Senin, 01 Oktober 2007

SYUBHAT

Syubhat

Seperti dijelaskan dalam kamus Al Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, kata syubhat berasal dari kata isytabaha artinya perkara yang tidak jelas halal dan haramnya atau meragukan, samar. Bersumber dari Amir, ia berkata: ''Saya mendengar Nu'man bin Basyir berkata, ''Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ''Sesungguhnya perkara halal dan haram itu adalah jelas. Di antara keduanya ada beberapa perkara yang masih samar (tidak tentu apakah dihalalkan atau diharamkan dan orang ragu dalam memutuskan hukumnya). Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Oleh karena itu barangsiapa yang berhati-hati dari perkara syubhat, maka telah membersihkan diri (daripadanya) untuk menjunjung agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh bergelimpangan dalam syubhat, maka seperti penggembala yang menggembala ternaknya di sekitar tanah larangan. Sudah tentu dia akan terjerumus di dalamnya. Ingat! Sesungguhnya semua raja mempunyai larangan. Ingat! Sesungguhnya larangan Allah di atas bumi adalah apa yang diharamkan. Ingat! Sesungguhnya di dalam tubuh ada sekerat daging. Bila baik maka seluruh tubuh akan baik dan bila rusak maka seluruh tubuh akan rusak pula. Ingat daging itu adalah hati.'' (HR Bukhari).
Berkaitan dengan syubhat ini, Imam Al Ghazali seperti ditulis dalam dalam buku Ringkasan Ihya 'Ulumuddin Upaya Menghidupkan Ilmu Agama, Terbitan Himmah Jaya Surabaya memberi penjelasan mengenai syubhat. Ia memisalkan air hujan yang pada dasarnya halal seperti sudah hak kita untuk memilikinya kecuali kalau sudah diambil oleh orang lain.
Apabila diragukan, maka ada di tengah-tengah antara yang mengharamkan serta menghalalkannya. Hal tersebut bisa sama sifatnya atau yang satu lebih menonjol daripada yang lainnya. Apabila keduanya kemungkinan sama, maka hukumnya ialah menurut yang diketahui sebelumnya. Jikalah salah satu itu menonjol, hukumnya menurut yang menonjol. Hal tersebut sudah menjadi jelas menurut empat macam.
Yang pertama, pengharamannya sudah diketahui, lalu timbul keraguan tentang kehalalannya. Misal, anak panah yang dilepaskan sehingga melukai hewan buruan, kemudian terjatuh di dalam air sehingga mati serta tidak diketahui apakah matinya karena tenggelam atau justru sebab terluka. Untuk kasus ini hukumnya haram, sebab asalnya sudah haram. Kecuali matinya disebabkan hal-hal tertentu. Maka keyakinan tidak dihilangkan oleh keraguan.
Yang kedua, jikalau diketahui kehalalannya namun diragukan tentang halal yang mengharamkannya, maka hukumnya ialah halal. Yang ketiga, jika asalnya ialah pengharamannya, akan tetapi terjadi sesuatu yang menyebabkan penghalalannya dengan dugaan yang kuat, maka keharamannya diragukan sedangkan yang unggul adalah kehalalannya. Contohnya, jika seseorang sedang memanah seekor hewan buruan, kemudian buruan tersebut hilang. Lalu ia mendapatinya sudah mati serta tidak ada bekas padanya, melainkan panahnya. Ada kemungkinan ia mati sebab jatuh atau sebab lain.
Yang keempat, jika kehalalannya diketahui akan tetapi timbul dugaan yang kuat tentang adanya sesuatu yang mengharamkannya, maka hukum yang pertama menjadi hilang sebab lemah. Satu contoh, kuat dugaannya salah satu dari dua bejana terkena najis berdasarkan suatu tanda tertentu yang dapat menimbulkan dugaan itu menguat. Maka, air dalam bejana itu haram untuk diminum serta tidak boleh digunakan untuk berwudhu.

Tidak ada komentar: