Minggu, 28 Oktober 2007

ZAKAT DAN ETIKA BERUSAHA

Zakat dan Etika Berusaha

Salah satu hikmah penting dari kewajiban berzakat dan anjuran berinfak adalah timbulnya kesadaran untuk selalu berusaha mencari rezeki yang halal yang sesuai dengan etika dan moral serta tuntunan syariah. Zakat dan infak bukanlah membersihkan harta yang kotor yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak benar, akan tetapi mengeluarkan bagian hak orang lain dari harta kita yang telah kita usahakan melalui proses dan jalan yang tepat dan benar.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, ''Allah SWT tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidak sah.'' Dalam hadis lain riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ''Barangsiapa yang bersedekah seberat biji kurma dari hasil usaha yang halal (dan Allah tidak akan menerima kecuali dari yang halal dan bersih), maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu membalasnya bagi pemilik harta tersebut dengan balasan yang berlipat ganda.''
Kehalalan rezeki ini merupakan masalah yang sangat fundamental dan menentukan bagi kebahagiaan dan keselamatan seseorang, bahkan juga bagi diterima atau ditolaknya amal-amal ibadahnya termasuk doa yang dipanjatkannya. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengisahkan seseorang yang perjalanannya sangat jauh dan melelahkan sehingga keadaannya terlihat kusut dan kotor, kemudian dia menengadahkan kedua tangannya sambil berkata, 'Tuhanku, Tuhanku! (ia menyampaikan doa dan permohonannya)', akan tetapi makanan, minuman, dan pakaiannya semuanya didapatkan dengan cara-cara yang diharamkan, juga orang itu selalu dikenyangkan oleh barang yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan.
Di samping itu, cara-cara yang tidak benar dan tidak fair dalam berusaha akan menyebabkan kacaunya tatanan kehidupan. Korupsi, sebagai contoh, yang begitu menggurita terjadi dalam masyarakat kita ternyata telah menyebabkan kehancuran dan keterpurukan pada sektor-sektor kehidupan lainnya. Karena itu, korupsi dalam perspektif ajaran Islam termasuk kategori al fasad (perbuatan yang sangat merusak). Sehingga, hukuman bagi pelakunya sangat berat bila telah dibuktikan dalam peradilan, yaitu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki dengan bertumbal balik, atau dibuang ke tempat yang jauh dari keramaian.
Firman Allah SWT, ''Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.'' (Al-Maaidah: 33). Menurut para ahli tafsir, koruptor termasuk sebagai golongan yang membuat kerusakan di muka bumi.
Karena itu, semangat berzakat dan berinfak yang didorong untuk dilakukan pada setiap Ramadhan hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perbuatan karitatif (kedermawanan) semata. Namun, juga harus dipandang sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan etika berbisnis dan akhlak berusaha, sehingga rezeki yang dikeluarkan zakat dan infaknya benar-benar adalah rezeki yang halal dan bersih. Wallahu a'lam bis-shawab.

1 komentar:

Fibo mengatakan...

Nice Blog :)