Rabu, 03 Oktober 2007

MEMAHAMI TEKS AL-QURAN DAN HADIS

MEMAHAMI MAKNA TEKS AL-QURAN DAN HADIS

Kekuatan para ulama dalam memahami teks antara lain terletak pada kemampuan mereka dalam melakukan harmonisasi antara pendekatan tekstual dan kontekstual, dengan mengandalkan pada pemahaman terhadap Islam dengan bertumpu pada keimanan dan intelektualitas mereka. Upaya harmonisasi tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi, memelihara, dan menaati batas-batas kebolehan dan keharusan untuk memahami setiap teks dengan cermat. Tentu saja upaya demikian merupakan keniscayaan yang harus dilakukan secara berkelanjutan, karena pada tingkat perinciannyanya belum tergarap dengan baik, termasuk tekstualisasi dan kontekstualisasi teks-teks al-Quran maupun hadis.

Kontekstualitas dan Tekstualitas Nash (al-Quran dan Hadis)

Memahami teks-teks Islam secara kontekstual, artinya memahaminya menurut atau sesuai dengan lingkungan sosiohistoris. Bagaimana kemudian ketika lingkungan sosiohistoris tersebut berubah? Dalam hal ini tentu saja harus diadakan penyesuaian-penyesuaian dengan lingkungan dan zaman barunya. Upaya demikian disebut dengan kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam. Berbeda dengan ini, memahami teks-teks Islam tanpa mengaitkannya dengan lingkungan keberadaannya, semata-mata dengan melihat teks disebut memahaminya secara tekstual. Kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Pertama, Memahami teks-teks Islam untuk menemukan dan mengidentifikasikan antara legal-spesifiknya dan moral-idealnya dengan cara melihat kaitannya dengan melihat kaitannya dengan konteks lingkungan awalnya pada saat teks-teks tersebut dinyatakan.

Kedua, Memahami lingkungan baru yang padanya teks-teks Islam akan diaplikasikan, sekaligus membandingkannya dengan lingkungan awalnya untuk menemukan perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaannya.

Ketiga, Jika ternyata perbedaan-perbedaannya bersifat lebih esensial daripada persamaan-persamaannya, dilakukan penyesuaian pada legal- spesifik teks-teks tersebut dengan konteks lingkungan barunya sambil tetap berpegang pada moral idealnya. Namun jika ternyata sebaliknya, diaplikasikan nash-nash tersebut tanpa diperlukan penyesuaian-penyesuaian dengan lingkungan barunya.

Masalahnya ialah apakah kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam tersebut absah? Jika absah, sampai di mana batas-batasnya serta apa cukup signifikan bagi eksistensi pemahaman tersebut?

Dasar-dasar Kontekstualisasi Teks-teks Islam

Ada beberapa alasan mengapa kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam tersebut menjadi niscaya, sekaligus absah. Alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Masyarakat yang dihadapi oleh Nabi Saw bukan lingkungan yang sama sekali kosong dari pranata-pranata kultural yang tidak dinafikan semuanya oleh kehadiran-kehadiran nash-nash (teks-teks) yang menyebabkan sebagianya bersifat tipikal, pranata zhihar, misalnya dengan ungkapan sebagai berikut: bagiku engkau seperri punggung ibuku adalah sangat tipikal Arab.
2. Nabi Saw sendiri dalam beberapa kasus telah memberikan hukum secara berlawanan satu sama lain atas dasar adanya konteks yang berbeda-beda, misalnya ziarah kubur, yang semula dilarang kemudian diperintahkan (Hadis Riwayat Muslim).
3. Di masa Umar bin Khattab talak tiga sekali ucap yang semula jatuh satu, diputuskan jatuh tiga adalah cerminan adanya kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam.
4. Implementasi pemahaman terhadap teks-teks Islam secara tekstual seringkali tidak sejalan dengan kemaslahatan yang justru menjadi reason d’tre kehadiran Islam itu sendiri.
5. Pemahaman secara membabibuta terhadap nash secara tekstual berarti mengingkari adanya hukum perubahan dan keanekaragaman yang justru diintrodusir oleh nash sendiri.
6. Pemahaman secara kontekstual yang merupakan jalan menemukan moral ideal nash berguna untu mengatasi keterbatasan teks berhadapan dengan kontinuitas perubahan ketika dilakukan perumusan legal-spesifik yang baru.
7. Penghargaan terhadap aktualisasi intelektual manusia lebih dimungkinkan pada upaya pemahan teks-teks Islam secara kontekstual dibanding secara tekstual yang justru menjadi trade mark dari Islam itu sendiri yang dalam ungkapan M. Rasyid Ridha (1935: 211) berbunyi: Islam itu agama rasional dan intelektual.
8. Kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam mengandung makna bahwa masyarakat di mana saja dan kapan saja berada, selalu dipandang positif optimis oleh Islam yang dibuktikan dengan sikap khasnya yaitu akomodatif terhadap pranata sosial yang ada (yang mengandung kemaslahatan) yang dirumuskan dengan kaedah: Tradisi itu dipandang sebagai sesuatu yang legal (As-Suyuti, t.t., : 89).
9. Keyakinan bahwa teks-teks Islam adalah petunjuk terakhir dari langit yang berlaku sepanjang masa, mengandung makna bahwa di dalam teksnya yang terbatas itu memiliki dinamika internal yang sangat kaya, yang harus terus menerus dilakukan eksternalisasi melalui unterpretasi yang tepat. Jika interpretasi dilakukan secara tekstual, maka dinamika internalnya tidak dapat teraktualisasikan secara optimal. Aktualisasi secara optimal hanya dimungkinkan melalui interpretasi kontekstual terus menerus.

Dengan alasan demikian, tampak bahwa kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam itu memang merupakan keniscayaan dan absah.

Keberatan terhadap kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam sering diajukan dengan menyatakan jika pemahaman tersebut bersifat kontektual tentu tidak universal, dan pada gilirannya nanti cetak biru (blue print) Islam itu tidak akan ada lagi bekasnya. Keberatan semacam itu tidak seluruhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Benar, jika kontekstualisasi itu diberlakukan terhadap keseluruhan pemahaman teks-teks Islam, maka Islam akan kehilangan cetak birunya. Salah, karena kontekstualisasi itu tidak diberlakukan pada semua aspek pemahaman teks-teks Islam, ada batas-batas yang harus dijaga. Kontekstualisasi dilakukan dengan tetap berpegang pada moral-ideal nash, untuk selanjutnya dirumuskan legal-spesifik yang baru yang menggantikan legal-spesifik lamanya.

Signifikansi kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam adalah jelas yaitu agar interpretasi tersebut tetap eksis, tetap sesuai dengan perkembangan dan perubahan sosial, sehingga tetap memiliki elan vital dalam menjawab persoalan-persoalan aktual yang muncul dalam era globalisasi dewasa ini.

Kontekstualisasi Pemahaman Atas Teks Muamalah

Prinsip penetapan dan pelaksanaan hukum (Islam) adalah penegakan mashlahat; penegakan keadilan; peniadaan kesulitan; meminimasi beban; dan berangsur-angsur. Dalam melaksanakan kegiatan mu`amalah, umat Islam senantiasa berusaha memperoleh manfaat dan menolak kesulitan. Perolehan manfaat dan penolakan kesulitan disebut al-mashlahat.

Mashlahat dibedakan menjadi tiga, yaitu mashlahat mu`tabarat; mashlahat mulghat; dan mashlahat mursalat. Mashlahat mu`tabarat dapat diklasifikasi menjadi tiga tingkatan, yaitu dharûriyyat (primer), hâjiyyat (sekunder), dan tahsîniyyat (tertier).

Mashlahat dharûriyyat terdiri atas lima tujuan agama (maqâshid al-syarî`at), yaitu pemeliharaan agama (hifzh al-dîn), pemeliharaan keturunan (hifzh al-nasl); pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs); pemeliharaan akal (hifzh al-`aql); dan pemeliharaan harta (hifzh al-mâl).

Dalam kitab Qawâ’id al-Ahkâm fi Mashâlih al-Anâm, Izz al-Din Ibn `Abd al-Salam menjelaskan bahwa “semua kandungan syari`ah adalah mashlahat, baik dengan cara penolakan terhadap kerusakan-kerusakan maupun dengan cara mendapatkan manfaat-manfaat”. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan perintah Allah dan rasul-Nya dan menjauhi cegahan Allah dan rasul-Nya, akan melahirkan manfaat-manfaat bagi manusia dan menghindarkan mereka dari kesulitan-kesulitan.

Penegakan keadilan (tahqîq al-`adâlat) adalah prinsip penegakkan fikih yang kedua. Imam al-Jurjani menjelaskan beberapa pengertian adil sebagai berikut: pertama, adil adalah pertengahan atau perseimbangan (moderasi) antara berlebihan dan pelit; kedua, adil adalah menjauhi dosa-dosa besar dan tidak mengerjakan dosa-dosa kecil secara terus-menerus; dan ketiga, adil adalah kesederhanaan, bersikap tengah-tengah antara dua hal, dan berdiri tegak, yaitu cenderung pada kebenaran.

Murtadha Muthahari -- sebagai dikutip oleh Nurcholish Madjid -- menjelaskan bahwa pengertian pokok keadilan adalah seimbang (mawzûn), persamaan (musâwat), penunaian hak sesuai dengan kewajiban yang diemban, dan keadilan Ilâhiy, yaitu kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat kepada seseorang sesuai dengan tingkat kesediaan yang dimilikinya.

Peniadaan kesulitan (`adam al-harj) adalah prinsip penegakan fikih yang ketiga. Peniadaan kesulitan diantisipasi dengan penentuan adanya al-`azîmah dan al-rukhshah, baik dengan cara pengguuguran kewajiban, pengurangan kadar yang telah ditentukan (tanqîsh), penukaran (tabdîl), mendahulukan (taqdîm), penangguhan (ta’khîr), dan perubahan (taghyîr).

Minimasi beban (taqlîl al-takâlîf) adalah prinsip penegakan fikih yang keempat. Ia (taqlîl al-takâlîf) dilakukan dengan cara mememrintahkan umat Islam agar tidak mempertanyakan sesuatu yang karena pertanyaan itu, kehidupannya menjadi sulit.

Berangsur-angsur (tadrîj) adalah prinsip penegakan fikih yang kelima. Fikih ditentukan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang mengitari fikih itu sendiri. Pelarangan riba dan meminum khamr dilakukan secara berangsur-angsur.

Muhammad Shidqi Ibn Ahmad al-Burnu mengatakan bahwa pendapat yang paling râjih (kokoh) tentang hukum pokok muamalah adalah kaedah yang digunakan Abu Hanifah, yaitu: “Pada dasarnya semuanya mubah (boleh)”.

Dasar-dasar kaedah tersebut menurut As-Suyuthi dan Ibn Nujaim adalah:

"Sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal; yang diharamkan Allah adalah haram, dan sesuatu yang dibiarkan--tidak dihalalkan dan diharamkan--adalah rahmat, terimalah rahmat dari Allah itu, dan bukanlah berarti terlupakannya."

ِAd-Dabusi dalam kitab Ta'sis al-Nazhar menyatakan bahwa:

"Menurut Abu Hanifah, sesuatu yang ditetapkan dengan cara penelitian dari segala segi dan meyakinkan dari seluruh seginya, hukumnya ditetapkan berdasarkan penelitian tersebut sebelum terdapat bukti kuat yang mengingkarinya."

Dari kaedah tersebut tergambar bahwa ulama---dalam bidang ibadah yang tergolong mahdhat--mengurangi atau menghindari ijtihad. Sebaliknya, hukum pokok muamalah adalah kebolehan (al-ibâhat). Oleh karena itu, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkan atau melarang, umat Islam dibolehkan---pada dasarnya---mengkonsumsi dan memperjualbelikan benda-benda atau mengerjakan sesuatu. Cara yang ditempuh dalam mengetahui hukum bidang muamalah adalah penelusuran dalil, baik dari Alquran, hadis, maupun pandangan ulama (ijtihad).

Landasan muamalah sebagai telah dijelaskan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah dan Imam al-Turmudzi. Hadis tersebut adalah:

“Salman al-Farisi mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. ditanya tentang (memakan) mentega, keju, dan keledai liar. Nabi Muhammad Saw. menjawab: ‘yang halal adalah apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya; dan yang haram adalah apa-apa yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya; sesuatu yang dibiarkan (tidak dihalalkan dan tidak diharamkan) adalah dibolehkan untuk memakannya sebagai ampunan bagimu.”

Dalam hadis tersebut terdapat tiga ketentuan: pertama, sesuatu yang diperintahkan untuk dikerjakan melahirkan hukum halal; kedua, sesuatu yang diperintahkan untuk tidak dikerjakan melahirkan hukum haram; dan ketiga, sesuatu yang tidak diperintahkan untuk dikerjakan dan juga tidak dilarang untuk dikerjakan yang melahirkan hukum mubâh.

Penutup

Berdasarkan paparan diatas disimpulkan bahwa oleh karena cetak biru Islam itu terletak pada teks, maka tekstualisasi dilakukan untuk memelihara dari segala penyimpangan makna. Sekalipun demikian, secara terbatas terdapat aspek-aspek yang berkaitan dengannya yang memerlukan kontekstualisasi.

Tidak ada komentar: