicela adalah khianat, dan khianat adalah sejelek-jelek sifat bohong. Sementara itu, “korupsi” merupakan salah satu bentuk pengkhianatan yang berat. Korupsi merupakan tindakan yang tercela dan dilarang oleh Allah SWT. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT (QS al-Anfal, [8] 8):

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

)Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui).

Mengingat sangat tercelanya “khianat”, maka pengkhianatan dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun di mana pun dan kapan pun tidak boleh dibalas dengan pengkhianatan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw:

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَك
َ
Tunaikanlah amanat terhadap orang yang mengamanatimu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu” (HR Ahmad dan Abu Dawud).






















Teladan 2. Hadiah Termahal untuk Kejujuran






























c. Adil

Adil – secara etimologis – berarti: “kesepadanan, kelurusan dan ukuran”. (Munawwir, 1997). Sedang dalam pengertian terminologis berarti: “sikap tengah yang berkeseimbangan dan jujur” (Madjid, 2000) yang muncul dari rasa insaf (kesadaran) yang mendalam. Namun sebagai sebuah konsep keagamaan, makna keadilan jauh lebih luas dan kompleks berkaitan dengan konteks masing-masing.

Keadilan dapat dipilah menjadi empat pengertian: (1) keadaan sesuatu yang seimbang; (2) persamaan dan penyangkalan terhadap pembedaan; (3) memelihara hak-hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya; dan (4) kemurahan dalam memberikan kebaikan.

Sedang bentuk-bentuknya ada tiga macam: Pertama, keadilan individual, yaitu kemampuan seseorang dalam mengendalikan dirinya, sehingga tidak melanggar norma agama. Kedua, keadilan sosial, yaitu keserasian dan keseimbangan hubungan antarpribadi dan antara pribadi dengan masyarakat. Di dalam hal ini seseorang dituntut untuk melakukan sejumlah kewajiban yang melekat pada dirinya ketika berhubungan dengan pribadi lain dan masyarakat, sementara itu juga dituntut untuk memperoleh hak yang semestinya dari pribadi lain dan masyarakat untuk dirinya. Sehingga terciptalah keseimbangan antara perolehan hak pribadi dan pemberian hak terhadap pribadi lain dan masyarakat dan lam hubungan interpersonal dan sosialnya. Ketiga, keadilan manusia terhadap makhluk lain, yakni tidak berbuat semena-mena terhadap makhluk lain. Perintah untuk berlaku adil dinyatakan dalam beberapa ayat al-Quran. Antara lain pada QS al-A’raf, 7: 29; QS an-Nahl, 16: 90 dan QS al-Maidah, 5: 8.

Implikasi dari sifat adil ini akan tampak pada perilaku sehari-hari, antara lain: tidak mau mengambil sesuatu melebih haknya; tidak mau merugikan orang lain dan selalu berusaha memberkan keuntungan terhadap orang lain tanpa harus kehilangan hak-haknya. Sikap inilah yang pada akhirnya akan dapat menghindarkan diri orang dari perilaku “korupsi”. Karena korupsi – pada dasarnya – merupakan bentuk tindakan yang tidak adil, karena merugikan orang lain.

Pelajaran tentang disiplin tersebut. Misalnya perintah untuk melaksanakan shalat “tepat pada waktunya”; berpuasa sesuai dengan tuntunanya; berzakat dan bershadaqah pada saat ada kesempatan; berhaji ketika ada kemampuan. Demikian juga pelajaran tentang “kaifiyah” (tata-cara) beribadah yang harus ditepati sebagaimana perintahnya. Semua keterangan itu menunjukkan pelajaran tentang disiplin dari Allah untuk umatnya.


Teladan 3. Keadilan di mata Umar












d. Taqwa

Taqwa -- dalam pengertian etimologis – berarti: “takut., berhati-hati dan waspada”. Sedang dalam pengertian terminologis, taqwa berarti: “penjagaan diri dari sesuatu yang tidak baik”. (Raharja, 1996).

Al-Quran menyebut kata taqwa ini sebanyak 242 kali, baik dalam bentuk kata benda maupun kata kerja. Orang yang memiliki sifat dan melaksanakan tindakannya disebut al-Muttaqi (Orang Yang Bertaqwa). Al-Muttaqi – secara umum -- dapat dimaknai dalam tiga kategori: (1) orang yang menjaga diri dari kejahatan; (2) orang yang berhati-hati; dan (3) orang yang menghormati dan menepati kewajiban.

Implikasi sosial-kemanusiaannya antara lain: (1) berkemampuan untuk bersikap adil terhadap sesama manusia (QS al-Maidah, [5] 8); (2) menyelamatkan seseorang dari kekerdilan jiwa (QS al-Mu’min, [40] 45); (3) kesediaan untuk memberikan miliknya kepada orang lain, menepati janji-janjinya kepada siapa pun dan bersikap sabar dalam menghadapi situasi dan kondisi apa pun (QS al-Baqarah, [2] 177).

Dari sikap-sikap yang terbentuk pada orang-orang yang bertaqwa itulah, dapat diharapkan muncul sebuah komunitas yang memberdayakan dan terberdayakan karena tumbuhnya solidaritas antarmanusia dan masyarakat sebagai perwujudan riil – dalam wilayah praksis -- dari kepatuhan penuh hamba-hamba Allah kepada-Nya.


Kewajiban Memberantas Korupsi

Setiap muslim – sebagaimana penjelasan al-Quran dan as-Sunnah – memiliki kewajiban yang sama untuk memberantas korupsi, karena korupsi adalah salah satu dari bentuk kemungkaran yang harus diberantas.

Allah berfirman dalam QS Ali ‘Imran, 3: 104:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

)Hendaklah ada di antaramu kelompok yang selalu mengajak kepada kebajikan dan memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang akan mencapai kebahagiaan(.

Sementara Rasulullah Saw pernah bersabda dalam hadis riwayat Muslim:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

)Barangsiapa di antaramu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya; kalau tidak sanggup, maka ubahlah dengan lisan; dan bila tidak sanggup, ubahlah dengan hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman(


Kewajiban untuk “beramar ma’ruf”, artinya perintah kepada semua orang Islam – baik perseorangan maupun kolektif -- untuk melakukan sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai Islam ke dalam semua bentuk aktivitas kepada siapa pun, di mana pun dan kapan pun. Di samping itu juga melakukan upaya pemberdayaan bagi umat manusia agar mereka berkemauan dan – sekaligus – berkemampuan untuk berpihak kepada kebenaran, melaksanakan dan memperjuangkannya. Sedang kewajiban “bernahyi munkar”, artinya perintah kepada semua orang Islam -- baik perseorangan maupun kolektif – untuk tidak berpihak kepada “ketidakbenaran”, menghindarkan diri dan mencegah dirinya dan orang lain untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak dibenarkan oleh agama, baik dalam wilayah ibadah (hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan), maupun dalam wilayah mu’amalah (hubungan horisontal antarmanusia), termasuk di dalamnya hubungan antara manusia dengan makhluk-makhluk Tuhan (selain manusia).

Selain itu, beberapa langkah preventif dapat dilakukan agar godaan korupsi tidak menjadi kenyataan, antara lain dengan cara:
a. Membiasakan pola hidup sederhana (Q.S. 17: 26-27). Pola hidup sederhana ini akan mencegah orang dari jebakan gaya hidup materialis, hedonis dan konsumeristis.

b. Selalu berupaya tidak melanggar hak orang lain (Q.S. 7: 33). Kebiasaan hidup teratur, tidak melanggar undang-undang/peraturan yang berlaku serta menghormati adapt kebiasaan masyarakat yang benar sudah barang tentu akan terhindar dari prilaku pelanggaran terhadap hak milik orang lain.

c. Menumbuhkan rasa tanggungjawab (Q.S. 3: 67) pada diri sendiri dan anggota masyarakat.

d. Selalu berupaya menjauhkan diri dari godaan setan, yakni menjaga diri dari segala perbuatan keji dan munkar.

e. Membiasakan diri dalam bekerja secara profesional dan proporsional. Mengetahui wilayah kerja yang diamanahkan pada diri kita sekaligus menyadari mana wilayah tanggungjawab yang sudah diamanahkan pada orang lain yang bukan bagian dari tanggungjawab kita.

f. Selalu memotivasi diri untuk berprestasi, bukan sekedar meraih prestise.

g. Selalu memperkaya diri dengan penataan hati/spiritualitas (manajemen qalbu) dalam bekerja, tidak sekedar mengandalkan aspek knowledge dan skill semata.
Perlunya Kontekstualisasi Ajaran Islam

Masalah lain yang tak kalah pentingnya sebagai upaya pemberantasan korupsi – dalam persepktif agama - adalah soal kontekstualisasi nilai-nilai ajaran Islam itu sendiri. Merebaknya fenomena korupsi khususnya di tengah-tengah komunitas bangsa yang mayoritas Muslim di Indonesia ini sedikit-banyaknya disebabkan oleh pola pemahaman agama yang bersifat parsial. Boleh jadi – akibat rumusan paham keagamaan yang tradisional – dosa korupsi belum terlalu digolongkan pada dosa besar atau dosa/syirik sosial. Pemahaman dosa besar selama ini lebih berperspektif vertical-personal seperti: syirik kepada Allah Swt, durhaka pada dua orangtua, membunuh, berzina dan sejenisnya. Sedangkan pemahaman dosa besar yang berperspektif horizontal-komunal seperti: korupsi, perusakan lingkungan, pelanggaran HAM secara massif (penindasan kaum perempuan, penjualan anak manusia, dll), cultural and structural violence, dan sejenisnya yang tergolong dosa sosial belum begitu terelaborasi dalam khazanah pemikiran Islam. Dalam perspektif epistemologi Islam, wacana dan pemahaman keagamaan Islam selama ini masih bercorak tekstual-normatif (bayani), belum beranjak pada pola pemahaman yang kontekstual-historis (burhani).

Secara fiqh, bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim, sampai saat ini belum memiliki fiqh sosial ala Indonesia, khususnya yang terkait dengan dunia birokrasi. Saat ini, yang masih dominant justeru fiqh ritual/ibadah mahdloh yang serba abstrak, belum menuju pada horizon fiqh yang lebih empiris, misalnya; fiqh kelautan, fiqh lingkungan hidup, fiqh lintas agama, fiqh multicultural, fiqh gender, fiqh tentang wacana kekerasan, iptek, satelit atau lebih umum kita sebut saja fiqh virtual, juga fiqh birokrasi (termasuk di dalamnya soal korupsi). Tidak perlu heran bila lembaga atau organisasi keagamaan terkadang juga disinyalir melakukan tindak pidana korupsi. Fenomena tersebut tidak lain dari bukti adanya kemiskinan wawasan – yang berimplikasi pada ruang kesadaran spiritual umat – tentang fiqh birokrasi.

Massa Islam secara umum, belum begitu memiliki sense tentang apa yang sekarang digaungkan dengan istilah clean government maupun good governance. Karena selama ini belum terakomodasi secara konkrit dalam berbagai silabi pendidikan Islam semacam pesantren, madrasah hingga perguruan tinggi. Demikian pula wawasan dakwah maupun khutbah-khutbah Jum’at, umumnya lebih bernuansa tabligh yang bersifat ritual-eskatologis, belum banyak mengupas soal al-duniya wa maa fiha yang lebih menjawab tantangan sosial-empiris serta bercorak futurologis. Gambaran syurga dan neraka hanya terkait dengan alam “di sana dan nanti” (al-akhirah), bukan “di sini dan saat ini” (al-duniya). Akibat lebih jauh, menjadi lebih jelas bila wawasan para tokoh umat – terutama para politisi dan birokrat Muslim – maupun para santri umumnya belum memiliki kesadaran autentik tentang upaya pemberantasan KKN. Ditambah lagi model dakwah amar ma’ruf lebih dominan dan sangat abstrak – jauh dari problema keseharian warga bangsa – ketimbang nahi munkar secara sistemik yang didukung oleh basic knowledge – fiqh birokrasi, misalnya – secara lebih memadai.


Referensi:

Anonim, “CD Quran”, Holy Qur’an, 6.5, UEA: Ash-Shakhr, 1997.

Anonim, “CD Hadis”, Mausû’ah al-Hadîts asy-Syarîf. UEA: Ash-Shakhr, 1997.

Anonim, “Fatwa Buat Koruptor, Kejarlah Koruptor Sampai Liang Kubur” GATRA Nomor 38, Senin 5 Agustus 2002

Anonim, Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2001.

Anonim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baswir, Revrisond., “Dinamika Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Struktural”, Jurnal Universitas Paramadina, Vol.2 No. 1, September 2002.

Al-Ghazali, Muhammad., Akhlaq Seorang Muslim, terj. Moh. Rifa’i, Semarang: Wicaksana, 1993.

Madjid, Nurcholish., Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta: Paramadina, 2000.

Munawir. A.W., Kamus Al-Munawwir [Arab-Indonesia], Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Qaradhawi, Muhammad Yusuf., Halal dan Haram Dalam Islam, terj. Muammal Hamidy, Surabaya:Bina Ilmu, 1980.

Raharjo, M. Dawam., Ensiklopedi al-Quran, Jakarta: Paramadina, 1996.

Tanaka, Shinichiro., “Corruption in Education Sector Development: A Sugestion for Anticipatory Strategy”, The International Journal of Educational Management, 15/5 (2001), MCB University Press.

Tidak ada komentar: