Jumat, 05 Oktober 2007

MENGGERAKAN TELUNJUK KETIKA TASYAHHUD

Menggerakkan Telunjuk Ketika Tasyahhud

Para ulama fikih sepakat bahwa memberi isyarat dengan telunjuk saat tasyahhud hukumnya sunah. Artinya, sekalipun tidak dilakukan tidak membatalkan salat dan tidak puala mengharuskan sujud sahwi. Hanya saja, tidak mendapatkan pahala keutamaan sunah.
Selanjutnya, memang benar bahwa menurut madzhab Syafi′I makruh hukumnya jika telunjuk tersebut terus-menerus digerakkan. Bagi mereka yang disunahkan adalah isyarat dengan telunjuk saat membaca kalimat tauhid yang disertai niat mengikhlaskan tauhid kepada Allah Swt. Dalil mereka adalah riwayat yang berbunyi, “Nabi saw. memberi isyarat dengan telunjuknya saat tasyahhud tanpa menggerakkannya.” (H.R. Abû Dwud dan al-Nasâ′i).
Namun demikian, perlu diketahui pula bahwa ada kelompok lain yang justru berpendapat bahwa menggerakkan telunjuk secara terus menerus adalah riwayat bahwa saat tasyahhud Nabi saw. mengangkat telunjuknya seraya menggerakkannya saat berdoa (H.R. al-Nasâ′I dan al-Dârimî).
Sesungguhnya perbedaan pendapat tentang menggerakkan telunjuk adalah perbedaan pemahaman dalam mengkropomikan dua riwayat d atas yang tampaknya berlawanan. Bagi kelompok pertama (madzhab Syafi′i) riwayat kedua yang mengatakan bahwa Nabi menggerakkan telunjuknya maksudnya adalah memberi isyarat; bukan menggerakkan secara terus-menerus. Sementara, bagi kelompok kedua jika ada dua riwayat di mana yang satu menafikan dan dan yang satu lagi menetapkan, maka yang lebih kuat adalah yang menetapkan karena mensyariatkan tambahan amal.
Dengan demikian, perbedaannya bukan pada pensyariatannya. Tetapi, terletak pada mana yang lebih utama. Sehingga cara manapun bisa dipilih selama dalam kerangka sunah. Yang penting, kita harus memakluminya. Wallahu a′lam bi al-shawab.

Tidak ada komentar: