Senin, 01 Oktober 2007

HUKUM ORAL SEX

HUKUM ORAL SEX

Memang masalah oral sex menjadi titik perbedaan dikalangan fuqoha. Sebagian melarangnya dengan beragam alasan, sedangkan yang lainnya memakruhkan bahkan ada yang membolehkannya. Masing-masing datang dengan argumentasinya yang bila dibanding-bandingkan kelihatannya sama-sama kuat dan masuk akal. Lalu kenapa mereka berbeda pendapat ? Karena memang tidak ada nash yang sharih (jelas) yang secara eksplisit melarangnya. Maka umumnya pendapat ahli zhahir membolehkannya karena memang tidak ditemukan sebuah nash pun yang melarangnya. Ada juga yang berhujjah dengan pengertian 'harts' yang berarti ladang dalam menafsirkan ayat yang berbunyi "Nisaukum hartsun lakum fa`tu hartsakum anna syi`tum" (istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu dari mana saja kamu inginkan. (QS. Al-Baqarah : 223). Jadi bila mengacu pada pendapat ini, apapun style yang dilakukan boleh-boleh saja karena istrimu adalah ladangmu sendiri. Karena itu mereka mengkategorikannya sebagai bagian dari foreplay (muda`abah) dalam hubungan suami istri. Sedangkan para ulama yang memakruhkan atau melarangnya, memberi alasan dengan beragam argumen, seperti mengurangi muru`ah (kehormatan), atau memasukkannya ke dalam kategori 'tidak menjaga kemaluan'. Bahkan mereka juga menggunakan surat AL-Baqarah : 223 dalam melarangnya. Menurut mereka benar bahwa Allah memerintahkan untuk mendatangi ladangmu begaimanapun yang kamu mau. Tetapi harus diingat bahwa yang diperintahkan Allah itu mendatangi `ladang` dan maksud `ladang` disini adalah kemaluannya dan bukan bagian tubuhnya yang lain.

Wallahu a`lam bis-shawab.
.

Tidak ada komentar: